BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 Desember 2015

KPK Segera Periksa Ahok Ihwal RS Sumber Waras

, CNN Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok, terkait pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Pemeriksaan tersebut bagian dari proses penyelidikan kasus yang didugan merugikan negara sekitar Rp 191 miliar ini.

"(Ahok) tentu akan kami undang untuk dimintai penjelasan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat jumpa pers usai menerima hasil audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12)

Zul tak mengungkapkan kapan waktu pemeriksaan untuk Ahok akan digelar. "Tunggu saja," katanya. 
 
Selain Ahok, pihak yang akan diminta keterangan adalah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) termasuk Ketua Umum Kartini Muljadi. "Dari gambaran tentunya akan kami minta pihak-pihak yang memang mengetahui hal ini," katanya.

Sementara itu, Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Supardi mengungkapkan sedikitnya lima penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lahan seluas 3,7 hektare yang dibeli untuk pembangunan rumah sakit tak sesuai dengan rancangan awal. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
 
 Dalam laporan audit sebelumnya pada tahun 2014, BPK telah meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban YKSW agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Raya. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar. (sip)

Tidak ada komentar: