Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Senin, 14 Desember 2015
Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Anak Ratu Atut
Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang bernama Andika Hazrumy, Senin, 14 Desember 2015.
Anggota DPR itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten. Dia akan diminta keterangannya untuk dua orang tersangka pada perkara ini, yakni Ratu Atut, dan adiknya Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC dan TCW," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Bersama dengan Andika, penyidik juga menjadwalkan tiga orang saksi lain dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Banten, Hudaya Latucansina; Kepala Dinas SDAP, Ling Suwardi serta Kepala Dinas Kesehatan, Djadja Buddy Suhardja.
Tak hanya itu, kedua tersangka pada kasus ini yakni Atut dan Wawan juga dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, Atut diduga mengetahui adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.
Gubernur Banten itu juga diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
"Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir," kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta.
Di samping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya pemberian commitment fee oleh pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. "Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee)."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar