Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan
berdasarkan penelitian terhadap 22 Kementerian, empat diantaranya
memiliki tingkat kepatuhan standar pelayanan publik yang rendah (berada
di zona merah).
Keempat kementerian tersebut adalah Kementerian Pertahanan (dengan
nilai 54,3), Kementerian Agama (51,95), Kementerian Sosial (50,5) dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (49,5), demikian laporan Ombudsman
RI yang dilansir di Jakarta, Rabu.
Sementara enam kementerian dinilai oleh Ombudsman RI, memiliki
standar pelayanan publik yang tinggi. Keenam kementerian tersebut,
Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan untuk lembaga, dari 15 lembaga yang diteliti, tiga
diantaranya masuk dalam zona merah yaitu Badan Narkotika Nasional, Badan
Nasional Sertifikasi Profesi dan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.
Sementara tiga lainnya dinilai memiliki kepatuhan standar pelayanan
publik yang tinggi (zona hijau) yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal,
Badan Pusat Statistik dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah. Sedangkan sembilan lembaga lainnya dinilai memiliki standar
kepatuhan pelayanan publik yang sedang.
Untuk tingkat provinsi terdapat 12 daerah yang mendapatkan nilai
kepatuhan standar pelayanan publik yang rendah yaitu Sulawesi Tenggara,
Maluku, Kalimantan Tengah, Papua, Sulawesi Tengah, Jambi, Bengkulu, Nusa
Tenggara Timur, Banten, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Gorontalo dan
Papua Barat.
Hanya tiga daerah yang dinilai tinggi yaitu Sulawesi Selatan, Jawa
Timur dan Kalimantan Selatan. 18 provinsi sisanya dinilai sedang.
Sementara untuk wilayah kabupaten, dari 64 yang diteliti, hanya tiga
yang dinilai memiliki standar pelayanan tinggi yaitu Kubu Raya, Deli
Serdang dan Tanah Laut. Sedangkan 39 kabupaten dinilai rendah,
diantaranya Lombok Utara, Sigi, Mamuju, Boalemo, Majene, Maluku Tengah
dan Biak Numfor.
Sementara 12 dinilai sedang diantaranya Karangasem, Lahat, Gianyar, Aceh Tengah, Majalengka dan Badung.
Untuk kategori kota, dari 50 yang diteliti, hanya tiga yang dinilai
memiliki stanar kepatuhan pelayanan publik yang tinggi yaitu Kota
Pontianak, Kota Lubuk Linggau dan Kota Yogyakarta. Sementara 19 kota
dinilai sedang dan 28 lainnya dinilai rendah.
Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Rabu,
mengatakan hasil tersebut merupakan potret kepatuhan dalam pelayanan
publik yang mesti disikapi dengan upaya perbaikan oleh pemerintah.
"Kondisi ini harus dijadikan perhatian serius oleh Presiden," katanya.
Sementara itu pemenuhan standr pelayanan publik telah diamantkan dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar