JAKARTA--Wakil Presiden
Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam kasus hukum
Papa Minta Saham yang sedang digarap Kejaksaan Agung. Namun, ia
mengatakan, jika ada oknum yang menyimpang maka penegak hukum seharusnya
melakukan pemeriksaan.
"Kalau lihat suatu gejala kejahatan tapi
polisi dan kejaksaan tidak menanganinya, justru salah," ujar JK di
Jakarta, Rabu (9/12).
Kejaksaan Agung saat ini telah mulai
menyelidiki kasus Papa Minta Saham yang bermula dari pencatutan nama
presiden dan wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto. Obrolan soal
permintaan saham itu disampaikan Novanto saat berbincang dengan petinggi
Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejaksaan baru memeriksa Maroef dan
Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor kasus itu. Sementara itu,
nama Riza dan Novanto belum masuk dalam daftar yang akan diperiksa dalam
waktu dekat.
Langkah kejaksaan ini berbeda dengan
kepolisian yang menunggu ada laporan terkait pencatutan nama tersebut.
Polri menganggap kasus itu termasuk delik aduan.
Meski begitu JK tetap menekankan bahwa
pemerintah tidak ikut campur terkait pemeriksaan dua orang tersebut.
"Pemerintah tak dalam posisi mendukung atau tidak, polisi berkewajiban
kalau lihat suatu kejahatan," tandas JK. (flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar