BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Desember 2015

Selidiki Kasus Petral, KPK Periksa Sejumlah Saksi


 Oleh : Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak menelusuri dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK memang tengah mengumpulkan bahan keterangan, apakah telah terjadi tindak pidana korupsi atau tidak.

Pada pengusutannya, Johan menyebut sejumlah pihak telah diminta keterangannya serta dokumen yang juga tengah ditelaah. Menurut dia, pengumpulan bahan dan keterangan itu dilakukan secara tertutup.

"Saat ini, KPK sedang dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), ada sejumlah dokumen yang ditelaah, ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin 30 November 2015.

Kendati demikian, Johan enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang telah diminta keterangannya ataupun dokumen yang telah ditelaah oleh KPK. Johan juga menyebut KPK belum bisa memastikan waktu yang dibutuhkan dalam mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Ini tergantung dari hasilnya, kami kan belum tahu,"  ujar dia.

Seperti diketahui, audit forensik terhadap Petral meliputi keuangan pada periode 2012-2015. Proses itu dilaksanakan auditor independen, Kordamenta, di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina.
Terdapat tiga kegiatan yang sudah dan sedang dilakukan terhadap Petral, yakni, kajian mendalam (due diligence) terhadap aspek keuangan dan pajak yang dilakukan kantor akuntan publik serta legal oleh kantor hukum dan wind-down process berupa inovasi kontrak, settlement utang piutang, dan pemindahan aset kepada Pertamina.
Pada hasil kajian, terdapat sejumlah temuan, di antaranya ketidakefisienan rantai suplai, berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan, pengaturan tender MOGAS, kelemahan pengendalian HPS, kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.

Tidak ada komentar: