BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 03 Maret 2012

Dahlan Izinkan Karen Kelola Bisnis Petral

RMOL.Menteri BUMN Dahlan Is­kan akhirnya setuju dengan lang­kah PT Pertamina (Persero) un­tuk tidak membubarkan anak usa­ha­nya, yakni PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Namun, dia me­minta agar Perta­mina me­ning­katkan kualitas sis­tem impor minyak yang di­la­kukan Petral.
“Kan kemarin saya ngomong, sa­ya setuju dibubarkan asal dite­mukan cara yang lebih baik. Saya nggak mau kalau caranya sama se­perti dulu. Sampai sekarang kan memang tidak ada cara yang lebih baik,” ungkap Dahlan di Jakarta, kemarin.
Menurut Dahlan, keputusan Pertamina menutup Petral atau­pun tidak sudah menjadi hak da­ri Pertamina. Oleh karena itu, Di­rek­tur Utama Pertamina Ka­ren Agustiawan yang me­minta agar Petral tidak dibu­barkan sudah menjadi kepu­tusan yang sah.
Sebelumnya, Dirut Pertamina Karen Agustiawan menegaskan, Petral saat ini tetap beroperasi normal sebagai satu-satunya anak perusahaan Pertamina yang me­lakukan ke­giatan trading atau biasa disebut sole trading arm.
“Petral masih tetap menja­lan­kan fungsinya dalam penga­daan minyak mentah mau­pun BBM untuk kebutuhan dalam negeri. Semua transaksi bisnis tetap berjalan normal seperti biasa,” ujar Karen.
Menurut Karen, keberadaan Petral sebagai sole trading arm yang sekaligus menjalankan fungsi market intelligent bagi per­seroan, merupakan best prac­tices dalam bisnis trading minyak mentah dan BBM yang terjadi di pasar global.
 Berkat kompetensi Petral, pada 2011 Pertamina berhasil mem­bu­kukan efisiensi penga­daan minyak mentah dan BBM sebe­sar 283 juta dolar AS. Di sam­ping itu, Petral ju­ga telah me­nerapkan prinsip good corporate go­vernan­ce dan telah diaudit oleh auditor terke­muka, Ernst and Young (E&Y).
“Kami sangat terbuka mem­persilakan BPK sebagai au­ditor negara un­tuk melakukan audit, jika diper­lukan audit lebih jauh,” tegas Ka­ren.
Menanggapi pernyataan Dah­lan ini, pengamat energi dari Re­for­Mi­­ner Institute Komaidi No­to­negoro mengatakan, di te­ngah me­n­urun­nya kemampuan pro­duksi minyak mentah dan te­rus mening­katnya kebutuhan BBM, maka Petral masih dibut­uhkan. Apalagi, aktivitas jual dan beli minyak khususnya di pasat spot tidaklah mudah.   
Komaidi menambahkan, kebe­radaan Petral di Singapura juga mesti dipertahankan karena sis­temnya sudah terbentuk. Ini juga guna menghindari iklim inter­ven­si di Jakarta.  “Keberhasilan Pe­­tral akan bisa dilihat dari efi­siensi yang berhasil dilakukan Per­tamina dari impor minyak akan jadi ukur­an,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Antasari Azhar diizinkan jadi wali pernikahan anaknya

Serang (ANTARA News) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menjadi wali atas pernikahan anaknya serta menghadiri acara adat pernikahan tersebut pada 8 Maret 2012.

"Kalau untuk resepsinya memang tidak diizinkan karena tidak diatur dalam PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Santoso di Serang, Jumat.

Imam mengatakan, izin untuk Antasari Azhar tersebut sudah dikeluarkan sejak 23 Pebruari 2012 setelah pihak Kanwil Kemenkumham Banten menerima permohonan dari pengacara Antasari Azhar pada 18 Pebruari 2012.

Dengan demikian, sesuai dengan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, yang diantaranya mengatur tentang hak keperdataan lainnya berupa izin keluar lapas dalam hal luar biasa, maka yang Antasari diberikan izin sesuai dengan keperluan tersebut.

Sedangkan untuk acara resepsinya, kata Imam, memang tidak diatur dalam ketentuan tersebut sehingga khusus untuk acara resepsi pernikahan tidak diberikan izin. Sebab hal yang luar biasa dimaksud dalam PP 32 1999 itu sifatnya meliputi meningalnya atau sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya serta membagi warisan.

"Tidak benar adanya pernyataan sejumlah pihak bahwa Kemenkumham tidak memberikan izin kepada Antasari Azhar untuk menghadiri pernikahan anaknya," kata Imam Santoso.

Ia mengatakan, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan dan Pemasyarakatan, maka Antasari Azhar diberikan hak untuk menghadiri acara pernikahan anaknya karena harus menjadi wali, baik dalam acara adat Jawa berupa siraman dan rangkaian midhodareni pada 8 Maret 2012 maupun pada acara akad nikah tanggal 9 Maret 2012.

Sesuai dengan standar operasional pelaksanaan izin keluar lapas dalam hal luar biasa tersebut, didampingi oleh petugas lapas dan pengawalan oleh pihak kepolisian yang saat ini sudah dikordinasikan dengan pihak Kepolisian setempat.

"Izin keluarnya sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud, kalau menjadi wali hanya sebatas menjadi wali dan menghadiri acara adat pernikahan itu," kata Imam Santoso.

PBHI Desak Propam Tindak Tegas Polisi Nakal

INILAH.COM, Makasar - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulsel mendesak Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk menindak tegas polisi nakal yang melakukan pengrusakan mobil milik warga Bulukumba.

"Kami mendesak kepada Kapolda Sulselbar dan Kabid Propam untuk bisa berlaku tegas dan adil kepada seluruh jajarannya, jangan hanya berani menindak warga yang tidak bersalah," ujar Direktur PBHI Sulsel Imran Eka Saputra di Makassar, Jumat (92/3/2012).

Ia mengatakan, tindakan pidana yang dilakukan oleh Brigpol Mulyadi dalam pengrusakan mobil Toyota Yaris milik warga Bulukumba Supardi pada 9 Februari 2012 itu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah mobil Supardi.

"Ini merupakan tindakan pidana dan korban juga sudah melaporkan ke Polres Bulukumba tapi ini tidak menjadi prioritas penyidik. Ini jelas ada permainan yang terkesan melindungi pelaku," katanya.

Brigpol Mulyadi yang menjadi pelaku pengrusakan saat ini telah menjalani hukuman disiplin penahanan selama 21 hari, namun dengan demikian Mulyadi diharapkan segera ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan mobil dengan melihat alat bukti yang telah ada.

Ia mengungkapkan, kejadiannya bermula pada saat Brigadir Mulyadi yang diketahui bertugas di Polres Bulukumba, mendatangi rumah korban bersama empat orang rekannya yang berbadan kekar berkisar pukul 22.00 Wita. Setiba di depan rumah korban, Brigadir Mulyadi lalu meminta korban untuk keluar dengan nada teriakan yang tinggi.

Korban yang tidak terima dengan perbuatan oknum polisi tersebut berniat melaporkan kejadian tersebut, namun saat diperjalanan menuju Polres Bulukumba, korban yang melalui jalan depan rumah Brigadir Mulyadi lalu kembali dicegat. Saat dicegat tersebutlah, mobil milik Supardi lalu dirusak oleh Brigadir Mulyadi bersama empat orang rekannya. [Ant/mar]

Angelina Sondakh Kembali Bertugas di DPR

VIVAnews – Politisi Demokrat Angelina Sondakh kembali berkantor di Gedung DPR RI. Mengenakan baju batik warna biru, berkacamata, dengan rambut digerai, Angie memasuki Gedung Nusantara DPR untuk mengikuti rapat Fraksi Demokrat.

Angie mengatakan dirinya bersyukur telah diberi izin oleh fraksinya untuk menyelesaikan urusannya di persidangan Tindak Pidana Korupsi selama dua minggu belakangan. Kini ia siap menyelesaikan tugas-tugas kedewanannya yang sempat terbengkalai.

“Hari ini saya hadir untuk kegiatan fraksi. Saya mengajukan izin sekitar dua minggu untuk menyelesaikan perkara hukum saya. Alhamdulillah diberikan izin fraksi,” ujar Angie di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 2 Maret 2012.

Angie meminta semua pihak melihat permasalahan hukum yang dihadapinya dengan jernih. Angie juga menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum dengan baik. “Hargai proses hukum yang ada,” kata mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu.

Angie mengaku belum mempersiapkan kuasa hukum untuk mendampingi proses hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. “Saya belum menunjuk pengacara,” kata dia.

Tabrak Warga, Polisi Bantah Pakai Narkoba

VIVAnews- Tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Ciamis dan Provost Polres Ciamis, telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Ciamis dari unit Sabhara yang menabrak warga, saat sedang berpatroli Kamis malam, 1 Maret 2012 lalu.

Pemeriksaan pertama yang dilakukan Provost sendiri adalah, dugaan ketiga anggota tersebut menggunakan narkoba dan minuman keras saat melakukan patroli, seperti yang dituduhkan warga.

Kapolres Ciamis AKBP Kemas Ahmad Yamin mengatakan, tidak ada anggotanya yang menggunakan atau mengkonsumsi minuman keras ataupun narkoba, terlebih saat kejadian kemarin seperti yang dituduhkan warga.

"Ketiga anggota patroli unit Sabhara, yakni Briptu Ronal, Brigadir Bayu dan Briptu Darsu tidak dalam keadaan mabuk dan bau minuman keras, seperti tuduhan yang dilontarkan warga kepada anggota saya," ungkap Kemas melalui sebuah pesan BBM, Jumat malam, 2 Maret 2012.

Hingga kini ketiga anggota tersebut, masih akan menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.

" Nanti untuk hasil penyelidikan kasus Laka lantas, akan kita umumkan hasilnya Sabtu besok. Malam ini kami baru rampungkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan miras dan narkoba," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil patroli Polres Ciamis Jawa Barat tersebut sempat dirusak massa, Kamis 1 Maret 2012 malam.

Kemarahan warga timbul lantaran mobil patroli  berjenis Mitsubishi Strada dengan nomer 2955110-VIII yang ditumpangi 3 anggota Polres Ciamis itu menabrak dua pengendara motor. Satu diantaranya tewas. (sj)

Dinilai Menyakiti Harifin, Ini Dia Jawaban Ketua MK Mahfud MD

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa merasa tersakiti dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Saat itu, Mahfud MD menyatakan penegak hukum telah gagal total dalam menciptakan peradilan yang bersih dan masyarakat tidak lagi menghargai hakim.

Pernyataan ini dilontarkan Mahfud pada tahun 2011 menanggapi penangkapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh KPK karena kedapatan menerima suap Rp 250 juta. Dan ternyata pernyataan ini menyakiti Harifin.

Lantas apa tanggapan Mahfud terhadap Harifin? "Dia pejabat yang paling lama berkecimpung di birokrasi penegakan hukum. Wajar kalau dia sentimentil dan romantis," kata Mahfud dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Jumat (2/3/2012).

Ungkapan hati Harifin ini dimuat dalam buku biografi "Pemukul Palu dari Delta Sungai Walanea" halaman 296 yang ditulis oleh Sekretaris MA, Nurhadi. Berikut isi utuh SMS dari Ketua MK tersebut:

"Bagi saya itu kesan yang sah saja dikemukakan oleh Pak Harifin. Saya tidak keberatan sama sekali dengan ungkapan perasaan Pak Harifin itu. Dia pejabat yang paling lama berkecimpung di birokrasi penegakan hukum. Wajar kalau dia sentimentil dan romantis. Gaya penulisan sebuah memoar (buku biografi-red), kan memang seperti itu.

Saya sering mengritik begitu ke lembaga lain. Seperti kepada Komisi Yudisial (KY), kepada Presiden, kepada menteri, kepada DPR, kepada KPK. Para pejabat yang saya kritik tidak apa-apa tuh. Saya pernah berpolemik dengan Jampidsus Marwan Effendi atau dengan Dipo Alam. Tapi hubungan kami baik-baik saja, tidak ada yang terluka hati.

MK juga sering dikritik habis, tapi saya biasa-biasa saja. Malah yang ngritik saya mintai tolong untuk membersihkan MK. Memangnya mengapa kalau dikritik atau mengkritik?

Marzuki Alie pernah mengatakan MK kekuasaannya seperti Tuhan, dan ada orang DPR yang mengatakan MK lebih baik bubar. Tapi saya dan teman-teman di MK tak pernah mempersoalkan. Saya dan Marzuki Alie merasa biasa saja. Selalu bergurau kalau ketemu dan saling telepon kalau ada cerita-cerita di balik berita.

Jadi saya tak merasa ada ganjalan di hati dengan Pak Harifin. Saya dengan tulus mengucapkan selamat purna tugas kepada beliau.

Saya adalah pejabat generasi baru yang tidak setuju dengan ewuh pakewuh atau rikuh sehingga tidak mau mengkritik lembaga lain dengan alasan etika jabatan. Etika menurut siapa? Bagi saya kita harus berani saling mengkritik untuk perbaikan. Saya sering mengkritik dan sering dikritik. Mengkritik atau dikritik itu bukan kejahatan tapi sumber kemajuan. Saya hormati memoar Pak Harifin, tak ada yang perlu diklarifikasi."

Priyo: Kemenkum HAM Jangan Kaku Soal Resepsi Anak Antasari

Mega Putra Ratya - detikNews

 Jakarta Kementerian Hukum dan HAM hanya mengizinkan Antasari hadir dalam acara ijab kabul di pernikahan anaknya. Kebijakan tersebut dinilai kaku.

"Masalah kemanusian seperti itu janganlah kaku. Saya prihatin, kalau kementerian hukum dan HAM kaku seperti itu," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Priyo mengatakan meskipun Kemenkum dan HAM memiliki wewenang untuk itu namun lihatlah dari sisi kemanusiannya.

"Ayah kandung masa tidak boleh ikut merestui pernikahan anaknya. Namanya hidup, nikah, mati itu suatu hal yang sangat manusiawi," paparnya.

Priyo berharap Kemenkum dan HAM tidak terlalu khawatir soal kehadiran Antasari dalam acara resepsi pernikahan anaknya tersebut.

"Khawatir apa? Lari? ngga lah," ungkapnya.

Jumat, 02 Maret 2012

Ketua DPD dorong mahasiswa berjiwa kewirausahaan

Padang (ANTARA News) - Ketua DPD RI Irman Gusman mendorong agar mahasiswa Indonesia menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan menciptakan lapangan kerja sendiri setelah lulus kuliah.

"Mahasiswa Indonesia saat ini tidak bisa lagi sepenuhnya bercita-cita sebagai pegawai negeri sipil," kata Irman Gusman ketika memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Padang, Jumat, yang dihadiri oleh sivitas akademika.

Menurut dia, jumlah lulusan perguruan tinggi sudah jauh lebih banyak daripada peluang kerja sebagai pegawai negeri, sehingga mahasiswa harus bisa menciptakan peluang kerja sendiri.

Untuk menciptakan peluang kerja sendiri, menurut dia, mahasiswa harus memiliki jiwa kewriausahaan.

"Ilmu entrepreneur yang tumbuh dalam jiwa seseorang tidak dipelajari secara teori di kampus tapi diperoleh dari pengalaman empirik," katanya.

Menurut dia, untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan, setiap mahasiswa hendaknya memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada dengan mencoba membangun usaha sesuai kemampuan, untuk menambah pengetahuan dan nilai tambah pada diri sendiri.

Jiwa wirausaha, kata dia, adalah jiwa yang berani mencoba mencoba usaha tentunya dengan sikap optimistis dan penuh perhitungan.

Menurut Irman, wirausaha itu tidak hanya diterapkan di dunia bisnis, tapi bisa juga di bidang sosial dan politik.

Irman mencontohkan, dulu ketika masih kuliah ia pernah bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil.

Kemudian atas dorongan keluarga, katanya, dia kemudian mengelola pabrik di Padang.

"Dengan tekad yang kuat, sikap optimistis, dan penuh perhitungan, maka pabrik yang dikelolanya berkembang," katanya.

Ia mendorong mahasiswa Indonesia untuk mengubah pola pikir dari bercita-cita sebagai pegawai negeri sipil menjadi bercita-cita sebagai pengusaha.

Jika usahanya berhasil, kata dia, maka penghasilannya akan lebih besar daripada gaji sebagai pegawai negeri sipil.

Irman juga menggambarkan, dirinya sudah menjalani sebagai seorang wirausaha di bidang bisnis, sosial, dan politik.

"Dulu saya tidak pernah terbayang bisa menjadi ketua dari salah satu lembaga negara," katanya.

Namun dengan tekad yang kuat, sikap optimis, dan mencoba menjalani kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, menurut dia, akhinya bisa mengantarkannya menjadi Ketua DPD RI.
(T.R024/Z003)

Hentikan penunjukan langsung transportasi haji

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Hakim mendesak Kementerian Agama menghentikan penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji mulai penyelenggaraan haji tahun 2012/1433 H.

"Proses pengadaan pesawat haji harus dengan mekanisme pelelangan umum dan mengacu pada Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya di Jakarta, Kamis, menanggapi laporan KPK ke Komisi VIII yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan pesawat haji selama ini.

Selain pengadaan pesawat haji yang tidak melalui proses lelang umum, menurut dia, dalam laporan KPK itu juga ditemukan tidak ada perkiraan biaya haji yang seharusnya dibuat oleh panitia pengadaan transportasi udara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

"Selama ini pelayanan pemberangkatan haji dimonopoli oleh PT Garuda Indonesia. Hal ini bertentangan dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang secara tegas melarang praktik monopoli dalam penyelenggaraan penerbangan," ujarnya.

Di sisi lain, kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS, penunjukan langsung untuk pengadaan pesawat haji ini juga bertentangan dengan Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan pasal 2 dan 3 UU No 1 tahun 2009, penyelenggaran penerbangan di antaranya berdasarkan asas keadilan, keterbukaan dan antimonopoli untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,

teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat.

Ditegaskannya bahwa monopoli pengadaan angkutan jemaah haji oleh Garuda melalui penunjukan langsung oleh Menag merugikan calon jamaah haji. Dengan penunjukan langsung tanpa proses lelang umum, tarif penerbangan yang harus dibayar jemaah berpotensi lebih mahal karena tidak adanya harga pembanding atas pengajuan kontrak penawaran transportasi udara yang selama ini ditunjuk Menag.

Jika proses pengadaan pesawat pengangkut calon jemaah haji dilakukan melalui proses lelang terbuka, harga, dan pelayanan penerbangan haji akan menjadi lebih kompetitif.

Jangka waktu proses pengadaan pesawat haji yang terlalu singkat setiap tahun, antara 3-4 bulan dijadikan alasan untuk penunjukan langsung oleh Menag, katanya.

"Selain itu, pasal 34 UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang memberikan keleluasaan kepada Menag untuk menunjuk pelaksana transportasi jemaah haji juga dijadikan alat untuk melegitimasi penunjukan langsung pelaksana transportasi jamaah haji meski pasal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya," ujar Hakim.

Karena itu, katanya, revisi UU Penyelenggaraan Haji harus segera dilaksanakan dan mulai musim haji 1433H/2012, penunjukan langsung pelaksana transportasi harus distop dan mulai dilakukan proses lelang terbuka untuk memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan nasional lainnya untuk bisa mengangkut calon jemaah haji.

Di sisi lain, Kemenag diminta untuk melakukan penghitungan ulang biaya, jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan dengan melibatkan para ahli penerbangan. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui tarif riil, jumlah kebutuhan pesawat berdasarkan kapsitas pesawat dan kapasitas bandara serta untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan selama penerbangan ke tanah suci.
(D011)

Dhana Dibawa Penyidik ke Bank Mandiri

VIVAnews - Kejaksaan Agung sampai saat ini masih memeriksa tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Namun, saat ini Dhana dibawa oleh penyidik ke tempat lain, Bank Mandiri.

Dhana beserta kedua pengacaranya, Reza Edwijanto dan Daniel Afredo ke luar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 16.15 WIB. Dhana berada dalam mobil berbeda dengan penyidik kejaksaan.

Dia bersama satu pengacaranya, Daniel lebih dulu berangkat ke Bank Mandiri, sedangkan penyidik kejaksaan agung dengan menggunakan mobil yang lain. Saat keluar, Dhana enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan, bahwa dia akan pergi ke Bank Mandiri. "Saya mau melakukan pemeriksaan data di Bank Mandiri. Itu aja, cukup ya," kata Dhana yang buru-buru masuk ke dalam mobil.
Sementara, pengacaranya yang lain, Reza menyusul karena harus meladeni sejumlah pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Namun, Reza enggan mengatakan Bank Mandiri cabang mana yang akan didatangi Dhana.
Dia hanya mengatakan, Dhana akan melakukan klarifikasi data di Bank Mandiri. "Mungkin klarifikasi data aja," kata dia.

Dhana, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kejaksaan mencurigai Dhana mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pencucian uang.  Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (umi)

Malam Ini Kejaksaan Tahan Dhana Widyatmika

VIVAnews -- Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Pria yang dijuluki "The Next Gayus" itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan kali kedua.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat cukup kuat mendukung pembuktian terhadap tindak pidana yang dipersangkakan. Sehingga terhadap tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Adi Toegarisman, Jumat 2 Maret 2012 malam.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dihitung mulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2012.

Kejagung mengaku punya alasan untuk menahan Dhana. "Dari kegiatan penyidikan kami juga masih menelusuri harta kekayaan alat bukti dan barang bukti. Dikhawatrikan ada hal-hal yang bisa menghambat kegiatan penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan sebagainya," tambah dia.

Barang bukti apa saja yang akan dihilangkan? "Bukan saja kecurigaan ada kekhawatiran," tambah dia.

Dhana dipersangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencurian Uang.

Dhana, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Kejaksaan memeriksanya akibat besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kejaksaan mencurigai Dhana mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan seperti gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pencucian uang.  Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. (ren)

Tabrak Pemotor, 3 Personel Polres Ciamis Berstatus Terperiksa

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta Mobil patroli polisi Polres Ciamis menabrak 2 pemotor di Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng. Tiga personel kepolisian yang berada dalam mobil itu pun ditahan dan menjalani pemeriksaan.

Unit kendaraan patroli polisi jenis SUV Double Cabin hendak menuju Desa Cimari, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (1/3). Kendaraan saat itu dikemudikan oleh Briptu Darsu dan membawa dua orang anggota Unit Sabhara Polres Ciamis.

Saat berupaya menyalip kendaraan, tak dinyana di arah berlawanan terdapat satu unit motor dan kemudian kendaraan patroli sempat menyenggol motor tersebut.

Karena panik, Briptu Darsu membanting stir kendaraan ke kiri. Namun lagi-lagi, mobil langsung melabrak motor yang dikendarai Taufik yang ada di depannya. Taufik pun tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Pasca insiden ini, ketiga personel kepolisian tersebut diamankan di Polres Ciamis. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan.

"Mereka berstatus terperiksa," kata Kapolres Ciamis AKBP Kemas Ahmad Yamin kepada detikcom, Jumat (2/3/2012).

Kemas pun berjanji akan melakukan proses hukum terhadap ketiganya, bila terbukti melakukan kesalahan dalam insiden tersebut.

"Bila cukup bukti kita akan lakukan sesuai keinginan masyarakat, yaitu memberikan tindakan penegakan hukum," pungkas Kemas.

KPK Tak Siapkan Pengamanan Khusus Buat Nunun

Anes Saputra - detikNews

 Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal keamanan sidang perdana Nunun Nurbaetie. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, tidak ada pengamanan khusus untuk istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

"Jadi tidak ada kekhususan tertentu agar seorang terdakwa mendapat keistimewaan untuk dikawal khusus dalam proses pemeriksaan," kata Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (2/3/2012).

Dikatakan Bambang, setiap orang yang tersangkut masalah hukum harus mendapatkan pengawalan. Hal itu untuk kepentingan keamanan dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

"Semua terdakwa, siapa pun dia," ungkap Bambang.

Hal itulah yang mendasari tidak adanya keistimewaan tertentu terhadap seseorang dalam menjalani persidangan. Termasuk Nunun Nurbaetie yang pagi ini akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus cek pelawat di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, menuturkan pihaknya telah menyiapkan pengamanan khusus agar keselamatan kliennya terjamin. Sebab, dia tidak ingin insiden yang dialami Jaksa Sistoyo usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung terjadi pada kliennya.

"Kami sudah mendiskusikan secara internal terkait pengamanan ibu besok (2/3). Pengamanan internal untuk ibu dari kami," kata Ina Rahman.

Selain itu, Ina berharap KPK juga melakukan pengamanan secara maksimal. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Ina.

Seperti diberitakan, berkas perkara Nunun Nurbaetie telah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini untuk pertama kalinya Nunun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan. Sebelumnya, dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum DPR dan Wakapolri Adang Daradjatun sakit lupa berat. Setelah dua tahun kabur ke luar negeri dan menyerahkan diri pada kepolisian Thailand pada 7 Desember lalu di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita di Slipi, Jakarta Barat, karena sakit jantung.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.

Puluhan Polisi Jaga Sidang Perdana Nunun

Muhamad Arif - detikNews

 Jakarta Tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaetie bersiap menghadapi sidang perdana. Sidang kali ini mendapat penjagaan ketat puluhan polisi.

Pantauan detikcom, Jumat (2/3/2012), puluhan polisi bersiaga di sekitar gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta. Mereka menyandang senjata lengkap.

Sementara itu Nunun sudah hadir ke pengadilan. Dia mengenakan batik warna krem keemasan dan dipadu dengan kerudung warna senada. Di dalam ruangan, Nunun ditemani tim pengacaranya.

Nunun duduk diam di dalam ruangan itu. Dia tidak terlihat mengobrol maupun berdiskusi. Wajahnya tidak terlihat pucat ataupun cemas, biasa saja.

Seperti diberitakan, berkas perkara Nunun Nurbaetie telah dilimpahkan ke pengadilan. Hari ini untuk pertama kalinya Nunun duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan. Sebelumnya, dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, menyebut istri anggota Komisi Hukum DPR dan Wakapolri Adang Daradjatun sakit lupa berat. Setelah dua tahun kabur ke luar negeri dan menyerahkan diri pada kepolisian Thailand pada 7 Desember lalu di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Nunun kerap bolak-balik masuk rumah sakit karena tekanan darah tinggi. Terakhir Nunun dilarikan ke RS Harapan Kita di Slipi, Jakarta Barat, karena sakit jantung.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Gultom. Cek perjalanan sebanyak 480 lembar senilai total Rp 24 miliar disebar ke anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Golkar, PDIP, dan PPP.

Hanya 5 Persen PNS yang Kompeten, Lakukan Reformasi Sistem Rekrutmen!

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

 Jakarta Hanya lima persen dari total 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia yang memiliki kompetensi baik. Untuk memperbaikinya, pemerintah diminta mereformasi sistem rekrutmen PNS.

"Tidak mengherankan, karena selama puluhan tahun dari zaman orde baru sudah seperti itu. Reformasi yang dilakukan belum sampai pada sistem dasar, belum sampai pada reformasi sistem rekrutmen," ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (1/3/2012).

Proses rekrutmen PNS selama ini dinilai terlalu longgar sehingga sumber daya manusia (SDM) yang didapatkan pun sering tidak kompeten. Jika ingin memperbaiki kompetensinya, pemerintah harus memulai dari akarnya, yakni merekrut SDM yang benar-benar kompeten.

"Tindakan dari akar, buat gelombang baru, PNS direkrut dengan cara yang benar, lalu dilindungi dan diamankan sampai posisi tertentu supaya tidak terkontaminasi virus yang menyebar luas, kondisi SDM bisa berubah," terang Andrinof.

Metode rekrutmen yang baik sebaiknya diselenggarakan oleh lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi, ataupun manajemen SDM. "Sehingga benar-benar yang diterima yang lulus ujian, tanpa diskrimnasi," ucapnya.

Sedangkan untuk SDM lama, terutama yang tidak kompeten, pemerintah harus melakukan pemangkasan. Hal ini dinilai perlu demi memberikan ruang bagi gelombang SDM baru yang lebih kompeten.

"Memang untuk mengisi yang baru, yang lama, yang busuk harus dikeluarkan. Itu namanya pemangkasan. Pensiun dini juga pas," tuturnya.

"Pemangkasan harus diikuti dengan orang-orang yang direkrut dengan cara yang benar. Obatnya adalah benahi akarnya, ada di sistem rekrutmen," tandas Andrinof.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, menyatakan dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia, tidak semua memiliki kompetensi yang sesuai standar. Hanya lima persen dari para PNS itu yang berkemampuan baik, sisanya tidak kompeten.

Penyebab utama minimnya kompetensi itu karena banyak PNS yang tidak ikut pelatihan. Padahal semua instansi sudah membuat sebuah program pelatihan teratur.

Adnan Buyung: jangan tarik pajak sewenang-wenang

Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum pemohon pengujian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Adnan Buyung Nasution, mengatakan meski memiliki kewenangan memaksa menarik pajak berdasarkan Undang-Undang (UU), namun pemerintah tak boleh sewenang-wenang menentukan serta menarik obyek pajak.

"Negara dapat menarik pajak dengan cara memaksa obyek pajak, tapi juga harus ada dasar-dasar hukumnya, pemaksaan itu tidak semena-mena, ada normanya, mesit ada legalitasnya, ada dasar hukum, moral, dan etikanya. Jangan mentang-mentang pemerintah berkuasa, walaupun dengan alasan otonomi, lalu kekuasaan itu berbuat sewenang-wenang, nggak boleh kan," kata Adnan Buyung, usai sidang .pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Adnan Buyung Nasution mengatakan sesungguhnya kliennya tidak mempersoalkan kewajiban membayar pajak, namun yang dipersoalkan adalah kepastian hukum terkait penetapan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai obyek pajak menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dia mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar perusahaan pertambangan tidak dikenakan pajak.

Di sisi lain, lanjut pengacara senior ini, terdapat perbedaan kategori antara UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan alat-alat berat dan alat-alat besar sebagai kendaraan bermotor dengan UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan sebaliknya.

"UU Pajak Daerah menetapkan alat-alat berat itu dikategorikan sebagai kendaraan bermotor, bagi kami dia bukan kendaraan bermotor tapi bagian dari alat-alat produksi," kata Adnan Buyung.

Payung hukum penarikan pajak terhadap alat-alat berat di daerah ini, katanya, juga diterapkan berbeda antar daerah melalui peraturan daerah (perda).

Namun, hanya sejumlah daerah yang menerapkan aturan penarikan pajak tersebut, bahkan penarikan pajak itu hanya dikenakan kepada alat-alat berat perusahaan pertambangan dan tidak diberlakukan terhadap alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian, konstruksi, dan perkebunan.

"Perda pajak alat berat ini diberlakukan di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan," kata Adnan Buyung Nasution.

Hal senada dikatakan anggota kuasa hukum pemohon, Ali Nurdin. Bahkan, dia mengatakan sebelum dikeluarkannya UU Nomor 28 Tahun 2009, alat-alat berat dan alat-alat besar tidak pernah ditarik pajak karena tidak dikategorikan sebagai obyek pajak kendaraan bermotor seperti diatur oleh Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebelum berlakunya UU 28/2009, semua alat-alat berat dan alat-alat besar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak tidak termasuk kendaraan bermotor sehingga bukan obyek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," katanya.

Uji materil UU Nomor 28 Tahun 2009 diajukan oleh tujuh perusahaan pertambangan, yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pamapersada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Primatama, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009.
(T.J008/R021)

Pemerintah tidak khawatir demo protes kenaikan BBM

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto menyatakan pemerintah tidak khawatir dengan aksi unjuk rasa atau demo menentang rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Meski demikian, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, Djoko mengatakan pemerintah tetap menyiapkan antisipasi untuk mengatasi unjuk rasa tersebut.

"Khawatir tidak. Tetapi antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan seperti itu pasti ada. Jangankan kenaikan harga BBM, tidak ada `policy` apa pun demo pasti ada," ujarnya.

Menurut Djoko, pemerintah tidak menghalangi aksi unjuk rasa selama dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu orang lain.

"Demo boleh, tidak dilarang pemerintah. Silahkan melakukan kegiatan unjuk rasa, aspirasi. Yang tidak boleh tindakan anarkis apa pun temanya. Merusak, menganiaya orang lain, mengganggu ketertiban, mengganggu kegiatan masyarakat lain. Dan itu sangat umum di negara demokrasi mana pun tidak boleh," tuturnya.

Namun, lanjut dia, jika unjuk rasa berbuntut anarkis maka aparat keamanan pasti tidak segan untuk bertindak.

"Kalau pun massanya sampai puluhan ribu, ratusan ribu sekalipun, selama itu tertib, tidak merusak dan mengganggu orang lain tidak masalah. Kalau sepuluh, dua puluh orang tetapi anarkis itu yang harus ditindak. Polisi akan melakukan tindakan yang tepat untuk menindak," tutur Djoko.

Pada Kamis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat internal yang dihadiri oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan jajaran menteri perekonomian guna membahas opsi kenaikan harga BBM serta antisipasinya.

Djoko mengakui pemerintah telah menerima informasi tentang kemungkinan terjadinya peningkatan aksi unjuk rasa akibat rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Yang penting bagi yang melakukan kegiatan seperti itu harus paham bahwa hukum harus ditegakkan. Kebebasan harus berdampingan dengan kepatuhan kita terhadap pranata sosial dan hukum sendiri," demikian Djoko.
(T.D013*P008/R010)

Indonesia komitmen tegakkan hukum di Papua

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah RI berkomitmen menegakkan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Papua secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tegakkan hukum secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto menjawab ANTARA di Jakarta, Rabu.

Djoko menegaskan, pemerintah memiliki aturan hukum dan kedaulatan yang harus dihormati semua pihak.

Sebelumnya, Pemerintah AS melalui salah satu pejabat pemerintahnya meminta Indonesia untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Papua terkait proses hukum terhadap lima aktivis yang melakukan makar.

Kelima aktivis Papua itu diancam hukuman penjara seumur hidup.

"Kami meminta Pemerintah Indonesia untuk menjamin keamanan dan menjaga proses peradilan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS seperti dikutip Kantor Berita AFP, Selasa (31/01).

AS juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk tetap menanggapi keluhan dari warga Papua dan menyelesaikan konflik yang terjadi dengan damai. "Tentunya kami juga ingin melihat perkembangan pesat terjadi di Provinsi Papua," katanya.

Ia menegaskan, Pemerintah AS mendukung dan menghormati integritas wilayah teritorial Indonesia. Ini termasuk wilayah Papua dan Papua Barat. 

Indonesia-RRC bertanggung jawab dalam menjaga keamanan kawasan

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Republik Rakyat China (RRC) sebagai dua negara besar di kawasan Asia bertanggung jawab dalam menjamin keamanan, kestabilan dan kesejahteraan kawasan melalui kerja sama erat, baik di tingkat bilateral maupun regional.

Siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebutkan, salah satu kesepakatan yang dibuat Menko Polhukam Djoko Suyanto dan State Councilor RRC Dai Bingguo dalam dialog bilateral ke-3 di Beijing, Selasa (28/2).

Kedua pejabat itu juga sepakat bahwa sejak kedua negara menjalin kemitraan strategis pada 2005, hubungan kerja sama bilateral kedua negara meningkat tajam.

Di tengah-tengah situasi krisis yang melanda dunia, Indonesia dan RRC meyakini bahwa kemitraan strategis antara kedua negara mampu meminimalisasi dampak krisis dan bahkan menciptakan peluang untuk mengatasi krisis tersebut.

Karena itu, melalui dialog bilateral ke-3 itu, Menko Polhukam dan State Councilor RRC mendorong kedua negara untuk mengembangkan kerja sama di bidang politik, hukum, pertahanan, ekonomi, perdagangan dan sosial budaya, melalui revitalisasi mekanisme kerja sama bilateral yang ada.

Pelaksanaan dialog itu dinilai sukses oleh PM RRC Wen Jiabao. Hal ini dia sampaikan ketika menerima kunjungan kehormatan Menko Polhukam pada hari yang sama.

PM Wen memuji keputusan Menko Polhukam dan State Councilor RRC yang mengubah waktu pertemuan dialog bilaterall dari dua tahunan menjadi setahun sekali, guna mengantisipasi kecenderungan meningkatnya hubungan Indonesia - RRC serta dalam upaya menghadapi tantangan-tantangan yang lebih besar di masa mendatang.

Selanjutnya PM Wen memberikan arahan atas empat area kerja sama Indonesia dan RRC yang perlu dikembangkan yaitu bidang kerja sama politik, ekonomi, regional dan internasional.

Hal lain yang menambah bobot keberhasilan dialog itu adalah disepakatinya pembentukan sebuah kelompok kerja yang menangani bidang penegakan hukum dan keamanan umum, termasuk warga kedua negara yang tengah menjalani proses hukum.

Kesepakatan ini dicapai dalam "working dinner" antara Menko Polhukam dengan State Councilor RRC Bidang Penegakan Hukum dan Ketertiban Umum, Meng Jianzhu. Untuk membahas masalah tersebut dan meningkatkan hubungan kerja, Menko Polhukam juga mengundang Meng Jianzhu berkunjung ke Indonesia.

Dalam kesempatan dialog itu, dimunculkan pula usulan pembentukan "crisis management center" atas inisiatif Indonesia, untuk menangani berbagai permasalahan krisis bersama di kawasan.

Forum dialog antara Menko Polhukam dan State Councilor RRC merupakan forum mekanisme dialog bilateral tertinggi di antara kedua negara.

Forum dialog yang selama ini diselenggarakan secara dua tahunan, dibentuk pada tahun 2006 sebagai pelaksanaan dari Deklarasi Bersama Kemitraan Strategis kedua negara. Forum ini merupakan forum penting dalam mengkoordinasikan berbagai kerja sama bidang politik, hukum dan keamanan serta berkontribusi dalam memajukan kemitraan strategis kedua negara.

Dialog bilateral ke-4 akan dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2013.

Mengusut Dhana dengan Pembuktian Terbalik

VIVAnews - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Dhana Widyatmika, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas kepemilikan rekening mencurigakan di Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Maret 2012.
Dalam mengusut kasus Dhana, Kejaksaan Agung menyatakan akan menerapkan metode pembuktian terbalik. Metode ini digunakan untuk menyusuri asal-usul harta Dhana yang nilainya nauzubillah itu.
"Akan kami terapkan pembuktian terbalik, kami juga akan minta dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012. "Nanti kami lihat aliran dana dari mana saja."
Andhi mengatakan penyidik yakin harta dalam jumlah tak wajar itu dihasilkan dari praktik korupsi yang tak dilakukan oleh Dhana seorang. Penyidik kuat menduga ada orang lain yang terlibat.
Penyidik hingga kini belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang berada di rekening Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC ini. "Karena masih ada yang terblokir, masih belum dibuka," ujarnya.
Selain memeriksa Dhana, di hari yang sama kejaksaan juga berencana memeriksa istri Dhana, yakni DA, yang juga seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Namun, DA tak hadir. Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni Inspektur Jenderal Keuangan dan seorang karyawan di showroom Dhana, PT Mobilindo, bernama Jamal.
Dhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada 24 Februari 2012 lalu. Menyelidiki besaran rekeningnya yang tak sesuai profilnya sebagai seorang pegawai negeri, Kejaksaan mencurigai Dhana mengumpulkan kekayaan melalui beragam modus kejahatan, meliputi gratifikasi, suap, pemerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pencucian uang.
Meski demikian, kejaksaan masih enggan mengungkapkan berapa jumlah uang di rekening milik Dhana. Mereka hanya menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah disita. Terakhir, penyidik mengamankan 17 truk dari showroom milik Dhana. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya berupa uang tunai, surat berharga, emas, dan mobil Chrysler.
"Proses sedang berjalan nanti kami hitung secara total dulu baru kami sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto sendiri menerangkan nilai rekening Dhana mencapai miliaran rupiah. Tapi dia tak bersedia menyebutkan angka yang pasti. Saat ditanya apakah nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar, dia menjawab, "Saya tidak bicara itu ya. Yang jelas, yang sudah diamankan nilainya miliaran."
Seorang sumber VIVAnews yang minta tak disebut namanya memberi gambaran. Menurut dia, Dhana dan istrinya, DA, memiliki berbagai rekening berisi miliaran rupiah. "Ada yang Rp8 miliar, lalu ada pula Rp20 miliar," kata dia. Itu belum termasuk rekening mata uang asing senilai US$270 ribu atau setara Rp2,4  miliar lebih, dan logam mulia seberat 1 kg.
Yang sudah pasti, Dhana memiliki sebuah minimarket dan showroom jual beli truk bekas.
Dhana sempat melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 24 Juni 2011. Saat itu dia menjabat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, Dhana mengaku memiliki kekayaan hanya senilai Rp1.231.645.025.
Jumlah itu terdiri atas harta tidak bergerak yang nilainya mencapai Rp686.722.000. Ini terdiri dari tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi dan 45 meter persegi di Depok, Jawa Barat. Kemudian, ada tanah dan bangunan warisan seluas 300 meter persegi dan 100 meter persegi di Jakarta Timur.
Adapun harta bergerak yang dilaporkan pria kelahiran Malang ini antara lain adalah: mobil Toyota Kijang Innova, logam mulia, dan surat berharga.
Mengenai kasus yang menjeratnya, Dhana belum mau berkomentar panjang. Dia hanya menyebutkan bahwa ada informasi yang tidak benar yang diberitakan media massa tentang kasus yang sedang melilitnya ini.
Mengusut Dhana 
Jampidsus Andhi Nirwanto masih enggan memberi keterangan tentang pemeriksaan perdana Dhana. "Mengenai substansi hasilnya sampai sekarang belum dapat disampaikan karena pemeriksaan belum selesai," kata Andhi di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis 1 Maret 2012.
Andhi hanya menyatakan kejaksaan menggunakan strategi follow the money dalam menyidik perkara senior Gayus di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) ini. "Aset-aset maupun uang-uang DW kami amankan dulu, supaya tidak lepas."
Sumber yang dekat dengan Kementerian Keuangan menjelaskan modus operasi DW berbeda dengan Gayus. "Gayus di bagian banding pajak. Ibarat menjaring ikan, jenisnya sudah jelas dan pilihan. Nah, kalau DW di bagian pemeriksaan pajak. Istilahnya, masih perlu mencari-cari ikan," katanya, beribarat
Menurut dia, DW hanya salah satu dari banyak pegawai pajak yang rekeningnya dicurigai PPTAK. "Cuma kenapa baru DW yang diselidiki. Bagaimana dengan yang lain?" dia mempertanyakan.
Tahun lalu, Yunus Husein, yang saat itu menjabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pernah menyampaikan temuannya terkait rekening pegawai pajak.
Data itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekening pegawai pajak yang mencurigakan. PPATK menyelidiki rekening pegawai Direktorat Pajak dan Bea Cukai mulai dari Kepala Seksi hingga Dirjen. Di lingkungan Ditjen Pajak, yang sedang ditelisik adalah rekening milik 3.616 pejabat dan 12.089 anggota keluarga mereka.
Hasilnya mengejutkan. Banyak ditemukan pegawai pajak yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp27 miliar. Transaksi itu, baik dari rekening pribadi maupun istri dan anak tanpa, didukung transaksi yang memadai. Berita lengkapnya baca di sini.
Gayus sampai Bahasyim
Kejaksaan sudah memiliki sejumlah pengalaman dalam menangani kasus dengan menggunakan metode pembuktian terbalik. Dua di antaranya adalah kasus yang juga melibatkan dua mantan pegawai pajak, yakni Gayus Tambunan dan Bahasyim Assiffie.
Dalam kasus Gayus, Kejaksaan berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa Gayus melakukan pencucian uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan bahwa hartanya--uang tunai Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam--bukanlah berasal dari tindak pidana.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo tanpa ragu mengganjar Gayus dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, harta Gayus berupa uang tunai dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti dirampas dan disita untuk negara. Yang juga ikut disita pengadilan adalah satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp3 miliar dan 31 batang emas murni yang jumlahnya masing-masing 100 gram.
Demikian pula dalam kasus Bahasyim, kejaksaan kembali berhasil menerapkan metode pembuktian terbalik. Sama seperti Gayus, Bahasyim gagal membuktikan harta yang dimilikinya tak berasal dari korupsi.
Pada 31 Oktober 2011, Mahkamah Agung menetapkan vonis hukuman penjara 12 tahun untuk Bahasyim. Selain itu, majelis juga memerintahkan negara merampas aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp64 miliar.
Majelis Hakim menilai Bahasyim terbukti bersalah melanggar pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 12 UU Tipikor. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjadi pejabat pajak dalam kurun waktu 2004-2010 danmerugikan keuangan negara sebanyak Rp64 miliar. (kd)

Bertopi dan Jas Hitam, Dhana Tiba di Kejagung

VIVAnews -  Dhana Widyatmika, tersangka kasus rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya. Dhana tiba di kejaksaan agung Jakarta Selatan, Jumat pagi 2 Maret 2012 sekitar pukul 07.15 WIB.

Dari pantauan VIVAnews, Dhana datang bersama dua pengacarana, Daniel Afredo dan Reza dengan menggunakan mobil sedan Suzuki Baleno warna hitam.

Dhana yang menggunakan hem biru dan berjas hitam serta mengenakan topi itu langsung masuk ke dalam gedung bundar tindak pidana khusus. Dhana yang sejak pagi ditunggu kedatangannya oleh wartawan tak mengatakan sepatah katapun ketika disapa wartawan.

Sampai kini, pengacara yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Pengacara bersikeras bahwa pundi-pundi yang dimiliki kliennya itu masih wajar. "Sementara ini saya tidak percaya. Mungkin kalau ada lebih-lebih sedikit, belum tentu dari hasil sesuatu yang jahat," kata Reza.

Kejaksaan Agung mencurigai rekening gendut pegawai golongan IIIC, yang juga senior Gayus Tambunan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu. Kejaksaan Agung sudah menyita komputer, surat berharga, dan mobil Daimler Chrysler dari kediaman Dhana.

Dhana diketahui memiliki satu buah minimarket dan showroom jual-beli mobil truk. Kejaksaan juga menyita satu unit CPU komputer dari meja kerja istri Dhana, berinisial DA. DA juga diketahui merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan. (sj)

Kamis, 01 Maret 2012

Rumah Mewah di Kelapa Gading Gayus & Uang Rp 74 M Ikut Disita

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Buntut vonis 6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Gayus Tambunan terpaksa kehilangan rumah mewahnya di Kelapa Gading. Hunian megah itu menjadi salah satu yang disita, terkait putusan pengadilan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Suhartoyo menyatakan, sejumlah barang bukti disita untuk negara, dan juga ada yang harus dikembalikan ke Ditjen Pajak.

"Yang disita itu semua barang bukti milik Gayus yang terkait dengan kasus ini termasuk rumah di Kelapa Gading," ujar Jaksa Eddy Rakamto, di gedung pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/2/2012).

Selain itu, lanjut, Eddy, pihak Kejaksaan Agung telah menyita harta Gayus berupa uang Rp 74 miliar yang dititipkan di Bank Indonesia. Di samping itu, dua mobil milik Gayus juga ikut disita.

"Satu unit mobil Honda Jazz, satu unit Ford Everest termasuk yang disita," papar Eddy.

Di samping itu, pengadilan juga menyita puluhan batang emas milik Gayus. "31 batang emas murni," termasuk di dalamnya.

Video Pungli di YouTube, Oknum Polisi Dibui

VIVAnews - Oknum anggota Polantas yang menerima uang titip tilang damai, yang videonya diunggah ke situs YouTube. Diketahui bertugas di Polsektabes Astana Anyar, Kota Bandung.

Menyikapi aksi memalukan anggotanya tersebut, Polrestabes Bandung bertindak cepat. Menahan  oknum tersebut untuk diberikan pembinaan. "Kami sudah melakukan penindakan terhadap oknum anggota kami, dengan memberikan hukuman kurungan atas perbuatannya tersebut yang memalukan korps kepolisian," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Bandung, AKP Rosdiana, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis 1 Maret 2012.

Pihak Polrestabes sudah menyerahkan kasus ini ke Propam Polrestabes untuk ditindaklanjuti. "Jika ada anggota melanggar, maka akan kami proses. Untuk sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Misalnya penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, hingga pemecatan jika masalahnya sudah sangat kronis," ungkap AKP Rosdiana.

Sejak beberapa hari yang lalu ramai beredar video YouTube dengan judul "Polisi Damai Tilang" yang diunggah sejak bulan September 2011 lalu.

Diketahui, video diunggah dan diakses lebih dari 40 ribu pengunjung tersebut. Pelaku adalah anggota Satlantas Polrestabes Bandung yang bertugas di sebuah Polsek.

Untuk mengantisipasi agar hal serupa tak terjadi, Satlantas Polrestabes Bandung melakukan gebrakan dengan mengunjungi semua Polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

"Secara kebetulan, saat oknum yang ada di video diamankan di Propam. Kasatlantas langsung melakukan roadshow ke polsek-polsek untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali," ungkap AKP Rosdiana. (adi)

MenPAN: Hanya 5 Persen PNS yang Kompeten, Sisanya Nunggu Perintah

Luhur Hertanto - detikNews

Jakarta Dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Indonesia, rupanya tidak semua memiliki kompetensi yang sesuai standar. Hanya lima persen dari para PNS itu yang berkemampuan baik, sisanya tidak kompeten.

"Ini kan PNS ada atasan, ada staf. Staf itu banyak sekali. Di staf ini yang punya kompetensi tertentu itu hanya 5 persen," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar di Istana Negara, Jl Veteran, Kamis (1/3/2012).

Penyebab utama minimnya kompetensi itu, kata Azwar, karena banyak PNS yang tidak ikut pelatihan. Padahal semua instansi sudah membuat sebuah program pelatihan teratur.

"Ada fungsional analisis jabatan, fungsional analisis kebijakan, seperti itu. Yang banyak kan umum. Umum itu kan tunggu perintah," jelasnya.

Karena itu, politisi PAN ini berencana membuat program pelatihan teratur yang diwajibkan pada seluruh PNS. Ada 35 ribu PNS yang akan mengikuti program ini.

"Kalau setahun kita bisa 30 kali, artinya bisa hasilkan 800 ribu orang per tahun yang dilatih. Ini belum kita gunakan maksimal," terang pria yang gemar mengenakan peci ini.

Ke depan, Azwar meminta agar sistem perekrutan PNS juga memperhatikan kompetensi bidang. "Sekarang ada 114 bidang, dalam waktu dekat mau kita tingkatkan jadi 200, sehingga ada pilihan baru sekitar 80 lagi. Inilah untuk percepatan kemampuan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dari tahun ke tahun jumlah PNS bertambah. Hingga tahun 2011 ini jumlah PNS mencapai 4.708.330 orang. Bertambahnya jumlah PNS tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001 hingga 2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 orang dan PNS daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk.
RMOL. Meski bukan katagori penyakit mematikan, namun pemerintah dan masyarakat harus tetap waspada terhadap mewabahnya penyakit Flu Singapura yang belakangan merebak di Jakarta, Yogyakarta dan Depok.

"Menteri Kesehatan (Endang Rahayu Sedyaningsih) harus segera merevitalisasi program kesehatan preventif dan promotif dalam upaya antipatif meluasnya wabah flu Singapura ke daerah-daerah lain," kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Herlini Amran, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 01/03).

Terlebih lagi, lanjut Herlini, upaya promotif dan preventif ini menjadi prioritas utama program tahun 2012.  Sehingga, jangan sampai separuh anggaran Kemenkes habis tanpa terjadi perubahan signifikan pada prilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Selain harus menggiatkan partisipasi masyarakat melalui upaya preventif dan promotif melalui sosialisasi dan membentuk sistem kewaspadaan bersama, masih kata Herlini, Kemenkes juga harus meningkatkan kewaspadaan berlapis di sejumlah daerah yang menjadi pintu migrasi penduduk Singapura-Indonesia. Terutama pulau-pulau yang pernah dilaporkan terjadi kasus flu singapura seperti ditemukan Bintan Timur.

"Kemenkes juga harus menjamin kesigapan semua puskemas dan tim surveilans penyakit menular, untuk melakukan deteksi dini dan respon tanggap terhadap kemungkinan kemunculan kasus flu singapura di Jakarta dan sekitarnya dan di pintu-pintu migrasi Singapura-Indonesia," tegas Herlini.

Flu singapura adalah penyakit yang di dunia kedokteran dikenal sebagai Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) atau penyakit Kaki, Tangan dan Mulut ( KTM ). Penyakit KTM ini sangat menular dan sering terjadi dalam musim panas. KTM adalah penyakit umum yang menyerang anak-anak usia dua minggu sampai lima tahun, dan kadang sampai 10 tahun.

Penularan penyakit ini melalui kontak langsung dari orang ke orang yaitu melalui droplet, air liur, tinja, cairan dari vesikel atau ekskreta. Sementara penularan kontak tidak langsung melalui barang-barang yang terkontaminasi oleh sekresi itu. Penyakit KTM ini mempunyai imunitas spesifik, namun anak dapat terkena KTM lagi oleh virus strain enterovirus lainnya.