Muhammad Iqbal - detikNews
Jakarta
Mantan Hakim Agung, Benjamin Mangkoedilaga, mengkritik
penggunaan istilah justice collaborator yang akhir-akhir ini sering
digunakan oleh institusi penegak hukum. Karena istilah ini tidak dikenal
di sistem perundang-undangan Indonesia dan juga dianggap menghina hakim
karena menggiring putusan hakim terhadap suatu perkara.
"Saya
baru dengar juga istilah justice collaborator, hal ini dilontarkan
seolah-olah menggiring hakim untuk merumuskan dan membuat amar putusan
tertentu. Bagi saya ini penghinaan bagi hakim karena menggiring untuk
membuat amar putusan tertentu," ujar Mantan Hakim Agung, Benjamin
Mangkoedilaga dalam 'Diskusi Kelompok Lintas Hukum' di Gedung Annex,
Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Senada dengan
Benjamin, Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Johnson
Panjaitan menyatakan keheranannya dengan istilah justice collaborator.
Karena menurutnya apa yang disebut justice collaborator adalah merupakan
penghinaan terhadap profesi hakim.
Sementara itu, kritikan juga
datang dari mantan hakim, Asep Iwan Wiryawan, yang menolak adanya
istilah justice collaborator. Menurutnya, istilah yang ada dalam
peraturan Indonesia adalah 'whistle blower'. Namun, whistle blower pun
bisa digunakan apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai
tersangka. Dia juga menilai dengan adanya status justice collaborator
yang diberikan oleh KPK, menunjukkan KPK tidak mau bekerja keras untuk
mengungkap suatu kasus.
"Yang ada whistle blower, itu artinya
dia mengungkap atau membeberkan kasus, tapi itu juga sebelum ditetapkan
sebagai tersangka. Sementara untuk kasus Angie, sudah jadi tersangka,
baru ditawarkan. Di dalam hukum positif dan hukum acaranya tidak ada
istilah itu. Dengan menawarkan Angie mau jadi justice collaborator atau
tidak, ini menandakan KPK tidak mau bekerja keras. Selama konsep justice
collaborator belum menjadi hukum positif ini meupakan intervensi
terhadap kerja hakim," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menilai Angie
memiliki potensi besar menjadi seorang justice collaborator. "KPK
mengharapkan bukti-bukti lain. Semua orang punya peluang untuk menjadi
justice collaborator termasuk Angie," tutur Wakil Ketua KPK, Bambang
Widjojanto, di Jakarta Senin (23/4).
Bambang berharap Angie
bersedia untuk blak-blakan membuka mengenai kasus yang menjeratnya. Jika
Angie bersedia, maka KPK akan memiliki bukti-bukti kuat untuk
mengembangkan kasus ini.
"Kalau mau bagus untuk bisa membangun kasus yang solid," ujar Bambang.
Komisioner
yang membidangi sektor penindakan ini menjamin KPK merupakan lembaga
yang menghargai seorang justice collaborator. Dia mencontohkan perlakuan
berbeda kepada Agus Condro, peniup peluit dalam kasus cek pelawat.
"KPK
konsisten dengan pihak justice collaborator dan berikan reward. Rosa
dan Agus Condro, misalnya. Kita konsisten," ujar Bambang.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 03 Mei 2012
PD Dukung Angie Jadi Justice Collaborator
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta Partai Demokrat mendorong Angelina Sondakh untuk mengungkap semua yang dia ketahui tentan proyek Wisma Atler Palembang dan Kemendikbud kepada penyidik KPK. Menjadi justice collaborator merupakan pilihan terbaik menjawab semua kecurigaan yang ada.
"Sejak awal kasus ini diungkap, PD sudah meminta kepada kader PD yang terlibat agar mengungkap semua fakta kepada penegak hukum. Menghormati dan memperlancar proses hukum yang berlangsung," kata Jubir PD, Andi Nurpati, dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (2/5/2012).
Menurut Nurpati, tak ada ketakutan PD. Menurut dia semangat PD sesuai semangat Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono, yang konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"SBY sebagai presiden sangat konsisten memberantas korupsi. PD sebagai partai pemerintah tentu sangat mendukung program pemerintah tersebut, jadi sekalipun pelaku itu ada kader PD maka tidak akan mengendorkan smangat tersebut," katanya.
PD pun akan menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang tersangkut kasus hukum. Seperti yang telah dilakukan terhadap M Nazaruddin.
"PD telah memberiakn sanksi yang sangat tegas terhadap kader PD yang sudah terbukti terlibat dengan memberhentikan Nazaruddin dan Angelina sebagai petinggi PD," tandasnya.
Jakarta Partai Demokrat mendorong Angelina Sondakh untuk mengungkap semua yang dia ketahui tentan proyek Wisma Atler Palembang dan Kemendikbud kepada penyidik KPK. Menjadi justice collaborator merupakan pilihan terbaik menjawab semua kecurigaan yang ada.
"Sejak awal kasus ini diungkap, PD sudah meminta kepada kader PD yang terlibat agar mengungkap semua fakta kepada penegak hukum. Menghormati dan memperlancar proses hukum yang berlangsung," kata Jubir PD, Andi Nurpati, dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (2/5/2012).
Menurut Nurpati, tak ada ketakutan PD. Menurut dia semangat PD sesuai semangat Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono, yang konsisten dalam pemberantasan korupsi.
"SBY sebagai presiden sangat konsisten memberantas korupsi. PD sebagai partai pemerintah tentu sangat mendukung program pemerintah tersebut, jadi sekalipun pelaku itu ada kader PD maka tidak akan mengendorkan smangat tersebut," katanya.
PD pun akan menjatuhkan sanksi kepada kadernya yang tersangkut kasus hukum. Seperti yang telah dilakukan terhadap M Nazaruddin.
"PD telah memberiakn sanksi yang sangat tegas terhadap kader PD yang sudah terbukti terlibat dengan memberhentikan Nazaruddin dan Angelina sebagai petinggi PD," tandasnya.
KPK Sudah Kunci Posisi Neneng
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengunci posisi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, di suatu negara. Penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu.
"Kerjasama KPK dengan Interpol (Kepolisian Internasional) maupun dengan KPK-KPK di luar negeri, KPK sudah mengunci posisi Neneng di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Namun demikian, Johan belum dapat menyebut negara tempat Neneng berada saat ini.
Menurut Johan, penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu. Ia menegaskan kewenangan untuk menangkap Neneng berada di tangan Interpol.
"Yurisdiksi di suatu negara berbeda, KPK tidak bisa menangkap, interpol yang berhak," papar Johan.
Sebelumnya, salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya ingin agar Neneng dijemput, bukan ditangkap.
Nazaruddin juga meminta KPK menjadikan Neneng sebagai tahanan rumah jika wanita itu kembali ke Indonesia nantinya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia.
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengunci posisi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, di suatu negara. Penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu.
"Kerjasama KPK dengan Interpol (Kepolisian Internasional) maupun dengan KPK-KPK di luar negeri, KPK sudah mengunci posisi Neneng di sebuah negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2012).
Namun demikian, Johan belum dapat menyebut negara tempat Neneng berada saat ini.
Menurut Johan, penangkapan Neneng tinggal menunggu waktu. Ia menegaskan kewenangan untuk menangkap Neneng berada di tangan Interpol.
"Yurisdiksi di suatu negara berbeda, KPK tidak bisa menangkap, interpol yang berhak," papar Johan.
Sebelumnya, salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya ingin agar Neneng dijemput, bukan ditangkap.
Nazaruddin juga meminta KPK menjadikan Neneng sebagai tahanan rumah jika wanita itu kembali ke Indonesia nantinya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan Neneng bersembunyi di Malaysia.
Periksa Angie, KPK Mulai Masuk Pokok Perkara Wisma Atlet
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta KPK hari ini memeriksa Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyidik akan mulai masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada Angelina.
"Sudah pada materi yang lebih dalam, kemarin baru pertanyaan awal tentu pemeriksaan kedua akan masuk ke materi-materi yang lebih dalam," kata Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (2/5/2012) malam.
Johan belum mengetahui materi perkara yang akan ditanyakan, akan tetapi dia memastikan, KPK dalam mengusut perkara tidak mengejar kesaksian tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti.
"Boleh-boleh saja tersangka tidak menjawab tidak sesuai. Silahkan saja. KPK dalam mengusut kasus tidak mengejar pengakuan tersangka tapi alat bukti," ujarnya.
Angie yang merupakan tersangka kasus suap wisma atlet dan permainan proyek di sejumlah univeritas ditahan KPK pada Jumat (27/4) kemarin, di rutan yang ada di gedung lembaga antikorupsi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Keterlibatan putri Indonesia tahun 2001 ini sebelumnya sudah berulangkali terungkap di persidangan M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, terutama pada percakapan blackberry mesennger dengan Rosa. Namun anehnya, Angie membantah mentah-mentah transkrip pembicaraan yang juga sudah diakui oleh Rosa itu.
Jakarta KPK hari ini memeriksa Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Penyidik akan mulai masuk pada pokok perkara yang disangkakan kepada Angelina.
"Sudah pada materi yang lebih dalam, kemarin baru pertanyaan awal tentu pemeriksaan kedua akan masuk ke materi-materi yang lebih dalam," kata Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (2/5/2012) malam.
Johan belum mengetahui materi perkara yang akan ditanyakan, akan tetapi dia memastikan, KPK dalam mengusut perkara tidak mengejar kesaksian tersangka, tetapi berdasarkan alat bukti.
"Boleh-boleh saja tersangka tidak menjawab tidak sesuai. Silahkan saja. KPK dalam mengusut kasus tidak mengejar pengakuan tersangka tapi alat bukti," ujarnya.
Angie yang merupakan tersangka kasus suap wisma atlet dan permainan proyek di sejumlah univeritas ditahan KPK pada Jumat (27/4) kemarin, di rutan yang ada di gedung lembaga antikorupsi itu. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Keterlibatan putri Indonesia tahun 2001 ini sebelumnya sudah berulangkali terungkap di persidangan M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang, terutama pada percakapan blackberry mesennger dengan Rosa. Namun anehnya, Angie membantah mentah-mentah transkrip pembicaraan yang juga sudah diakui oleh Rosa itu.
Rabu, 02 Mei 2012
Rama Pratama Diperiksa Kejagung Kamis Ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berencana memanggil mantan anggota DPR
RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama, terkait kasus
Dhana Widyatmika. Rama akan dipanggil pada Kamis(3/5/2012).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan Rama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana dan kroninya.
Penyidik menemukan sempat ada aliran dana antara Rama dan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, namun Arnold belum mengetahui maksud dan tujuan aliran tersebut.
"Ada aliran dana, kita klarifikasilah paling tidak," kata Arnold, Rabu(2/5/2012).
Salah satu yang akan diklarifikasi dari pemanggilan Rama menurut Arnold adalah, apakah PT.Sangha Poros Capital yang dimiliki Rama, merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana.
Jika ada transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu kata Arnold merupakan sebuah tindakan pencucian uang, yang diduga banyak dilakukan Dhana ke perusahaan-perusahaan swasta.
Bulan lalu, Kejaksaan sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anak buah Rama di perusahaan tersebut, untuk mengklarifikasi aliran dana antara Rama dan Dhana.
Sementara itu Jampidsus, Djaman Andhi Nirwanto mengatakan siapapun yang diduga terlibat, akan diperiksa oleh penyidik, tak terkecuali Rama Pratama yang merupakan mantan aktivis reformasi 1997 itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw, saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan Rama akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana dan kroninya.
Penyidik menemukan sempat ada aliran dana antara Rama dan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, namun Arnold belum mengetahui maksud dan tujuan aliran tersebut.
"Ada aliran dana, kita klarifikasilah paling tidak," kata Arnold, Rabu(2/5/2012).
Salah satu yang akan diklarifikasi dari pemanggilan Rama menurut Arnold adalah, apakah PT.Sangha Poros Capital yang dimiliki Rama, merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana.
Jika ada transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu kata Arnold merupakan sebuah tindakan pencucian uang, yang diduga banyak dilakukan Dhana ke perusahaan-perusahaan swasta.
Bulan lalu, Kejaksaan sudah memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah anak buah Rama di perusahaan tersebut, untuk mengklarifikasi aliran dana antara Rama dan Dhana.
Sementara itu Jampidsus, Djaman Andhi Nirwanto mengatakan siapapun yang diduga terlibat, akan diperiksa oleh penyidik, tak terkecuali Rama Pratama yang merupakan mantan aktivis reformasi 1997 itu.
Ignatius Mulyono : Kenapa KPK Simpulkan Anas Terlibat Hambalang?
NILAH.COM, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyebutkan informasi anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono menjadi
pintu masuk keterkaitan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
dalam kasus Hambalang.
Namun, penjelasan KPK tersebut justru tak dimengerti oleh Ignatius sendiri. Menurut dia, aneh bila informasi yang ia sampaikan di KPK menjadi alat bukti bagi KPK. "Kalau hanya berdasar menyuruh saya tanya ke BPN, saya pikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang? Kalau cuma bertanya tapi disalahkan ya tidak pas," kata Ignatius melalui saluran telepon di Jakarta, Selasa (1/5/2012). Berikut wawancara lengkapnya:
Apa sebenarnya posisi Anda dalam kasus Hambalang?
Saya anggota Fraksi Partai Demokrat, saya anggota Komisi II. Pasangan kerja Komisi II adalah salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Waktu saya rapat dengan Komisi II, saya diundang ke ruang Anas yang baru menjadi ketua fraksi. Saya dipanggil awal Desember. Saya datang ke ruangannya, di situ sudah ada Nazaruddin. Di ruangan itu, hanya Anas dan Nazaruddin. Saya ditanyain, bapak di komisi II, bapak kan pasangan dengan BPN ya, tolong ditanyakan ke BPN kenapa tanah Menpora kok belum selesai-selesai, itu saja. Oke pak saya tanyakan, saya keluar ruangan.
Saya langsung telepon Pak Joyo Winoto, tapi tidak bisa berhubungan dengan beliau, tapi saya komunikasi dengan Sestama. Saya tanyakan, mengapa tanah Menpora kok belum selesai, dijawab beliau masih proses. Nantilah kalau sudah selesai, akan saya lapor ke Anda.
Lalu, bagaimana selanjutnya?
Sebulan berikutnya awal Januari 2010, saya ditelepon sama Sestama, "Mas ini sudah selesai, tapi ada staf Menpora dan DPP mau mengambil surat dari DPR." Saya bilang, terserah sampeyan. Tapi dia bilang, ke sampeyan saya, saya ambil dan langsung saya serahkan ke Pak Anas, di situ ada Nazaruddin. Itu saja. Jadi tidak bicara sertifikat, saya juga tidak membaca sertifikatnya. Surat itu untuk Menpora yang ditempatkan di map. Saya tidak ke BPN, tidak mengurus ke BPN. Saya menelpon saja. Bukan kami yang urus ke BPN. Perasaan saya, kalau sertifikat bentuknya khusus, ada gambarnya bola dunia, itu bukan sertifikat. Hanya surat keputusan.
Bagaimana dengan pernyataan KPK, Anas terindikasi terlibat dalam kasus Hambalang berkat keterangan Anda di KPK?
Tidak. Kenapa kok KPK bisa langsung menyimpulkan karena permintaan tolong Anas. Menurut saya, Menpora Andi Mallarangeng kan dari Partai Demokrat, Anas Ketua Fraksi PD, jadi ada link juga. Bisa saja Andi minta tolong, itu normal, bukan sesuatu yang luar biasa. Saya diminta tolong menanyakan ke BPN.
Kalau menurut saya, kalau tidak ada bukti-bukti lain yang memberikan penguatan terhadap posisi Anas Urbaningrum, kalau hanya berdasar menyuruh tanya saya ke BPN, saya piikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang. Kalau cuma bertanya tapi disalahkan ya tidak pas. Jadi perlu ada bukti lain yang mengaitkan Anas.
Sebagai Ketua Fraksi, Anas bertanya kepada anak buahnya, saya pikir tidak bisa dalam posisi terlibat. Kecuali KPK punya bukti lain yang menguatkan Anas dinilai memiliki keterlibatan. Kalau hanya minta tolong tanya, apa salah? menurut saya tidak salah. Saya ini satu-satunya anggota PD terlama di Komisi II sejak 2004.
Lalu mengapa KPK menyebut informasi Anda penting terkait keterkaitan Anas dalam kasus Hambalang?
Informasi itu hanya saya disuruh, kalau yang dipakai bukti hanya sekadar menanyakan, tidak bisa dijadikan salah satu bukti. Apa orang bertanya kok disalahkan. Kecuali KPK punya bukti-bukti lain. Itu saya tidak tahu. [tjs]
Namun, penjelasan KPK tersebut justru tak dimengerti oleh Ignatius sendiri. Menurut dia, aneh bila informasi yang ia sampaikan di KPK menjadi alat bukti bagi KPK. "Kalau hanya berdasar menyuruh saya tanya ke BPN, saya pikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang? Kalau cuma bertanya tapi disalahkan ya tidak pas," kata Ignatius melalui saluran telepon di Jakarta, Selasa (1/5/2012). Berikut wawancara lengkapnya:
Apa sebenarnya posisi Anda dalam kasus Hambalang?
Saya anggota Fraksi Partai Demokrat, saya anggota Komisi II. Pasangan kerja Komisi II adalah salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN). Waktu saya rapat dengan Komisi II, saya diundang ke ruang Anas yang baru menjadi ketua fraksi. Saya dipanggil awal Desember. Saya datang ke ruangannya, di situ sudah ada Nazaruddin. Di ruangan itu, hanya Anas dan Nazaruddin. Saya ditanyain, bapak di komisi II, bapak kan pasangan dengan BPN ya, tolong ditanyakan ke BPN kenapa tanah Menpora kok belum selesai-selesai, itu saja. Oke pak saya tanyakan, saya keluar ruangan.
Saya langsung telepon Pak Joyo Winoto, tapi tidak bisa berhubungan dengan beliau, tapi saya komunikasi dengan Sestama. Saya tanyakan, mengapa tanah Menpora kok belum selesai, dijawab beliau masih proses. Nantilah kalau sudah selesai, akan saya lapor ke Anda.
Lalu, bagaimana selanjutnya?
Sebulan berikutnya awal Januari 2010, saya ditelepon sama Sestama, "Mas ini sudah selesai, tapi ada staf Menpora dan DPP mau mengambil surat dari DPR." Saya bilang, terserah sampeyan. Tapi dia bilang, ke sampeyan saya, saya ambil dan langsung saya serahkan ke Pak Anas, di situ ada Nazaruddin. Itu saja. Jadi tidak bicara sertifikat, saya juga tidak membaca sertifikatnya. Surat itu untuk Menpora yang ditempatkan di map. Saya tidak ke BPN, tidak mengurus ke BPN. Saya menelpon saja. Bukan kami yang urus ke BPN. Perasaan saya, kalau sertifikat bentuknya khusus, ada gambarnya bola dunia, itu bukan sertifikat. Hanya surat keputusan.
Bagaimana dengan pernyataan KPK, Anas terindikasi terlibat dalam kasus Hambalang berkat keterangan Anda di KPK?
Tidak. Kenapa kok KPK bisa langsung menyimpulkan karena permintaan tolong Anas. Menurut saya, Menpora Andi Mallarangeng kan dari Partai Demokrat, Anas Ketua Fraksi PD, jadi ada link juga. Bisa saja Andi minta tolong, itu normal, bukan sesuatu yang luar biasa. Saya diminta tolong menanyakan ke BPN.
Kalau menurut saya, kalau tidak ada bukti-bukti lain yang memberikan penguatan terhadap posisi Anas Urbaningrum, kalau hanya berdasar menyuruh tanya saya ke BPN, saya piikir itu bukan kategori bukti. Masak itu bukti terlibat untuk kasus yang besar seperti Hambalang. Kalau cuma bertanya tapi disalahkan ya tidak pas. Jadi perlu ada bukti lain yang mengaitkan Anas.
Sebagai Ketua Fraksi, Anas bertanya kepada anak buahnya, saya pikir tidak bisa dalam posisi terlibat. Kecuali KPK punya bukti lain yang menguatkan Anas dinilai memiliki keterlibatan. Kalau hanya minta tolong tanya, apa salah? menurut saya tidak salah. Saya ini satu-satunya anggota PD terlama di Komisi II sejak 2004.
Lalu mengapa KPK menyebut informasi Anda penting terkait keterkaitan Anas dalam kasus Hambalang?
Informasi itu hanya saya disuruh, kalau yang dipakai bukti hanya sekadar menanyakan, tidak bisa dijadikan salah satu bukti. Apa orang bertanya kok disalahkan. Kecuali KPK punya bukti-bukti lain. Itu saya tidak tahu. [tjs]
Demo Buruh Berjalan Damai, Rupiah & Indeks Terkendali
RMOL.Ribuan buruh Indonesia
memenuhi jalan-jalan protokol Ibukota dan beberapa kota besar. Mereka
melakukan aksi turun ke jalan. Pengusaha sudah mengamankan produksi agar
tidak merugi.
Dengan begitu, dalam satu hari kemarin buruh banyak yang tidak bekerja dan perusahaan tempat mereka. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan merugikan pihak pengusaha.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, rencana aksi demo ini sudah dipersiapkan selama satu bulan terakhir. Untuk mengantisipasi, pihaknya sudah meliburkan beberapa perusahaan.
“Di beberapa kawasan sudah kami infokan sebelumnya. Kalau dilihat dari perencanaannya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Artinya, komunikasi antara pengusaha dan pekerja sudah jauh lebih tertib,” ujarnya saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Franky mengharapkan, aksi buruh ini tidak mengganggu buruh yang memilih bekerja. Yang bekerja atau pun yang libur, kata Franky, tetap menyatakan dukungan atas gerakan rekannya tersebut. Mengenai kerugian yang diakibatkan aksi buruh ini, Franky menjawab, “Aksi mereka (buruh) tidak menyebabkan kerugian kepada anggota kami.”
Franky pun mengaku mendukung aksi yang dilakukan oleh buruh dalam memperingati hari buruh sedunia. “Selama hal itu masih dalam hal yang positif, tidak anarkis dan tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika menuturkan, aksi buruh hari kemarin secara umum tidak mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Menurutnya, jumlah buruh yang ikut berdemo tidak sebanding dengan jumlah buruh di seluruh Indonesia.
“Hal itu tidak signifikan, jadi tidak akan memberikan dampak apa-apa terhadap ekonomi Indonesia. Sekalipun ada, jumlahnya tidak terlalu besar. Karena mereka cuma tidak bekerja satu hari. Tidak ada artinya jika dibanding waktu kerja mereka selama 280 hari dalam setahun,” terangnya kepada Rakyat Merdeka.
Ia memaklumi tuntutan buruh mengenai upah yang selama ini diberikan masih kurang dan tidak mencukupi. Hal yang seperti ini, kata dia, merupakan hal yang wajar dilakukan oleh buruh.
“Akan tetapi, juga harus dilihat dari kondisi perusahaan yang bersangkutan. Kalau besar maka bisa saja dinaikkan, tapi kalau yang kecil, malahan buruh bisa dipecat karena perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan itu,” tukasnya.
Namun ekonom yang juga guru besar dari Universitas Brawijaya Malang ini meminta pemerintah bisa menekan biaya pengeluaran perusahaan seperti pungutan liar, income suku bunga yang tinggi dibanding dengan negara lain.
“Itu tugas pokok dari pemerintah. Agar perusahaan mempunyai uang yang lebih besar supaya bisa digunakan untuk mensejahterakan buruh dan untuk kepentingan hidup buruh,” sarannya.
Sementara menurut anggota Komisi VI DPR, Muhammad Sohibul Iman, aksi buruh memperingati ‘May Day’, tidak akan menjadi masalah bagi industri maupun pemerintah jika dilakukan secara tertib.
Ia menjelaskan, meskipun buruh melakukan aksinya secara besar-besaran di Jakarta, tidak mempengaruhi sektor industri maupun kinerja pemerintahan, karena terjadi dalam satu hari.
Seperti diketahui, ribuan buruh di Indonesia setiap tahunnya melakukan aksi demonstrasi untuk memperingati hari buruh Internasional Berbagai desakan disampaikan dalam aksi tersebut. Mulai perbaikan kesejahteraan hingga penghapusan total sistem outsourcing.
Sementara itu, kalangan pelaku pasar memandang positif aksi demo buruh yang berjalan damai. Hal ini terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terkendali alias menguat tipis. Indeks menguat 15,25 poin dan ditutup di level 4195,98. Sementara rupiah juga stabil di level Rp 9.193 per dolar AS. [Harian Rakyat Merdeka]
Dengan begitu, dalam satu hari kemarin buruh banyak yang tidak bekerja dan perusahaan tempat mereka. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan merugikan pihak pengusaha.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, rencana aksi demo ini sudah dipersiapkan selama satu bulan terakhir. Untuk mengantisipasi, pihaknya sudah meliburkan beberapa perusahaan.
“Di beberapa kawasan sudah kami infokan sebelumnya. Kalau dilihat dari perencanaannya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Artinya, komunikasi antara pengusaha dan pekerja sudah jauh lebih tertib,” ujarnya saat dikontak Rakyat Merdeka, kemarin.
Franky mengharapkan, aksi buruh ini tidak mengganggu buruh yang memilih bekerja. Yang bekerja atau pun yang libur, kata Franky, tetap menyatakan dukungan atas gerakan rekannya tersebut. Mengenai kerugian yang diakibatkan aksi buruh ini, Franky menjawab, “Aksi mereka (buruh) tidak menyebabkan kerugian kepada anggota kami.”
Franky pun mengaku mendukung aksi yang dilakukan oleh buruh dalam memperingati hari buruh sedunia. “Selama hal itu masih dalam hal yang positif, tidak anarkis dan tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika menuturkan, aksi buruh hari kemarin secara umum tidak mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Menurutnya, jumlah buruh yang ikut berdemo tidak sebanding dengan jumlah buruh di seluruh Indonesia.
“Hal itu tidak signifikan, jadi tidak akan memberikan dampak apa-apa terhadap ekonomi Indonesia. Sekalipun ada, jumlahnya tidak terlalu besar. Karena mereka cuma tidak bekerja satu hari. Tidak ada artinya jika dibanding waktu kerja mereka selama 280 hari dalam setahun,” terangnya kepada Rakyat Merdeka.
Ia memaklumi tuntutan buruh mengenai upah yang selama ini diberikan masih kurang dan tidak mencukupi. Hal yang seperti ini, kata dia, merupakan hal yang wajar dilakukan oleh buruh.
“Akan tetapi, juga harus dilihat dari kondisi perusahaan yang bersangkutan. Kalau besar maka bisa saja dinaikkan, tapi kalau yang kecil, malahan buruh bisa dipecat karena perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan itu,” tukasnya.
Namun ekonom yang juga guru besar dari Universitas Brawijaya Malang ini meminta pemerintah bisa menekan biaya pengeluaran perusahaan seperti pungutan liar, income suku bunga yang tinggi dibanding dengan negara lain.
“Itu tugas pokok dari pemerintah. Agar perusahaan mempunyai uang yang lebih besar supaya bisa digunakan untuk mensejahterakan buruh dan untuk kepentingan hidup buruh,” sarannya.
Sementara menurut anggota Komisi VI DPR, Muhammad Sohibul Iman, aksi buruh memperingati ‘May Day’, tidak akan menjadi masalah bagi industri maupun pemerintah jika dilakukan secara tertib.
Ia menjelaskan, meskipun buruh melakukan aksinya secara besar-besaran di Jakarta, tidak mempengaruhi sektor industri maupun kinerja pemerintahan, karena terjadi dalam satu hari.
Seperti diketahui, ribuan buruh di Indonesia setiap tahunnya melakukan aksi demonstrasi untuk memperingati hari buruh Internasional Berbagai desakan disampaikan dalam aksi tersebut. Mulai perbaikan kesejahteraan hingga penghapusan total sistem outsourcing.
Sementara itu, kalangan pelaku pasar memandang positif aksi demo buruh yang berjalan damai. Hal ini terlihat dari indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terkendali alias menguat tipis. Indeks menguat 15,25 poin dan ditutup di level 4195,98. Sementara rupiah juga stabil di level Rp 9.193 per dolar AS. [Harian Rakyat Merdeka]
Dahlan Kritisi BUMN Pengguna Outsourcing
Jpnn
JAKARTA - Hari Buruh menjadi momentum bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk mengkritisi perusahaan BUMN yang masih menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing justru tidak produktif bagi BUMN.
Alasan Dahlan, karena outsourcing justru membuat karyawan tetap BUMN menjadi malas bekerja lantara sebagian tugas-tugas utamanya justru dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing. "Ini keterlaluan," ujarnya Selasa (1/5).
Padahal, kata Dahlan, seharusnya BUMN yang sudah memiliki sumber daya pegawai dalam jumlah besar, harus bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya dalam operasional perusahaan. "Apalagi, biasanya pekerjaan karyawan outsourcing atau karyawan kontrak ini lebih berat dibandingkan karyawan tetapnya," katanya.
Dahlan menyebut, perbedaan beban tugas maupun perbedaan penghasilan antara karyawan outsourcong dengan karyawan tetap juga berpotensi memicu isu ketidakadilan. Sebab, karyawan outsourcing yang beban kerjanya lebih berat, seringkali justru gajinya lebih kecil.
Karena itu Dahlan menghimbau kepada manajemen BUMN untuk memperbaiki pola rekrutmen tenaga kerja. Menurut dia, BUMN memang masih bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsorcing jika memang terpaksa. "Tapi, tugas utama harus tetap dikerjakan karyawan tetap, tidak boleh diserahkan pada karwyawan kontrak," jelasnya
JAKARTA - Hari Buruh menjadi momentum bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk mengkritisi perusahaan BUMN yang masih menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing justru tidak produktif bagi BUMN.
Alasan Dahlan, karena outsourcing justru membuat karyawan tetap BUMN menjadi malas bekerja lantara sebagian tugas-tugas utamanya justru dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing. "Ini keterlaluan," ujarnya Selasa (1/5).
Padahal, kata Dahlan, seharusnya BUMN yang sudah memiliki sumber daya pegawai dalam jumlah besar, harus bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya dalam operasional perusahaan. "Apalagi, biasanya pekerjaan karyawan outsourcing atau karyawan kontrak ini lebih berat dibandingkan karyawan tetapnya," katanya.
Dahlan menyebut, perbedaan beban tugas maupun perbedaan penghasilan antara karyawan outsourcong dengan karyawan tetap juga berpotensi memicu isu ketidakadilan. Sebab, karyawan outsourcing yang beban kerjanya lebih berat, seringkali justru gajinya lebih kecil.
Karena itu Dahlan menghimbau kepada manajemen BUMN untuk memperbaiki pola rekrutmen tenaga kerja. Menurut dia, BUMN memang masih bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsorcing jika memang terpaksa. "Tapi, tugas utama harus tetap dikerjakan karyawan tetap, tidak boleh diserahkan pada karwyawan kontrak," jelasnya
SelasKPK Bantah Tawari Angie jadi Justice Collaborator
Jpnn
JAKARTA - Juru
Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membantah kabar
bahwa komisi pimpinan Abraham Samad itu menawari Angelina Sondakh yang
kini menjadi tersangka korupsi untuk menjadi justice collaborator
(whistle blower). Menurut Johan, semuanya justru tergantung ke Angelina.
"KPK tidak ada menawarkan justice collaborator kepada AS (Angelina)," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (1/5). Johan menambahkan, setiap tersangka bisa jadi justice collaborator.
Karenanya dalam kasus dugaan korupsi suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, maka Angie -sapaan Angelina- bisa ditempatkan sebagai justrice collaborator jika bersedia membuka atau memberikan informasi terkait adanya pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kalau itu yang dilakukan tersangka, tentu ada apresiasi dari KPK. Yang jelas KPK tidak menawarkan," imbuh Johan.
Ditegaskannya pula, justice collaborator itu hanya sebutan saja dan bukan dalam bentuk surat keputusan. Selama Angie bisa memberikan
informasi dan data, serta mau membongkar kasus lebih lanjut secara transparan, tentu KPK akan memberi apresiasi.
"Apresiasinya bisa tuntutan lebih ringan. Dalam proses penyidikan apresiasi diberikan KPK. Dalam persidangan mungkin hakim bisa memberikan apresiasi juga, kemudian di Kumham (saat menjalani hukuman di penjara). Contoh Agus Condro yang dikasih remisi," pungkasnya.(fat/jpnn)
"KPK tidak ada menawarkan justice collaborator kepada AS (Angelina)," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (1/5). Johan menambahkan, setiap tersangka bisa jadi justice collaborator.
Karenanya dalam kasus dugaan korupsi suap Wisma Atlet dan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas, maka Angie -sapaan Angelina- bisa ditempatkan sebagai justrice collaborator jika bersedia membuka atau memberikan informasi terkait adanya pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kalau itu yang dilakukan tersangka, tentu ada apresiasi dari KPK. Yang jelas KPK tidak menawarkan," imbuh Johan.
Ditegaskannya pula, justice collaborator itu hanya sebutan saja dan bukan dalam bentuk surat keputusan. Selama Angie bisa memberikan
informasi dan data, serta mau membongkar kasus lebih lanjut secara transparan, tentu KPK akan memberi apresiasi.
"Apresiasinya bisa tuntutan lebih ringan. Dalam proses penyidikan apresiasi diberikan KPK. Dalam persidangan mungkin hakim bisa memberikan apresiasi juga, kemudian di Kumham (saat menjalani hukuman di penjara). Contoh Agus Condro yang dikasih remisi," pungkasnya.(fat/jpnn)
LPSK Siap Lindungi Angie Sebagai Justice Collaborator
Jpnn
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Colaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terungkap.
”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Ketua LPSK, penetapan Justice Collaborator tersebut bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK, kata dia yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, ” katanya.
Selain itu kata Semendawai, perlindungan ini berdasarkan pada ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Dimana disebutkan bahwa, "Syarat penetapan sebagai Justice Collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut."
"Saksi pelaku yang bekerjasama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK apabila memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Semendawai mengatakan perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap Justice Collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan.” Bentuk penghargaan terhadap Justice Collaborator dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik tawaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Angelina Sondakh sebagai Justice Colaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama. Untuk itu, LPSK siap memberikan perlindungan agar kasus dugaan suap Wisma Atlet dan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat terungkap.
”LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Angie selaku Justice Collaborator” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (1/5).
Menurut Ketua LPSK, penetapan Justice Collaborator tersebut bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi KPK. Sebab KPK, kata dia yang mengetahui peran dan informasi penting yang dimiliki Angie -sapaan akrab Angelina Sondakh- berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.
”KPK lah yang mengetahui apakah Angie mau bekerjasama dengan penyidik atau tidak. Kerjasama tersebut terkait pengungkapan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi yang lebih besar, ” katanya.
Selain itu kata Semendawai, perlindungan ini berdasarkan pada ketentuan peraturan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama.
Dimana disebutkan bahwa, "Syarat penetapan sebagai Justice Collaborator adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana serius atau terorganisir, saksi pelaku yang bekerjasama mau memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana, bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya, kesediaan untuk mengembalikan sejumlah asset yang diperolehnya dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran adanya ancaman, tekanan secara fisik dan psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya apabila mengungkap kasus tersebut."
"Saksi pelaku yang bekerjasama atau berdasarkan rekomendasi aparat penegak hukum terkait dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK apabila memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, ” ucapnya.
Lebih lanjut, Semendawai mengatakan perlindungan yang dapat diberikan LPSK terhadap Justice Collaborator berupa perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus dan penghargaan.” Bentuk penghargaan terhadap Justice Collaborator dapat diberikan berupa keringanan tuntutan hukuman dan remisi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. (awa/jpnn)
Parpol harus mampu terjemahkan keinginan masyarakat
Jakarta (ANTARA
News) - Partai politik di Indonesia harus mampu menterjemahkan atau
mengaplikasikan fungsi parpol sebagai lembaga artikulasi dan agregasi
kepentingan atau pendapat masyarakat.
"Agregasi adalah menyaring semua aspirasi untuk diangkat menjadi skala prioritas. Sementara artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan masyarakat dapat terwakili dengan baik," kata anggota DPR RI dari FPKB Lukman Edy kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
Lukman Edy yang juga Ketua Fraksi PKB MPR RI itu mengungkapkan, partai politik adalah elemen utama demokrasi, dan tidak ada demokrasi tanpa partai politik.
"Seorang kader parpol harus memiliki integritas yang ditunaikan dalam bentuk aksi nyata bukan hanya sekedar bicara," kata mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu.
Bakal calon Gubernur Riau tersebut menambahkan, agar partai bisa menterjemahkan dan mengaplikasikannya, dibutuhkan kader-kader partai yang memiliki integritas, termasuk integritas seorang calon pemimpin.
"Integritas seorang calon pemimpin sangat dibutuhkan dalam membangun demokrasi baik di tingkat nasional maupun lokal. Langkah paling tepat untuk membentuk kader yang punya integritas adalah dengan selalu memberi pemahaman akan nilai-nilai Pancasila," kata dia.
Disamping itu, pemerintah dalam mengeluarkan suatu keputusan harus bersifat menolong masyarakat, namun bisa juga menyudutkan masyarakat.
"Oleh karena itu warga negara atau setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntutan kelompoknya, agar dapat dimasukkan ke dalam agenda kebijaksanaan negara," kata mantan Sekretaris Jenderal PKB itu.
Lukman Edy menambahkan, dirinya mengadakan kegiatan untuk membentuk integritas kader partai politik melalui berbagai seminar dan diskusi serta sosialisasi empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) selama reses.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengadakan Pendidikan Kader Pancasila (Dikkapan) PKB yang digelar oleh Fraksi PKB MPR RI dan DPC PKB Kota Pekanbaru.
"Melalui acara ini kami berharap kader muda PKB dapat lebih memahami nilai-nilai kepartaian yang ada, misalnya PKB seperti apa itu PKB, spirit PKB, dan bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan lingkup kehidupan berpartai sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat," katanya. (Zul)
"Agregasi adalah menyaring semua aspirasi untuk diangkat menjadi skala prioritas. Sementara artikulasi kepentingan adalah suatu proses penginputan berbagai kebutuhan, tuntutan dan kepentingan melalui wakil-wakil kelompok yang masuk dalam lembaga legislatif, agar kepentingan masyarakat dapat terwakili dengan baik," kata anggota DPR RI dari FPKB Lukman Edy kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa.
Lukman Edy yang juga Ketua Fraksi PKB MPR RI itu mengungkapkan, partai politik adalah elemen utama demokrasi, dan tidak ada demokrasi tanpa partai politik.
"Seorang kader parpol harus memiliki integritas yang ditunaikan dalam bentuk aksi nyata bukan hanya sekedar bicara," kata mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal itu.
Bakal calon Gubernur Riau tersebut menambahkan, agar partai bisa menterjemahkan dan mengaplikasikannya, dibutuhkan kader-kader partai yang memiliki integritas, termasuk integritas seorang calon pemimpin.
"Integritas seorang calon pemimpin sangat dibutuhkan dalam membangun demokrasi baik di tingkat nasional maupun lokal. Langkah paling tepat untuk membentuk kader yang punya integritas adalah dengan selalu memberi pemahaman akan nilai-nilai Pancasila," kata dia.
Disamping itu, pemerintah dalam mengeluarkan suatu keputusan harus bersifat menolong masyarakat, namun bisa juga menyudutkan masyarakat.
"Oleh karena itu warga negara atau setidak-tidaknya wakil dari suatu kelompok harus berjuang untuk mengangkat kepentingan dan tuntutan kelompoknya, agar dapat dimasukkan ke dalam agenda kebijaksanaan negara," kata mantan Sekretaris Jenderal PKB itu.
Lukman Edy menambahkan, dirinya mengadakan kegiatan untuk membentuk integritas kader partai politik melalui berbagai seminar dan diskusi serta sosialisasi empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika) selama reses.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah mengadakan Pendidikan Kader Pancasila (Dikkapan) PKB yang digelar oleh Fraksi PKB MPR RI dan DPC PKB Kota Pekanbaru.
"Melalui acara ini kami berharap kader muda PKB dapat lebih memahami nilai-nilai kepartaian yang ada, misalnya PKB seperti apa itu PKB, spirit PKB, dan bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan lingkup kehidupan berpartai sehingga terwujud kesejahteraan masyarakat," katanya. (Zul)
Pemerintah apresiasi Hari Buruh berlangsung aman
Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah mengapresiasi peringatan Hari Buruh yang berlangsung
aman, damai, dan lancar serta jauh dari tindakan anarkis dan kerusuhan
seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
"Saya, selaku Sekretaris Kabinet, mewakili Pemerintah, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap saudara-saudara kita, kaum buruh yang berunjuk rasa, memperjuangkan perbaikan nasib buruh," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan kepada sejumlah pimpinan media massa di Jakarta, Selasa petang.
Dipo menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara. Namun unjuk rasa itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Dia tidak sepakat dengan pernyataan pihak tertentu yang menyebut aksi menduduki objek vital dalam demonstrasi buruh bukan merupakan pelanggaran hukum.
"Saya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-undang, yaitu undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, UU tersebut juga jelas mengatur rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.
Dipo menyatakan, ketentuan itu secara jelas menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di beberapa tempat, yaitu lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional (radius 500 meter dari paga luar).
Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
Dipo juga menjelaskan, demonstrasi tidak dibenarkan berlangsung di fasilitas umum dan objek vital nasional, yaitu kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, yang ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.
"Maka jelas bahwa tindakan demonstran yang menduduki jalan, bandar udara, pelabuhan, dan objek-objek vital lainnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dipo.
"Saya, selaku Sekretaris Kabinet, mewakili Pemerintah, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap saudara-saudara kita, kaum buruh yang berunjuk rasa, memperjuangkan perbaikan nasib buruh," kata Sekretaris Kabinet, Dipo Alam dalam keterangan kepada sejumlah pimpinan media massa di Jakarta, Selasa petang.
Dipo menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara. Namun unjuk rasa itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak melanggar hukum.
Dia tidak sepakat dengan pernyataan pihak tertentu yang menyebut aksi menduduki objek vital dalam demonstrasi buruh bukan merupakan pelanggaran hukum.
"Saya menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-undang, yaitu undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, UU tersebut juga jelas mengatur rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menyampaikan pendapat di muka umum," katanya.
Dipo menyatakan, ketentuan itu secara jelas menyatakan, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di beberapa tempat, yaitu lingkungan istana kepresidenan (radius 100 meter dari pagar luar), tempat ibadah, instalasi militer (radius 150 meter dari pagar luar), rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional (radius 500 meter dari paga luar).
Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional.
Dipo juga menjelaskan, demonstrasi tidak dibenarkan berlangsung di fasilitas umum dan objek vital nasional, yaitu kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, yang ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional.
"Maka jelas bahwa tindakan demonstran yang menduduki jalan, bandar udara, pelabuhan, dan objek-objek vital lainnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dipo.
SMC: penghapusan "outsourcing" bisa dengan perpres
Jakarta (ANTARA
News) - Lembaga kajian publik Sabang-Merauke Circle (SMC) mengusulkan
penghapusan pemberlakuan mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) dalam
sistem ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan Peraturan Presiden untuk
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Praktik `outsourcing` jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak," kata Ketua Dewan Direksi SMC Syahganda Nainggolan di Jakarta, Selasa, terkait peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei .
Menurut dia, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi 17 Januari 2012 tentang penghapusan "outsourcing" atau sistem kerja kontrak bagi buruh/pekerja melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan pemberlakukan "outsourcing berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.
Isu penghapusan "outsourcing" mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh di berbagai daerah.
Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola "outsourcing" akan kuat untuk dipatuhi semua kalangan sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.
Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp2 juta per bulan meskipun belum memadai jika diukur adanya kebutuhan masyarakat saat ini.
"Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp4-5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang riil," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu.
Syahganda mengatakan dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.
"Dengan demikian, pengeluaran negara dalam APBN mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya," katanya.
Termasuk mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh, katanya. (ANT)
"Praktik `outsourcing` jelas tidak manusiawi dan melemahkan keberadaan buruh atau pekerja, selain tidak menjamin masa depan sekaligus mengabaikan hak-hak dasar untuk hidup layak," kata Ketua Dewan Direksi SMC Syahganda Nainggolan di Jakarta, Selasa, terkait peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei .
Menurut dia, pemerintah perlu segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi 17 Januari 2012 tentang penghapusan "outsourcing" atau sistem kerja kontrak bagi buruh/pekerja melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan pemberlakukan "outsourcing berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyatakan setiap warga negara mempunyai hak sama untuk mendapatkan pekerjaan layak.
Isu penghapusan "outsourcing" mendapat perhatian utama dari aksi puluhan ribu buruh, yang hari ini melakukan peringatan Hari Buruh di berbagai daerah.
Dengan menggunakan Perpres, katanya, kekuatan peraturan yang menghapus pola "outsourcing" akan kuat untuk dipatuhi semua kalangan sehingga tidak bisa seenaknya dipermainkan apalagi digugurkan.
Syahganda mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang menaikkan batas tidak dikenakan pajak terkait penghasilan pekerja sampai Rp2 juta per bulan meskipun belum memadai jika diukur adanya kebutuhan masyarakat saat ini.
"Pemerintah bahkan seharusnya menaikkan batasnya sampai penghasilan antara Rp4-5 juta, agar betul-betul mencapai taraf kehidupan yang riil," kata mantan Ketua Umum Perhimpunan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu.
Syahganda mengatakan dari sisi fiskal pemerintah perlu meningkatkan alokasi pembiayaan kesejahteraan buruh baik melalui pengadaan perumahan maupun menjamin terpenuhinya biaya kenaikan tingkat pendidikan yang dihadapi keluarga buruh.
"Dengan demikian, pengeluaran negara dalam APBN mampu mengubah masa depan buruh dari satu generasi ke berikutnya," katanya.
Termasuk mekanisme intensif pajak wajar dijadikan sebagai instrumen terhadap dunia usaha, dengan mengurangi pajak perusahaan yang mampu menaikkan kesejahteraan buruh, katanya. (ANT)
Selasa, 01 Mei 2012
KPK Mau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wa Ode Nurhayati?
RMOL. Tersangka kasus dugaan
suap proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal
(PPDIP), WON tampaknya bakal dapat teman baru. Soalnya, rencana
memeriksa saksi-saksi yang diduga rekeningnya kecipratan dana dalam
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh WON digeber KPK.
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyebutkan, saksi-saksi kasus TPPU segera diklarifikasi KPK. Namun, ia menolak memberi penjelasan rinci seputar identitas saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan. Yang jelas pada tahap pertama, KPK telah memeriksa Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Berturut-turut setelah itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Anis Matta dan pengusaha Haris Surahman. Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas saksi. Akan tetapi, politisi PKS Anis Matta, belum memenuhi panggilan. Alasannya, masih di luar negeri. Sedangkan Haris yang sudah menyandang status cekal itu datang ke KPK, Jumat (27/4).
Johan menolak merinci dugaan keterkaitan Anis Matta tersebut di kasus ini. “KPK menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Pak Annis,” ujarnya. Ia juga belum mau menjelaskan substansi pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Yang jelas, pemeriksaan saksi didasari kelanjutan penyidikan kasus suap proyek PPID.
Dikonfirmasi, apakah saksi kasus TPPU ini sama dengan saksi kasus dugaan suap dana PPID 2010, ia tak memberi jawaban secara lugas.
“Itu kewenangan penyidik,” ucapnya. Diketahui sebelumnya, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar DPR) seperti Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey sempat dimintai keterangan KPK sebagai saksi kasus PPID.
Selain pimpinan Banggar, KPK juga pernah memeriksa tiga staf Banggar DPR sebagai saksi. Ketiganya adalah, Khaerudin, T Zoel Baharsyah, dan Handrey Albert Arnold Kindangen.
“Semua yang diduga mengetahui kasus TTPU akan dimintai kesaksiannya.” Ia juga tak mau memberikan rincian secara gamblang mengenai agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Dia tak menepis anggapan jika status saksi di kasus ini sewaktu-waktu berubah. Menurutnya, apabila memenuhi unsur pidana, KPK tak akan ragu meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Selebihnya saat disinggung, penetapan status tersangka TPPU terhadap WON akan memudahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, Johan tak mau buru-buru menyimpulkan hal itu.
“Tidak begitu, penggunaan pasal-pasal TTPU itu karena KPK memperoleh bukti yang mengarah pada pelanggaran TPPU oleh WON,” jelasnya.
Lagi-lagi dia memastikan, penetapan status tersangka baru akan ditentukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Satu-persatu, kesaksian tersangka bakal dikembangkan dengan keterangan saksi serta data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ, penyidik akan mempertimbangkan apakah seseorang layak dijadikan tersnagka atau tidak.
Kuasa hukum WON, Wa Ode Nur Zaenab mengaku penetapan status tersangka kasus TPPU atas kliennya terburu-buru. Dia berharap, kinerja penyidik proporsional. Zaenab minta pengusutan kasus ini dipercepat.
Hal itu ditujukan agar persoalan kliennya tuntas. Apalagi sambungnya, selama ini WON sudah membeberkan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Dari informasi tersebut, dia meyakini jika WON tidak terlibat permainan mafia anggaran.
“Semua pihak yang paling bertanggungjawab di proyek itu sudah disampaikan,” terangnya. Semestinya, hal itu disikapi dan ditindaklanjuti KPK secara optimal. Bukan sebaliknya, malah menyudutkan kliennya.
Senada dengan Zaenab, anggota tim kuasa hukum WON lainnya, Sulistyowati menyayangkan penetapan status tersangka TPPU pada WON. Dia bilang, asal-usul harta WON semua telah disampaikan ke KPK secara gamblang. Lalu dia pun menepis tuduhan jika harta kliennya Rp 10 miliar diperoleh dari hasil pencucian uang. Dia bilang, uang itu berasal dari hasil usaha pribadi keluarga. “Tidak ada harta dari TPPU,” sergahnya.
REKA ULANG
Bermula Dari Transaksi Mencurigakan
Penetapan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wa Ode Nurhayati (WON) didasari temuan transaksi keuangan mencurigakan. Temuan itu diperoleh KPK lewat analisis serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan WON dan Fahd Arafiq sebagai tersangka.
“Dari info yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih, yang diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Untuk membuktikan dugaannya, KPK memeriksa saksi Haris Surahman pada Jumat (27/4). “Haris Surahman diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (27/4). Haris pernah diperiksa KPK pada 10 April.
Pada penyidik KPK, WON yang dituduh menerima suap Rp 6,9 miliar itu juga pernah menyebut ada keterlibatan pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus suap PPID.
Uang itu disebut WON, milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapat proyek di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Johan mengatakan, selain dituduh korupsi, Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kaitan tersebut, penyidik menduga WON telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga harta yang diduga hasil korupsi. Penyidik juga menduga WON menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari korupsi.
Tidak Boleh Ada Toleransi
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menegaskan, upaya KPK menetapkan status tersangka kasus pencucian uang terhadap Wa Ode Nurhayati sebagai langkah tepat. Hal itu bisa dijadikan sebagai terobosan untuk menggiring siapa saja yang terlibat perkara ini.
“Ini sudah menunjukkan adanya kemajuan yang berarti. Pasal pencucian uang itu bisa dioptimalkan untuk menentukan pengusutan perkara tersebut,” ucapnya. Dengan kata lain, dosen Pasca Sarjana Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu mengharapkan, KPK tidak ragu-ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Untuk itu, KPK diminta untuk bersikap lebih progresif dalam menangani skandal ini. Soalnya, jika kasus mafia anggaran dibiarkan, kekecewaan masyarakat terhadap polah anggota DPR bisa makin besar. Kekecewaan tersebut juga berdampak signifikan terhadap upaya penegakan hukum yang diemban KPK.
“Jadi jangan ada toleransi KPK untuk tidak mengambil tindakan tegas kepada mereka yang terlibat. Termasuk di dalamnya tokoh politik sekalipun. Kalau jelas terkait, ya harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan,” kata Kombes (Purn) ini.
Penindakan yang tegas, akan memberikan efek jera. Dengan begitu, para politisi Senayan akan lebih berhati-hati tatkala mengambil kebijakan. Apalagi kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan masalah anggaran.
Hendaknya, sambung dia lagi, ketegasan sikap KPK yang tercermin lewat penetapan status tersangka kasus TPPU ini tidak sia-sia.
Maksudnya, hal tersebut bisa jadi pintu masuk untuk memecah kebuntutan proses pengusutan perkara korupsi sebelumnya. Lagi-lagi, terobosan KPK tersebut layak dapat dukungan dan pengawasan optimal masyarakat.
Pengawasan masyarakat menjadi penting, sebab penanganan kasus ini, kemungkinan sarat dengan muatan politis kelas tinggi. Bukan tidak mungkin, peluang mencuatnya beragam intervensi terjadi.
Ingatkan KPK Agar Cermat
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan agar KPK bertindak proporsional dalam menangani kasus mafia anggaran di DPR. Di lain sisi, dia juga meminta agar politisi DPR bersikap terbuka menghadapi upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga superbodi tersebut.
“Kita menghormati semua proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya. Maksudnya, langkah hukum yang dilakukan KPK merupakan kewenangan lembaga pimpinan Abraham Samad ini. Jadi, sekalipun proses hukum yang dilakukan KPK ini menyeret koleganya di DPR, dia yakin bahwa tersangka Wa Ode mematuhi semua aturan hukum yang ada.
Dengan kata lain, jika selama ini masih ada pembelaan maupun kekecewaan tersangka pada KPK, hal tersebut sebagai hal lumrah. Justru perbedaan sikap maupun pandangan tersebut, hendaknya dijadikan sebagai masukan untuk menggali fakta hukum yang lebih dalam lagi.
Kecermatan KPK menyikapi hal tersebut, lanjut Ruhut, bisa menjadi tolok ukur keberhasilan KPK dalam menuntaskan masalah. Atau, bisa pula dijadikan masyarakat sebagai patokan dalam menilai kredibilitas KPK itu sendiri. Pada prinsipnya, kemampuan KPK menggali fakta-fakta kasus ini sangat dinantikan banyak pihak.
“Siapa saja yang terlibat, hendaknya bisa diungkapkan secara gamblang,” imbuhnya. Sebaliknya, dia sangat berharap agar KPK senantiasa menjunjung azas praduga tidak bersalah. Artinya, jangan sampai nama baik para politisi DPR yang selama ini diseret-seret tersangka menjadi rusak sebelum terbukti kesalahannya.
Jadi, kata dia lagi, jika saksi-saksi yang kebanyakan berasal dari elit DPR itu tidak terlibat kasus ini, hendaknya KPK mengumumkan hal itu seluas-luasnya. Dengan begitu, para politisi tersebut bisa mempertanggungjawabkan kepercayaan konstituennya. [Harian Rakyat Merdeka]
Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyebutkan, saksi-saksi kasus TPPU segera diklarifikasi KPK. Namun, ia menolak memberi penjelasan rinci seputar identitas saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan. Yang jelas pada tahap pertama, KPK telah memeriksa Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Berturut-turut setelah itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Anis Matta dan pengusaha Haris Surahman. Ketiganya dimintai keterangan dalam kapasitas saksi. Akan tetapi, politisi PKS Anis Matta, belum memenuhi panggilan. Alasannya, masih di luar negeri. Sedangkan Haris yang sudah menyandang status cekal itu datang ke KPK, Jumat (27/4).
Johan menolak merinci dugaan keterkaitan Anis Matta tersebut di kasus ini. “KPK menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Pak Annis,” ujarnya. Ia juga belum mau menjelaskan substansi pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Yang jelas, pemeriksaan saksi didasari kelanjutan penyidikan kasus suap proyek PPID.
Dikonfirmasi, apakah saksi kasus TPPU ini sama dengan saksi kasus dugaan suap dana PPID 2010, ia tak memberi jawaban secara lugas.
“Itu kewenangan penyidik,” ucapnya. Diketahui sebelumnya, dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar DPR) seperti Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey sempat dimintai keterangan KPK sebagai saksi kasus PPID.
Selain pimpinan Banggar, KPK juga pernah memeriksa tiga staf Banggar DPR sebagai saksi. Ketiganya adalah, Khaerudin, T Zoel Baharsyah, dan Handrey Albert Arnold Kindangen.
“Semua yang diduga mengetahui kasus TTPU akan dimintai kesaksiannya.” Ia juga tak mau memberikan rincian secara gamblang mengenai agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Dia tak menepis anggapan jika status saksi di kasus ini sewaktu-waktu berubah. Menurutnya, apabila memenuhi unsur pidana, KPK tak akan ragu meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Selebihnya saat disinggung, penetapan status tersangka TPPU terhadap WON akan memudahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, Johan tak mau buru-buru menyimpulkan hal itu.
“Tidak begitu, penggunaan pasal-pasal TTPU itu karena KPK memperoleh bukti yang mengarah pada pelanggaran TPPU oleh WON,” jelasnya.
Lagi-lagi dia memastikan, penetapan status tersangka baru akan ditentukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Satu-persatu, kesaksian tersangka bakal dikembangkan dengan keterangan saksi serta data dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari situ, penyidik akan mempertimbangkan apakah seseorang layak dijadikan tersnagka atau tidak.
Kuasa hukum WON, Wa Ode Nur Zaenab mengaku penetapan status tersangka kasus TPPU atas kliennya terburu-buru. Dia berharap, kinerja penyidik proporsional. Zaenab minta pengusutan kasus ini dipercepat.
Hal itu ditujukan agar persoalan kliennya tuntas. Apalagi sambungnya, selama ini WON sudah membeberkan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini. Dari informasi tersebut, dia meyakini jika WON tidak terlibat permainan mafia anggaran.
“Semua pihak yang paling bertanggungjawab di proyek itu sudah disampaikan,” terangnya. Semestinya, hal itu disikapi dan ditindaklanjuti KPK secara optimal. Bukan sebaliknya, malah menyudutkan kliennya.
Senada dengan Zaenab, anggota tim kuasa hukum WON lainnya, Sulistyowati menyayangkan penetapan status tersangka TPPU pada WON. Dia bilang, asal-usul harta WON semua telah disampaikan ke KPK secara gamblang. Lalu dia pun menepis tuduhan jika harta kliennya Rp 10 miliar diperoleh dari hasil pencucian uang. Dia bilang, uang itu berasal dari hasil usaha pribadi keluarga. “Tidak ada harta dari TPPU,” sergahnya.
REKA ULANG
Bermula Dari Transaksi Mencurigakan
Penetapan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wa Ode Nurhayati (WON) didasari temuan transaksi keuangan mencurigakan. Temuan itu diperoleh KPK lewat analisis serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan WON dan Fahd Arafiq sebagai tersangka.
“Dari info yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan Rp 10 miliar lebih, yang diduga hasil dari TPPU dari pengembangan suap DPPID,” kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Untuk membuktikan dugaannya, KPK memeriksa saksi Haris Surahman pada Jumat (27/4). “Haris Surahman diperiksa sebagai saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Jumat (27/4). Haris pernah diperiksa KPK pada 10 April.
Pada penyidik KPK, WON yang dituduh menerima suap Rp 6,9 miliar itu juga pernah menyebut ada keterlibatan pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta Wakil Ketua DPR Anis Matta dalam kasus suap PPID.
Uang itu disebut WON, milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.
Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapat proyek di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara.
Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.
Johan mengatakan, selain dituduh korupsi, Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kaitan tersebut, penyidik menduga WON telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga harta yang diduga hasil korupsi. Penyidik juga menduga WON menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari korupsi.
Tidak Boleh Ada Toleransi
Bambang Widodo Umar, Pengamat Kepolisian
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar menegaskan, upaya KPK menetapkan status tersangka kasus pencucian uang terhadap Wa Ode Nurhayati sebagai langkah tepat. Hal itu bisa dijadikan sebagai terobosan untuk menggiring siapa saja yang terlibat perkara ini.
“Ini sudah menunjukkan adanya kemajuan yang berarti. Pasal pencucian uang itu bisa dioptimalkan untuk menentukan pengusutan perkara tersebut,” ucapnya. Dengan kata lain, dosen Pasca Sarjana Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu mengharapkan, KPK tidak ragu-ragu mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Untuk itu, KPK diminta untuk bersikap lebih progresif dalam menangani skandal ini. Soalnya, jika kasus mafia anggaran dibiarkan, kekecewaan masyarakat terhadap polah anggota DPR bisa makin besar. Kekecewaan tersebut juga berdampak signifikan terhadap upaya penegakan hukum yang diemban KPK.
“Jadi jangan ada toleransi KPK untuk tidak mengambil tindakan tegas kepada mereka yang terlibat. Termasuk di dalamnya tokoh politik sekalipun. Kalau jelas terkait, ya harus ditindak. Tidak boleh dibiarkan,” kata Kombes (Purn) ini.
Penindakan yang tegas, akan memberikan efek jera. Dengan begitu, para politisi Senayan akan lebih berhati-hati tatkala mengambil kebijakan. Apalagi kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan masalah anggaran.
Hendaknya, sambung dia lagi, ketegasan sikap KPK yang tercermin lewat penetapan status tersangka kasus TPPU ini tidak sia-sia.
Maksudnya, hal tersebut bisa jadi pintu masuk untuk memecah kebuntutan proses pengusutan perkara korupsi sebelumnya. Lagi-lagi, terobosan KPK tersebut layak dapat dukungan dan pengawasan optimal masyarakat.
Pengawasan masyarakat menjadi penting, sebab penanganan kasus ini, kemungkinan sarat dengan muatan politis kelas tinggi. Bukan tidak mungkin, peluang mencuatnya beragam intervensi terjadi.
Ingatkan KPK Agar Cermat
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan agar KPK bertindak proporsional dalam menangani kasus mafia anggaran di DPR. Di lain sisi, dia juga meminta agar politisi DPR bersikap terbuka menghadapi upaya penegakan hukum yang dilakukan lembaga superbodi tersebut.
“Kita menghormati semua proses hukum yang dilakukan KPK,” katanya. Maksudnya, langkah hukum yang dilakukan KPK merupakan kewenangan lembaga pimpinan Abraham Samad ini. Jadi, sekalipun proses hukum yang dilakukan KPK ini menyeret koleganya di DPR, dia yakin bahwa tersangka Wa Ode mematuhi semua aturan hukum yang ada.
Dengan kata lain, jika selama ini masih ada pembelaan maupun kekecewaan tersangka pada KPK, hal tersebut sebagai hal lumrah. Justru perbedaan sikap maupun pandangan tersebut, hendaknya dijadikan sebagai masukan untuk menggali fakta hukum yang lebih dalam lagi.
Kecermatan KPK menyikapi hal tersebut, lanjut Ruhut, bisa menjadi tolok ukur keberhasilan KPK dalam menuntaskan masalah. Atau, bisa pula dijadikan masyarakat sebagai patokan dalam menilai kredibilitas KPK itu sendiri. Pada prinsipnya, kemampuan KPK menggali fakta-fakta kasus ini sangat dinantikan banyak pihak.
“Siapa saja yang terlibat, hendaknya bisa diungkapkan secara gamblang,” imbuhnya. Sebaliknya, dia sangat berharap agar KPK senantiasa menjunjung azas praduga tidak bersalah. Artinya, jangan sampai nama baik para politisi DPR yang selama ini diseret-seret tersangka menjadi rusak sebelum terbukti kesalahannya.
Jadi, kata dia lagi, jika saksi-saksi yang kebanyakan berasal dari elit DPR itu tidak terlibat kasus ini, hendaknya KPK mengumumkan hal itu seluas-luasnya. Dengan begitu, para politisi tersebut bisa mempertanggungjawabkan kepercayaan konstituennya. [Harian Rakyat Merdeka]
ePengamat: Tuntutan Buruh Direspon Pemerintah dengan Baik
Jpnn
JAKARTA - Pengamat Politik The
Habibie Center, Bawono Kumoro mengatakan bahwa saat ini pemerintah sudah
lebih baik dalam merespon keinginan para buruh. Bawono mengakui, selama
ini memang masih banyak masalah buruh banyak yang tidak selesai,
seperti tuntutan kenaikan upah, tingkat kesejahteraan dan penghapusan
outsourching.
"Pada May Day ini pemerintà h sudah berbuat lebih banyak. Kalau selama ini respon hanya sebatas retorika, tapi sekarang respon lebih konkrit seperti empat hadiah yang diberikan pemerintah pada momen hari buruh ini," kata Bawono, dihubungi wartawan, Selasa (1/5).
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah mempunyai empat hadiah bagi para buruh di Indonesia. Keempat hadiah ini adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, rumah sakit buruh yang dibangun di tiga titik, yakni Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo. Kemudian, pemerintah juga akan menyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industri. Pada tahap awal, segera beli 200 bus untuk buruh di Tangerang, Bekasi, Jawa Timur dan Batam. Hadiah keempat adalah rumah susun sewa (rusunawa) untuk buruh.
Bawono menilai, naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp1,3 juta menjadi Rp2 juta tersebut adalah kebijakan sangat baik. "Artinya penghasilan mereka yang tidak banyak, akan tepat karena tidak dipotong lagi," katanya.
Dia menilai, langkah pemerintah ini sangat berani walau pun resiko penerimaan negara dari pajak akan berkurang. "Ini keputusan bagus walau resiko harus diambil oleh pemerintah," katanya.
Bawono mengatakan, empat hadiah pemerintah itu bisa implementatif atau tidak, nantinya dilihat dari level birokrasi. "Kebijakan harus di-runing oleh mereka yang ada di birokrasi harus menerjemahkan keinginan presiden. Tentu saja harus dijalankan lewat pengambilan kebijakan di level menteri, dirjen dan seterusnya," ujar Bawono.
Ditambahkan, langkah pemerintah ini jauh dari unsur politis apalagi untuk pencitraan. Menurut Bowono, ketika pemerintah membuat kebijakan yang tidak baik pasti mendapat kritik, tapi ketika kebijakan yang dibuat sangat bagus, ada pihak yang mengganggap untuk pencitraan. Namun, imbuh dia, meski agak repot, hal-hal seeprti itu adalah bagian dari demokrasi.
"Tapi kalau menurut saya, tidak ada tendensi presiden untuk pencitraan. Jelas presiden tidak bisa maju lagi pada 2014 (karena sudah dua kali menjabat). Jadi, Jadi menurut saya lebih bersih dari unsur politis," pungkasnya. (boy/jpnn)
"Pada May Day ini pemerintà h sudah berbuat lebih banyak. Kalau selama ini respon hanya sebatas retorika, tapi sekarang respon lebih konkrit seperti empat hadiah yang diberikan pemerintah pada momen hari buruh ini," kata Bawono, dihubungi wartawan, Selasa (1/5).
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah mempunyai empat hadiah bagi para buruh di Indonesia. Keempat hadiah ini adalah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta, rumah sakit buruh yang dibangun di tiga titik, yakni Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo. Kemudian, pemerintah juga akan menyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industri. Pada tahap awal, segera beli 200 bus untuk buruh di Tangerang, Bekasi, Jawa Timur dan Batam. Hadiah keempat adalah rumah susun sewa (rusunawa) untuk buruh.
Bawono menilai, naiknya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp1,3 juta menjadi Rp2 juta tersebut adalah kebijakan sangat baik. "Artinya penghasilan mereka yang tidak banyak, akan tepat karena tidak dipotong lagi," katanya.
Dia menilai, langkah pemerintah ini sangat berani walau pun resiko penerimaan negara dari pajak akan berkurang. "Ini keputusan bagus walau resiko harus diambil oleh pemerintah," katanya.
Bawono mengatakan, empat hadiah pemerintah itu bisa implementatif atau tidak, nantinya dilihat dari level birokrasi. "Kebijakan harus di-runing oleh mereka yang ada di birokrasi harus menerjemahkan keinginan presiden. Tentu saja harus dijalankan lewat pengambilan kebijakan di level menteri, dirjen dan seterusnya," ujar Bawono.
Ditambahkan, langkah pemerintah ini jauh dari unsur politis apalagi untuk pencitraan. Menurut Bowono, ketika pemerintah membuat kebijakan yang tidak baik pasti mendapat kritik, tapi ketika kebijakan yang dibuat sangat bagus, ada pihak yang mengganggap untuk pencitraan. Namun, imbuh dia, meski agak repot, hal-hal seeprti itu adalah bagian dari demokrasi.
"Tapi kalau menurut saya, tidak ada tendensi presiden untuk pencitraan. Jelas presiden tidak bisa maju lagi pada 2014 (karena sudah dua kali menjabat). Jadi, Jadi menurut saya lebih bersih dari unsur politis," pungkasnya. (boy/jpnn)
Telkomsel Laporkan Ketua KTI ke Polda Metro Jaya
INILAH.COM, Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel)
melaporkan DE, Ketua Konsumen Telekomunikasi Indonesia, ke Polda Metro
Jaya, dengan dugaan telah membuat laporan palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan itu. Dia selain PT Telkomsel, DE juga dilaporkan oleh perusahaan operator telepon selular lainnya yakni PT XL Axiata. "Ada dua yang melaporkan PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012," kata Rikwanto melalui pesan singkat ke wartawan, Senin (30/4/2012) malam.
Rikwanto menambahkan PT XL Axiata melaporkan De, soal pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. "Sementara PT Telkomsel melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," ucapnya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami dugaan De terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi lokal. Sebelumnya petugas menangkap De di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap De berdasarkan pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi lokal. Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.[bay]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan itu. Dia selain PT Telkomsel, DE juga dilaporkan oleh perusahaan operator telepon selular lainnya yakni PT XL Axiata. "Ada dua yang melaporkan PT Telkomsel dan PT XL Axiata pada 30 April 2012," kata Rikwanto melalui pesan singkat ke wartawan, Senin (30/4/2012) malam.
Rikwanto menambahkan PT XL Axiata melaporkan De, soal pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. "Sementara PT Telkomsel melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik," ucapnya.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami dugaan De terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu perusahaan telekomunikasi lokal. Sebelumnya petugas menangkap De di salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap De berdasarkan pelaporan dari salah satu operator telekomunikasi lokal. Kemudian, anggota kepolisian menangkap tersangka saat bertransaksi dengan korbannya.[bay]
Jakarta (ANTARA
News) - Pendaki senior dari Wanadri yang tergabung dalam Tim Bravo akan
mengawal secara langsung Tim Ekspedisi Tujuh Puncak Dunia (Seven
Summits) yang saat ini menjalani proses pendakian ke Puncak Everest
(8.848 mdlp) di Nepal.
Sesuai dengan rencana 11 pendaki senior ini akan bertolak menuju Kathmandu Nepal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, dengan menggunakan maskapai Thai Airways. Sebelum terbang ke Kathmandu akan trasit di Bangkok.
11 pendaki senior dengan usia antara 45-65 tahun yang akan melakukan pendakian melalui jalur selatan (mulai Base Camp Sagarmatha 5.364 mdpl) diantaranya Remi Tjahari, Yoppi Rikson Saragih, Trinopi S Senapi, Bagus Setiarja, Asep Jauhari, Dedi Setiadi, Ammy KMD dan Dwi Bahari.
"Tim Bravo ingin menjadi saksi sejarah dalam mendukung rangkaian ke puncak ketujuh yaitu Puncak Sagarmatha dengan cara mendampingi para pendaki Seven Summits di Base Camp Everest sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Puncak Everest," kata Ketua Harian Seven Summits, Yoppi Rikson Saragih.
Menurut dia, kehadiran Tim Bravo ini diharapkan dapat memberikan dukungan semangat kepada para pendaki yang sejak 29 Maret telah menjalani proses pendakian untuk bisa mencapai tujuan yaitu ke puncuk tertinggi di dunia itu.
Selain itu, kata dia, misi Tim Bravo adalah untuk memberi inspirasi kepada masyarakat bahwa usia bukanlah suatu kendala dalam melakukan pendakian gunung. Hanya saja semuanya harus didukung dengan persiapan yang matang.
Tim Ekspedisi Tujuh Puncak Dunia dari Wanadri yang saat ini menjalani proses pendakian terbagi dalam dua tim yaitu jalur selatan dan jalur utara. Tim Jalur selatan yang melakukan pendakian melalui Nepal beranggotakan Ardeshir Yaftebbi dan Fadjri Al Luthfi serta dibantu oleh pemandu.
Sedangkan Tim Jalur Utara yaitu pendakian melalui Tibet beranggotakan Nurhuda dan Iwan Irawan. Mereka juga dipandu langsung oleh pemandu-pemandu yang berpengalaman dalam pendakian ke puncak yang memiliki nama lain Dahi Langit itu.
Saat ini Tim Jalur Selatan melakukan aklimatisasi di Advance Base Camp yang berada di ketinggian 6.500 mdpl. Sedangkan Tim Jalur Selatan melakukan aklimatisasi di Camp 1 Pumori di ketinggian 5.900 mdpl.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ada, para pendaki ini akan melakukan pendakian ke puncak tertinggi dunia itu antara 16-20 Mei mendatang. Rentan waktu itu dinilai tepat sesuai dengan musim pendakian.
Jika semua pendaki ini sukses mencapai puncak tertinggi di dunia ini dan mampu menancapkan Bendera Merah Putih maka layak disebut "Seven Summiters". Sebutan ini merupakan idaman bagi seorang pendaki gunung diseluruh dunia.
Sebelumnya pendaki dari Wanadri ini telah mendaki enam puncak tertinggi dienam benua yaitu Puncak Ndugu-Ndugu atau Cartenz Pyramid (4.884 mdpl) di Papua, Puncak Kilimanjaro (5.895 mdpl) di Tanzania, Puncak Elbruz (5.642 mdpl) di Rusia.
Selanjutnya melakukan pendakian Puncak Aconcagua (6.962 mdpl) di Argentina hanya saja satu pendaki yaitu Gina Afriani gagal sampai punca. Setelah itu dilanjutkan ke Puncak Denali/Mc Kinley (6.194 mdpl) di Alaska dan Puncak Vinson Massif (4.897 mdpl) di Antartika. (ANT)
Sesuai dengan rencana 11 pendaki senior ini akan bertolak menuju Kathmandu Nepal melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa, dengan menggunakan maskapai Thai Airways. Sebelum terbang ke Kathmandu akan trasit di Bangkok.
11 pendaki senior dengan usia antara 45-65 tahun yang akan melakukan pendakian melalui jalur selatan (mulai Base Camp Sagarmatha 5.364 mdpl) diantaranya Remi Tjahari, Yoppi Rikson Saragih, Trinopi S Senapi, Bagus Setiarja, Asep Jauhari, Dedi Setiadi, Ammy KMD dan Dwi Bahari.
"Tim Bravo ingin menjadi saksi sejarah dalam mendukung rangkaian ke puncak ketujuh yaitu Puncak Sagarmatha dengan cara mendampingi para pendaki Seven Summits di Base Camp Everest sebelum mereka melanjutkan perjalanan ke Puncak Everest," kata Ketua Harian Seven Summits, Yoppi Rikson Saragih.
Menurut dia, kehadiran Tim Bravo ini diharapkan dapat memberikan dukungan semangat kepada para pendaki yang sejak 29 Maret telah menjalani proses pendakian untuk bisa mencapai tujuan yaitu ke puncuk tertinggi di dunia itu.
Selain itu, kata dia, misi Tim Bravo adalah untuk memberi inspirasi kepada masyarakat bahwa usia bukanlah suatu kendala dalam melakukan pendakian gunung. Hanya saja semuanya harus didukung dengan persiapan yang matang.
Tim Ekspedisi Tujuh Puncak Dunia dari Wanadri yang saat ini menjalani proses pendakian terbagi dalam dua tim yaitu jalur selatan dan jalur utara. Tim Jalur selatan yang melakukan pendakian melalui Nepal beranggotakan Ardeshir Yaftebbi dan Fadjri Al Luthfi serta dibantu oleh pemandu.
Sedangkan Tim Jalur Utara yaitu pendakian melalui Tibet beranggotakan Nurhuda dan Iwan Irawan. Mereka juga dipandu langsung oleh pemandu-pemandu yang berpengalaman dalam pendakian ke puncak yang memiliki nama lain Dahi Langit itu.
Saat ini Tim Jalur Selatan melakukan aklimatisasi di Advance Base Camp yang berada di ketinggian 6.500 mdpl. Sedangkan Tim Jalur Selatan melakukan aklimatisasi di Camp 1 Pumori di ketinggian 5.900 mdpl.
Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ada, para pendaki ini akan melakukan pendakian ke puncak tertinggi dunia itu antara 16-20 Mei mendatang. Rentan waktu itu dinilai tepat sesuai dengan musim pendakian.
Jika semua pendaki ini sukses mencapai puncak tertinggi di dunia ini dan mampu menancapkan Bendera Merah Putih maka layak disebut "Seven Summiters". Sebutan ini merupakan idaman bagi seorang pendaki gunung diseluruh dunia.
Sebelumnya pendaki dari Wanadri ini telah mendaki enam puncak tertinggi dienam benua yaitu Puncak Ndugu-Ndugu atau Cartenz Pyramid (4.884 mdpl) di Papua, Puncak Kilimanjaro (5.895 mdpl) di Tanzania, Puncak Elbruz (5.642 mdpl) di Rusia.
Selanjutnya melakukan pendakian Puncak Aconcagua (6.962 mdpl) di Argentina hanya saja satu pendaki yaitu Gina Afriani gagal sampai punca. Setelah itu dilanjutkan ke Puncak Denali/Mc Kinley (6.194 mdpl) di Alaska dan Puncak Vinson Massif (4.897 mdpl) di Antartika. (ANT)
AJI Indonesia gelar uji kompetensi jurnalis
Depok, Jawa Barat
(ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar
uji kompetensi jurnalis (UKJ) bagi 20-an anggotanya, menyusul penetapan
oleh Dewan Pers bahwa AJI adalah organisasi pers yang berhak
melaksanakan sertifikasi wartawan.
Pelaksanaan UKJ anggota AJI di Kampus Diklat Bina Swadaya Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, itu berlangsung dua hari, Sabtu-Minggu (28-29/4), didahului dengan pelatihan "training of examine" (ToE) atau pelatihan bagi para calon penguji UKJ AJI dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi didampingi Sekjen Suwarjono, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi itu merupakan tindaklanjut kesepakatan pimpinan media massa dan organisasi pers, untuk menerapkan standar kompetensi bagi wartawan di Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang, dan dikukuhkan oleh keputusan Dewan Pers.
Menurut dia, AJI sebagai organisasi pers wajib melaksanakan dan menjalankan ketentuan dan kesepakatan yang ditetapkan oleh Dewan Pers itu, apalagi AJI juga telah ditetapkan sebagai organisasi yang berhak melaksanakan sertifikasi bagi para anggotanya maupun jurnalis umumnya.
Dewan Pers sebelumnya juga telah menetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi pers yang berhak melaksanakan sertifikasi wartawan, dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sebagai lembaga pendidikan pers yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan melaksanakan sertifikasi wartawan itu.
Beberapa perusahaan pers, seperti LKBN ANTARA juga telah mendapatkan penetapan dari Dewan Pers untuk melaksanakan sertifikasi wartawan, selain sejumlah perusahaan pers lainnya.
LPDS dan PWI telah lebih dulu melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW), seperti halnya juga LKBN ANTARA.
Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi menegaskan bahwa AJI berkewajiban melaksanakan sertifikasi bagi para jurnalis yang menjadi anggotanya di seluruh Indonesia, dan akan memprioritaskan untuk anggota AJI yang berada di daerah-daerah.
Dia mengingatkan bahwa ketentuan tentang sertifikasi wartawan/jurnalis itu dimaksudkan bukan untuk membatasi hak para jurnalis profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari-hari, melainkan untuk memastikan bahwa para jurnalis yang ada di Indonesia saat ini telah memiliki kompetensi standar sebagai seorang jurnalis.
Karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan dalih adanya sertifikasi wartawan atau keberadaan sertifikat wartawan berupa kartu pers dikeluarkan oleh Dewan Pers bagi para wartawan yang telah melaksanakan uji kompetensi sebagai alat intimidasi keikutsertaan dalam organisasi pers tertentu atau bersikap menolak para wartawan yang kebetulan belum mengikuti sertifikasi/uji kompetensi.
"Uji kompetensi dan sertifikasi jurnalis itu bertujuan untuk memastikan standar kerja para jurnalis profesional dan mencegah adanya wartawan `abal-abal` atau para jurnalis yang kurang beretika dan tidak atau kurang profesional terus beroperasi di negeri ini, bukan membatasi hak para wartawan yang kebetulan belum bersertifikat dan belum mengikuti uji kompetensi," kata dia lagi.
AJI, menurut Eko, menentang cara-cara kurang baik dan kampanye pihak lain yang menggunakan alasan sertifikasi wartawan itu, untuk menghalang-halangi para jurnalis di lapangan, termasuk para anggota AJI, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
AJI, ujar Eko, justru mempertanyakan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan yang masih bisa meloloskan para wartawan kurang beretika dan kurang profesional atau tidak profesional dan berperilaku tercela sebagai wartawan, sehingga justru memiliki sertifikat (kartu pers) sebagai wartawan profesional/berkompeten sehingga terus beroperasi sampai sekarang. (B014/M026)
Pelaksanaan UKJ anggota AJI di Kampus Diklat Bina Swadaya Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, itu berlangsung dua hari, Sabtu-Minggu (28-29/4), didahului dengan pelatihan "training of examine" (ToE) atau pelatihan bagi para calon penguji UKJ AJI dari seluruh Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi didampingi Sekjen Suwarjono, menegaskan bahwa pelaksanaan uji kompetensi itu merupakan tindaklanjut kesepakatan pimpinan media massa dan organisasi pers, untuk menerapkan standar kompetensi bagi wartawan di Indonesia yang tertuang dalam Piagam Palembang, dan dikukuhkan oleh keputusan Dewan Pers.
Menurut dia, AJI sebagai organisasi pers wajib melaksanakan dan menjalankan ketentuan dan kesepakatan yang ditetapkan oleh Dewan Pers itu, apalagi AJI juga telah ditetapkan sebagai organisasi yang berhak melaksanakan sertifikasi bagi para anggotanya maupun jurnalis umumnya.
Dewan Pers sebelumnya juga telah menetapkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi pers yang berhak melaksanakan sertifikasi wartawan, dan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sebagai lembaga pendidikan pers yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan melaksanakan sertifikasi wartawan itu.
Beberapa perusahaan pers, seperti LKBN ANTARA juga telah mendapatkan penetapan dari Dewan Pers untuk melaksanakan sertifikasi wartawan, selain sejumlah perusahaan pers lainnya.
LPDS dan PWI telah lebih dulu melaksanakan uji kompetensi wartawan (UKW), seperti halnya juga LKBN ANTARA.
Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi menegaskan bahwa AJI berkewajiban melaksanakan sertifikasi bagi para jurnalis yang menjadi anggotanya di seluruh Indonesia, dan akan memprioritaskan untuk anggota AJI yang berada di daerah-daerah.
Dia mengingatkan bahwa ketentuan tentang sertifikasi wartawan/jurnalis itu dimaksudkan bukan untuk membatasi hak para jurnalis profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik sehari-hari, melainkan untuk memastikan bahwa para jurnalis yang ada di Indonesia saat ini telah memiliki kompetensi standar sebagai seorang jurnalis.
Karena itu, dia mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan dalih adanya sertifikasi wartawan atau keberadaan sertifikat wartawan berupa kartu pers dikeluarkan oleh Dewan Pers bagi para wartawan yang telah melaksanakan uji kompetensi sebagai alat intimidasi keikutsertaan dalam organisasi pers tertentu atau bersikap menolak para wartawan yang kebetulan belum mengikuti sertifikasi/uji kompetensi.
"Uji kompetensi dan sertifikasi jurnalis itu bertujuan untuk memastikan standar kerja para jurnalis profesional dan mencegah adanya wartawan `abal-abal` atau para jurnalis yang kurang beretika dan tidak atau kurang profesional terus beroperasi di negeri ini, bukan membatasi hak para wartawan yang kebetulan belum bersertifikat dan belum mengikuti uji kompetensi," kata dia lagi.
AJI, menurut Eko, menentang cara-cara kurang baik dan kampanye pihak lain yang menggunakan alasan sertifikasi wartawan itu, untuk menghalang-halangi para jurnalis di lapangan, termasuk para anggota AJI, dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
AJI, ujar Eko, justru mempertanyakan pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan yang masih bisa meloloskan para wartawan kurang beretika dan kurang profesional atau tidak profesional dan berperilaku tercela sebagai wartawan, sehingga justru memiliki sertifikat (kartu pers) sebagai wartawan profesional/berkompeten sehingga terus beroperasi sampai sekarang. (B014/M026)
PWI: uji kompetensi wartawan upaya tingkatkan profesionalisme
Padang (ANTARA
News) - Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendri Ch Bangun menyatakan, aturan mengenai keharusan wartawan
mengikuti uji kompetensi merupakan upaya meningkatkan profesionalisme di
kalangan pencari berita.
Wartawan yang berhasil lulus mengikuti uji kompetensi berarti telah memiliki kemampuan yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan hal itu pada acara pembukaan uji kompetensi wartawan digelar PWI Pusat bekerja sama dengan PWI cabang Sumatera Barat diikuti 29 peserta.
Menurut dia, terdapat 11 indikator yang harus dimiliki wartawan agar memenuhi syarat sebagai insan pers yang berkompeten dan profesional.
Pertama, wartawan dalam menjalankan tugas telah memahami dan menaati kode etik jurnalistik yang menjadi rambu apa yang boleh serta hal yang tidak boleh dilakukan, kata dia.
Berikutnya, mampu mengidentifikasi masalah terkait dengan berita yang akan dimuat serta kemampuan membangun jejaring dan lobi.
Kemudian, penguasaan bahasa dan kemampuan mengumpulkan serta menganalisis informasi menjadi bahan berita.
Lalu, kemampuan menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik, mengelola redaksi, menentukan kebijakan pemberitaan dan pemanfaatan peralatan teknologi.
Ia mengatakan, jika seorang wartawan telah lulus uji kompetensi hal itu akan menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi dan menegakan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Ia menambahkan, wartawan yang lulus uji kompetensi dapat disebut sebagai wartawan profesional, dan membuktikan mereka telah memahami kompetensi menyangkut tiga hal yakni kesadaran profesi dan penghayatan kode etik, pengetahuan umum dan khusus terkait dengan bidangnya, serta keterampilan jurnalistik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan sertifikasi akan terpisahkan mana wartawan profesional dan wartawan yang asal jadi atau mengaku-ngaku wartawan demi kepentingannya sendiri.
"Masyarakat akan senang melayani wartawan yang berkompeten dan menolak wartawan gadungan, tidak seperti sekarang kerap terjadi penolakan atas wartawan sungguhan akibat ulah orang yang menyalahgunakan profesi wartawan," katanya. (IWY/Z002)
Wartawan yang berhasil lulus mengikuti uji kompetensi berarti telah memiliki kemampuan yang disyaratkan untuk mencapai kinerja yang optimal dalam menjalankan tugas jurnalistik, kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan hal itu pada acara pembukaan uji kompetensi wartawan digelar PWI Pusat bekerja sama dengan PWI cabang Sumatera Barat diikuti 29 peserta.
Menurut dia, terdapat 11 indikator yang harus dimiliki wartawan agar memenuhi syarat sebagai insan pers yang berkompeten dan profesional.
Pertama, wartawan dalam menjalankan tugas telah memahami dan menaati kode etik jurnalistik yang menjadi rambu apa yang boleh serta hal yang tidak boleh dilakukan, kata dia.
Berikutnya, mampu mengidentifikasi masalah terkait dengan berita yang akan dimuat serta kemampuan membangun jejaring dan lobi.
Kemudian, penguasaan bahasa dan kemampuan mengumpulkan serta menganalisis informasi menjadi bahan berita.
Lalu, kemampuan menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik, mengelola redaksi, menentukan kebijakan pemberitaan dan pemanfaatan peralatan teknologi.
Ia mengatakan, jika seorang wartawan telah lulus uji kompetensi hal itu akan menghindari terjadinya penyalahgunaan profesi dan menegakan kemerdekaan pers untuk kepentingan publik.
Ia menambahkan, wartawan yang lulus uji kompetensi dapat disebut sebagai wartawan profesional, dan membuktikan mereka telah memahami kompetensi menyangkut tiga hal yakni kesadaran profesi dan penghayatan kode etik, pengetahuan umum dan khusus terkait dengan bidangnya, serta keterampilan jurnalistik sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan sertifikasi akan terpisahkan mana wartawan profesional dan wartawan yang asal jadi atau mengaku-ngaku wartawan demi kepentingannya sendiri.
"Masyarakat akan senang melayani wartawan yang berkompeten dan menolak wartawan gadungan, tidak seperti sekarang kerap terjadi penolakan atas wartawan sungguhan akibat ulah orang yang menyalahgunakan profesi wartawan," katanya. (IWY/Z002)
KPK Yakin Anas Terlibat Proyek Hambalang
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menegaskan posisi Anas Urbaningrum dalam proyek pembangunan komplek olah
raga Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad meyakini Ketua Umum Partai
Demokrat itu terlibat dalam proyek senilai Rp1,2 miliar.
Pernyataan Abraham itu sekaligus mengamini ungkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto perihal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, Bambang mengatakan dalam penyelidikan Hambalang Ignatius Mulyono, Anggota Komisi II DPR mengaku telah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menyelesaikan sertifikat tanah Hambalang.
"Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik itu benar. Karena mas Bambang salah satu pimpinan KPK ya berarti itu benar," ujar Abraham, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam 30 April 2012.
Memang diakui Abraham bahwa dalam penyelidikan Hambalang secara makro telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satunya terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang. "Secara makro kalau kita lihat. Itu bisa disimpulkan selalu ada peningkatan-peningkatan informasi," ujar Abraham.
Meski begitu bukan berarti KPK dengan mudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Menurut Abraham, terkait kasus Hambalang pimpinan KPK sudah beberapa kali menggelar ekspose tetapi ditunda karena saat bersamaan salah satu pimpinan berhalang hadir.
"Kadang kalau kita lihat dari luar itu mudah, tapi untuk mengurainya antara satu benang ke benang lain itu tidak mudah, cari benang merahnya tidak mudah," tandasnya.
Pernyataan Abraham itu sekaligus mengamini ungkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto perihal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, Bambang mengatakan dalam penyelidikan Hambalang Ignatius Mulyono, Anggota Komisi II DPR mengaku telah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menyelesaikan sertifikat tanah Hambalang.
"Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik itu benar. Karena mas Bambang salah satu pimpinan KPK ya berarti itu benar," ujar Abraham, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam 30 April 2012.
Memang diakui Abraham bahwa dalam penyelidikan Hambalang secara makro telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satunya terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang. "Secara makro kalau kita lihat. Itu bisa disimpulkan selalu ada peningkatan-peningkatan informasi," ujar Abraham.
Meski begitu bukan berarti KPK dengan mudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Menurut Abraham, terkait kasus Hambalang pimpinan KPK sudah beberapa kali menggelar ekspose tetapi ditunda karena saat bersamaan salah satu pimpinan berhalang hadir.
"Kadang kalau kita lihat dari luar itu mudah, tapi untuk mengurainya antara satu benang ke benang lain itu tidak mudah, cari benang merahnya tidak mudah," tandasnya.
KPK Periksa Gubernur Riau
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini
mengagendakan pemeriksaan Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Politisi Golkar
itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyelenggaraan Pekan Olah
Raga Nasional.
"Akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa 1 Mei 2012.
Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas, juga ikut dicegah ke luar negeri. Mereka kena cegah terkait penyidikan kasus suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON 2012.
Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Setelah menjalani pemeriksaan KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Sebelumnya, menanggapi pencekalannya, Rusli Zainal mengaku siap membantu KPK mengusut kasus itu secara tuntas. "Saya mendukung penuh apa pun langkah KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap pada proyek PON," kata Rusli.
"Karena pada dasarnya, sejak awal saya sudah menjanjikan bahwa PON akan terselenggara secara transparan dan taat aturan. Jadi, dengan status pencekalan ini, artinya keterangan saya dibutuhkan oleh negara dan untuk itu saya siap membantu KPK mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Sejak awal Riau ditetapkan menjadi tuan rumah PON, Rusli mengaku telah meminta agar seluruh penyelenggaraan mulai dari anggaran hingga pelaksanaan, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mendukung semua itu, Panitia Besar PON (PB PON) yang diketuai langsung oleh Gubernur Riau, telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan bahwa anggaran PON teraudit dengan baik. (art)
"Akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa 1 Mei 2012.
Terkait kasus ini, KPK sudah mencegah Rusli Zainal bepergian ke luar negeri. Selain Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau, Lukman Abbas, juga ikut dicegah ke luar negeri. Mereka kena cegah terkait penyidikan kasus suap pembahasan Perda penyelenggaraan PON 2012.
Kasus ini bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Setelah menjalani pemeriksaan KPK menetapkan empat tersangka.
Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP), Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Sebelumnya, menanggapi pencekalannya, Rusli Zainal mengaku siap membantu KPK mengusut kasus itu secara tuntas. "Saya mendukung penuh apa pun langkah KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap pada proyek PON," kata Rusli.
"Karena pada dasarnya, sejak awal saya sudah menjanjikan bahwa PON akan terselenggara secara transparan dan taat aturan. Jadi, dengan status pencekalan ini, artinya keterangan saya dibutuhkan oleh negara dan untuk itu saya siap membantu KPK mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Sejak awal Riau ditetapkan menjadi tuan rumah PON, Rusli mengaku telah meminta agar seluruh penyelenggaraan mulai dari anggaran hingga pelaksanaan, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk mendukung semua itu, Panitia Besar PON (PB PON) yang diketuai langsung oleh Gubernur Riau, telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan bahwa anggaran PON teraudit dengan baik. (art)
Migrant Care Kecam Kriminalisasi Negara Terhadap TKI Tak Berdokumen
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Migrant Care (MC), LSM yang fokus dalam advokasi dan perjuangan buruh migrant Indonesia, mengecam keras sikap negara, baik itu Indonesia ataupun negara penerima, yang mengkriminalisasikan kaum buruh yang tercatat tidak berdokumen.
"Kematian buruh migrant juga terus menujukkan adanya peningkatan setiap tahun, sepanjang tahun 2011, Migrant Care mencatat sekitar 1.075 buruh migrant Indonesia meninggal dunia di berbagai Negara. Sementara kriminalisasi terhadap buruh migrant tidak berdokumen semakin nyata, terutama di Malaysia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis dalam siara pers yang diterima detikcom, Selasa (1/5/2012) dini hari.
Kasus yang masih hangat adalah penembakan secara brutal Polisi Diraja Malaysia terhadap 3 TKI asal NTB, Herman, Abdul Qodir Jaelani dan Mad Noor pada 24 Maret 2012. Pemerintah Malaysia sampai hari ini belum memberikan klarifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai peristiwa represif tersebut.
"Sementara pemerintah Indonesia baru menyatakan protes ketika keluarga korban mempersoalkan hal tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah Kemenakertrans RI yang melihat persoalan ini secara diskriminatif dengan menjustifikasi ketiga korban tersebut sebagai buruh migrant tidak berdokumen," tegas Anis.
Selain itu, ancaman hukuman mati terhadap buruh migrant terus meningkat. Sepanjang tahun 1999-2012 tercatat 417 buruh migrant Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai Negara dan 31 diantaranya telah dijatuhi vonis tetap hukuman mati.
MC menilai saat ini belum ada perbaikan nyata dari pemerintah bagi kesejahteraan kelompok buruh migrant dari Indonesia. Nasib buruh di berbagai sektor, baik di dalam atau luar negeri, semakin jauh dari kesejahteraan, meski ILO baru saja mengadopsi konvensi no. 189 tentang kerja layak bagi PRT pada bulan Juni 2011.
"Namun pemerintah Indonesia tetap saja masih mendikotomi sektor PRT migrant, dimana Kemenlu telah merencanakan akan menghentikan pengiriman PRT migrant pada tahun 2017. Padahal dalam konferensi ILO di Geneva, presiden SBY hadir dan memberikan pidato yang berisi pentingnya konvensi ILO tentang perlindungan PRT,"
Di tingkat nasional, nasib RUU PRT sampai saat ini belum ada kepastian di DPR RI. Padahal situasi PRT di dalam dan luar negeri terus menujukkan adanya kerentanan terhadap praktek pelanggaran HAM.
"Situasi ini kontras dengan komitmen pemerintah Indonesia yang baru saja meratifikasi konvensi buruh migrant pada tanggal 12 April 2012 lalu," terang Anis.
Memperingati Hari Buruh Sedunia, May Day, Migrant Care menyatakan sikap mendukung penuh tuntutan buruh di dalam negeri sesuai 7 standar pokok perburuhan internasional, mengecam keras kriminalisasi dan tindakan represif Negara terhadap buruh migrant Indonesia tidak berdokumen, serta mendesak pemerintah Indonesia secara nyata mengimplementasikan konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya.
Jakarta Migrant Care (MC), LSM yang fokus dalam advokasi dan perjuangan buruh migrant Indonesia, mengecam keras sikap negara, baik itu Indonesia ataupun negara penerima, yang mengkriminalisasikan kaum buruh yang tercatat tidak berdokumen.
"Kematian buruh migrant juga terus menujukkan adanya peningkatan setiap tahun, sepanjang tahun 2011, Migrant Care mencatat sekitar 1.075 buruh migrant Indonesia meninggal dunia di berbagai Negara. Sementara kriminalisasi terhadap buruh migrant tidak berdokumen semakin nyata, terutama di Malaysia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.
Pernyataan tersebut disampaikan Anis dalam siara pers yang diterima detikcom, Selasa (1/5/2012) dini hari.
Kasus yang masih hangat adalah penembakan secara brutal Polisi Diraja Malaysia terhadap 3 TKI asal NTB, Herman, Abdul Qodir Jaelani dan Mad Noor pada 24 Maret 2012. Pemerintah Malaysia sampai hari ini belum memberikan klarifikasi resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai peristiwa represif tersebut.
"Sementara pemerintah Indonesia baru menyatakan protes ketika keluarga korban mempersoalkan hal tersebut. Yang lebih memprihatinkan adalah Kemenakertrans RI yang melihat persoalan ini secara diskriminatif dengan menjustifikasi ketiga korban tersebut sebagai buruh migrant tidak berdokumen," tegas Anis.
Selain itu, ancaman hukuman mati terhadap buruh migrant terus meningkat. Sepanjang tahun 1999-2012 tercatat 417 buruh migrant Indonesia menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai Negara dan 31 diantaranya telah dijatuhi vonis tetap hukuman mati.
MC menilai saat ini belum ada perbaikan nyata dari pemerintah bagi kesejahteraan kelompok buruh migrant dari Indonesia. Nasib buruh di berbagai sektor, baik di dalam atau luar negeri, semakin jauh dari kesejahteraan, meski ILO baru saja mengadopsi konvensi no. 189 tentang kerja layak bagi PRT pada bulan Juni 2011.
"Namun pemerintah Indonesia tetap saja masih mendikotomi sektor PRT migrant, dimana Kemenlu telah merencanakan akan menghentikan pengiriman PRT migrant pada tahun 2017. Padahal dalam konferensi ILO di Geneva, presiden SBY hadir dan memberikan pidato yang berisi pentingnya konvensi ILO tentang perlindungan PRT,"
Di tingkat nasional, nasib RUU PRT sampai saat ini belum ada kepastian di DPR RI. Padahal situasi PRT di dalam dan luar negeri terus menujukkan adanya kerentanan terhadap praktek pelanggaran HAM.
"Situasi ini kontras dengan komitmen pemerintah Indonesia yang baru saja meratifikasi konvensi buruh migrant pada tanggal 12 April 2012 lalu," terang Anis.
Memperingati Hari Buruh Sedunia, May Day, Migrant Care menyatakan sikap mendukung penuh tuntutan buruh di dalam negeri sesuai 7 standar pokok perburuhan internasional, mengecam keras kriminalisasi dan tindakan represif Negara terhadap buruh migrant Indonesia tidak berdokumen, serta mendesak pemerintah Indonesia secara nyata mengimplementasikan konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak seluruh buruh migrant dan anggota keluarganya.
Pengamat Minta KPK Tidak Ragu Terapkan Pasal Pencucian Uang Kepada Angie
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Pengamat Undang-undang Pencucian Uang menyayangkan langkah KPK yang tidak juga menjerat tersangka korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh atau Angie, dengan pasal dalam Undang-undang Pencucian Uang. Apakah KPK tidak paham dengan pencucian uang?
"Tampaknya KPK belum paham betul dengan pencucian uang. Kalau KPK menyatakan korupsi dulu dan baru pencucian uang berarti itu statement pesimis," kata Pengamat Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Menurut Yenti, seharusnya langkah KPK sejak awal menetapkan tersangka Angie harus curiga ke arah tindak pidana pencucian uang. Terlebih beberapa kali disebutkan adanya komunikasi antara Angie dengan Rosa terkait fee bagi hasil gol proyek. Sehingga keterangan tersebut dapat dijadikan petunjuk awal untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Angie, dan tidak bisa diabaikan.
"Kalau ada korupsi yang ditangani KPK dan tidak tertangkap tangan kemudian disebut tidak ada pencucian uang itu salah. Berbeda konteksnya ketika kasus korupsi itu tertangkap tangan. Sejak awal penyidik harus curiga ada tidaknya pencucian uang," papar Yenti.
Dengan mengejar tindak pidana pencucian uang, maka KPK dapat mengendus keterlibatan pihak-pihak yang menikmati buah dari korupsi yang turut ada di linkaran Angie, serta ke mana duit tersebut mengalir.
"Siapapun yang menikmati itu harus dipidanakan, imajinasi penyidik harusnya berjalan untuk mengejar semua yang menikmati pencucian uang itu," tegas Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia ini.
"KPK tidak boleh ragu, kenakan saja pasal pencucian uang," imbuh Yenti.
Yenti khawatir bila KPK tidak juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Angie, maka akan menutup jalur pengungkapan orang-orang yang menikmati korupsi.
"KPK paling harus puas hanya dnegan memenjarakan Angie. Kasus akan terlokalisir hanya kepada Angie," kata Yenti.
Jakarta Pengamat Undang-undang Pencucian Uang menyayangkan langkah KPK yang tidak juga menjerat tersangka korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh atau Angie, dengan pasal dalam Undang-undang Pencucian Uang. Apakah KPK tidak paham dengan pencucian uang?
"Tampaknya KPK belum paham betul dengan pencucian uang. Kalau KPK menyatakan korupsi dulu dan baru pencucian uang berarti itu statement pesimis," kata Pengamat Hukum Pencucian Uang, Yenti Garnasih, saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Menurut Yenti, seharusnya langkah KPK sejak awal menetapkan tersangka Angie harus curiga ke arah tindak pidana pencucian uang. Terlebih beberapa kali disebutkan adanya komunikasi antara Angie dengan Rosa terkait fee bagi hasil gol proyek. Sehingga keterangan tersebut dapat dijadikan petunjuk awal untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Angie, dan tidak bisa diabaikan.
"Kalau ada korupsi yang ditangani KPK dan tidak tertangkap tangan kemudian disebut tidak ada pencucian uang itu salah. Berbeda konteksnya ketika kasus korupsi itu tertangkap tangan. Sejak awal penyidik harus curiga ada tidaknya pencucian uang," papar Yenti.
Dengan mengejar tindak pidana pencucian uang, maka KPK dapat mengendus keterlibatan pihak-pihak yang menikmati buah dari korupsi yang turut ada di linkaran Angie, serta ke mana duit tersebut mengalir.
"Siapapun yang menikmati itu harus dipidanakan, imajinasi penyidik harusnya berjalan untuk mengejar semua yang menikmati pencucian uang itu," tegas Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia ini.
"KPK tidak boleh ragu, kenakan saja pasal pencucian uang," imbuh Yenti.
Yenti khawatir bila KPK tidak juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada Angie, maka akan menutup jalur pengungkapan orang-orang yang menikmati korupsi.
"KPK paling harus puas hanya dnegan memenjarakan Angie. Kasus akan terlokalisir hanya kepada Angie," kata Yenti.
Ketua KPK Pastikan Ada Perkembangan Signifikan di Kasus Hambalang
Ferdinan - detikNews
Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami kemajuan. Untuk mempercepat penanganan perkara, KPK memeriksa secara maraton para saksi.
"Kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan tapi ada progressnya, kecenderungannya selalu meningkat," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2012) malam.
Kemajuan yang dimaksud Abraham, KPK mengantongi informasi-informasi baru berdasarkan hasil pemeriksaan. "Secara makro itu bisa disimpulkan dari hasil itu selalu ada informasi-informasi yang kita dapatkan. Ada peningkatan informasi yang bisa KPK lebih fokus, lebih mengarah," terangnya.
Namun pengusutan kasus besar seperti Hambalang kata Abraham bukan tanpa hambatan. Minimnya jumlah penyidik di KPK membuat penanganan kasus ini berjalan lambat.
"Hambatan kita utama di KPK yakni kekurangan personel karena kan tiba-tiba ada penyidik yang ke daerah. Ini membuat KPK sedikit mengalami keterlambatan," sambungnya.
Kendati begitu, Abraham memastikan komisinya akan menuntaskan perkara ini sesegera mungkin. "Pimpinan usahakan kasus Hambalang mudah-mudahan diselesaikan tahun ini. Kita berusaha semaksimal mungkin, tapi kita enggak bisa patok kapannya," ujar dia.
Terkait kasus Hambalang ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, Kepala BPN Joyo Winoto, serta beberapa nama lainnya.
Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor mengalami kemajuan. Untuk mempercepat penanganan perkara, KPK memeriksa secara maraton para saksi.
"Kasus Hambalang masih dalam tahap penyelidikan tapi ada progressnya, kecenderungannya selalu meningkat," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2012) malam.
Kemajuan yang dimaksud Abraham, KPK mengantongi informasi-informasi baru berdasarkan hasil pemeriksaan. "Secara makro itu bisa disimpulkan dari hasil itu selalu ada informasi-informasi yang kita dapatkan. Ada peningkatan informasi yang bisa KPK lebih fokus, lebih mengarah," terangnya.
Namun pengusutan kasus besar seperti Hambalang kata Abraham bukan tanpa hambatan. Minimnya jumlah penyidik di KPK membuat penanganan kasus ini berjalan lambat.
"Hambatan kita utama di KPK yakni kekurangan personel karena kan tiba-tiba ada penyidik yang ke daerah. Ini membuat KPK sedikit mengalami keterlambatan," sambungnya.
Kendati begitu, Abraham memastikan komisinya akan menuntaskan perkara ini sesegera mungkin. "Pimpinan usahakan kasus Hambalang mudah-mudahan diselesaikan tahun ini. Kita berusaha semaksimal mungkin, tapi kita enggak bisa patok kapannya," ujar dia.
Terkait kasus Hambalang ini KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, Kepala BPN Joyo Winoto, serta beberapa nama lainnya.
Laporkan Kasus Korupsi, Pejabat Pemkot Manado Malah Jadi Tersangka
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta, Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, Enny Angele Julia Umbas melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Manado ke polisi dan kejaksaan setempat. Namun, pelaporan tersebut justru berujung status tersangka bagi Enny.
"Saya lapor ke Kejaksaan Negeri lalu ke Polda Sulut, tapi oleh Kapolda mendisposisi ke tipikor," terang Enny dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Enny menyatakan, dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti yang dimilikinya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado yang menyeret Wali Kota Manado, Vicky Lumentut. Namun, lanjutnya, tindak penyelidikan yang dilakukan polisi tidak pernah menyentuh wali kota.
Justru perlakuan aneh yang diterima Enny dari tempatnya bekerja, yakni di Dinas Pariwisata Manado. Perlakuan tersebut diterimanya hanya beberapa minggu setelah pelaporannya ke polisi pada Agustus 2011 lalu.
"Saya tidak diizinkan masuk ke ruangan kerja. Mereka bilang karena saya suka melapor ke sana, melapor ke sini. Saya dibilang mengkhianati kantor, memberi data penting ke kantor lain. Bahkan nama saya dicoret dari daftar absensi Dinas Pariwisata," terangnya.
Merasa ada kejanggalan, Enny lantas meminta kejelasan ke Badan Kepegawaian Manado melalui surat yang isinya mempertanyakan status kepegawaiannya. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dan ketika ditanya langsung, mereka mengaku tengah minta petunjuk dari Wali Kota Manado.
"Status kepegawaian saya terombang-ambing. Padahal kan ada peraturan kalau selama 48 hari tidak masuk, otomatis akan dipecat," tuturnya.
Kondisi menjadi semakin aneh ketika Enny mendapat kabar dari rekannya bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak rekanan Dinas Pariwisata. Enny berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Waktu ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba orang nelepon saya memberitahu saya sudah tersangka," terangnya.
Usai gelar perkara yang digelar oleh Kapolda Sulut saat itu, Brigjen Carlo Tewu, Enny mengaku dirinya diberi perlindungan hukum dan dinyatakan tidak perlu ditahan, serta kasusnya telah dihentikan. Tapi, berselang seminggu kemudian setelah dilakukan sertijab kepada Kapolda Sulut yang baru, tiba-tiba penyidikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.
Enny pun memutuskan untuk melapor dan membawa semua bukti ke KPK karena kasus yang dilaporkannya terkait korupsi di tempat kerjanya tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Polda Sulut. Dia melapor ke KPK pada 16 Maret lalu. Tapi selepas melapor ke KPK, Enny justru sering mendapat ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal.
"Di Manado, saya sering dikejar-kejar preman, dibuntuti, bahkan pernah ada preman yang datang ke rumah," ucapnya.
Demi mendapat keselamatan dirinya, Enny pun meminta pendampingan KontraS dan juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Saat ini, dia tengah menunggu permohonan audiensinya dengan salah satu komisioner KPK dikabulkan.
Jakarta, Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, Enny Angele Julia Umbas melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Manado ke polisi dan kejaksaan setempat. Namun, pelaporan tersebut justru berujung status tersangka bagi Enny.
"Saya lapor ke Kejaksaan Negeri lalu ke Polda Sulut, tapi oleh Kapolda mendisposisi ke tipikor," terang Enny dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012).
Enny menyatakan, dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti yang dimilikinya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado yang menyeret Wali Kota Manado, Vicky Lumentut. Namun, lanjutnya, tindak penyelidikan yang dilakukan polisi tidak pernah menyentuh wali kota.
Justru perlakuan aneh yang diterima Enny dari tempatnya bekerja, yakni di Dinas Pariwisata Manado. Perlakuan tersebut diterimanya hanya beberapa minggu setelah pelaporannya ke polisi pada Agustus 2011 lalu.
"Saya tidak diizinkan masuk ke ruangan kerja. Mereka bilang karena saya suka melapor ke sana, melapor ke sini. Saya dibilang mengkhianati kantor, memberi data penting ke kantor lain. Bahkan nama saya dicoret dari daftar absensi Dinas Pariwisata," terangnya.
Merasa ada kejanggalan, Enny lantas meminta kejelasan ke Badan Kepegawaian Manado melalui surat yang isinya mempertanyakan status kepegawaiannya. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dan ketika ditanya langsung, mereka mengaku tengah minta petunjuk dari Wali Kota Manado.
"Status kepegawaian saya terombang-ambing. Padahal kan ada peraturan kalau selama 48 hari tidak masuk, otomatis akan dipecat," tuturnya.
Kondisi menjadi semakin aneh ketika Enny mendapat kabar dari rekannya bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak rekanan Dinas Pariwisata. Enny berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Waktu ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba orang nelepon saya memberitahu saya sudah tersangka," terangnya.
Usai gelar perkara yang digelar oleh Kapolda Sulut saat itu, Brigjen Carlo Tewu, Enny mengaku dirinya diberi perlindungan hukum dan dinyatakan tidak perlu ditahan, serta kasusnya telah dihentikan. Tapi, berselang seminggu kemudian setelah dilakukan sertijab kepada Kapolda Sulut yang baru, tiba-tiba penyidikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.
Enny pun memutuskan untuk melapor dan membawa semua bukti ke KPK karena kasus yang dilaporkannya terkait korupsi di tempat kerjanya tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Polda Sulut. Dia melapor ke KPK pada 16 Maret lalu. Tapi selepas melapor ke KPK, Enny justru sering mendapat ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal.
"Di Manado, saya sering dikejar-kejar preman, dibuntuti, bahkan pernah ada preman yang datang ke rumah," ucapnya.
Demi mendapat keselamatan dirinya, Enny pun meminta pendampingan KontraS dan juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Saat ini, dia tengah menunggu permohonan audiensinya dengan salah satu komisioner KPK dikabulkan.
Langganan:
Postingan (Atom)