BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 01 Mei 2012

Laporkan Kasus Korupsi, Pejabat Pemkot Manado Malah Jadi Tersangka

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta, Bendahara Dinas Pariwisata Kota Manado, Enny Angele Julia Umbas melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Wali Kota Manado ke polisi dan kejaksaan setempat. Namun, pelaporan tersebut justru berujung status tersangka bagi Enny.

"Saya lapor ke Kejaksaan Negeri lalu ke Polda Sulut, tapi oleh Kapolda mendisposisi ke tipikor," terang Enny dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012).

Enny menyatakan, dirinya telah menyerahkan semua bukti-bukti yang dimilikinya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Kota Manado yang menyeret Wali Kota Manado, Vicky Lumentut. Namun, lanjutnya, tindak penyelidikan yang dilakukan polisi tidak pernah menyentuh wali kota.

Justru perlakuan aneh yang diterima Enny dari tempatnya bekerja, yakni di Dinas Pariwisata Manado. Perlakuan tersebut diterimanya hanya beberapa minggu setelah pelaporannya ke polisi pada Agustus 2011 lalu.

"Saya tidak diizinkan masuk ke ruangan kerja. Mereka bilang karena saya suka melapor ke sana, melapor ke sini. Saya dibilang mengkhianati kantor, memberi data penting ke kantor lain. Bahkan nama saya dicoret dari daftar absensi Dinas Pariwisata," terangnya.

Merasa ada kejanggalan, Enny lantas meminta kejelasan ke Badan Kepegawaian Manado melalui surat yang isinya mempertanyakan status kepegawaiannya. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban dan ketika ditanya langsung, mereka mengaku tengah minta petunjuk dari Wali Kota Manado.

"Status kepegawaian saya terombang-ambing. Padahal kan ada peraturan kalau selama 48 hari tidak masuk, otomatis akan dipecat," tuturnya.

Kondisi menjadi semakin aneh ketika Enny mendapat kabar dari rekannya bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak rekanan Dinas Pariwisata. Enny berulang kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Sulut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Waktu ditetapkan sebagai tersangka, awalnya saya tidak tahu, tiba-tiba orang nelepon saya memberitahu saya sudah tersangka," terangnya.

Usai gelar perkara yang digelar oleh Kapolda Sulut saat itu, Brigjen Carlo Tewu, Enny mengaku dirinya diberi perlindungan hukum dan dinyatakan tidak perlu ditahan, serta kasusnya telah dihentikan. Tapi, berselang seminggu kemudian setelah dilakukan sertijab kepada Kapolda Sulut yang baru, tiba-tiba penyidikan kasus yang menjeratnya dilanjutkan.

Enny pun memutuskan untuk melapor dan membawa semua bukti ke KPK karena kasus yang dilaporkannya terkait korupsi di tempat kerjanya tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Polda Sulut. Dia melapor ke KPK pada 16 Maret lalu. Tapi selepas melapor ke KPK, Enny justru sering mendapat ancaman dan intimidasi dari orang tak dikenal.

"Di Manado, saya sering dikejar-kejar preman, dibuntuti, bahkan pernah ada preman yang datang ke rumah," ucapnya.

Demi mendapat keselamatan dirinya, Enny pun meminta pendampingan KontraS dan juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Saat ini, dia tengah menunggu permohonan audiensinya dengan salah satu komisioner KPK dikabulkan.

Tidak ada komentar: