BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 05 Februari 2013

Reformasi di Indonesia Masih Jauh dari Harapan

INILAH.COM, Jakarta - Pemrakarsa Persatuan Indonesia, Hary Tanoesudibjo (HT) berpendapat hingga 15 tahun proses reformasi berlangsung di Indonesia, kondisi negara dinilai masih tetap belum mengalami kemajuan yang berarti bila dibandingkan dengan negara-negara regional lainnya.

Dalam pidato peresmian Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Asean di KBRI Singapura, HT menyatakan apabila melihat Malaysia, Singapura dan Thailand 15 tahun lalu dan bandingkan dengan Negara Indonesia, negara tersebut mengalami kemajuan diatas Bangsa Indonesia.

"Padahal dengan modal dasar yang dimiliki, seharusnya Bangsa Indonesia sudah jauh meninggalkan negara-negara di regional," ungkap HT dalam rilisnya di Jakarta, Senin (4/2/2013).

HT menambahkan, saat ini kemajuan dunia sudah bergeser ke negara-negara kawasan Asia. Bahkan Amerika sendiri mengalami penurunan pertumbuhan, kawasan Eropa juga terbelit hutang yang membuat mereka sangat sulit tumbuh, apalagi usia produktif di negara-negara Eropa terus berkurang.

"Seharusnya dengan kondisi tersebut sewajarnya Bangsa Indonesia bisa menjadi negara besar dan maju," tambah HT.

Acara yang dimotori oleh PPI ini juga membahas tentang pertumbuhan sebesar 6% untuk saat ini bukanlah prestasi yang membanggakan, karena sebenarnya tanpa campur tangan pemerintahpun pertumbuhan 6 % dapat tercapai. [ton]

Senin, 04 Februari 2013

KPK: Bakal Terungkap Lagi Korupsi Terkait Pangan

INILAH.COM, Jakarta - Ketahanan pangan masuk dalam agenda pemberantasan korupsi Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK). Selain kasus impor daging, KPK juga tengah menyelidiki kasus yang berhubungan dengan ketahanan pangan tersebut.

Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, pihaknya akan menelusuri tindak pidana korupsi pada sektor yang berada di bawah naungan Kementerian Pertanian, seperti pupuk, benih, serta hortikultura. "Akan dilakukan juga penyelidikan," kata Abraham, Senin (4/2/2013).

Sayangnnya, Abraham tak menjelaskan secara spesifik mengenai hal tersebut. Namun, sumber INILAH.COM menyebutkan, dugaan korupsi pada sektor ketahanan pangan tersebut sudah melewati tahap Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) dan memasuki tahap penyelidikan. Bahkan, jika hal tersebut terus dikembangkan KPK, tidak menututup kemungkinanan akan ada pihak-pihak yang akan terseret. [tjs]

Indonesia dan Nigeria sepakat perangi jaringan narkoba

Abuja (ANTARA News) - Indonesia dan Nigeria sepakat memerangi jaringan narkoba Afrika Barat dengan menandatangani Nota Kesepahaman di Abuja, Nigeria, Sabtu.

Penandatangan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dengan mitranya disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Nigeria Goodluck Ebele Jonathan.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar, kerja sama untuk memerangi narkoba itu pada intinya berupa pertukaran informasi penyelundup yang masuk ke Indonesia, "Mereka jaringan dan produksi," kata Anang.

Jaringan narkoba warga negara Nigeria dinilai sangat merisaukan sejumlah kalangan di Indonesia.

Menurut Anang, setidaknya ada 13 warga Nigeria yang menjadi terpidana hukuman mati dan 12 tersangka lain yang ditangkap akibat kejahatan narkoba.

Menjawab pertanyaan apakah ada permintaan dari pemerintah Nigeria agar terpidana mati tersebut dikurangi hukumannya, Anang menjawab tidak ada.

Begitu juga tidak ada permintaan ektradisi bagi warga negara Nigeria yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

Sementara itu Deputi Kepala BNN Bidang Hukum Bali Moniaga menambahkan bahwa Nigeria adalah pusat penyebaran narkoba ke Eropa dan Asia.

Untuk itu, katanya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia dan Nigeria sepakat berbagi informasi dalam upaya pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga kedua negara.

Menurut Bali Moniaga , nota kesepahaman kerja sama pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika itu merupakan yang pertama bagi BNN kedua negara.

Polisi Kejar Pelaku Pemerkosa NN

INILAH.COM, Jakarta - Jajaran Polres Bekasi Kabupaten hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap kawanan perampok sekaligus pemerkosa NN (21) yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kampung Kalibaru Tengah, Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Sabtu (2/2/2013) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berjumlah tiga orang dan dua orang diantaranya adalah memperkosa korban yang merupakan penghuni rumah. "Oara pelaku iduga pemain lama," ujar Kompol Dedy Murti, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten.

Dugaan sementara, para pelaku telah lama mengintai rumah korban dan sudah mengetahui kapan saja suami korban keluar dari rumah. Untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya.

Namun mereka meninggalkan barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk membuka jendela rumah korban. "Korban masih trauma, sehingga pemeriksaan masih bertahap," tandasnya.

Sebelumnya, perampokan terjadi di sebuah rumah di kawasan Nekarsari, Tambun Selatan pada Sabtu (2/2/2013) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka menggasak harta benda di dalam rumah seperti sepeda motor, TV LCD 23 inci, cincan emas, serta satu kamera digital dengan kerugian mencapai Rp50 juta.

Setelah mendapatkan barang jarahannya, pelaku juga menyetubuhi korban dengan ancaman akan dibunuh jika melapor kejadian yang dialaminya.

"Saat ini korban masuh melakukan visaum di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur," tambah Dedy.

Terobosan Lelang Camat & Lurah Jokowi Didukung DPRD DKI

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Terobosan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk melelang jabatan camat dan lurah mendapat dukungan DPRD DKI Jakarta. Dengan terobosan itu, diyakini kualitas birokrasi pemprov DKI bisa meningkat.

"Pemerintah daerah bisa mendapatkan kandidat terbaik sehingga diharapkan meningkat dalam pelayanan masyarakat," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, kepada detikcom, Senin (4/2/2013).

Sani, sapaan akrbanya, mengatakan proses penyeleksian harus dilaksanakan dengan terbuka, transparan serta akuntabel. Ada 3 syarat yang harus dimiliki setiap kandidat yang akan mengikuti seleksi camat dan lurah.

Pertama,kandidat sesuai kualifikasi baik camat maupun lurah, seperti golongan pangkat, masa kerja pengalamannya dan lain sebagai.

"Kedua, kandidat juga harus bertanggung jawab terhadap walikota bahkan Gubernur," katanya.

Sementara terakhir, sebelum seleksi dimulai, setiap kandidat perlu dijelaskan tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga kandidat tahu persis tupoksinya.

MA Perintahkan Hakim Laksanakan Putusan MK Soal Hak Anak Hasil Zina

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan seluruh hakim di Indonesia melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak anak di luar kawin. Namun MA menegaskan, hak tersebut tidak disebut sebagai waris.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, selain didorong putusan MK, hal ini didasarkan atas Mazhab Hanafiah. Yaitu anak hasil perzinaan berhak mendapat nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

"Ini didasarkan pendapat Mazhab Hanafiah, istilahya bukan waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan," kata Mansur saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Pendapat MA ini telah dituangkan oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA beberapa waktu lalu. Dalam keputusan ini menyatakan anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perzinaan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.

"Selain itu, juga semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Palembang ini.

Menurut MA, putusan MK terhadap pengujian Pasal 43 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tentang status anak luar kawin adalah putusan yang progresif.

"Kesimpulan Komisi Bidang Peradilan Agama MA sejalan dengan putusan MK yang secara progresif mengubah pandangan masyarakat bahwa anak luar nikah termasuk anak hasil perzinahan hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya," ungkap hakim tinggi pemegang gelar doktor ini.

"MA berharap hasil kesepakatan hasil rapat Komisi Peradilan Agama MA ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Batam ini.

Seperti diketahui, MK beberapa waktu lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi 'anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

Pria Hidung Belang Tak Beri Nafkah Anak Hasil Zina Bisa Dipenjara!

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Sikap Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak-hak anak yang di luar perkawinan tegas. Selain memerintahkan hakim di seluruh Indonesia melaksanakan putusan MK itu, MA juga memerintahkan hakim menghukum pidana bagi pria hidung belang yang tidak mau melaksanakan putusan mereka.

"Jika ayah biologis tak memberi nafkah, si anak bisa menggugat ke Pengadilan Agama. Anak juga bisa menuntut secara pidana karena ayah biologis bisa dikategorikan telah melakukan perbuatan pidana karena melakukan kekerasan secara biologis dan ekonomi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan, prinsipnya hak atas nafkah itu dilakukan imperatif (memaksa) bagi ayah biologis yang mengakuinya.

"Sehingga jika tidak dilaksanakan bisa terkena sanksi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," cetus Ridwan.

Jika ayah biologis tidak mau mengakui, maka gugatan harus dilayangkan ke pengadilan disertai berbagai bukti yang bisa meyakinkan hakim. Dari bukti adanya pernikahan siri, foto, surat, kesaksian atau hasil pembuktian tes DNA.

"Nantinya hakim Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan status si anak itu," beber hakim yang mempunyai keahlian di bidang Peradilan HAM ini.

Ketua KPK Pastikan Tak Ada Konspirasi Seret Luthfi

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah pihaknya melakukan konspirasi lantaran menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

"Tidak ada konspirasi," tegas Abraham Samad, Minggu (3/2/2013). Menurut Abraham, pihaknya tak sembarangan menetapkan tersangka. Sebab, KPK berpegangan pada dua alat bukti yang ada. Dia menegaskan, untuk kasus yang menyeret Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) sudah cukup dua alat bukti yang kuat untuk mentersangkakannya. "Karena KPK bekerja berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada," ucap dia.

Abraham memastikan ikut memantau bergulirnya perkara impor daging tersebut. Hal tersebut ditegaskan Abraham sekaligus menampik anggapan jika dirinya maupun pimpinan KPK lainnya menghindar saat penetapan serta penahanan anggota Komisi I DPR RI tersebut. Abraham memastikan dia dan pimpinan KPK lain berada di kantor. "Saya di kantor bersama pimpinan lainnya," ujarnya.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2013) malam. Oleh tim KPK Luthfi kemudian dijemput untuk dibawa ke kantor KPK pada Rabu (30/1/2013) sekitar jam 23.40 WIB dari kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan. Di kantor KPK, Luthfi datang pada Kamis (31/1/2013) jam 00.00 WIB.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. [mvi]

Sabtu, 02 Februari 2013

India Segera Terapkan Hukuman Mati untuk Pelaku Pemerkosaan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

New Delhi - India akan segera menerapkan hukuman yang lebih berat bagi para pelaku pemerkosaan, termasuk hukuman mati. Kabinet pemerintahan India telah meloloskan amandemen undang-undang yang mengatur hukuman berat bagi pemerkosa di negara tersebut.

Upaya ini berawal ketika panel khusus yang ditunjuk oleh pemerintah India berhasil merekomendasikan sejumlah amandemen atau perubahan kepada kabinet. Pengajuan ini dipicu oleh insiden pemerkosaan mahasiswi India di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan kota New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu.

Apalagi, korban yang berusia 23 tahun akhirnya meninggal dunia. Insiden tersebut menuai kritikan keras dari warga India sendiri dan munculkan gerakan unjuk rasa menuntut keselamatan yang lebih baik bagi kaum wanita di India.

Dengan diloloskannya perubahan undang-undang ini oleh kabinet, maka langkah selanjutnya ialah penandatanganan oleh Presiden india Pranab Mukherjee. Tanda tangan Presiden Mukherjee diperlukan agar undang-undang ini bisa segera diterapkan.

Diperkirakan, Mukherjee bisa menandatangani undang-undang ini akhir pekan ini. Selain itu, parlemen juga diwajibkan untuk meratifikasi undang-undang baru ini. Demikian seperti dilansir AFP, Sabtu (2/2/2013).

Dalam undang-undang yang baru ini, ancaman hukuman bagi pemerkosaan berkelompok diperberat menjadi dua kali lipat. Kemudian, hukuman mati akan diberlakukan terhadap kasus pemerkosaan di mana korbannya tewas atau cacat seumur hidup.

"Kami telah melakukan tindakan cepat dan diharapkan langkah ini bisa membuat kaum wanita lebih aman di negara ini. Ini merupakan langkah legislasi yang sangat progresif dan mampu menjawab kekhawatiran warga pasca kasus pemerkosaan yang sangat keterlaluan," ucap Menteri Urusan Hukum India, Ashwani Kumar.

Seperti diatur dalam undang-undang baru ini, hukuman minimal bagi pemerkosaan secara kelompok, kemudian bagi pemerkosaan anak, dan pemerkosaan yang dilakukan oleh aparat polisi ataupun anggota pemerintahan ditetapkan lebih berat yakni 20 tahun penjara. Dalam undang-undang yang lama, perbuatan tersebut hanya terancam 10 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman maksimalnya ialah hukuman seumur hidup, tanpa adanya pengampunan. Sebelumnya, tindak pemerkosaan biasa di India hanya terancam hukuman 7-10 tahun penjara. Selain itu, kabinet juga disebut-sebut telah menyusun aturan baru yang mengatur kasus voyeurism (mengintip) dan penguntitan.

(nvc/ndr)


Batavia Akui Akhiri Operasionalnya

Jakarta (ANTARA) - Maskapai penerbangan Batavia Air mengakui terpaksa mengakhiri operasional pesawatnya pada Kamis tengah malam (31/1) menyusul dengan adanya putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Setelah keluarnya putusan pailit tersebut, dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2013," kata PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, berakhirnya operasional itu karena adanya permohonan pailit oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut," katanya.
Gugatan pailit itu menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji.
Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Menurut Elly, surat pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan pada Rabu (30/1) malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Harry Bakti.

Dialihkan

Sementara itu, Harry Bakti dalam konferensi pers di kantornya mengatakan bahwa sejumlah maskapai seperti Mandala Air telah menyatakan kesediaannya bekerja sama untuk mengantisipasi sejumlah rute yang selama ini dilayani Batavia.
"Saya mengimbau maskapai lain untuk mencoba menampung juga," katanya.
Sedangkan di Bandara Soekarno-Hatta, terdapat tiga penerbangan Batavia Air yang dibatalkan yaitu Jakarta-Makassar pada pukul 22.45 WIB, Jakarta-Ambon pukul 01.05 WIB, dan Jakarta-Ternate pukul 01.25 WIB.
Sejumlah penumpang yang telah tiba di bandara dilaporkan telah dibantu oleh petugas Batavia Air untuk dicarikan rute penerbangan lain dengan memakai maskapai selain Batavia Air.(ar)

Tiga Maskapai Angkut Penumpang Batavia tanpa Biaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menuturkan saat ini sudah terdapat tiga maskapi penerbangan yang akan memfasilitasi penumpang Batavia Air tanpa dikenakan tambahan biaya.
Tiga maskapai tersebut adalah Mandala Air, Express Air, dan Citilink. "Fasilitas diberikan untuk beberapa rute yang dilalui oleh Batavia sesuai permintaan tiga maskapai tersebut," ujar Bambang, Sabtu, 2 Februari 2013.
Ia menuturkan,pemerintah menawarkan 42 rute domestik dan 6 rute internasional yang dimiliki oleh Batavia kepada para maskapai dengan kompensasi maskapai bersedia memberika fasilitas penerbangan pada penumpang Batavia secara cuma-cuma. Dari penawaran tersebut, baru tiga maskapai yang menyatakan berminat dan mengajukan permohonan pada pemerintah.
Mandala misalnya mengajukan 3 rute domestik dan 1 rute internasional milik Batavia untuk diambil alih. Sementara, Express Air mengajukan 4 rute di mana baru diberikan dua rute oleh pemerintah dan mulai beroperasi Senin besok.
Untuk Citilink, mengajukan hingga 14 rute di mana sebagian rutenya sudah dimiliki oleh maskapai tersebut dan mulai diberikan izin operasi pada Selasa depan. "Tetapi penuh 14 rute itu maksimal baru bisa sampai dua bulan," kata dia.
Selain tiga maskapai tersebut, terdapat tiga maskapai lain yang bersedia memfasilitasi penumpang Batavia yaitu Sriwijaya Air, Lion Air dan Indonesia Air Asia. Tetapi untuk tiga maskapai ini karena sifatnya sukarela dan berdasar rasa solidaritas, mekanisme fasilitas diserahkan langsung kepada maskapai.
"Disesuaikan dengan jumlah seat mereka juga," jelasnya. Bambang menegaskan, kebijakan ini dilakukan dengan menggunakan wewenang pemerintah untuk menghindari terjadinya penumpukan dan stabilitas penerbangan.
GUSTIDHA BUDIARTIE

Jokowi Buka Rahasia Sukses Kepemimpinannya

VIVAnews - Sepanjang menjalankan jabatan publik, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dikenal punya cara khas dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan masyarakat.

Saat menjabat Walikota Solo, pria yang akrab dipanggil Jokowi ini mampu memindahkan para PKL tanpa bentrokan fisik dengan aparat. Bahkan relokasi PKL di Solo dikemas dengan upacara kirab. Padahal, relokasi PKL di tempat lain acapkali berujung bentrok hingga konflik panjang.

Di sela-sela blusukan ke wilayah Jakarta Utara, Jokowi berbagi cara khusus menyelesaikan masalah krusial yang melibatkan masyarakat.

"Kalau saya menjalankan filosofi mangku, maksudnya masyarakat harus dipangku," ujar Jokowi di Rumah Makan Sari Kuring, Kawasan SCBD, Senayan, Jakarta, Sabtu 2 Febuari 2013.

Mangku adalah menaruh sesuatu di atas paha antara pangkal paha dan lutut atau di atas lengan antara lengan atas dan siku dipatahkan (hampir seperti memeluk)

Jokowi menjelaskan maksud filosofi itu ialah memanusiakan warga yang akan terdampak oleh sebuah kebijakan. Cara ini dapat mengurangi ketegangan antara pemerintah dengan warga.

"Misalnya saat kita pindahin Waduk Pluit, jangan sampai mereka (warga) gesekan dengan kita. Warga dibuat enak dulu di depan," ujarnya.

Dengan begitu, saat inti kebijakan disampaikan tidak ada yang protes keras. "Tidak ada gempuran karena ada intervensi sosial, kalau protes paling ya kecil saja."

Saat ditanya soal rencana relokasi PKL di Jakarta, Jokowi merasa yakin berjalan dengan lancar.

"Relokasi PKL di sini dengan di Solo, feeling saya di sini lebih mudah," ujarnya. (eh)

Pertahankan BB, Bocah SMP Bergulat dengan Pencopet di Menteng

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Siswa SMP kelas delapan di salah satu sekolah swasta di Menteng bernama Evando (13) dengan berani melawan penjambret ponsel BlackBerry-nya. Ia menarik si penjambret dan berguling untuk mempertahankan ponselnya.

"Saya tarik-tarikan sama jambretnya sampai guling-gulingan," kata Evando di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2013).

Evando mengisahkan saat ia hendak pulang dari sekolahnya di Jalan Menteng Raya sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu ia sedang berkirim pesan BBM ke ibunya untuk dijemput. Namun tiba-tiba pelaku melintas dan turun dari motor, dengan kasar merebut ponselnya.

"Tiba-tiba pas saya lagi BBM-an sama ibu, ada orang turun dari motor dan langsung menarik handphone saya. Saya lawan, terus teriak deh," ujar bocah yang seragam putih birunya tampak kotor akibat melawan si pelaku.

Perlawanan dan teriakan Evando menarik perhatian para pedagang dan petugas sekuriti disekitarnya. Pelaku pun kalang kabut memutuskan langkah seribu.

"Berhasil ditangkap sama pedagang sama satpam juga. Tapi pelaku satunya yang di motor kabur," ujar Evando.

Pelaku yang masih diperiksa di Mapolsek Menteng ini belum diketahui identitasnya. Namun Evando menyebutkan pelaku sempat dihajar massa sebelum diserahkan ke Pospol Tugu Tani. Pelaku akhirnya dibawa petugas ke Polsek Menteng dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Jumat, 01 Februari 2013

Ingin Caleg, PNS Gugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Noorwahidah dan Zainal Ilmi, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, menggugat undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU No. 8 Tahun 2012 tersebut, dinilai PNS tersebut menghalangi mereka untuk berkiprah dalam dunia politik.
"Pemohon merasa keberatan dengan ketentuan dalam UU Pemilu, UU Kepegawaian dan peraturan terkait lainnya yang menyatakan PNS sebagai bagian dari pegawai negeri tidak bisa menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD kecuali mengundurkan diri," ujar kuasa hukum pemohon, Saleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2013).
Menurut Sholeh, ketentuan tersebut menghalangi hak konstitusional mereka karena menghilangkan dan menutup rapat kesempatan PNS menjadi peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Pemohon menganggap hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," terangnya.
Tentang tuntutan PNS tersebut, ketua majelis Akil Mochtar dalam persidangan memberikan penjelasan kepada pemohon bahwa aturan tersebut untuk menghilangkan faktor keserakahan.
Akil juga mengingatkan pemohon untuk memikirkan kembali permohonannya. Soalnya, MK pernah mengeluarkan putusan dengan perkara yang sama.
"Perkara ini sudah pernah diputus oleh MK. Sebaiknya, anda susun ulang permohonan ini, karena norma yang anda ajukan sama dengan perkara sebelumnya," tegasnya.

Ahok minta camat dan lurah "blusukan"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan bahwa seharusnya Camat dan Lurah yang melakukan kebiasaan "blusukan".

"Kalau yang brusukan-brusukan ke semua tempat kan seharunya lurah dan camat," kata Ahok saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Menurut dia, blusukan tersebut dilakukan pejabat lurah atau camat agar memudahkan memonitor pelaksanaan program di lapangan.

"Ketika ada masalah, pejabat setempat bisa langsung mencarikan solusi. Seperti pedagang kaki lima yang sembarangan. Bukan diusir tapi dicarikan tempat," katanya.

Wagub mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan lelang jabatan yang dimulai pada pertengahan Februari mendatang. "Nanti sistem lelangnya terbuka," kata Ahok.

Sistem lelang tersebut mengharuskan calon camat atau lurah, menyampaikan ide serta program yang akan dilakukan selama masa jabatan.

"Semacam fit and proper test gitu," katanya.

Para calon lurah atau camat tersebut nantinya juga akan dicocokkan dengan walikota serta masyarakat. Ahok meyakinkan bahwa masyarakat bisa memberikan usulan atau pandangan tentang seorang calon. "Pokoknya masyarakat dilibatkan," katanya.

Akhirnya Bupati Garut Terima Dimakzulkan

VIVAnews - Rapat Paripurna DPRD Garut memproses pemakzulan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut. Setelah beberapa kali menyatakan keberatan dan mengupayakan perlawanan secara hukum, Aceng akhirnya menerima proses pemakzulan atas dirinya.

"Saya terima apapun keputusan DPRD Garut," kata Aceng saat mengunjungi IGD RSU Dr Slamet, Garut, Jumat 1 Februari 2013.

Tapi, Aceng tampaknya tidak mau jatuh sendiri. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhono meneken surat pemakzulan dirinya yang dikirim DPRD, Aceng mendesak kepala daerah lainnya yang melanggar etika pun harus dimakzulkan. "Ya seperti pelanggaran tak punya SIM atau menggunakan plat nomor palsu juga harus dimakzulkan karena tak sesuai dengan etika pejabat," katanya.

Terkait masa baktinya, Aceng mengaku akan tetap bekerja sebagai kepala daerah sampai ada surat pemberhentian dirinya dari Menteri Dalam Negeri. "Saya akan tetap bertanggung jawab penuh sebagai kepala daerah, sebelum diberhentikan Mendagri."

Diberitakan sebelumnya, proses pemakzulan atas Aceng diproses DPRD setelah Mahkamah Agung menyatakan Bupati Garut itu melanggar sumpah jabatan. Aceng juga dinilai melanggar undang-undang dengan menikah secara siri serta menikahi anak di bawah umur, Fani Oktora. Aceng kemudian menceraikan Fani, empat hari setelah kawin siri itu, hanya melalui pesan singkat atau SMS.

BNN Tahan Raffi Ahmad, Tersangka Lain Ada yang Direhab & Dilepas

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan Raffi Ahmad. Dari total 8 orang yang masih diperiksa hanya Raffi saja yang ditahan di Rutan BNN. 7 Tersangka lainnya direhabilitasi, sedang 1 orang lainnya dilepas.

"Terhadap tersangka R telah dibuatkan surat perintah penahanan selama 20 hari terhitung hari ini dan ditahan di Rutan BNN," jelas Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013).

Hasil pemeriksaan BNN, Raffi terbukti memiliki 2 linting ganja dan 14 pil metilon.

Selain Raffi tersangka lainnya yakni W (34), seorang konsultan restoran positif mdma dan metilon. Kemudian M, posistif ganja dan metilon. RJ, wiraswasta positif metilon.

Kemudian MF, positif ganja dan metilon. K, mahasiswa hasil tes positif ganja, mdma atau ekstasi dan metilon. G, pekerjaan wiraswasta positif metilon dan mdma. Keenamnya dikenakan pasal 127.

"Sambil tunggu proses lidik akan ditempatkan di rehab BNN di Lido," imbuh Sumirat.

Sedangkan UW, positif ganja, mdma, dan negatif metilon. "Untuk UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga, ancamannya 1 tahun," tutur Sumirat.

Mereka ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). Dalam penggerebekan itu, disita ganja dan metilon.

BNN: Ganja & Metilon Milik Raffi Ahmad

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Raffi Ahmad sebagai tersangka. Raffi juga disebut BNN sebagai pemilik ganja dan pil metilon.

"Terbukti memiliki 14 butir metilon dan 2 linting ganja," kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013).

BNN mendapatkan bukti dan pengakuan bahwa barang itu milik Raffi Ahmad. BNN juga sudah menyiapkan surat penahanan untuk Raffi.

Selain Raffi, ada 7 orang lainnya. Mereka ditangkap pada penggerebekan di rumah Raffi di Lebak Bulus pada Minggu (27/1/2013). Dalam penggerebekan itu, disita ganja dan metilon.

Raffi Ahmad ditahan di Rutan BNN

Jakarta (ANTARA News) - Artis Raffi Ahmad setelah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (Rutan BNN) di Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama dengan tujuh orang temannya oleh BNN, Jumat.

 BNN pada Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Zaskia, Irwansyah dan Wanda Hamidah sudah lebih dulu dibebaskan.

Mentan Siap Buka-bukaan

 Jpnn
JAKARTA - PT Indoguna Utama, perusahaan yang tersangkut dugaan kasus suap impor daging sapi, memiliki rekam jejak yang kurang bagus. Salah satu pemain besar di bisnis impor daging sapi di tanah air tersebut pernah masuk daftar blacklist Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, PT Indoguna Utama pernah dicoret dari daftar perusahaan importer karena terbukti mengimpor daging sapi tanpa Surat Persetujuan Pemasukan (SPP).

Namun, manajemen PT Indoguna lantas membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Jadi, diberikan izin lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta,  kemarin (31/1).

Menteri asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dalam hal urusan impor daging sapi sebenarnya sudah dibahas di lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Kuota impor, alokasi, siapa yang dapat (perusahaan yang mendapat jatah impor, Red), berapa jumlahnya, itu sudah diputuskan bersama untuk periode satu tahun," jelasnya.

Suswono mengakui ada usulan penambahan kuota impor daging sapi. Usulan tersebut datang dari Kementerian Perdagangan. Alasannya, tambahan impor diperlukan karena harga daging sapi di Indonesia terus naik, sehingga ditakutkan memicu inflasi.

"Alasannya memang logis, tapi saya tetap berpendapat tidak perlu tambahan impor karena sentra (peternakan) sapi di Indonesia siap menyuplai lebih banyak," katanya.

Dia membantah bahwa PT Indoguna Utama menguasai kuota impor daging sapi hingga 55 persen. Menurut dia, kuota impor daging sapi dialokasikan kepada banyak perusahaan. Tidak mungkin satu perusahaan mendominasi.

Terkait dengan kasus ini, Suswono memerintahkan seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Peternakan bersikap kooperatif dengan memberikan data-data yang dibutuhkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). "Saya mendukung pengungkapan yang transparan. Lebih cepat lebih baik supaya clear," ujarnya. (owi/ca)

KPK Telusuri Bayaran untuk Luthfi Hasan Ishaaq

VIVAnews - Skandal korupsi proyek impor daging sapi melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan PT Indoguna Utama (IU), perusahaan importir daging.

Dari tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq,  KPK berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar yang diduga untuk Luthfi. Namun, uang Rp1 miliar itu diduga bukan yang terakhir. Melainkan baru dana operasional saja.

Berdasarkan informasi dari sumber VIVAnews di KPK, Luthfi Hasan dijanjikan PT Indoguna Utama (IU) akan memperoleh fee sebesar Rp40 miliar karena telah bersedia membantu PT Indoguna Utama untuk memperoleh kuota impor daging tahun 2013 ini sebesar 8 ribu ton.

"Pihak PT Indoguna Utama bersedia memberikan fee per kilo daging Rp5 ribu. Kalau ditotal itu mencapai Rp40 miliar," kata sumber itu, Jumat 1 Februari 2013.

Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Johan Budi SP tidak bisa menjelaskan soal dana Rp40 miliar itu. Menurutnya, KPK tidak pernah memberikan informasi itu.

"Tapi yang pasti, kami sedang menelusuri apakah uang Rp1 miliar itu DP (Down Payment), atau sudah beberapa kali. Masih ditelusuri," kata Johan.

Meski begitu, dugaan uang Rp1 miliar untuk Luthfi Hasan sangat kuat dari barang bukti yang ditemukan saat operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Fathanah.
Dua Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, juga ditangkap oleh petugas KPK Selasa malam, usai bertemu Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien setelah menyerahkan uang Rp1 miliar.
"Berdasarkan ekspose, KPK firm dengan dugaan itu," tutur Johan.

BNN: Chatinone Termasuk Narkotika Golongan I

INILAH.COM, Jakarta - Setelah mengerahkan ahli kimia farmasi dalam menentukan zat yang dikonsumsi Raffi Ahmad Cs, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa zat yang dikonsumsi Raffi dan enam orang lainnya tergolongan narkotika golongan I.
Ahli Farmasi BNN, Mufti Djusnir menjelaskan, bahwa zat chatinone sudah termasuk dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan zat yang dikonsumsi tujuh orang yang ditahan BNN, termasuk Raffi Ahmad adalah Methylone yang merupakan turunan dari Chatinone.
"Dengan melihat struktur ini bahwa jelas itu termasuk narkotika golongan I, tidak ada keraguan lagi," ujarnya, Kamis (31/1/2013).
Dari penjelasan tersebut, semakin memperkuat bahwa Raffi Cs bakal terjerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namun untuk penetapan status mereka, BNN masih belum bisa menjawab.
Pasalnya untuk menentukan status terhadap Raffi Ahmad Cs adalah kewenangan penyidik. "Untuk penetapan status, itu kewenangan dari penyidik," tandasnya.[bay]

Ahok: Oknum Penjual Rusun Akan Diberi Sanksi

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerapkan aturan tegas terkait tata kelola rumah susun (rusun). Aturan itu berupa larangan penghuni rusun untuk menjual rusunnya pada pihak ketiga. Pasalnya rusun diberikan dengan sistem sewa.

"Sanksi pengusiran sampai pidana akan diberikan kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya ke orang lain atau pihak ke tiga," kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama saat dijumpai di Balai Kota DKI, Kamis (31/1/2013).

Tak tanggung-tanggung, sanksi pengusiran yang diberikan tak hanya kepada oknum penghuni yang menjual rusunnya saja, namun juga dirasakan para penghuni rusun yang berada pada satu lantai dengan oknum tersebut.

Selain sanksi untuk penghuni yang menjual rusunnya, Ahok mengatakan, pihak ketiga yang membeli rusun itu juga tidak diberi hak untuk mengambil alih kamar rusun tersebut.

"Pembeli rusun secara otomatis akan kehilangan hak kepemilikannya karena semua harus dikembalikan pada Pemprov DKI Jakarta. Kalau telanjur sudah dibeli, ya pemutihan. Makanya jangan mau beli rusun," tegasnya.[jat]

Ketua KPU Minta Media Jangan Jadi Alat Sosialisasi Parpol Tertentu

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, menilai perlu ada pengaturan yang ketat dalam penggunaan media sebagai metode kampanye. Meski ada pemilik media merupakan orang yang bergelut di bidang politik, KPU berharap mereka tetap bisa bekerja profesional.

"Kita berharap media bekerja secara profesional dan mengedepankan kepentingan politik yang lebih luas, tidak memenangkan kepentingan politik tertentu," pinta Husni Kamil Manik dalam siaran persnya, Kamis (31/1/2013).

Husni mengajak media untuk mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan kode etik periklanan dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye. Kepatuhan terhadap berbagai norma tersebut merupakan bukti media telah bekerja secara profesional.

Media, kata Husni juga wajib memberikan alokasi waktu dan ruang yang adil dan berimbang kepada semua peserta pemilu. "Jangan sampai media menjadi alat sosialisasi partai politik tertentu," tegasnya.

Nota kesepahaman bernomor 06/KB/KPU/Tahun 2013 dan 02/NK/KPI/I/2013 tersebut memuat kerja sama dan koordinasi perumusan peraturan, pengawasan, peningkatan sumberdaya manusia, edukasi, sosialisasi, pelatihan dan penyuluhan bidang literasi media yang berkenaan dengan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum.

KPU, Kata Husni juga membutuhkan dukungan dan bantuan dari lembaga lain untuk mewujudkan pemilu 2014 yang lebih baik dan sempurna.

"Penggunaan media penyiaran apakah masih dalam batas regulasi atau sudah keluar dari regulasi, KPU tidak memiliki kompetensi untuk menilainya walaupun kontennya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. KPI yang memiliki kompetensi di bidang itu, makanya kita menjalin kerja sama dengan mereka," ujarnya.

Ketua PN Yogja Tak Tahu Hakim Pemesan Tari Telanjang Masih Terima Gaji

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim pemesan tari telanjang, Dwi Djanuwanto, belum dipecat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Yogyakarta selaku pimpinan mengaku tidak tahu apakah bawahannya masih menerima gaji atau tidak.

"Harus dicek dulu ke bagian keuangan," kata KPN Yogyakarta, Nurzaman, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2012).

Nurzaman menambahkan, Djanuwanto sudah tidak pernah berkantor lagi. Dia mengatakan, hal itu lumrah karena hakim Dwi sudah diberhentikan lewat proses sidang etik MKH (majelis kehormatan hakim).

"Dia sudah tidak pernah bersidang lagi sejak diberhentikan. Dia juga sudah tidak pernah ke kantor lagi, dan tidak pernah lihat," jelasnya.

Nurzaman juga tidak berkomentar saat disinggung soal nama hakim Dwi Djanuwanto yang masih terpajang di website resmi PN Yogyakarta.

"Nanti saya tanyakan dulu pada bagian yang berwenang. Akan segera saya infokan," tuturnya.

Seperti diketahui, Djanuwanto dipecat pada November 2011 karena mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.

Pemecatan telah dikirimkan ke Presiden SBY tetapi hingga hari ini belum ditandatangani. "Hakim Djanuanto yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011, hingga saat ini belum mendapat SK Pemberhentian dari Presiden. Hingga sekarang Djanuanto masih ngantor di PN Yogyakarta dan tentunya masih menerima gaji," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.