BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 Februari 2013

Ketua PN Yogja Tak Tahu Hakim Pemesan Tari Telanjang Masih Terima Gaji

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hakim pemesan tari telanjang, Dwi Djanuwanto, belum dipecat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Yogyakarta selaku pimpinan mengaku tidak tahu apakah bawahannya masih menerima gaji atau tidak.

"Harus dicek dulu ke bagian keuangan," kata KPN Yogyakarta, Nurzaman, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2012).

Nurzaman menambahkan, Djanuwanto sudah tidak pernah berkantor lagi. Dia mengatakan, hal itu lumrah karena hakim Dwi sudah diberhentikan lewat proses sidang etik MKH (majelis kehormatan hakim).

"Dia sudah tidak pernah bersidang lagi sejak diberhentikan. Dia juga sudah tidak pernah ke kantor lagi, dan tidak pernah lihat," jelasnya.

Nurzaman juga tidak berkomentar saat disinggung soal nama hakim Dwi Djanuwanto yang masih terpajang di website resmi PN Yogyakarta.

"Nanti saya tanyakan dulu pada bagian yang berwenang. Akan segera saya infokan," tuturnya.

Seperti diketahui, Djanuwanto dipecat pada November 2011 karena mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.

Pemecatan telah dikirimkan ke Presiden SBY tetapi hingga hari ini belum ditandatangani. "Hakim Djanuanto yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 2011, hingga saat ini belum mendapat SK Pemberhentian dari Presiden. Hingga sekarang Djanuanto masih ngantor di PN Yogyakarta dan tentunya masih menerima gaji," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh.

Tidak ada komentar: