BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 20 April 2014

Berkas laporan tindak pidana pemilu Tanjungpinang "hilang"

Henky Mohari

Tanjungpinang (ANTARA News) - Berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ikut hilang bersamaan "menghilangnya" anggota Panwaslu Baharuddin, Sabtu.

"Betul, berkas perkara itu diduga dibawa oleh Baharuddin yang keberadaannya hingga saat ini masih kami cari," kata anggota Bawaslu Kepulauan Riau, Indrawan, Sabtu malam.

Indrawan mengatakan, akibat laporan dugaan tindak pidana pemilu itu ikut "hilang" bersama Baharuddin, anggota Panwaslu lainnya tidak bisa melapor secara resmi ke Polres Tanjungpinang. Padahal batas waktu pelaporan itu pada Sabtu pukul 21.00 WIB atau lima hari setelah laporan dugaan pelanggaran Pemilu masuk ke Panwaslu.

"Kami masih kaji bagaimana dengan laporan dugaan tindak pidana pemilu itu kedepannyan," kata Indrawan yang terus berusaha mencari keberadaan Baharuddin.

Anggota Panwaslu Tanjungpinang, Baharuddin, dilaporkan "menghilang" karena tidak kunjung melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu ke pihak kepolisian hingga batas waktu pelaporan pukul 21.00 WIB, Sabtu.

Baharuddin merupakan Ketua Divisi Hukum, Penyidikan dan Penindakan Panwaslu Tanjungpinang yang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Sebelumnya Baharuddin mengatakan Panwaslu Tanjungpinang sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS Tanjung Ayun Sakti itu memenuhi unsur tindak pidana Pemilu karena melanggar Pasal 309 dan 287 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD.

Menurut rencana semula, Baharuddin akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungpinang, namun sampai batas waktu laporan pukul 21.00 WIB Sabtu malam Baharuddin tidak melaporkannya. 

Tidak ada komentar: