BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 April 2014

Bersaksi, Gatot Bantah Dalangi Pembunuhan Holly

VIVAnews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar persidangan kasus pembunuhan Holly Angela Hayu yang diduga dibunuh atas suruhan suami sirinya, Gatot Supiartono.
Sidang itu mengagendakan keterangan saksi yaitu Gatot dalam persidangan tiga terdakwa pembunuh Holly, Selasa 22 April 2014.

Saat ditanyakan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisno mengenai perintahnya pada tiga pelaku pembunuhan--Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago-- Gatot mengaku bahwa dirinya tak pernah menyuruh para terdakwa untuk menghabisi nyawa istri sirinya itu. "Saya tak pernah menyuruh Surya untuk membunuh (Holly)," kata Gatot.

Di hadapan majelis hakim, Gatot mengaku kalau belakangan dia memang sering cekcok dengan wanita kelahiran Magelang 1976 itu. Bahkan, Gatot mengaku tindakan istrinya itu kerap membuatnya marah.

Mulai dari meminta rumah hingga mendesaknya untuk menceraikan istri pertamanya, Herbudianti. Meski demikian, Gatot mengatakan dia tak pernah merencanakan membunuh Holly. "Biasa, masalah rumah tangga tapi bisa diselesaikan," kata Gatot.

Dalam persidangan itu, Gatot juga mengungkapkan perkenalan dia dengan Holly. Diketahui, Gatot telah mengenal wanita satu anak itu sejak 2007 di Hotel Borobudur.

Kemudian pada 2011, Gatot menikahi Holly dengan cara siri di Bandung. "Saya menikah karena mencintainya dan karena ia mau berubah. Tidak minum-minum lagi," kata Gatot.

Kaget istri siri tewas
Holly ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kamar apartemen Kalibata City, E 09 AT, Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat kejadian, pejabat eselon I  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI itu sedang berada di Melbourne, Australia.

Melalui sambungan telepon dari ibu angkat Holly, Kusandani alias Ani, dia menerima kabar bahwa istri sirinya tewas. Kemudian, Gatot pun memperjelas kebenaran kematian Holly dengan menghubungi Umar Hasan, rekan Holly yang tinggal tak jauh dari apartemen Holly.

"Ya (terkejut mendengar berita kematian itu), saat saya dapat telepon (dari Ani). Karena itu simpang siur, paginya saya nonton berita," kata Gatot.

Ketika ditanya penuntut umum, apakah saksi pernah memberi kunci kepada terdakwa Surya, Gatot juga membantah. Dia malah mempertanyakan jumlah anak kunci yang hanya ada dua, di mana satu sudah disita dari kamar apartemen Holly dan satu disita dari tangannya.

"Jumlah seluruh anak kunci ada lima. Ini aneh dan janggal bagi saya," kata dia.

Holly ditemukan tewas akhir September 2013. Saat proses penyelidikan naik menjadi penyidikan, diketahui otak pembunuhan itu adalah Gatot Supiartono. Bahkan, pembunuhan itu diduga sudah direncanakan satu bulan sebelum Holly di eksekusi.

Atas tindakan itu, tiga terdakwa yaitu Surya Hakim, Pago, dan Abdul Latief dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Gatot, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 KUHP. (umi)

Tidak ada komentar: