JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan 9 April sebagai hari libur bagi buruh atau pekerja. Dengan kebijakan ini, diharpakan seluruh buruh bisa menyalurkan aspirasi politiknya dalam pesta Pemilu 2014.
Penetapan 9 April sebagai hari libur itu bedasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014.
Penetapan 9 April sebagai hari libur itu bedasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Se.2/Men/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014.
Surat ini sudah disebar Muhaimin ke seluruh gubernur dan para walikota serta bupati se Indonesia. Selanjutnya para kepala daerah diminta untuk menyebarluaskan lagi kepada para pengusaha dan organisasi buruh.
Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menuturkan, kebijakan meliburkan buruh pada 9 April itu merupakan wujud dukungan Kemenakertrans terhadap kesuksesan agenda lima tahunan itu.
Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab Bangkona menuturkan, kebijakan meliburkan buruh pada 9 April itu merupakan wujud dukungan Kemenakertrans terhadap kesuksesan agenda lima tahunan itu.
"Kebijakan ini juga mengacu pada peraturan KPU yang menetapkan 9 April adalah hari libur atau hari yang diliburkan," jelas dia kemarin.
Dalam surat itu Abdul Wahab mengatakan, apabila buruh atau pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha harus mengatur waktu kerjanya. Tujuannya supaya para pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Dalam surat itu Abdul Wahab mengatakan, apabila buruh atau pekerja harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha harus mengatur waktu kerjanya. Tujuannya supaya para pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Abdul Wahab juga menegaskan, buruh yang bekerja pada hari Pemilu dihitung sebagai upah kerja lebur dan tetap mendapatkan hak-hak lain seperti saat dipekerjakan saat hari libur resmi.
Dia menegaskan upah kerja lebur ini hanya dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu.
Dia menegaskan upah kerja lebur ini hanya dilakukan kepada buruh yang tetap bekerja saat pemilu.
"Jadi benar-benar dihitung saat pekerja atau buruh melakukan pekerjaan pada 9 April nanti," jelas dia. Jika nanti ada pemungutan suara ulang di daerah tertentu, kebijakannya berpedoman pada peraturan KPU.
Jumlah buruh di Indonesia memang sangat besar. Hasil sensus penduduk 2010 menyebutkan bahwa angkatan kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu ada 26 juta kepala keluarga bekerja di sektor pertanian. Statistik tentu harus dipertimbangkan serius dalam pelaksanaan Pemilu 2014. (wan)
Jumlah buruh di Indonesia memang sangat besar. Hasil sensus penduduk 2010 menyebutkan bahwa angkatan kerja Indonesia mencapai 107,7 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang bekerja sebagai buruh adalah 34,7 juta jiwa. Selain itu ada 26 juta kepala keluarga bekerja di sektor pertanian. Statistik tentu harus dipertimbangkan serius dalam pelaksanaan Pemilu 2014. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar