Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Tafsir, tersangka yang sudah ditahan ini akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (2/4/2014).
Tafsir tiba di KPK mengenakan kemeja polkadot biru yang tampak tertutup oleh baju tahanan. Di tangannya, tampak mengapit sebuat plastik kuning yang diduga berisi dokumen. Tanpa komentar, Tafsir memilih langsung masuk ke dalam gedung.
"Untuk keperluan penyidikan," tegas Priharsa menerangkan pemanggilan Tafsir.
Tafsir adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara FISIP UI yang diangkat menjadi Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum. Ia ditahan sejak 14 Maret 2014.
KPK menjerat Tafsir dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar