BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 April 2014

MA Vonis Walikota Medan 5 Tahun Penjara

VIVAnews - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap dalam kasus korupsi senilai Rp1,5 miliar saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 2 April 2014, mengatakan salinan putusan MA telah diterima oleh PN Medan.

Dalam putusan MA Nomor 236 K/PID.SUS/2014 yang dipimpin oleh tiga Hakim Agung, Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014 pada pokoknya memutuskan  mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang sebelumnya memvonis Rahudman Harahap bebas dalam dakwaan korupsi.

"Dalam amar putusannya, MA menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Nelson J Marbun saat membacakan putusan MA tersebut.

Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, MA juga mewajibkan terdakwa membayar denda  Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Terdakwa juga harus membawar  uang pengganti Rp480.495.500 subsider satu tahun kurungan badan. MA juga mewajibkan agar terdakwa segera ditahan.

Sebelumnya, Rahudman Harahap divonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 15 Agustus 2013 lalu. JPU sendiri langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Sugianto, SB Hutagalung dan Jauhari. (eh)
Budi Satria, antv

Tidak ada komentar: