BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 21 April 2014

Terus Berkonflik, PPP Terancam tak Bisa Usung Capres

Jpnn
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak ikut pemilihan presiden 2014. Pasalnya, jika ingin melakukan koalisi, partai berlambang Kabah ini harus mendapat tandatangan dari ketua umum (ketum) dan sekretaris Jenderal (sekjen). Sedangkan keduanya saat ini sedang berseteru dan saling mendelegetimasi jabatan.
Menurut pengamat politik Said Salahudin,  UU Pilpres telah menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon saja, dan surat pencalonan itu wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 huruf a UU Pilpres.
Dalam hal ini, Surya Darma Ali (SDA) dan kelompoknya tetap pada pendirian untuk berkoalisi dengan Gerindra guna mencapreskan Prabowo, dan kubu Romahurmuziy (Romi) memilih berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung capres selain Prabowo, maka dukungan kedua kubu kepada masing-masing capres pilihannya akan sia-sia karena tidak akan diterima oleh hukum.
"Dengan aturan tersebut, maka sebagai Ketua Umum PPP, SDA tidak akan bisa mencalonkan Prabowo tanpa adanya tanda tangan Romi, dan sebaliknya Romi sebagai Sekjen PPP tidak akan bisa mendukung capres lain tanpa tanda tangan SDA. Tanda tangan Romi tidak pula bisa digantikan oleh tanda tangan Wakil Sekjen, begitupun tanda tangan SDA tidak bisa digantikan oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi yang kini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum, misalnya," katanya dalam rilisnya yang diterima Indopos (Grup JPNN.com), Minggu (20/4).
Andaipun kubu SDA menetapkan Sekjen PPP yang baru, dan kubu Romi menetapkan Ketua Umum PPP pengganti SDA, itu pun tidak serta merta membuat salah satu kubu dapat memenuhi syarat koalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres.
Sebab, kata Said, dalam menilai kepengurusan parpol yang sah, KPU akan merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) tentang susunan kepengurusan PPP.
Sedangkan sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham No. M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015, yang ditandatangani oleh kader dari Partai Demokrat Amir Syamsuddin tanggal 4 September 2014, nama Ketua Umum dan Sekjen PPP yang sah adalah SDA dan Romi.
"Artinya, jika SDA maupun Romi ingin mengubah SK Menkumham tersebut, maka salah satu pihak harus mendapatkan persetujuan dari Amir Syamsuddin," terangnya.
Lalu, dari kekisruhan itu, lanjut Said, Partai Demokrat lah yang dimungkinkan akan mengambil untung.
"Sekalipun menurut peraturan perundang-undangan seorang menteri harus bekerja secara profesional, tetapi karena ini adalah momentum politik, maka bisa saja dipenghujung masa kekuasaannya ini, Partai Demokrat menggunakan Amir Syamsuddin untuk 'mengatur' penyelesaian konflik PPP," tandasnya. (indopos.co.id)

Tidak ada komentar: