BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Desember 2010

Informasi dari KPK

Siaran Pers : Konferensi Pers Akhir Tahun 2010 KPK

Jakarta, 29 Desember 2010 - Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik. Maka, dalam kesempatan hari ini, bertepatan dengan ulang tahun Komisi Pemberantasan Korupsi ke-7, kami sampaikan capaian kinerja kami selama setahun ini, berikut kondisi-kondisi faktual yang kami hadapi. Tahun 2010 dilalui dengan penuh tantangan. Salah satunya adalah dengan ditolaknya SKPP pada kasus Bibit Chandra, yang harus diakui kembali memunculkan ketidakpastian dan ketidakjelasan yang berdampak pada konsentrasi kerja.
Tantangan berat lainnya bernama ekspektasi publik yang begitu tinggi. Harapan demi harapan yang digantungkan di pundak KPK untuk mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, menjadi tantangan tersendiri. KPK menyikapi positif ekspektasi tadi. Meski ada beberapa yang direfleksikan melalui aksi unjuk rasa, demo, kritikan, atau bahkan caci-maki, namun sejatinya itulah wujud ekspektasi itu sendiri. Bagi KPK, semua adalah manifestasi dari harapan-harapan besar masyarakat. Itulah penyemangat kerja KPK, yang disikapi dengan kesungguhan dan kerja keras.

Tantangan lainnya datang dari kondisi internal di KPK. Jumlah sumber daya manusia yang terbatas dan tidak sebanding dengan ruang lingkup dan luasnya wilayah yang menjadi tugas KPK. Pun dengan sarana dan prasarana yang dimiliki, khususnya gedung perkantoran yang mulai “kewalahan” menampung pegawai dan dokumen-dokumen kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Meski demikian, sungguh, KPK sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa pada tahun ini KPK dapat melaksanakan tugas dengan baik. Dilihat dari tercapainya target-target yang telah kami canangkan tahun ini.

Di bidang penindakan, dilakukan perubahan strategi dengan penajaman dan pengoptimalan pelacakan aset. Untuk itu, selain penyempurnaan metodologi pelacakan aset yang dilakukan dengan deteksi sedini mungkin, KPK juga menggandeng kerja sama mitra-mitra strategis.

Salah satu kerja sama strategis tersebut adalah penandatanganan MoU KPK – Divisi Internasional Polri tentang pemanfaatan jaringan komunikasi Interpol I-24/7 dan jaringan database ASEANAPOL e-ADS (Electronic ASEANAPOL Database System). Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan lebih mengeratkan dan mengefektifkan hal-hal yang berkaitan dengan pelacakan aset maupun pelacakan orang. Untuk tujuan yang kurang lebih sama, pada tahun ini KPK juga menjalin kerja sama konstruktif dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris
Dalam hal penanganan kasus, pada tahun ini, jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak diusut KPK adalah penyuapan, baik yang melibatkan aparat pemerintah, penegak hukum, kalangan legislatif, maupun pihak swasta. Dua kasus penyuapan terungkap setelah para pelaku tertangkap tangan.

Di antara kasus penyuapan tersebut, kasus yang terkait dengan pemberian dan penerimaan cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, cukup banyak menarik perhatian media massa dan masyarakat. Selain karena kasus tersebut sudah lama mengemuka juga karena banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah tantangan dihadapi KPK dalam penanganan kasus tersebut. Termasuk harus menghadapi sidang praperadilan. Meski demikian, KPK tetap pada konsistensinya untuk menangani kasus secara profesional. Hal yang sama juga dilakukan KPK dalam penanganan kasus Bank Century yang hingga saat ini ada pada tahap penyelidikan.

Secara total, di bidang penindakan, pada tahun ini KPK melakukan 52 kegiatan penyelidikan, 62 penyidikan, dan 55 kegiatan penuntutan. Baik kasus baru, maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya. Juga melakukan eksekusi terhadap 35 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari kegiatan-kegiatan penindakan tersebut, sebanyak 170 miliar rupiah lebih telah dimasukkan ke kas negara, baik berupa uang pengganti hasil tindak pidana korupsi, hasil sitaan, hasil lelang barang rampasan, maupun denda.

Selain penindakan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagai trigger mechanism, KPK juga secara aktif meningkatkan fungsi koordinasi dan supervisinya. Termasuk dalam kasus mafia pajak yang heboh belakangan ini.
Tak hanya dalam hal penegakan hukum, koordinasi dan supervisi juga dilakukan dalam rangka penyelamatan potensi kerugian negara dengan fokus utama pada penertiban barang dan aset milik negara. Publik mungkin masih belum banyak yang mengetahui, bahwa sejak dibentuknya tim khusus yang menangani penertiban aset ini, tak kurang dari 2,5 triliun rupiah potensi kerugian negara berhasil dicegah. Untuk tahun ini saja, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 500 miliar rupiah.
***
Di sektor pencegahan, perbaikan dan peningkatan kualitas karakter dan sistem menjadi salah satu fokus utama. Lubang-lubang yang memungkinkan munculnya kesempatan melakukan korupsi dan karakter diri yang berpotensi untuk menginginkan kekayaan dengan cara mencuri yang bukan haknya, coba terus direduksi.
Peningkatan karakter dilakukan dengan mendorong tertanamnya 9 nilai antikorupsi yang telah dirumuskan sebelumnya melalui pendidikan. Pendidikan Antikorupsi didorong untuk dapat dilaksanakan melalui sisipan mata pelajaran. Untuk itu, KPK telah menggandeng kementerian pendidikan nasional agar dapat diterapkan secara luas. KPK telah menyerahkan buku-buku antikorupsi untuk siswa TK, SD, SMP dan SMU kepada kemendiknas. Termasuk di dalamnya adalah panduan guru dalam mengajarkan pendidikan antikorupsi kepada murid. Buku tersebut diharapkan dapat disempurnakan oleh kemendiknas dan dijadikan sebagai bahan ajar tahun 2011 dan seterusnya.

Pembentukan budaya antikorupsi terus dikembangkan KPK dengan menyediakan sarana informasi dan medium pembelajaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Salah satunya melalui Pembangunan Anti Corruption Learning Center (ACLC) yang diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan budaya antikorupsi. 

Dalam hal peningkatan transparansi abdi negara, KPK pada tahun ini menggulirkan program bernama Pusat Pengendalian Gratifikasi (PPG). Program ini dilatarbelakangi analisis terhadap minimnya jumlah pelaporan gratifikasi yang masuk ke KPK yang kemungkinan disebabkan ketidaktahuan, kendala jarak, dan keengganan psikologis untuk berurusan dengan KPK.
Dengan adanya PPG yang dibangun di setiap instansi, diharapkan aparat negara, baik di pusat maupun daerah, tak lagi sungkan untuk melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Jika ada pejabat negara yang menerima gratifikasi, yang bersangkutan cukup melaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi tersebut. UPG inilah yang secara periodik akan melaporkan gratifikasi itu kepada KPK. Pilot project program ini di Pertamina telah berjalan dengan baik. Tak kurang dari 250 laporan diterima hanya dalam kurun waktu kurang dari setengah tahun.

Sedangkan upaya perbaikan sistem dilakukan dengan melakukan kajian dan memberikan saran perbaikan serta pemantauan kepada instansi terkait implementasi dari saran perbaikan yang diberikan. Di antara kajian yang dilakukan tahun ini adalah terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. KPK menganggap penting sektor ini. Selain karena menyangkut jumlah jamaah yang besar, juga melibatkan dana yang besar. Ada sekitar 22 triliun rupiah yang dikelola di sana. Juga dilakukan kajian terhadap Sistem Pengawasan dan Pelayanan Cukai. Sektor ini dinilai penting, karena hampir 57 triliun menyumbang terhadap penerimaan negara.
Kami juga terus memacu perbaikan di sektor layanan publik. Sekurangnya pada 2010 ini ada 10 provinsi yang menjadi perhatian KPK, yaitu:, Bandung, Jakarta, Medan, Palembang, Lampung, Semarang, Surabaya, Manado, Samarinda dan Makassar. Semangat dan kesungguhan instansi-instansi publik pun terus didorong agar dapat meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat terus ditingkatkan. Salah satunya dengan pencanangan zona integritas di beberapa kota.
***
Menyadari bahwa upaya mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah perkara mudah dan tidak dapat dilakukan sendirian. KPK sangat mengandalkan peran serta masyakarat untuk ambil bagian dalam upaya memberantas korupsi di bumi tercinta ini.

KPK menfasilitasi pemberian akses informasi seluas-luasnya kepada masyakarat agar dapat lebih memahami bahaya korupsi.  Sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai metode dan cara pemberantasan korupsi. Salah satunya dilakukan dengan meluncurkan  Anti-Corruption Clearing House (ACCH) Portal hasil kerja sama teknis dengan  Deutsche Gessellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH Jerman.

Pemanfaatan teknologi informasi juga dilakukan untuk mempermudah sarana pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya KPK WistleBlower System (KWS). Sebuah peranti berbasis internet yang dapat digunakan masyarakat untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi secara mudah, cepat, dan rahasia.

Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPK sebagai badan publik juga telah mengimplementasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah dibentuk. Pengkategorian informasi pun dilakukan. Seraya secara bertahap meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pelayanan informasi publik lainnya. Hal ini dilakukan, karena sudah sejak awal, KPK berkomitmen mengusung asas keterbukaan.
***

Sebagai gambaran di tahun depan, yang juga merupakan tahun pamungkas bagi pimpinan KPK periode saat ini, KPK telah menyiapkan sejumlah program pemberantasan korupsi beserta strategi dan taktiknya. Begitu pun dengan sasaran yang ingin dicapai.

Secara garis besar, program-program yang telah dilakukan pada tahun ini seperti mendorong perbaikan layanan publik dan sistem administrasi pemerintah, penegakan hukum yang profesional, penggalangan kepedulian dan dukungan masyarakat, peningkatan transparansi penyelenggara negara, penyelamatan aset dan potensi kerugian negara, penjalinan kerja sama, serta upaya pendidikan antikorupsi; akan terus dilanjutkan dan dioptimalkan.

Ke depan, KPK berusaha untuk lebih membuka diri dengan membuat pola-pola kerja sama dengan berbagai pihak. Semua ini agar jangkauan KPK bisa lebih luas lagi. Dan itu memerlukan semangat koordinasi untuk bisa menyiapkan paket-paket tools yang bisa digunakan untuk meluaskan jaringan.

KPK juga akan lebih memfokuskan pemberantasan korupsi secara lebih proaktif, yakni dengan mengawasi kegiatan yang sedang berlangsung sehingga tindak pidana korupsi tidak sampai terjadi. Langkah ini memang lebih memerlukan kesabaran bila dibandingkan mengawasi kegiatan yang sudah lewat. Namun, ini adalah tantangan baru yang harus dihadapi.
Salah satu daerah yang akan mendapatkan perhatian khusus adalah Papua. Bersama dengan instansi-instansi lainnya, KPK akan melakukan pengawasan secara ketat di sana. Salah satu pertimbangannya adalah karena adanya dana otonomi khusus yang sangat besar di sana.

Terhadap dibentuknya pengadilan Tipikor di Bandung, Semarang, dan Surabaya, KPK juga telah mengantisipasinya. Kami telah berkoordinasi dengan penegak hukum setempat untuk membantu operasional penanganan perkara yang dilakukan KPK di tiga pengadilan tipikor tersebut.
*****

Terakhir, KPK menyadari bahwa jalan untuk mengikis tuntas korupsi masihlah jauh untuk ditempuh. Karena itu, sekali lagi, KPK menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi tak boleh berhenti sedetik pun. KPK percaya bahwa dengan kebulatan tekad, keberanian, kesolidan, kebersamaan, dan semangat yang sungguh-sungguh, asa yang terbang tinggi untuk menggapai kesejahteraan bangsa yang bebas dari korupsi akan terwujud.
 
PIMPINAN KPK

Tidak ada komentar: