Oleh: Budi Yuni Harto
INILAHCOM, Jakarta - Sekjen Badan Pemeriksa (BPK) Hendar Ristiawan, mengatakan Hadi Purnomo tidak akan mendapatkan bantuan hukum terkait kasusnya tentang dugaan korupsi surat keberatan pajak BCA di tahun 1999.
Ia menjelaskan, jaminan bantuan hukum dari BPK akan diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK jika diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.
"Terkait bantuan hukum, kasus yang diduga melibatkan beliau adalah kasus pada saat beliau menjadi dirjen pajak. UU 15/2006 memang memberi jaminan bantuan hukum pada BPK dalam pengertian ketua, wakil ketua, anggota dan pemeriksa kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Hendar Selasa (22/4/2014).
Hal tersebut, kata dia, termasuk para mantan ketua, wakil ketua, anggota mendapatkan bantuan kecuali dalam kasus terkait pelaksanaan tugas, karena hal tersebut sudah tercantum di Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dia mengungkapkan saat ini BPK hanya bisa memberikan bantuan moral dalam bentuk komunikasi.
"Termasuk mantan ketua, wakil ketua, anggota tetapi kalau kasus terkait pelaksanaan tugas. Itu yang diatur dalam UU. Jadi kita mengacu pada UU. Tapi secara moral kita beri dukungan moral, dalam arti komunikasi," ujarnya.[dit]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar