VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan buffer stock alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2005 dari Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Paska dilimpahkannya kasus tersebut ke KPK, status Siti Fadilah Supari hampir bisa dipastikan akan tetap menjadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, saat dikonfirmasi. "Hampir pasti (jadi tersangka)," kata Busyro, di Jakarta, Selasa 1 April 2014.
Meski demikian, Busyro mengaku bahwa hingga saat ini KPK masih belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), atas nama Siti Fadilah Supari. "Sampai sebelum libur, belum ada di meja saya," jelasnya.
Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar sekitar bulan April 2012 yang lalu.
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp6,1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar