MERDEKA.COM. Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Asmadinata dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap yang berkaitan dengan suatu kasus yang ditanganinya.
Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 11 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.
Hakim Ketua Dwiarso Budi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, terdakwa sejak awal mengetahui perihal permintaan bantuan yang berkaitan dengan penanganan perkara kasus korupsi yang berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni yang ditanganinya.
"Terdakwa sebagai hakim menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan suatu perkara yang ditanganinya," katanya.
Dia menuturkan dari komunikasi dengan para terpidana yang telah dihukum sebelumnya, yakni Heru Kisbandono serta mantan Hakim Kartini Marpaung, diduga terdakwa mengetahui maksud dan tujuan yang meminta agar kasus dugaan korupsi M.Yaeni diputus bebas atau dihukum ringan.
Majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan terdakwa. Dalam pertimbangannya, terdakwa yang berprofesi sebagai hakim telah merusak citra peradilan Indonesia.
Selain itu, menurut Dwiarso, terdakwa sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seharusnya menjauhi korupsi. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.Budi Suyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar