BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 22 April 2014

Presiden Direktur BCA Siap Diperiksa KPK

Oleh: Indra Hendriana

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja megnatakan siap diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penggelapan permohonan pajak BCA dengan tersangka Hadi Purnomo.

Penegasan tersebut disampaikan Jahja usai mengadakan jumpa pers di Menara BCA, Jl MH Thamrin Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

"Harus siap, kalau memang harus diperiksa harus siap," kata Jahja.

Menurut Jahja, kesiapannya diperiksa oleh penyidik KPK lantaran sebagai warga negara yang baik harus patuh kepada hukum. Selain itu, lanjut Jahja, dirinya menginginkan kasus tersebut bisa diungkap secara transparan.

"Harus transparan," tegas Jahja.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Hadi dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Pada Senin (21/4/2014), KPK resmi menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan dirjen pajak, ketua BPK, HP," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA. [gus]

Tidak ada komentar: