Ahmad Mustaqim - detikNews
Jakarta - TNI Angkatan Udara (TNI AU) memperingati hari ulang
tahunnya yang ke-71 pada Minggu (9/4). Sebagai pimpinan TNI AU, Kepala
Staff Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan
harapannya agar lembaga yang dipimpinnya bebas dari korupsi.
"TNI
AU harus bebas korupsi dan bermartabat, yang dirangkum dalam aspek
perencanaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Transparan,
akuntabel dan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Hadi di
Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (9/4/2017).
Dengan
akuntabilitas tersebut alutsista TNI AU akan mampu digunakan dengan
optimal sehingga menjadi pelopor dalam mewujudkan clean government. Hadi
juga menyatakan TNI AU akan menghadirkan semangat dan menjaga
kedaulatan negara dari segala bentuk ancaman yang berasal dari ruang
udara demi memberi rasa aman kepada masyarakat.
"Teknik
pertahanan adalah yang pertama, tahap utamanya membangun jiwa. Jiwa
bukan hanya pintar, namun juga bertindak ksatria yang selalu bertindak
sesuai kode etik sapta marga. Di samping itu faktor keselamatan kerja
juga menjadi tolok ukur. Menghadirkan negara untuk memberi semangat
bangsa, harus mengacu pada bentuk ancaman memberikan rasa aman karena
ruang udara dijaga," ujarnya.
Dia juga menyatakan dalam membangun
kedaulatan negara perlu dukungan dari rakyat. Tak lupa Hadi juga
menyampaikan rasa hormatnya kepada para senior yang telah meletakkan
landasan kokoh bagi TNI AU.
"Menjaga kedaulatan negara dan
kelangsungan hidup suatu bangsa perlu ikut berperan aktif dengan
mendukung tol udara serta bersama rakyat aspek ketahanan. Membangun
angkatan udara yang modern juga butuh dana besar dan butuh bantuan
politik. Sebelum mengakhiri, saya ingin menyampaikan rasa hormat dan
bangga pada para sesepuh, senior, pelopor yang meletakkan landasan kokoh
bagi TNI AU," ungkap Hadi.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Minggu, 09 April 2017
Senin, 03 April 2017
TNI bantah “berita” panglima TNI lindungi Basuki Purnama
Pewarta: Ade Marboen
"Pada
hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, panglima TNI melaksanakan tugas dinas
rutin dan melaksanakan shalat Jumat di Markas Besar TNI, Cilangkap,
sehingga isu berita di blogger itu merupakan hoax," katanya.
Jakarta (ANTARA News) - Pusat Penerangan TNI, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu, tegas membantah berita oleh blogger, yang menyatakan bahwa Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, melindungi Basuki Purnama.
Tokoh
yang dikaitkan dengan sosok Nurmantyo ini seorang petahana/peserta
Pilkada DKI Jakarta 2017, yang tengah menghadapi persidangan atas
tuntutan hukum tertentu.
Adapun berita yang dimaksud Pusat Penerangan TNI itu adalah http://husbuzer.
blogspot.co.id/2017/03/sore- yang-cerah-selepas-sholat- jumat.html?m=1
pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, tentang Selepas Sholat Jumat
Pernyataan Panglima TNI Atas Kebebasan Pak Ahok!!! Gatot: TNI Siap
Melindungi Pak Ahok Jika Ada Yang Tidak Terima Hasil Putusan Pembebasan
Pak Ahok!!!,..Masyarakat Harus Terima Putusan Hakim Nyatakan Ahok Tidak
Bersalah.
Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo, dalam pernyataan TNI yang diotentifikasi Kepala Bidang
Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI, Kolonel Infantri Bedali
Harefa, tidak pernah memberikan pernyataan bahwa TNI siap melindungi Pak
Ahok jika ada masyarakat yang tidak terima hasil putusan pembebasan
hakim.
TNI bersikap netral di atas semua golongan. Saya tegaskan sekali lagi bahwa isu 'berita' itu tidak benar alias hoax, kata Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal TNI Wuryanto, dalam pernyataan tertulis itu.
Sehingga
'berita' yang seolah-olah menyampaikan bahwa panglima TNI mendukung
gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, adalah tidak benar. TNI patuh
terhadap hukum dan berdiri tegak di atas semua golongan, kata
Wuryanto.
Fakta lain yang dikemukakan dia adalah,
tidak benar Nurmantyo memberikan pernyataan usai sholat Jumat, di Markas
Komando Kopassus TNI AD, Jakarta Timur, pada Jumat lalu (31/3).
Kamis, 30 Maret 2017
KPPU Setor Laporan Kartel Pangan ke Jokowi
jpnn.com, JAKARTA
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf bertemu
Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3).
Dalam pertemuan itu, dia melaporkan soal kartel pangan.
Syarkawi menyampaikan kedatangannya ke Istana juga karena Presiden Jokowi ingin mendapat informasi terkait berbagai komoditas di Tanah Air.
"Salah satu fokus adalah komoditas pangan, karena beliau concern bagaimana mendorong stabilitas harga pangan," kata Syarkawi.
Pada kesempatan itu, KPPU juga melaporkan penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kartel di komoditas pangan.
"Kami
sampaikan ke beliau, KPPU dalam dua tahun terakhir menangani banyak
sekali perkara. Salah satu itu ya kartel komoditas pangan. Pertama
dugaan kartel daging sapi," ungkap dia.
Sebagai
contoh, pihaknya menyampaikan ke Jokowi bahwa KPPU menduga kenaikan
harga daging hingga Rp 140-150 ribu per kilogram beberapa bulan lalu,
karena ulah kartel.
"Sehingga kami sampaikan ke Pak Jokowi, untuk terus monitor di situ. Lakukan pengawasan komoditaas pangan," ujar dia.
Terkait
solusi mengatasi kartel pangan, KPPU mendorong peningkatan koordinasi
lintas kementerian dan lembaga terkait. Terutama dalam melakukan
monitoring distribusi dan harga.
Orang tua harus jujur pada anak adopsi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Yayasan Sayap Ibu (YSI) Rin Tjipto Winoto mengatakan orang tua adopsi harus jujur dan mengatakan asal usul anak adopsi agar tidak memutus nasab atau pertalian keluarga.
"Secara agama harus diberi tahu hubungan darah bapak dan ibu, jadi sedini mungkin dalam situasi yang memungkinkan harus diberi tahu," tutur dia kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Saat ada kesempatan, kata dia, orang tua harus memberi tahu walaupun akan menimbulkan reaksi kaget atau ketidaksukaan dari anak.
Berdasarkan pengalamannya membantu proses adopsi, sejumlah orang tua bahkan tidak ingin tetangga atau bahkan asisten rumah tangga tahu proses adopsi yang dilakukan agar nantinya tidak memberi tahu anak.
"Saat kami melakukan kunjungan ke rumah, pernah pembantu diminta pergi dulu supaya tidak tahu akan mengangkat anak. Atau habis itu pindah," tutur Tjipto.
Orang tua asuh dinilainya tidak perlu mengkhawatirkan hal itu, apalagi sekarang anak muda sudah lebih terbuka pikirannya.
Selain itu, mengadopsi anak bukan sesuatu yang tabu, bahkan merupakan hal baik dengan tujuan membantu masa depan anak yang kekurangan.
"Itu harus dilakukan daripada melanggar hukum agama," kata Tjipto.
Ia memastikan pihaknya akan memfasilitasi jika anak ingin bertemu dengan orang tua kandung.
Yayasan Sayap Ibu (YSI) Cabang Jakarta yang berkapasitas 50 balita kini diisi sebanyak 35 balita, baik diserahkan langsung oleh orang tua karena tidak mampu, maupun ditelantarkan oleh orang tua kandung.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Yayasan Sayap Ibu (YSI) Rin Tjipto Winoto mengatakan orang tua adopsi harus jujur dan mengatakan asal usul anak adopsi agar tidak memutus nasab atau pertalian keluarga.
"Secara agama harus diberi tahu hubungan darah bapak dan ibu, jadi sedini mungkin dalam situasi yang memungkinkan harus diberi tahu," tutur dia kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Saat ada kesempatan, kata dia, orang tua harus memberi tahu walaupun akan menimbulkan reaksi kaget atau ketidaksukaan dari anak.
Berdasarkan pengalamannya membantu proses adopsi, sejumlah orang tua bahkan tidak ingin tetangga atau bahkan asisten rumah tangga tahu proses adopsi yang dilakukan agar nantinya tidak memberi tahu anak.
"Saat kami melakukan kunjungan ke rumah, pernah pembantu diminta pergi dulu supaya tidak tahu akan mengangkat anak. Atau habis itu pindah," tutur Tjipto.
Orang tua asuh dinilainya tidak perlu mengkhawatirkan hal itu, apalagi sekarang anak muda sudah lebih terbuka pikirannya.
Selain itu, mengadopsi anak bukan sesuatu yang tabu, bahkan merupakan hal baik dengan tujuan membantu masa depan anak yang kekurangan.
"Itu harus dilakukan daripada melanggar hukum agama," kata Tjipto.
Ia memastikan pihaknya akan memfasilitasi jika anak ingin bertemu dengan orang tua kandung.
Yayasan Sayap Ibu (YSI) Cabang Jakarta yang berkapasitas 50 balita kini diisi sebanyak 35 balita, baik diserahkan langsung oleh orang tua karena tidak mampu, maupun ditelantarkan oleh orang tua kandung.
OTT KPK di Surabaya Terkait Perkapalan
Ardan Adhi Chandra, Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya terkait dengan urusan perkapalan. Dalam OTT, KPK mengamankan pejabat BUMN.
"Indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait perkapalan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Namun Febri tidak menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap. Belum ada informasi juga mengenai jumlah nominal duit yang diamankan dalam OTT.
Dari informasi yang dihimpun, pejabat yang ikut diamankan berasal dari PT PAL. Perusahaan BUMN tersebut bergerak di bidang galangan kapal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Presdir PT PAL Firmansyah Arifin mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan KPK.
"Tidak ada apa-apa, normal-normal saja di kantor," ujar Firmansyah.
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya terkait dengan urusan perkapalan. Dalam OTT, KPK mengamankan pejabat BUMN.
"Indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait perkapalan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (30/3/2017).
Namun Febri tidak menjelaskan pihak-pihak yang ditangkap. Belum ada informasi juga mengenai jumlah nominal duit yang diamankan dalam OTT.
Dari informasi yang dihimpun, pejabat yang ikut diamankan berasal dari PT PAL. Perusahaan BUMN tersebut bergerak di bidang galangan kapal.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Presdir PT PAL Firmansyah Arifin mengaku belum mengetahui adanya operasi tangkap tangan KPK.
"Tidak ada apa-apa, normal-normal saja di kantor," ujar Firmansyah.
Rabu, 22 Maret 2017
MK pecat karyawan diduga curi berkas pilkada
Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memecat empat orang karyawan yang diduga mencuri berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
"Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipecat," ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam jumpa pers, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Arief menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah Kepala Sub-Bagian Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua orang petugas keamanan.
Pemecatan keempat karyawan MK ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dilakukan MK.
"Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana," kata Arief lagi.
Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya belum mengetahui motif dan kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut.
"Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan kepentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di kepolisian," kata Arief pula.
Sebelumnya, berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dimohonkan oleh pasangan calon Markkus Waine dan Angkian Goo dikabarkan hilang, dan kemudian kehilangan berkas perkara ini dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum pemohon.
Kendati demikian, Arief Hidayat meyakinkan bahwa berkas yang hilang adalah satu eksemplar permohonan awal yang tidak akan digunakan dalam pemeriksaan, namun hanya sebagai penentu apakah permohonan yang diajukan sesuai dengan tenggat waktu pengajuan permohonan atau tidak.
"Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah berkas permohonan yang sudah diperbaiki, dan sampai saat ini pemeriksaan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tidak ada masalah dan berjalan sebagaimana dengan kasus-kasus lainnya," ujar Arief pula.
Jakarta (ANTARA News) - Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi memecat empat orang karyawan yang diduga mencuri berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
"Empat orang yang terbukti terlibat dalam pencurian satu eksemplar berkas permohonan Kabupaten Dogiyai sudah dipecat," ujar Ketua MK Arief Hidayat, dalam jumpa pers, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Arief menjelaskan, empat orang yang terlibat dalam pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai adalah Kepala Sub-Bagian Humas Rudy Haryanto, pegawai bernama Sukirno, dan dua orang petugas keamanan.
Pemecatan keempat karyawan MK ini berdasarkan rekaman kamera pengawas di MK dan penyelidikan internal yang dilakukan MK.
"Secara administrasi kepegawaian sudah selesai kami lakukan, selanjutnya kami sudah melaporkan kasus ini kepada Reskrim Polda Metro Jaya untuk proses pidana," kata Arief lagi.
Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya belum mengetahui motif dan kepentingan dari pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tersebut.
"Jadi ini tugas kepolisian untuk menyelidiki motif dan kepentingannya, sampai bila ada pihak luar pun akan diproses di kepolisian," kata Arief pula.
Sebelumnya, berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dimohonkan oleh pasangan calon Markkus Waine dan Angkian Goo dikabarkan hilang, dan kemudian kehilangan berkas perkara ini dipermasalahkan oleh pihak kuasa hukum pemohon.
Kendati demikian, Arief Hidayat meyakinkan bahwa berkas yang hilang adalah satu eksemplar permohonan awal yang tidak akan digunakan dalam pemeriksaan, namun hanya sebagai penentu apakah permohonan yang diajukan sesuai dengan tenggat waktu pengajuan permohonan atau tidak.
"Yang menjadi dasar pemeriksaan adalah berkas permohonan yang sudah diperbaiki, dan sampai saat ini pemeriksaan sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai tidak ada masalah dan berjalan sebagaimana dengan kasus-kasus lainnya," ujar Arief pula.
Sabtu, 18 Maret 2017
Polda Jabar bentuk tim saber mafia tanah
Pewarta: Aditya A Rohman
Sukabumi (ANTARA News) - Polda Jawa Barat membentuk tim sapu bersih (saber) mafia tanah pascapenandatangan nota kesepahaman (MOU) antara Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Tim saber ini untuk membersihkan berbagai macam praktek mafia tanah yang ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, berbagai macam praktik mafia tanah ini dinilai sangat menghalangi proses sertifikasi dan menimbulkan sengketa. Bahkan untuk masalah pungli serta sertifikasinya akan langsung diawasinya.
Mafia tanah ini sangat mengganggu segala proses pembangunan, apalagi Sukabumi saat ini akan ada megaproyek pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang dipastikan akan ada pelaksanaan pembebasan lahan.
Biasanya, mafia tanah tersebut memanfaatkannya seperti membeli tanah-tanah yang akan terkena dampak pembangunan sehingga saat akan dilakukan proses pembebasan lahan terjadi permasalahan dan harganya menjadi mahal.
Maka dari itu, dia sudah menginstruksikan jajarannya baik anggota yang bertugas di polres maupun polsek untuk mengawasi secara ketat segala macam bentuk praktek mafia tanah dan harus berani menangkap serta memproses hukum.
"Praktik mafia tanah ini bisa terjadi di mana saja dan keberadaannya sangat merugikan negara maupun rakyat, sebab aktivitasnya bisa terjadi konflik baik warga dengan warga maupun warga dengan pemerintah," tambahnya.
Anton mengimbau warga yang ada di wilayah hukumnya untuk bersama-sama ikut memberantas mafia tanah yang ada di daerahnya masing-masing. Jika ada atau mencurigai oknum segera lapor kepada petugas kepolisian terdekat agar bisa langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Sukabumi (ANTARA News) - Polda Jawa Barat membentuk tim sapu bersih (saber) mafia tanah pascapenandatangan nota kesepahaman (MOU) antara Polri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Tim saber ini untuk membersihkan berbagai macam praktek mafia tanah yang ada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, berbagai macam praktik mafia tanah ini dinilai sangat menghalangi proses sertifikasi dan menimbulkan sengketa. Bahkan untuk masalah pungli serta sertifikasinya akan langsung diawasinya.
Mafia tanah ini sangat mengganggu segala proses pembangunan, apalagi Sukabumi saat ini akan ada megaproyek pembangunan jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang dipastikan akan ada pelaksanaan pembebasan lahan.
Biasanya, mafia tanah tersebut memanfaatkannya seperti membeli tanah-tanah yang akan terkena dampak pembangunan sehingga saat akan dilakukan proses pembebasan lahan terjadi permasalahan dan harganya menjadi mahal.
Maka dari itu, dia sudah menginstruksikan jajarannya baik anggota yang bertugas di polres maupun polsek untuk mengawasi secara ketat segala macam bentuk praktek mafia tanah dan harus berani menangkap serta memproses hukum.
"Praktik mafia tanah ini bisa terjadi di mana saja dan keberadaannya sangat merugikan negara maupun rakyat, sebab aktivitasnya bisa terjadi konflik baik warga dengan warga maupun warga dengan pemerintah," tambahnya.
Anton mengimbau warga yang ada di wilayah hukumnya untuk bersama-sama ikut memberantas mafia tanah yang ada di daerahnya masing-masing. Jika ada atau mencurigai oknum segera lapor kepada petugas kepolisian terdekat agar bisa langsung diproses secara hukum yang berlaku.
Minggu, 26 Februari 2017
Prabowo berharap solusi terbaik terkait Freeport
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," katanya di Semarang, Minggu.
Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal.
"Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai Gerindra Jawa Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia.
"Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, (termasuk) kepentingan investor," katanya di Semarang, Minggu.
Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal.
"Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Prabowo usai meresmikan kantor DPD Partai Gerindra Jawa Tengah di Jalan Kanguru Raya Nomor 12 Kota Semarang.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun "smelter" dalam jangka waktu lima tahun.
Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.
Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia.
Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.
Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.
DPR Apresiasi Upaya Kemenkes Cegah Kebocoran Anggaran
jpnn.com - Kementerian
Kesehatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
langkah-langkah konkrit saat bertemu beberapa waktu lalu.
Menurut
anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal, apresiasi layak diberikan
terhadap Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dengan pimpinan KPK di Jakarta
yang telah menggagas pertemuan tersebut.
Dengan
pertemuan itu, maka bisa diperlihatkan betapa seriusnya pemerintah
untuk melakukan antisipasi-antisipasi terkait kebocoran anggaran jaminan
kesehatan nasional melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan.
"Langkah ini sangat kami
dukung, kami apresiasi, karena ini menunjukkan ada langkah nyata sebagai
antisipasi kebocoran," kata politikus asal PPP itu, Sabtu (25/2).
Selama
ini banyak peserta fiktif, klaim biaya pengobatan fiktif, sampai klaim
rawat inap fiktif yang menjadi titik kebocoran anggaran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Dia sudah mendengar adanya rencan, Menkes dan pimpinan KPK segera membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan Fraud.
"Kalau itu terwujud, terlaksana. Saya pikir ini hal yang bagus, langkah positif dan nyata untuk mencegah fraud," tegasnya.
Menurut
Iqbal, langkah pengawasan rutin dan intensif terhadap program dan
penggunaan anggarannya, diyakini Iqbal sangat efektif untuk menekan
kebocoran JKN.
Fungsi pemerintah, lanjut dia, harusnya ditekankan di dua hal tersebut.
"JKN
ini kalau bicara sistemnya sih sudah bagus. Tapi kalau pengawasannya
itu masih kurang, perlu dimaksimalkan oleh pemerintah," dia menjelaskan.
(dkk/jpnn)
Minggu, 19 Februari 2017
Kiara: masyarakat perlu kejelasan reklamasi teluk Jakarta
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
"Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila, dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Kiara juga termasuk dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang telah memasukkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan informasi Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.
Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup," kata Sekjen Kiara.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi.
Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
"Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia, berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan menurun drastis.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ucapn
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat memerlukan keterbukaan informasi agar rakyat mendapat kejelasan.
"Informasi yang disampaikan sangat penting. Karena pada kesempatan sebelumnya, Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan dan ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli," kata Pelaksana Sekretaris Jenderal Kiara, Arman Manila, dalam rilis di Jakarta, Minggu.
Kiara juga termasuk dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang telah memasukkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat untuk mendapatkan informasi Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum.
Arman mengemukakan bahwa pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009.
"Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup," kata Sekjen Kiara.
Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 24 Februari 2007 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi.
Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, maka penting jika informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.
Sebelumnya, Greenpeace Indonesia menyatakan konsisten menolak rencana reklamasi pantai di Teluk Jakarta karena dinilai akan menimbulkan masalah dan bencana ekologis baru serta tidak menghormati norma hukum dan regulasi yang berlaku.
"Reklamasi bukan solusi. Bahkan malah akan menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah peningkatan secara drastis kadar polusi air Teluk Jakarta, karena adanya 17 pulau buatan akan mengurangi secara signifikan kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta," kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak.
Menurut dia, berkurangnya kecepatan arus dan volume air Teluk Jakarta bakal membuat kemampuan cuci alami air Teluk Jakarta terhadap berbagai polutan menurun drastis.
Greenpeace Indonesia mencermati seluruh perdebatan intelektual, serta dampak sosial ekologis yang sudah dan akan terjadi terhadap masyarakat pesisir Teluk Jakarta.
Menurut Leonard, dari seluruh argumen yang dikemukakan pihak pendukung reklamasi, tidak ada yang dapat meyakinkan bahwa reklamasi dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Jakarta seperti penurunan (amblasnya) muka tanah, banjir rob, penghisapan air tanah secara masif, dan pencemaran kronis terhadap sungai-sungai di Jakarta, dan terhadap Teluk Jakarta itu sendiri.
"Pembuatan pulau-pulau reklamasi, yang terutama ditujukan bagi hunian dan kegiatan bisnis kelas menengah atas, diperkirakan akan menyebabkan peminggiran total kepada masyarakat nelayan miskin Teluk Jakarta, dan secara masif akan memperlebar ketimpangan sosial ekonomi di Jakarta," ucapn
KPU DKI Sebut Pemilihan Ulang Kembalikan Prinsip Luber
VIVA.co.id – Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarsono memantau jalannya pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumarsono mengatakan, penyelenggaraan pemungutan suara ulang tidak menyalahi aturan karena keputusan ini merupakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi pada 15 Februari 2017.
"Kami harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun rekomendasi ini datangnya terlambat. Paling lambat dua hari setelah pemungutan suara dan kami terima H+3. Jadi teman KPUD dan PPK, PPS punya waktu kurang dari 24 jam untuk menyelenggarakan pemungutan ulang," kata Sumarsono.
Pada dasarnya, pemungutan suara ulang ini untuk mengembalikan proses pemilihan pada prinsip langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber).
"Kami melihat substansinya bahwa ini pelanggaran dan harus dilakukan pemungutan ulang. Prinsip pemilihan itu 'langsung' harus yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan kepada keluarga dan itu tidak dibenarkan karena melanggar prinsip pemilu langsung," katanya.
Meskipun dilakukan pemilihan ulang, Sumarsono memastikan tidak ada gangguan yang berarti pada proses penghitungan yang tengah berlangsung. Penghitungan suara di dua TPS yang menyelenggrakan pemungutan suara ulang dipastikan rampung hari ini dan bisa direkapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sekarang masih berlangsung tingkat kecamatan nanti hasilnya disusulkan tingkat kecamatan. Hari ini selesai langsung rekap tingkat kecamatan," ujarnya.
Dua TPS di Jakarta menyelenggarakan pemungutan suara ulang, Minggu, 19 Februari 2017. Keduanya yaitu TPS 01 di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan TPS 29 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Pemilihan ulang di TPS 01 lantaran ada dua warga yang menggunakan hak pilih orangtuanya. Adapun di TPS 29 lantaran terjadi pencoblosan ganda oleh pemilih yang sama.
Minggu, 01 Januari 2017
Perampok Pulomas Ius Pane Diringkus Polisi di Medan
VIVA.co.id – Aparat kepolisian berhasil membekuk satu tersangka perampokan disertai pembunuhan di Pulomas, Ridwan Sitorus alias Marihot Sitorus alias Ius Pane.
Sahabat sekaligus wakil dari otak perampokan, Ramlan Butarbutar alias Kapten Pincang, itu ditangkap hari ini, Minggu 1 Januari 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, ditangkap di Medan," ungkapnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 1 Januari 2017.
Sayangnya, ia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal kronologi penangkapan tersebut.
"Belum tahu ada perlawanan saat tangkap atau tidak. Saya baru bisa sampaikan informasi seperti itu dulu," katanya.
Perampokan dan pembunuhan itu dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 27 Desember 2017.
Sebanyak 11 orang yang berada di rumah mewah disekap di kamar mandi tanpa ventilasi. Enam orang yang tewas akibat kehabisan oksigen yakni pemilik rumah, Dody Triono (59), anak pertama Dody, Diona Arika Andra (16), anak ketiga Dody, Dianita Gemma (9), sahabat Gemma, Amel, dan dua sopir pribadi.
Lima orang lainnya yang masih hidup yakni anak kedua Dody, Zaneeta Kalila, dan beberapa asisten rumah tangga.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok, sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan sadis ini. Tersangka yang juga kapten kelompok ini, Ramlan Butarbutar, tewas saat ditangkap karena kehabisan darah, usai ditembak karena melawan petugas.
Jumat, 30 Desember 2016
Insiden Pilot Diduga Mabuk, CEO Citilink Mengundurkan Diri
Oleh :
Rochimawati, Mohammad Yudha Prasetya
Executive Officer PT Citilink Indonesia.
Pengunduran diri Albert disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Menara Citicon, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.
"Jadi melihat perkembangan semua ini, dan dampak yang telah diberikan oleh masalah ini kepada Citilink, saya secara personal merasa bertanggung jawab atas hal ini. Kami bersama tim bertanggung jawab dan karena itu saya mengajukan pengunduran diri dari Citilink," kata Albert.
Sebelumnya diberitakan, Rabu 28 Desember 2016, penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 800 jurusan Surabaya - Jakarta batal terbang tepat waktu, akibat pilot yang menyampaikan pesan sebelum take off dalam nada bicara ngelantur diduga seperti orang mabuk.
Penumpang yang merasa kenyamanannya terganggu, menuntut kepada kru pesawat Citilink untuk menunda penerbangan dan mengganti pilot yang diduga mabuk tadi.
Kesaksian dari beberapa penumpang, selain nada bicara yang ngelantur dan didengarkan oleh semua penumpang, ada yang melihat sosok pilot yang berjalan limbung masuk ke kokpit pesawat. Akibat ketidaknyamanan ini, penumpang harus menunggu lebih lama lagi di bandara Juanda Surabaya.
Pihak Citilink juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja pilot tersebut, hal itu dilakukan dalam upaya maskapai untuk memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Manajemen Citilink memohon maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut,” kata Albert.
Executive Officer PT Citilink Indonesia.
Pengunduran diri Albert disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di Menara Citicon, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.
"Jadi melihat perkembangan semua ini, dan dampak yang telah diberikan oleh masalah ini kepada Citilink, saya secara personal merasa bertanggung jawab atas hal ini. Kami bersama tim bertanggung jawab dan karena itu saya mengajukan pengunduran diri dari Citilink," kata Albert.
Sebelumnya diberitakan, Rabu 28 Desember 2016, penumpang pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 800 jurusan Surabaya - Jakarta batal terbang tepat waktu, akibat pilot yang menyampaikan pesan sebelum take off dalam nada bicara ngelantur diduga seperti orang mabuk.
Penumpang yang merasa kenyamanannya terganggu, menuntut kepada kru pesawat Citilink untuk menunda penerbangan dan mengganti pilot yang diduga mabuk tadi.
Kesaksian dari beberapa penumpang, selain nada bicara yang ngelantur dan didengarkan oleh semua penumpang, ada yang melihat sosok pilot yang berjalan limbung masuk ke kokpit pesawat. Akibat ketidaknyamanan ini, penumpang harus menunggu lebih lama lagi di bandara Juanda Surabaya.
Pihak Citilink juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja pilot tersebut, hal itu dilakukan dalam upaya maskapai untuk memprioritaskan kenyamanan dan keselamatan penumpang.
“Manajemen Citilink memohon maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut,” kata Albert.
KPK tangkap Bupati Klaten
Pewarta: Desca Lidya
Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini.
"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Agus dikonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.
Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.
Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT.
Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini.
"Benar salah satunya (Bupati Klaten)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Agus dikonfirmasi mengenai penangkapan Sri Hartini.
Namun Agus belum menjelaskan siapa saja pihak lain yang diamankan dan kasus apa yang melilit mantan Wakil Bupati Klaten itu.
Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.
"Informasi lain masih akan kami sampaikan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka sejak OTT.
Rabu, 28 Desember 2016
Keluarga Ir Dodi Apresiasi Polisi yang Tangkap Perampok Pulomas
Galang Aji Putro - detikNews
Jakarta - Polisi berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan 6 orang di Pulomas, Jakarta Timur. Salah satu pelaku yang tertangkap berhasil dilumpuhkan pihak kepolisian karena mengadakan perlawanan saat akan ditangkap.
Arinza (41), kakak ipar almarhum Dodi Triono yang mewakili keluarga korban mengaku bersyukur atas penangkapan pelaku dan mengapresiasi kinerja polisi. Dirinya berharap, pihak kepolisian segera mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah. Kami tahu penangkapan itu dari pemberitaan. Kami berharap semoga motif kejadian itu cepat terungkap. Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Pihak keluarga sangat bersyukur," jawab Arinza menanggapi pertanyaan wartawan di RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Arinza menyebutkan, putri almarhum Dodi Triono yang selamat dari aksi pembunuhan saat ini masih dalam pemulihan. Hal itu diperlukan agar putri korban bisa dimintai keterangan mengenai suasana kejadian.
"Kalau luka fisik, enggak ada masalah. Tapi ya perlu waktu untuk pemulihan psikologi. Dia bisa diajak ngobrol, tapi belum banyak. Pihak rumah sakit masih melakukan penanganan. Keluarga juga terus support. Kan kita butuh banyak keterangan dari dia," imbuhnya.
Pihak keluarga korban mengaku tidak mengetahui motif pembunuhan. Arinza mengungkapkan, almarhum Dodi Triono tidak meiliki musuh semasa hidupnya.
"Kami enggak ngerti soal motif. Kami serahkan kepada kepolisian. Almarhum itu nggak punya musuh. Kalau teman ada banyak. Korban sering kok bikin open house di rumahnya," jelas Arinza.
Hingga saat ini, pihak keluarga almarhum Dodi Triono masih terkejut dengan tragedi pembunuhan ini. Pihaknya juga belum mengadakan komunikasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban lainnya.
"Kami masih shock. Saat ini belum ada komunikasi lagi dengan keluarga korban yang lain. Kemarin sudah. Tapi kami tetap saling support," pungkasnya.
Jakarta - Polisi berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan 6 orang di Pulomas, Jakarta Timur. Salah satu pelaku yang tertangkap berhasil dilumpuhkan pihak kepolisian karena mengadakan perlawanan saat akan ditangkap.
Arinza (41), kakak ipar almarhum Dodi Triono yang mewakili keluarga korban mengaku bersyukur atas penangkapan pelaku dan mengapresiasi kinerja polisi. Dirinya berharap, pihak kepolisian segera mengungkap motif pembunuhan tersebut.
"Alhamdulillah. Kami tahu penangkapan itu dari pemberitaan. Kami berharap semoga motif kejadian itu cepat terungkap. Tentu kami sangat mengapresiasi kinerja kepolisian. Pihak keluarga sangat bersyukur," jawab Arinza menanggapi pertanyaan wartawan di RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2016).
Arinza menyebutkan, putri almarhum Dodi Triono yang selamat dari aksi pembunuhan saat ini masih dalam pemulihan. Hal itu diperlukan agar putri korban bisa dimintai keterangan mengenai suasana kejadian.
"Kalau luka fisik, enggak ada masalah. Tapi ya perlu waktu untuk pemulihan psikologi. Dia bisa diajak ngobrol, tapi belum banyak. Pihak rumah sakit masih melakukan penanganan. Keluarga juga terus support. Kan kita butuh banyak keterangan dari dia," imbuhnya.
Pihak keluarga korban mengaku tidak mengetahui motif pembunuhan. Arinza mengungkapkan, almarhum Dodi Triono tidak meiliki musuh semasa hidupnya.
"Kami enggak ngerti soal motif. Kami serahkan kepada kepolisian. Almarhum itu nggak punya musuh. Kalau teman ada banyak. Korban sering kok bikin open house di rumahnya," jelas Arinza.
Hingga saat ini, pihak keluarga almarhum Dodi Triono masih terkejut dengan tragedi pembunuhan ini. Pihaknya juga belum mengadakan komunikasi lebih lanjut dengan pihak keluarga korban lainnya.
"Kami masih shock. Saat ini belum ada komunikasi lagi dengan keluarga korban yang lain. Kemarin sudah. Tapi kami tetap saling support," pungkasnya.
Jalan tol Jakarta-Cikampek macet parah
Pewarta: M. Ali Khumaini
Purwakarta (ANTARA News) - Lalu lintas kendaraan di jalan tol dari arah Jakarta menuju Cikampek macet parah menyusul penutupan sementara jalan Tol Cipularang pada Rabu.
Kendaraan yang melalui jalan tol itu sudah padat sejak memasuki wilayah Karawang dan mulai tersendat di Kilometer 56 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selepas Kilometer 56 menuju Cikampek, para pengendara mobil hanya bisa memacu kendaraan dengan kecepatan lima sampai sepuluh kilometer per jam. Antrean kendaraan yang macet panjangnya hingga 10 kilometer.
Sejak pagi hingga siang Kilometer 56 hingga kilometer 66 jalan Tol Jakarta-Cikampek macet
Di kilometer 66 yang merupakan titik pertemuan arus antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Cipularang, kendaraan tidak bergerak karena petugas menutup jalan Tol Cipularang.
Petugas Patroli Jalan Raya mengatur lalu lintas kendaraan di titik penutupan jalan Tol Cipularang, namun tidak mengalihkan arus kendaraan ke jalan alternatif.
Para pengendara yang menuju ke Bandung banyak yang harus keluar gerbang Tol Cikampek untuk dampak menghindari penutupan jalan Tol Cipularang.
Setelah keluar Gerbang Tol Cikampek, para pengendara yang menuju Bandung harus melewati jalan arteri Purwakarta-Bandung.
Mulyana, warga Bekasi yang akan ke Bandung, terjebak macet beberapa jam di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya saya sudah terjebak macet di sini sekitar 3-4 jam," kata Mulyana, yang sudah masuk Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Bekasi sejak pukul 07.00 WIB dan baru bisa keluar dari kemacetan pukul 11.00 WIB.
PT Jasa Marga dalam siaran persnya pada Rabu pagi menyatakan bahwa arus lalu lintas mengarah ke jembatan Cisomang Tol Cipularang padat karena ada penutupan sementara jalan Tol Cipularang.
Purwakarta (ANTARA News) - Lalu lintas kendaraan di jalan tol dari arah Jakarta menuju Cikampek macet parah menyusul penutupan sementara jalan Tol Cipularang pada Rabu.
Kendaraan yang melalui jalan tol itu sudah padat sejak memasuki wilayah Karawang dan mulai tersendat di Kilometer 56 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Selepas Kilometer 56 menuju Cikampek, para pengendara mobil hanya bisa memacu kendaraan dengan kecepatan lima sampai sepuluh kilometer per jam. Antrean kendaraan yang macet panjangnya hingga 10 kilometer.
Sejak pagi hingga siang Kilometer 56 hingga kilometer 66 jalan Tol Jakarta-Cikampek macet
Di kilometer 66 yang merupakan titik pertemuan arus antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Tol Cipularang, kendaraan tidak bergerak karena petugas menutup jalan Tol Cipularang.
Petugas Patroli Jalan Raya mengatur lalu lintas kendaraan di titik penutupan jalan Tol Cipularang, namun tidak mengalihkan arus kendaraan ke jalan alternatif.
Para pengendara yang menuju ke Bandung banyak yang harus keluar gerbang Tol Cikampek untuk dampak menghindari penutupan jalan Tol Cipularang.
Setelah keluar Gerbang Tol Cikampek, para pengendara yang menuju Bandung harus melewati jalan arteri Purwakarta-Bandung.
Mulyana, warga Bekasi yang akan ke Bandung, terjebak macet beberapa jam di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya saya sudah terjebak macet di sini sekitar 3-4 jam," kata Mulyana, yang sudah masuk Tol Jakarta-Cikampek di wilayah Bekasi sejak pukul 07.00 WIB dan baru bisa keluar dari kemacetan pukul 11.00 WIB.
PT Jasa Marga dalam siaran persnya pada Rabu pagi menyatakan bahwa arus lalu lintas mengarah ke jembatan Cisomang Tol Cipularang padat karena ada penutupan sementara jalan Tol Cipularang.
Selasa, 27 Desember 2016
Evaluasi APBD DKI 2017, Kemendagri Coret Anggaran Fasilitas Tambahan DPRD
Ahmad Ziaul Fitraudin - detikNews
Jakarta - Kemendagri mengevaluasi rancangan APBD DKI 2017. Hasilnya, Kemendagri mencoret anggaran untuk fasilitas tambahan untuk anggota DPRD DKI dari APBD DKI Jakarta.
"Ya itu diputus tadi. Ya udah di-delete, enggak pakai anggaran. BBM, asuransi, service terus dengan supir," kata Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Yuliadi menuturkan, anggaran yang dibatalkan pihak Kemendagri hanya yang berkaitan dengan fasilitas tambahan anggota DPRD DKI. Sementara anggaran perawatan rutin gedung tetap masuk APBD DKI 2017.
"Itu saja yang untuk service kendaraan, asuransi, BBM dengan supir. CCTV enggak masalah, yang rutin-rutin gitu enggak masalah. Kalau itu perawatan, itu rutin enggak masalah. yang sifatnya untuk pelayanan itu harus berjalan," jelas Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, Kemendagri membatalkan anggaran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Dari hasil tersebut, Kemendagri memotong alokasi dana sebesar Rp 14 miliar.
Meski demikian, rencana anggaran tersebut masih bisa masuk kembali ke dalam anggaran di 2018 nanti. Namun perlu payung hukum yang jelas untuk mendaftarkan kembali di APBD 2018 mendatang.
"Dalam perencanaan 2018 itu akan dimasukan, hanya diundurkan saja. Kita akan menunggu payung hukum," pungkas Yuliadi.
Sebelumnya dalam APBD 2017, Sekretariat DPRD DKI menganggarkan dana belanja sebesar Rp 194 miliar. Dana tersebut termasuk pos belanja langsung dan tidak langsung DPRD DKI di 2017.
Jakarta - Kemendagri mengevaluasi rancangan APBD DKI 2017. Hasilnya, Kemendagri mencoret anggaran untuk fasilitas tambahan untuk anggota DPRD DKI dari APBD DKI Jakarta.
"Ya itu diputus tadi. Ya udah di-delete, enggak pakai anggaran. BBM, asuransi, service terus dengan supir," kata Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Yuliadi menuturkan, anggaran yang dibatalkan pihak Kemendagri hanya yang berkaitan dengan fasilitas tambahan anggota DPRD DKI. Sementara anggaran perawatan rutin gedung tetap masuk APBD DKI 2017.
"Itu saja yang untuk service kendaraan, asuransi, BBM dengan supir. CCTV enggak masalah, yang rutin-rutin gitu enggak masalah. Kalau itu perawatan, itu rutin enggak masalah. yang sifatnya untuk pelayanan itu harus berjalan," jelas Yuliadi.
Yuliadi mengatakan, Kemendagri membatalkan anggaran tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Dari hasil tersebut, Kemendagri memotong alokasi dana sebesar Rp 14 miliar.
Meski demikian, rencana anggaran tersebut masih bisa masuk kembali ke dalam anggaran di 2018 nanti. Namun perlu payung hukum yang jelas untuk mendaftarkan kembali di APBD 2018 mendatang.
"Dalam perencanaan 2018 itu akan dimasukan, hanya diundurkan saja. Kita akan menunggu payung hukum," pungkas Yuliadi.
Sebelumnya dalam APBD 2017, Sekretariat DPRD DKI menganggarkan dana belanja sebesar Rp 194 miliar. Dana tersebut termasuk pos belanja langsung dan tidak langsung DPRD DKI di 2017.
Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme
Oleh :
Aryo Wicaksono, Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi , Eka Permadi
VIVA.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.
Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.
Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.
Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.
Dalam wawancara dengan VIVA.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.
Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.
Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?
Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.
Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.
Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.
Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.
Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?
Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.
Seperti apa penderitaan mereka?
Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.
Kenapa?
Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.
Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.
Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.
Tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan?
Nah, ketika akan memberikan layanan medis dan psikososial ini ada kendala. Sebenarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban, antara lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan harus diikuti dengan bukti administratif yang menunjukkan identitas mereka, kemudian keterangan yang menyatakan mereka adalah korban.
Untuk bukti administratif ini bisa dikata tidak terlalu problem, karena banyak di antara mereka punya KTP, domisili jelas. Nah, tetapi ketika mereka harus menunjukkan bahwa mereka adalah korban, khususnya korban teroris yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam peraturan disebutkan keterangan mereka adalah korban dikeluarkan Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM berat dikeluarkan oleh Komnas HAM. Dan, ternyata ada beberapa korban yang tidak bisa mendapatkan keterangan dari Kepolisian, jadi kemudian menghambat korban mendapatkan layanan tadi.
Kenapa bisa begitu?
Jadi, di satu sisi korban merasa kami adalah korban dan seharusnya dapat. Tapi di sisi lain, Kepolisian sendiri tidak ada record pasti, jelas bahwa korban yang jatuh pada peristiwa itu terjadi. Jadi, mereka enggak punya catatan siapa saja korban.
Alasannya?
Bisa jadi, karena waktu fokus utama lebih pada pengungkapan kejahatan, siapa pelakunya, apa bukti, karena saat itu masih sangat misterius, karena tidak mudah mengungkapnya. Jadi, Kepolisian lebih fokus ke sana dan untuk melihat siapa saja pelaku yang diproses secara hukum.
Sementara itu, korban waktu itu memang ada penanganan di rumah sakit, tetapi sifatnya sangat terbatas. Fokusnya bukan pada korban, tetapi pada pertolongan pertama.
Bapak sendiri melihat penanganan korban teror masih kurang pas?
Kami melihat masih ada kekurangan dalam penanganan korban kejahatan itu. Untuk peristiwa teroris yang baru terjadi tidak terlalu problem, karena memang baru terjadi dan untuk mendapatkan informasi siapa saja yang menjadi korban lebih mudah. Kita bisa koordinasi langsung dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, atau lembaga yang memberikan layanan.
Tetapi, untuk peristiwa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi masalah. Salah satunya adalah memastikan mereka adalah korban. Tanpa ada keterangan mereka adalah korban, sulit memberikan layanan tersebut jadi inilah yang perlu dicarikan jalan keluar.
Tetapi, apakah mungkin korban teror di masa lalu mendapatkan kompensasi?
Memang ada beberapa di antara mereka, Kepolisian berani membuat keterangan bahwa mereka adalah korban. Khususnya bagi mereka yang pada peristiwa itu sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga namanya tercatat jelas sebagai korban. Tetapi, buat mereka yang tidak bersentuhan dengan proses hukum ini agak kesulitan.
Tetapi, apa saja yang berhak didapatkan korban?
Selain medis psikologi, UU itu menyatakan korban teroris berhak mendapatkan layanan psiko sosial. Apa yang dimaksud dengan psiko sosial, ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan korban sebelum terjadi hingga mereka menjadi korban.
Jadi, kualitas kehidupannya tidak boleh turun, harus mengalami perbaikan, atau peningkatan. Kemudian, psikososial, korban perlu mendapatkan pendidikan, khususnya untuk anak yang orangtuanya menjadi korban jiwa peristiwa teroris. Kemudian, ada yang cacat, sehingga tidak bisa bekerja setelah menjadi korban.
Ada layanan psikosial yang dapat memfasilitasi mereka untuk memperoleh pekerjaan, atau keterampilan, atau penyaluran pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Nah, psiko sosial ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh LPSK. LPSK lebih banyak memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan itu sedangkan program layanan psikososial itu berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
Nah, yang jadi masalah adalah di kementerian belum menyiapkan program untuk melaksanakan aturan turunan UU ini. Jadi, begitu korban teroris mereka butuh pendidikan, di dinas mereka punya program membantu kelompok miskin. Jadi, kalau mereka mengakses itu, harus ada keterangan mereka adalah orang miskin.
Padahal, mereka adalah korban. Jadi, program itu belum dibuat dalam rangka memenuhi hak mereka sebagai korban kejahatan, tetapi itu bisa diakses karena mereka miskin. Ketika ingin mendapatkan layanan ini mereka harus mengurus keterangan miskin dulu.
Tetapi, kita kan maunya bukan persoalan miskin, atau kaya tapi persoalan kejahatan yang berhak mendapatkan layanan psikososial. Itu yang menjadi problem, artinya meskipun ada keinginan untuk memenuhi hak-hak korban ternyata masih ada problem bersifat teknis.
Lalu bagaimana dengan kompensasi?
Terkait kompensasi. UU ini menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi. Nah, kompensasi ini ganti kerugian yang diderita oleh korban dan dibayar oleh negara. Tetapi, ternyata meskpin UU sudah menyebut secara tegas berhak mendapatkan kompensasi, namun sampai sekarang belum ada korban yang memperoleh kompensasi.
Nah, untuk besaran kompensasi diputuskan oleh pengadilan. Ada putusan pengadilan menurut korban bahwa ada di dalam proses peradilan kasus Marriot diputuskan korban berhak mendapatkan kompensasi, tetapi kemudian korban menanyakan kompensasi tersebut, korban tidak mendapatkan layanan dengan alasan putusan tersebut tidak menyebutkan siapa-siapa yang mendapatkan kompensasi.
Tadinya kita berharap, putusan ini menjadi istilahnya pintu gerbang untuk mendapatkan kompensasi, dan kita berharap ini akan menjadi preseden untuk masa akan datang. Bahwa, kalau mereka menjadi korban bisa dapat kompensasi. Ternyata, enggak berhasil juga.
Jadi, ini terkesan korban memohon mendapatkan haknya?
Ya memang itu kewajiban negara, tetapi ada prosedur. Misalkan korban mendapatkan bantuan medis psikologi, itu memang hak korban tapi negara tidak bisa serta merta memberikan layanan itu, korban harus mengajukan permohonan dan setelah syarat-syarat terpenuhi baru diberikan layanan.
Begitu juga dengan kompensasi ini. Ketika korban sudah dinyatakan berhak. Yang jadi masalah seperti korban tidak ada kepastian hukum, sudah jelas disebut korban berhak mendapatkan, tetapi karena tidak ada mekanisme, hak mereka diabaikan.
Apa yang dilakukan LPSK?
Untuk psikososial dan kompensasi, kita juga melihat revisi UU Teroris ini adalah momentum mengatasi berbagai kendala pemenuhan hak korban teroris. Jadi, misalnya tadi surat keterangan dari aparat penegak hukum, apakah ada cara yang bisa ditempuh korban untuk lebih memudahkan, dan tetap bisa mendapatkan layanan. Nah, ini yang sedang kita minta masukan dari pihak lain dan DPR.
Dalam revisi ini LPSK dilibatkan?
Jadi, kita oleh Pansus diminta memberikan masukan. Awalnya, kita merepsons revisi yang disuarakan DPR waktu itu lebih kepada melibatkan TNI dalam operasi dan proses pengakuan hukum. Lalu, kami menyambut revisi tersebut, tetapi fokusnya jangan cuma pada penindakan tapi bagaimana pemenuhan hak korban.
Lalu, kita pun diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan diskusi, bahkan terakhir kita diminta memberikan masukan definisi teroris itu apa. Ada beberapa hal yang disampaikan, mengusulkan, agar ada ketentuan umum terkait definisi korban jadi kami belum melihat dfenisi korban dalam uu sebelumya. Kemudian defenisi kompensasi, kemudian ?institusi dan keluarga.
Kenapa perlu? Karena, yang tadi kita lihat bahwa terkait korban penafisaran dari beberapa pihak sangat luas, bahkan keluarga pelaku jadi korban. Karena itu keluarganya harus mendapatkan perhatian perlindungan. Kalau tidak ditangani mereka bisa saja melakukan aksi serupa.
Tapi kalau kami lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu, karena mereka ini lah yang menderita langsung.
Definisi bukan hanya kita dapatkan dalam perundang-undangan, tetapi ini kan satu definisi yang mengacu kepada deklarasi PBB tentang prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian di draf rancangan disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, advokat, pelapor, saksi beserta keluarga korban tindak pidana diwajibkan diberikan perlindungan dari ancaman, baik sebelum atau selama proses penyelidikan, tapi tidak menyebut korban. Jadi kami meminta agar korban disebutkan bahwa banyak sekali korban merasa trauma terancam terutama yang memberikan saksi di peradilan sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.
Selain itu, apa lagi?
Kemudian, kami mengusulkan dipertegas korban, atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi dimaksud ayat satu yang pembiayaannya dibebankan kepada negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami melihat, LPSK perlu juga disebut di sana sebagai lembaga menangani kompensasi. Maka, harus ada peran dari LPSK, kalau tidak nanti korban bingung lagi,
Lalu, terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban. Apakah Polri, atau LPSK. Kalau bisa, jangan Kepolisian tetapi LPSK.
Tapi kami juga melihat dalam peristiwa teror, pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data mereka bisa memilah mana pelaku mana korban, nah dari sana bisa dinyatakan korban ini dan pelakunya si ini. Nah, sehingga dalam bayangan kami ini harusnya kepolisian.
Tetapi, dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian tidak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan. (asp)
VIVA.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.
Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.
Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.
Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.
Dalam wawancara dengan VIVA.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.
Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.
Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?
Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.
Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.
Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.
Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.
Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?
Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.
Seperti apa penderitaan mereka?
Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.
Kenapa?
Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.
Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.
Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.
Tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan?
Nah, ketika akan memberikan layanan medis dan psikososial ini ada kendala. Sebenarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban, antara lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan harus diikuti dengan bukti administratif yang menunjukkan identitas mereka, kemudian keterangan yang menyatakan mereka adalah korban.
Untuk bukti administratif ini bisa dikata tidak terlalu problem, karena banyak di antara mereka punya KTP, domisili jelas. Nah, tetapi ketika mereka harus menunjukkan bahwa mereka adalah korban, khususnya korban teroris yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam peraturan disebutkan keterangan mereka adalah korban dikeluarkan Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM berat dikeluarkan oleh Komnas HAM. Dan, ternyata ada beberapa korban yang tidak bisa mendapatkan keterangan dari Kepolisian, jadi kemudian menghambat korban mendapatkan layanan tadi.
Kenapa bisa begitu?
Jadi, di satu sisi korban merasa kami adalah korban dan seharusnya dapat. Tapi di sisi lain, Kepolisian sendiri tidak ada record pasti, jelas bahwa korban yang jatuh pada peristiwa itu terjadi. Jadi, mereka enggak punya catatan siapa saja korban.
Alasannya?
Bisa jadi, karena waktu fokus utama lebih pada pengungkapan kejahatan, siapa pelakunya, apa bukti, karena saat itu masih sangat misterius, karena tidak mudah mengungkapnya. Jadi, Kepolisian lebih fokus ke sana dan untuk melihat siapa saja pelaku yang diproses secara hukum.
Sementara itu, korban waktu itu memang ada penanganan di rumah sakit, tetapi sifatnya sangat terbatas. Fokusnya bukan pada korban, tetapi pada pertolongan pertama.
Bapak sendiri melihat penanganan korban teror masih kurang pas?
Kami melihat masih ada kekurangan dalam penanganan korban kejahatan itu. Untuk peristiwa teroris yang baru terjadi tidak terlalu problem, karena memang baru terjadi dan untuk mendapatkan informasi siapa saja yang menjadi korban lebih mudah. Kita bisa koordinasi langsung dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, atau lembaga yang memberikan layanan.
Tetapi, untuk peristiwa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi masalah. Salah satunya adalah memastikan mereka adalah korban. Tanpa ada keterangan mereka adalah korban, sulit memberikan layanan tersebut jadi inilah yang perlu dicarikan jalan keluar.
Tetapi, apakah mungkin korban teror di masa lalu mendapatkan kompensasi?
Memang ada beberapa di antara mereka, Kepolisian berani membuat keterangan bahwa mereka adalah korban. Khususnya bagi mereka yang pada peristiwa itu sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga namanya tercatat jelas sebagai korban. Tetapi, buat mereka yang tidak bersentuhan dengan proses hukum ini agak kesulitan.
Tetapi, apa saja yang berhak didapatkan korban?
Selain medis psikologi, UU itu menyatakan korban teroris berhak mendapatkan layanan psiko sosial. Apa yang dimaksud dengan psiko sosial, ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan korban sebelum terjadi hingga mereka menjadi korban.
Jadi, kualitas kehidupannya tidak boleh turun, harus mengalami perbaikan, atau peningkatan. Kemudian, psikososial, korban perlu mendapatkan pendidikan, khususnya untuk anak yang orangtuanya menjadi korban jiwa peristiwa teroris. Kemudian, ada yang cacat, sehingga tidak bisa bekerja setelah menjadi korban.
Ada layanan psikosial yang dapat memfasilitasi mereka untuk memperoleh pekerjaan, atau keterampilan, atau penyaluran pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Nah, psiko sosial ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh LPSK. LPSK lebih banyak memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan itu sedangkan program layanan psikososial itu berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.
Nah, yang jadi masalah adalah di kementerian belum menyiapkan program untuk melaksanakan aturan turunan UU ini. Jadi, begitu korban teroris mereka butuh pendidikan, di dinas mereka punya program membantu kelompok miskin. Jadi, kalau mereka mengakses itu, harus ada keterangan mereka adalah orang miskin.
Padahal, mereka adalah korban. Jadi, program itu belum dibuat dalam rangka memenuhi hak mereka sebagai korban kejahatan, tetapi itu bisa diakses karena mereka miskin. Ketika ingin mendapatkan layanan ini mereka harus mengurus keterangan miskin dulu.
Tetapi, kita kan maunya bukan persoalan miskin, atau kaya tapi persoalan kejahatan yang berhak mendapatkan layanan psikososial. Itu yang menjadi problem, artinya meskipun ada keinginan untuk memenuhi hak-hak korban ternyata masih ada problem bersifat teknis.
Lalu bagaimana dengan kompensasi?
Terkait kompensasi. UU ini menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi. Nah, kompensasi ini ganti kerugian yang diderita oleh korban dan dibayar oleh negara. Tetapi, ternyata meskpin UU sudah menyebut secara tegas berhak mendapatkan kompensasi, namun sampai sekarang belum ada korban yang memperoleh kompensasi.
Nah, untuk besaran kompensasi diputuskan oleh pengadilan. Ada putusan pengadilan menurut korban bahwa ada di dalam proses peradilan kasus Marriot diputuskan korban berhak mendapatkan kompensasi, tetapi kemudian korban menanyakan kompensasi tersebut, korban tidak mendapatkan layanan dengan alasan putusan tersebut tidak menyebutkan siapa-siapa yang mendapatkan kompensasi.
Tadinya kita berharap, putusan ini menjadi istilahnya pintu gerbang untuk mendapatkan kompensasi, dan kita berharap ini akan menjadi preseden untuk masa akan datang. Bahwa, kalau mereka menjadi korban bisa dapat kompensasi. Ternyata, enggak berhasil juga.
Jadi, ini terkesan korban memohon mendapatkan haknya?
Ya memang itu kewajiban negara, tetapi ada prosedur. Misalkan korban mendapatkan bantuan medis psikologi, itu memang hak korban tapi negara tidak bisa serta merta memberikan layanan itu, korban harus mengajukan permohonan dan setelah syarat-syarat terpenuhi baru diberikan layanan.
Begitu juga dengan kompensasi ini. Ketika korban sudah dinyatakan berhak. Yang jadi masalah seperti korban tidak ada kepastian hukum, sudah jelas disebut korban berhak mendapatkan, tetapi karena tidak ada mekanisme, hak mereka diabaikan.
Apa yang dilakukan LPSK?
Untuk psikososial dan kompensasi, kita juga melihat revisi UU Teroris ini adalah momentum mengatasi berbagai kendala pemenuhan hak korban teroris. Jadi, misalnya tadi surat keterangan dari aparat penegak hukum, apakah ada cara yang bisa ditempuh korban untuk lebih memudahkan, dan tetap bisa mendapatkan layanan. Nah, ini yang sedang kita minta masukan dari pihak lain dan DPR.
Dalam revisi ini LPSK dilibatkan?
Jadi, kita oleh Pansus diminta memberikan masukan. Awalnya, kita merepsons revisi yang disuarakan DPR waktu itu lebih kepada melibatkan TNI dalam operasi dan proses pengakuan hukum. Lalu, kami menyambut revisi tersebut, tetapi fokusnya jangan cuma pada penindakan tapi bagaimana pemenuhan hak korban.
Lalu, kita pun diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan diskusi, bahkan terakhir kita diminta memberikan masukan definisi teroris itu apa. Ada beberapa hal yang disampaikan, mengusulkan, agar ada ketentuan umum terkait definisi korban jadi kami belum melihat dfenisi korban dalam uu sebelumya. Kemudian defenisi kompensasi, kemudian ?institusi dan keluarga.
Kenapa perlu? Karena, yang tadi kita lihat bahwa terkait korban penafisaran dari beberapa pihak sangat luas, bahkan keluarga pelaku jadi korban. Karena itu keluarganya harus mendapatkan perhatian perlindungan. Kalau tidak ditangani mereka bisa saja melakukan aksi serupa.
Tapi kalau kami lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu, karena mereka ini lah yang menderita langsung.
Definisi bukan hanya kita dapatkan dalam perundang-undangan, tetapi ini kan satu definisi yang mengacu kepada deklarasi PBB tentang prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian di draf rancangan disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, advokat, pelapor, saksi beserta keluarga korban tindak pidana diwajibkan diberikan perlindungan dari ancaman, baik sebelum atau selama proses penyelidikan, tapi tidak menyebut korban. Jadi kami meminta agar korban disebutkan bahwa banyak sekali korban merasa trauma terancam terutama yang memberikan saksi di peradilan sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.
Selain itu, apa lagi?
Kemudian, kami mengusulkan dipertegas korban, atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi dimaksud ayat satu yang pembiayaannya dibebankan kepada negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami melihat, LPSK perlu juga disebut di sana sebagai lembaga menangani kompensasi. Maka, harus ada peran dari LPSK, kalau tidak nanti korban bingung lagi,
Lalu, terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban. Apakah Polri, atau LPSK. Kalau bisa, jangan Kepolisian tetapi LPSK.
Tapi kami juga melihat dalam peristiwa teror, pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data mereka bisa memilah mana pelaku mana korban, nah dari sana bisa dinyatakan korban ini dan pelakunya si ini. Nah, sehingga dalam bayangan kami ini harusnya kepolisian.
Tetapi, dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian tidak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan. (asp)
Agus, Ahok dan Anies Bicara Penyediaan Air Bersih untuk Warga Jakarta
abbar Ramdhani - detikNews
Jakarta - Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah berbicara soal upaya penyediaan air bersih bagi warga. Berbagai cara diwacanakan oleh para cagub.
Pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni pernah bicara soal pemenuhan kebutuhan air bersih. Pada akhir November lalu mereka sempat mengunjungi Kepulauan Seribu. Di sana, Agus mengatakan akan meningkatkan potensi pariwisata.
Selain akan itu, Agus-Sylvi berjanji akan menyediakan air bersih bagi warga setempat. Mereka mengatakan hal ini menjadi fokus penangangan jika terpilih nanti. Cawagub Sylvi mengatakan cara yang akan dilakukan adalah dengan memanfaatkan sumber yang ada, air laut dan air limbah untuk kemudian diolah menjadi air yang layak pakai bagi warga.
"Masyarakat di sini membutuhkan sekali air bersih, ini menjadi concern kami. Kita betul-betul, kita akan perhatikan. Kita akan ada pengelolaan air limbah dan air laut. Nanti bisa langsung diminum," kata Sylvi di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, (23/11/2016).
Soal penanganan air bersih, Agus memiliki pandangan sendiri. Hal ini diungkapkannya saat meninjau sebuah kali di Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kali yang merupakan terusan dari Kali Gendong itu dipenuhi tumpukan sampah. Menurutnya, semestinya kali itu bersih dari tumpukan sampah.
Seorang warga pun bertanya kepada Agus, "Mas, ini bagaimana solusinya?"
"Saya akan bersihkan," jawab Agus singkat dan padat, Senin (19/12).
Agus lalu mengingatkan kepada warga dan kalangan dunia usaha untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia mengimbau juga soal pengolahan limbah industri. Sebab limbah dapat membahayakan masyarakat sekitar.
"Kita ingin terus mengimbau juga pada dunia usaha agar memperhatikan dampak lingkungan yang mereka timbulkan dari operasionalisasi dari usaha mereka. Kita ingin mengedukasi masyarakat agar tetap lebih aware lagi terhadap segala kemungkinan penyakit," kata Agus.
Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat dalam penanganan air bersih, dibutuhkan pipa pengolahan air limbah. Pipa pengolahan ini berdampingan dengan pipa penyaluran air bersih dari operator penyediaan dan pelayanan air minum.
Untuk menempuh hal itu, Ahok mengatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan operator penyediaan dan pelayanan air minum seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra. Ahok menginginkan adanya pipa pengolahan air limbah yang turut menyambung dengan pipa penyaluran air bersih.
Makanya kita kan negosiasi kembali dengan Aetra dan Palyja. Kita ingin pipanya nyambung. Nah kita juga mulai gabungkan dengan PAL, pengolahan air limbah," kata Ahok di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016).
Ahok mengatakan, salah satu kurangnya penyediaan air bersih dikarenakan pengolahan air limbah yang masih rendah. Dengan adanya pipa air limbah itu diharapkan dapat membuka peluang setiap rumah mendapatkan air bersih.
"Jakarta ini kan di bawah 5 persen pengolahan air limbahnya. Nanti setiap rumah orang harus dapat air bersih, ada pipa pengolahan air limbahnya (juga)," ujar Ahok.
Ahok mengatakan bila ada masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih, akan dilakukan mekanisme subsidi.
"Nanti kalau kamu gak bisa bayar, kita PSO (public service obligation). Kita subsidi. Subsidi aja. Akan kita lakukan seperti itu," tuturnya.
Ketika masih menjabat sebagai gubernur, Ahok telah berencana menggabungkan PT Palyja dan PT Aetra untuk menjadi Perusahaan Air Minum (PAM). Kemudian PT PAM akan digabung dengan PT Perusahaan Air Limbah (PAL).
Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.
"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).
Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.
"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.
Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.
"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)
Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.
"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).
Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.
"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.
Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.
"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)
Jakarta - Pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta sudah berbicara soal upaya penyediaan air bersih bagi warga. Berbagai cara diwacanakan oleh para cagub.
Pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni pernah bicara soal pemenuhan kebutuhan air bersih. Pada akhir November lalu mereka sempat mengunjungi Kepulauan Seribu. Di sana, Agus mengatakan akan meningkatkan potensi pariwisata.
Selain akan itu, Agus-Sylvi berjanji akan menyediakan air bersih bagi warga setempat. Mereka mengatakan hal ini menjadi fokus penangangan jika terpilih nanti. Cawagub Sylvi mengatakan cara yang akan dilakukan adalah dengan memanfaatkan sumber yang ada, air laut dan air limbah untuk kemudian diolah menjadi air yang layak pakai bagi warga.
"Masyarakat di sini membutuhkan sekali air bersih, ini menjadi concern kami. Kita betul-betul, kita akan perhatikan. Kita akan ada pengelolaan air limbah dan air laut. Nanti bisa langsung diminum," kata Sylvi di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, (23/11/2016).
Soal penanganan air bersih, Agus memiliki pandangan sendiri. Hal ini diungkapkannya saat meninjau sebuah kali di Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Kali yang merupakan terusan dari Kali Gendong itu dipenuhi tumpukan sampah. Menurutnya, semestinya kali itu bersih dari tumpukan sampah.
Seorang warga pun bertanya kepada Agus, "Mas, ini bagaimana solusinya?"
"Saya akan bersihkan," jawab Agus singkat dan padat, Senin (19/12).
Agus lalu mengingatkan kepada warga dan kalangan dunia usaha untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia mengimbau juga soal pengolahan limbah industri. Sebab limbah dapat membahayakan masyarakat sekitar.
"Kita ingin terus mengimbau juga pada dunia usaha agar memperhatikan dampak lingkungan yang mereka timbulkan dari operasionalisasi dari usaha mereka. Kita ingin mengedukasi masyarakat agar tetap lebih aware lagi terhadap segala kemungkinan penyakit," kata Agus.
Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat dalam penanganan air bersih, dibutuhkan pipa pengolahan air limbah. Pipa pengolahan ini berdampingan dengan pipa penyaluran air bersih dari operator penyediaan dan pelayanan air minum.
Untuk menempuh hal itu, Ahok mengatakan akan melakukan negosiasi ulang dengan operator penyediaan dan pelayanan air minum seperti PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra. Ahok menginginkan adanya pipa pengolahan air limbah yang turut menyambung dengan pipa penyaluran air bersih.
Makanya kita kan negosiasi kembali dengan Aetra dan Palyja. Kita ingin pipanya nyambung. Nah kita juga mulai gabungkan dengan PAL, pengolahan air limbah," kata Ahok di Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016).
Ahok mengatakan, salah satu kurangnya penyediaan air bersih dikarenakan pengolahan air limbah yang masih rendah. Dengan adanya pipa air limbah itu diharapkan dapat membuka peluang setiap rumah mendapatkan air bersih.
"Jakarta ini kan di bawah 5 persen pengolahan air limbahnya. Nanti setiap rumah orang harus dapat air bersih, ada pipa pengolahan air limbahnya (juga)," ujar Ahok.
Ahok mengatakan bila ada masyarakat yang kesulitan memperoleh air bersih, akan dilakukan mekanisme subsidi.
"Nanti kalau kamu gak bisa bayar, kita PSO (public service obligation). Kita subsidi. Subsidi aja. Akan kita lakukan seperti itu," tuturnya.
Ketika masih menjabat sebagai gubernur, Ahok telah berencana menggabungkan PT Palyja dan PT Aetra untuk menjadi Perusahaan Air Minum (PAM). Kemudian PT PAM akan digabung dengan PT Perusahaan Air Limbah (PAL).
Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.
"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).
Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.
"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.
Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.
"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)
Terakhir, di cagub nomor urut 3, Anies Baswedan pada kunjungannya ke wilayah Kalideres mendapatkan keluhan dari warga soal tidak meratanya aliran PAM. Warga yang mengaku sudah tinggal puluhan tahun tapi tetap belum mendapatkan air bersih. Sedangkan kompleks perumahan yang baru dibangun malah sudah dialiri air bersih.
"Kompleks di samping sini sudah ada air PAM, sementara mereka di sini sudah puluhan tahun, minta tidak pernah dapat air PAM. Salah satu program kita justru adalah pengadaan air PAM," kata Anies di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (26/12).
Anies berjanji akan memberikan subsidi hingga 80 persen bagi warga yang ingin rumahnya dialiri oleh air PAM. Ia juga menyatakan bahwa rumah-rumah berukuran di bawah 70 meter persegi akan menjadi prioritas pemasangan air PAM tersebut.
"Kita menargetkan bahwa rumah-rumah dengan ukuran seperti di sini menjadi prioritas utama. Rumah mereka yang kecil di bawah 70 meter itu akan diberi subsidi 80 persen, jadi mereka cuma bayar 20 persen. Biaya pemasangannya pun gratis. Itu harapannya mereka bisa hidup lebih sehat," jelas Anies.
Ia menambahkan, permasalahan air PAM yang saat ini ada adalah bentuk ketidakadilan. Mantan Menteri Pendidikan ini menganggap permukiman warga yang belum dialiri air PAM merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan.
"Lain ya kalau misalnya seluruh daerah sini enggak ada air PAM. Namanya juga enggak ada air PAM. La ini yang sampingnya dapat tapi permukiman warga biasa enggak dapat. Terus jelasin-nya bagaimana? Karena itu yang seperti ini tak bisa diteruskan," ucapnya.
Selain itu, dia mengungkapkan akan membuat mekanisme pelaporan yang efektif agar seluruh permasalahan warga dapat segera diselesaikan. Anies ingin warga tidak hanya didatangi pemimpin, tapi benar-benar merasakan perubahan.
(jbr/dnu)
Presiden tiba di Manado langsung blusukan
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Manado (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin sekitar pukul 20.30 WITA dan langsung melakukan blusukan ke pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Senin malam, dan langsung blusukan ke Mega Mall Manado Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado.
Antusiasme masyarakat saat menyambut Presiden Jokowi sangat tinggi, mereka berdesakan dan berebut ingin bersalaman atau berfoto bersama Presiden Jokowi.
Beberapa di antaranya bahkan berteriak-teriak memanggil Presiden Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya yang mendadak ke pusat perbelanjaan di pusat kota Manado tersebut.
Presiden untuk kesempatan ketiga kalinya itu mengenakan jaket bomber.
Ia mengatakan kedatangannya ke Mega Mall tidak lain untuk menyapa masyarakat Manado.
Selain juga untuk melihat perkembangan ekonomi serta pariwisata di kota tersebut.
"Saya hanya ingin mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat Manado khususnya dan kepada sel umat kristiani di seluruh Indonesia, saya mengucapkan selamat hari Natal 2016," katanya.
Dalam blusukan itu, Jokowi menunjukkan kepada wartawan sudah membeli beberapa makanan khas Manado di antaranya bagea kenari.
"Tadi pagi saya tanya yang enak-enak mana, yang enak bagea kenari, belum pernah saya. Saya beli karena saya belum nyoba," katanya.
Ia menilai Manado semakin berkembang dan bergeliat perekonomiannya termasuk pariwisatanya yang semakin siap menerima lebih banyak wisatawan.
Presiden kemudian menuju kembali ke hotel pada sekitar pukul 22.17 WITA dan sempat melintas serta melambaikan tangan saat melewati gerai Markobar di Jalan B.W Lapian Nomor 46 Tikala, Manado, yang dikelola oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka.
Manado (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin sekitar pukul 20.30 WITA dan langsung melakukan blusukan ke pusat perbelanjaan di kota tersebut.
Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Senin malam, dan langsung blusukan ke Mega Mall Manado Jl. Piere Tendean Boulevard, Manado.
Antusiasme masyarakat saat menyambut Presiden Jokowi sangat tinggi, mereka berdesakan dan berebut ingin bersalaman atau berfoto bersama Presiden Jokowi.
Beberapa di antaranya bahkan berteriak-teriak memanggil Presiden Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan terkait kedatangannya yang mendadak ke pusat perbelanjaan di pusat kota Manado tersebut.
Presiden untuk kesempatan ketiga kalinya itu mengenakan jaket bomber.
Ia mengatakan kedatangannya ke Mega Mall tidak lain untuk menyapa masyarakat Manado.
Selain juga untuk melihat perkembangan ekonomi serta pariwisata di kota tersebut.
"Saya hanya ingin mengucapkan selamat Natal kepada masyarakat Manado khususnya dan kepada sel umat kristiani di seluruh Indonesia, saya mengucapkan selamat hari Natal 2016," katanya.
Dalam blusukan itu, Jokowi menunjukkan kepada wartawan sudah membeli beberapa makanan khas Manado di antaranya bagea kenari.
"Tadi pagi saya tanya yang enak-enak mana, yang enak bagea kenari, belum pernah saya. Saya beli karena saya belum nyoba," katanya.
Ia menilai Manado semakin berkembang dan bergeliat perekonomiannya termasuk pariwisatanya yang semakin siap menerima lebih banyak wisatawan.
Presiden kemudian menuju kembali ke hotel pada sekitar pukul 22.17 WITA dan sempat melintas serta melambaikan tangan saat melewati gerai Markobar di Jalan B.W Lapian Nomor 46 Tikala, Manado, yang dikelola oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka.
Senin, 26 Desember 2016
Panglima TNI dukung Polri amankan perayaan Natal
Pewarta: RH Napitupulu
Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan dukungan penuh terhadap kepolisian dalam memastikan keamanan perayaan Natal di seluruh Indonesia.
"Kami mendukung upaya Polri dalam mengamankan perayaan Natal di seluruh Indonesia," ujar Panglima saat ditemui di Kawasan Kemayoran Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pengamanan perayaan Natal juga dilakukan oleh TNI dan Polri di seluruh provinsi Indonesia.
"Kami juga sudah perintahkan kepada seluruh panglima daerah (Pangdam) di daerah untuk ikut bersama-sama dengan Polri mengamankan perayaan Natal di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan, kehadiran TNI mendampingi polri dalam pengamanan Natal agar tercipta sinergi yang baik diantara seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan, kata dia, kehadirannya mendampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memberikan contoh dan teladan bagi aparat di bawahnya untuk bersama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami memberikan contoh untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengamankan perayaan Natal," terang dia.
Ia menambahkan harapan konkret yang diharapkan dari sinergi tersebut adalah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi setiap masyarakat pemeluk agama di Indonesia.
"Kami siap mendukung polri mengamankan perayaan Natal di Indonesia," kata Panglima menambahkan.
Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan dukungan penuh terhadap kepolisian dalam memastikan keamanan perayaan Natal di seluruh Indonesia.
"Kami mendukung upaya Polri dalam mengamankan perayaan Natal di seluruh Indonesia," ujar Panglima saat ditemui di Kawasan Kemayoran Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, pengamanan perayaan Natal juga dilakukan oleh TNI dan Polri di seluruh provinsi Indonesia.
"Kami juga sudah perintahkan kepada seluruh panglima daerah (Pangdam) di daerah untuk ikut bersama-sama dengan Polri mengamankan perayaan Natal di Indonesia," kata dia.
Ia mengatakan, kehadiran TNI mendampingi polri dalam pengamanan Natal agar tercipta sinergi yang baik diantara seluruh masyarakat Indonesia.
Bahkan, kata dia, kehadirannya mendampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memberikan contoh dan teladan bagi aparat di bawahnya untuk bersama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kami memberikan contoh untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam mengamankan perayaan Natal," terang dia.
Ia menambahkan harapan konkret yang diharapkan dari sinergi tersebut adalah untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi setiap masyarakat pemeluk agama di Indonesia.
"Kami siap mendukung polri mengamankan perayaan Natal di Indonesia," kata Panglima menambahkan.
MUI apresiasi kinerja polisi terkait pengamanan Natal
Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Surabaya (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja polisi terkait pengamanan Natal sehingga kekhawatiran adanya gangguan keamanan tak terjadi.
"Natal tahun ini bagus sekali itu tak terlepas dari kinerja luar biasa dari Polri," katanya saat ditemui di Unusa Surabaya, Senin.
Ia mengatakan, masalah-masalah yang dikhawatirkan bisa mengakibatkan konflik seperti menggunakan atribut oleh umat Islam itu ternyata juga tidak ada, sehingga orang tidak lagi marah.
"Ini kan karena ada kesepakatan kita dengan pihak Polri bahwa Polri supaya ikut melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan atribut Natal bagi umat Islam, yang kedua memberikan tindakan terhadap mereka yang memaksa dengan menggunakan KUHP 355 dan itu diumumkan," jelasnya.
Maruf mengatakan kesepakatan antara MUI dan Polri membawa dampak yang bagus dan membuat semuanya berjalan aman.
"Toleransi terjaga dan tidak ada sweeping-sweeping. Saya melarang semua orang melakukan sweeping, biarlah itu kesadaran umat di satu sisi, dan juga pengamanan oleh pihak Polri. Dan Ansor juga ikut menjaga, melakukan pengamanan di semua, ini luar biasa, hasilnya memuaskan," tambahnya.
Ketika ditanya terkait terorisme, dirinya mengatakan terorisme adalah gejala dari kelompok kecil yang mempunyai pemahaman distortif.
Dia mengatakan, ada kekhawatiran kalau terjadi ledakan. Oleh karena itu pihaknya memberi apresiasi terhadap Polri karena bisa mendeteksi kemungkinan akan terjadinya sabotase atau peledakan atau pengeboman.
"Jadi yang dikhawatirkan kalau ada perayaan tahun baru atau Natal itu digunakan oleh mereka untuk melakukan pengacauan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya dari kalangan NU, MUI dan ormas yang lain secara keseluruhan sudah melakukan sosialisasi untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme yang nantinya akan melahirkan tindakan teroris.
Surabaya (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja polisi terkait pengamanan Natal sehingga kekhawatiran adanya gangguan keamanan tak terjadi.
"Natal tahun ini bagus sekali itu tak terlepas dari kinerja luar biasa dari Polri," katanya saat ditemui di Unusa Surabaya, Senin.
Ia mengatakan, masalah-masalah yang dikhawatirkan bisa mengakibatkan konflik seperti menggunakan atribut oleh umat Islam itu ternyata juga tidak ada, sehingga orang tidak lagi marah.
"Ini kan karena ada kesepakatan kita dengan pihak Polri bahwa Polri supaya ikut melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan atribut Natal bagi umat Islam, yang kedua memberikan tindakan terhadap mereka yang memaksa dengan menggunakan KUHP 355 dan itu diumumkan," jelasnya.
Maruf mengatakan kesepakatan antara MUI dan Polri membawa dampak yang bagus dan membuat semuanya berjalan aman.
"Toleransi terjaga dan tidak ada sweeping-sweeping. Saya melarang semua orang melakukan sweeping, biarlah itu kesadaran umat di satu sisi, dan juga pengamanan oleh pihak Polri. Dan Ansor juga ikut menjaga, melakukan pengamanan di semua, ini luar biasa, hasilnya memuaskan," tambahnya.
Ketika ditanya terkait terorisme, dirinya mengatakan terorisme adalah gejala dari kelompok kecil yang mempunyai pemahaman distortif.
Dia mengatakan, ada kekhawatiran kalau terjadi ledakan. Oleh karena itu pihaknya memberi apresiasi terhadap Polri karena bisa mendeteksi kemungkinan akan terjadinya sabotase atau peledakan atau pengeboman.
"Jadi yang dikhawatirkan kalau ada perayaan tahun baru atau Natal itu digunakan oleh mereka untuk melakukan pengacauan," ucapnya.
Dia menjelaskan, pihaknya dari kalangan NU, MUI dan ormas yang lain secara keseluruhan sudah melakukan sosialisasi untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme yang nantinya akan melahirkan tindakan teroris.
Kapolres Karawang Bantu Bayi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cikampek
Mei Amelia R - detikNews
Karawang - Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra turun tangan membantu korban kecelakaan beruntun 3 mobil di Tol Jakarta-Cikampek. Satu keluarga, termasuk bayi berusia 6 bulan, mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.
Kecelakaan terjadi pada pukul 14.30 WIB, Senin (26/12/2016), di Tol KM 44.400 jalur B arah Bandung-Jakarta, di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
"Kecelakaan beruntun melibatkan Toyota Avanza B 1841 ZVE dengan Toyota Alphard warna putih nopol B 2016 TKH dan Toyota Innova nopol BE 1433 CC," jelas Andi kepada detikcom, Senin (26/12/2016).
Kecelakaan bermula ketika mobil Avanza yang dikemudikan oleh Johani (51), warga Cikarang Barat, Bekasi, hendak belok ke kanan. Namun tanpa diduga, tiba-tiba setir macet sehingga tidak bisa dibelokkan.
"Akhirnya menabrak mobil Alphard yang dikemudikan oleh Subinto, kemudian menabrak Innova yang dikemudikan oleh Hariyo Widodo," ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang mengalami luka ringan, yang selanjutnya dibawa ke RS Jati Asih Bekasi. Polres Karawang kemudian ke lokasi untuk menangani kecelakaan tersebut.
Kapolres juga turun tangan membantu korban kecelakaan dengan menggendong bayi yang menjadi korban kecelakaan. Bayi tersebut diselamatkan dari mobil Avanza yang keluar dari jalan tol akibat kecelakaan tersebut.
Adapun keempat korban yang merupakan satu keluarga itu adalah:
1. Eri (39) alamat Kampung Tangsi RT 04/06 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami luka ringan.
2. Ahmad Furgi (16) luka ringan.
3. Suci (12) luka ringan.
4. Vira (6 bulan) luka ringan.
Karawang - Kapolres Karawang AKBP Andi Herindra turun tangan membantu korban kecelakaan beruntun 3 mobil di Tol Jakarta-Cikampek. Satu keluarga, termasuk bayi berusia 6 bulan, mengalami luka ringan akibat peristiwa tersebut.
Kecelakaan terjadi pada pukul 14.30 WIB, Senin (26/12/2016), di Tol KM 44.400 jalur B arah Bandung-Jakarta, di Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
"Kecelakaan beruntun melibatkan Toyota Avanza B 1841 ZVE dengan Toyota Alphard warna putih nopol B 2016 TKH dan Toyota Innova nopol BE 1433 CC," jelas Andi kepada detikcom, Senin (26/12/2016).
Kecelakaan bermula ketika mobil Avanza yang dikemudikan oleh Johani (51), warga Cikarang Barat, Bekasi, hendak belok ke kanan. Namun tanpa diduga, tiba-tiba setir macet sehingga tidak bisa dibelokkan.
"Akhirnya menabrak mobil Alphard yang dikemudikan oleh Subinto, kemudian menabrak Innova yang dikemudikan oleh Hariyo Widodo," ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 4 orang mengalami luka ringan, yang selanjutnya dibawa ke RS Jati Asih Bekasi. Polres Karawang kemudian ke lokasi untuk menangani kecelakaan tersebut.
Kapolres juga turun tangan membantu korban kecelakaan dengan menggendong bayi yang menjadi korban kecelakaan. Bayi tersebut diselamatkan dari mobil Avanza yang keluar dari jalan tol akibat kecelakaan tersebut.
Adapun keempat korban yang merupakan satu keluarga itu adalah:
1. Eri (39) alamat Kampung Tangsi RT 04/06 Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Bekasi, mengalami luka ringan.
2. Ahmad Furgi (16) luka ringan.
3. Suci (12) luka ringan.
4. Vira (6 bulan) luka ringan.
Kamis, 22 Desember 2016
Kapolri dan Ketua MUI Bertemu Bahas Fatwa, Inilah Hasilnya
JAKARTA - Kapolri
Jenderal Tito Karnavian mengundang Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia
(MUI) KH Ma’ruf Amin untuk membahas polemik fatwa bernomor 56 Tahun 2016
perihal larangan penggunaan atribut Natal oleh umat Islam. Pertemuan
antara Tito dan Kiai Ma’ruf digelar di rumah dinas Kapolri di Jalan
Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12) malam.
Hasil pertemuan itu adalah kesepakatan
antara Polri dan MUI. Pertama, MUI tidak membenarkan sosialisasi fatwa
menggunakan tindakan inkonstitusional seperti sweeping.
Kedua, Polri akan membantu MUI
mensosialisasikan fatwa itu secara persuasif. Menurut Tito, pihaknya
akan melakukan tindakan hukum terhadap elemen masyarakat yang melakukan
sweeping atas dasar fatwa MUI.
"Bila ada sweeping apalagi pelanggaran
hukum seperti kasus Solo, itu tidak benar. Saya sudah perintahkan
Kapolda Jawa Tengah bentuk tim dan lakukan langkah hukum untuk menjamin
masyarakat," kata Tito yang didampingi Ma'ruf Amin.
Selain itu, perlu ada koordinasi di antara
para pemangku kepentingan terkait sosialisasi fatwa itu dengan
melibatkan TNI dan Polri. Sehingga paham dan melakukan langkah
preventif," tambah Tito.
Tito menambahkan, fatwa MUI sifatnya
berupa imbauan kepada umat Islam. Karenanya mantan Kapolda Metro Jaya
itu menegaskan bahwa fatwa MUI bukan produk hukum positif seperti
undang-undang yang harus dieksekusi.
"Fatwa ini lebih kepada upaya imbauan yang
ditunjukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut natal. Dan itu
tidak bersifat mengikat," tegas Tito.
Sementara Kiai Ma'ruf menegaskan, MUI
tidak bisa membenarkan sosialisasi fatwa dengan cara sweeping. Sebab,
aksi sweeping adalah perbuatan melawan hukum.
"MUI secara tegas tidak membenarkan adanya
sweeping yang dilakukan pihak tertentu. Dan ormas lainnya, tentu kami
minta sweeping dihentikan," jelas Ma'ruf.
Di sisi lain Ma'ruf mengatakan, fatwa itu
sebagai respins atas permintaan sejumlah ormas Islam. Fatwa itu
bertujuan agar tidak ada pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada
pegawai yang beragama Islam.
Karenanya Ma'ruf juga mengimbau para
pengusaha agar tidak memaksa para pegawainya yang berbeda keyakinan
untuk menggunakan atribut Natal. Dia juga meminta Polri untuk menindak
tegas pihak yang kedapatan melakukan pemaksaan.
Namun demikian, Ma'ruf mengakui bahwa
adanya kesalahan penafsiran yang ditangkap oleh ormas terkait fatwa ini.
Seharusnya, fatwa disosialisasikan dengan persuasif baik oleh ormas,
Polri, ataupun instansi terkait.
"Maka pertemuan dibuat kesepakatan bahwa
edukasi fatwa pada masyarakat akan dilakukan bersama termasuk pemerintah
daerah dan aparat terkait. Kalau pakai atribut terpaksa itu jadi
tanggung jawab pribadi artinya dosa sendiri karena ada fatwa penggunaan
atribut sendiri," tandas dia.(mg4/jpnnKapolri: Aksi Sweeping Tidak akan Ditoleransi
JPNN.com - Kapolri
Jenderal Tito Karnavian sempat menyinggung masalah intoleran di Bandung
dan polemik Fatwa MUI yang mengakibatkan sejumlah ormas menggelar
sweeping.
Tito mengungkap hal tersebut saat
memberikan arahan dalam apel pasukan operasi pengamanan Natal dan Tahun
Baru 2017 di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
"Beberapa dinamika terjadi seperti
gangguan ibadah beberapa tempat di Bandung dan lain-lain. Ini jadi
perhatian kami di luar operasi. Kemudian ada kegiatan berhubungan
berbagai fatwa MUI, sweeping dan lain-lain," kata Tito.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa
tidak terulang, Tito meminta seluruh jajarannya berkoordinasi dengan
pemda setempat dan semua pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk
menciptakan keamanan dan ketertiban umum.
Mengenai penegakan hukum, Tito
menegaskan, pihaknya lebih memilih upaya persuasif pada Natal dan Tahun
Baru ini. Namun, untuk aksi sweeping, Tito menegaskan, tidak bisa
ditoleransi dan akan ditindak secara represif.
"Masalah pelanggaran hukum semua
rangkaian Natal dan Tahun Baru, kami lakukan langkah soft, pendekatan
semua pihak. Tapi kami juga akan melaksanakan penegakan hukum secara
tegas seperti masalah sweeping. Kami laksanakan dengan tegas dan keras
untuk menunjukkan eksistensi negara dalam melindungi masyarakat," tandas
Tito. (mg4/jpnn)
Langganan:
Postingan (Atom)