DPR: Vonis Ringan Gayus Antiklimaks Semangat Pemberantasan 
Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, vonis ringan atas Gayus Halomoan Tambunan merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi.

"Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan sangat mengecewakan. Ini merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan itu menanggapi vonis atas Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak yang hanya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp500 juta.

"Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 20 tahun," ujar Bambang Soesatyo.

Seharusnya, menurutnya, jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan," tandasnya.


Ancaman Gayus

Bambang Soesatyo kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Saya sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan `ancaman` Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat," ungkapnya.

Vonis ringan ini, menurutnya, merupakan salah satu `keistimewaan` yang diterima Gayus Tambunan. 

"Selain itu, kan ada `keistimewaan` lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga mempertanyakan pengakuan Gayus Tambunan usai vonis yang mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menjanjikan kepadanya akan menjalani proses hukum secara "aman dan nyaman".

"Ini jelas menunjukan adanya `keistimewaan` yang diberikan Satgas. Karenanya, bukan tidak mungkin pula Satgas ikut andil dalam vonis ringan tersebut," katanya.

Jika ini benar, lanjutnya, intervensi hukum seperti ini oleh Satgas jelas tidak bisa dibiarkan.

"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas seharusnya dibubarkan," tegas Bambang Soesatyo. (M036/R014/K004)