BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 20 Januari 2011

Penanganan Dokumen Pajak

Polri, KPK dan PPATK Tangani Dokumen Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menangani dokumen pajak perusahaan yang diberikan Kementerian Keuangan.

"Terkait dokumen pajak tersebut, semua pihak berusaha untuk membantu polisi, kita bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu.

Timur mengatakan hal itu merupakan bentuk semangat dalam penuntasan kasus Gayus.

"Selain itu, akan ada pemeriksaan oleh tim audit independen, BPKP dan BPK, kalau ada kekurangan tentunya terus dilakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melengkapi itu," katanya.

Kapolri mengatakan pemilihan dokumen pajak perusahaan adalah untuk melengkapi keterangan saksi atau siapa saja bagian daripada keterangan untuk menjadi alat bukti atau fakta-fakta hukum.

"Kita dibantu oleh dua petugas dari PPATK, kemudian tiga dari KPK untuk bersama-sama Polri melakukan penyelidikan terhadap dokumen pajak," kata Timur.

Polri sudah menerima 151 dokumen pajak perusahaan, dimana 44 perusahaan diantaranya ditangani oleh Gayus HP Tambunan, saat menjadi petugas Bagian Penelaah Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak.

Polri juga akan meminta tambahan dokumen ke Kemenkeu diantaranya dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding.(*)

Tidak ada komentar: