BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 April 2015

Intel Korem 162/WB tangkap anggota KPK gadungan

Pewarta:
Mataram (ANTARA News) - Tim Intelijen Komando Resor Militer 162/Wira Bhakti, Senin, menangkap seorang warga yang diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Berkat perannya, Naim, Kepala Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban. Bermodus anggota KPK, pelaku kemudian memeras korban dan berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp50 Juta.

Pelaku yang berinisial SI (34), asal Dusun Dayen Masjid, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah itu ditangkap pada Senin (6/4) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, di depan Markas Korem 162/WB.

Penangkapan yang dipimpin Kapten Chb Danang Kristiyanto dari Intel Korem 162/WB, didampingi AKP Daryus dari Polda NTB itu berawal dari informasi masyarakat, terendus kabar bahwa pelaku akan melakukan transaksi dengan korban pada Senin (6/4) malam.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian membuntuti dan berhasil menangkap pelaku di saat sedang mengendarai sebuah kendaraan roda empat berwarna putih bernomor polisi DR 9023 DC.

"Pelaku ditangkap usai bertransaksi dengan korban, dia (pelaku) diamankan bersama seorang rekannya," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mataram Ipda Remanto di Mataram, Selasa.

Rekan pelaku berinisial WK diketahui adalah seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka. Selain mengamankan WK, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang terbungkus plastik hitam dan sebilah senjata tajam jenis parang.

Kasusnya kini ditangani pihak Polres Mataram, yang telah mengamankan pelaku bersama rekannya untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk barang bukti sebilah senjata tajam dan uang tunai puluhan juta yang diduga milik korban.

Lebih lanjut, hingga kini pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan kasus tersebut karena masih menunggu keterangan si korban. "Kasusnya belum bisa kami simpulkan, penyidik masih menunggu keterangan dari korbannya," ujar Remanto.

Tim Evakuasi WNI di Yaman Diinterogasi dan Dikelilingi Sipil Bersenjata

Mei Amelia R - detikNews
 Jakarta - Upaya evakuasi para WNI di Yaman yang sedang menghadapi konflik, mendapat banyak rintangan. Tidak sedikit pemeriksaan petugas setempat yang harus dilewati oleh Tim Percepatan Evakuasi WNI‎ di Yaman ini untuk tiba di lokasi tujuan.

Seperti yang dialami tim pada Senin (6/4) pukul 07.30 waktu setempat, ketika Kedubes RI di Yaman Wajid Fauzi, Konjen RI di Jeddah ‎Darmakitri dan Athase Pertahanan Kolonel Roedy Roemin serta Athase Polri di Riyadh Kombes Pol Untung Widiatmoko saat menuju Hudaydah. Sekitar pukul 09.30 waktu setempat, tim mendapat pemeriksaan dokumen paspor saat memasuki daerah perbatasan Yaman.

"Alhamdulillah saat itu tidak ada kendala dan selanjutnya tim Sanaa melanjutkan perjalanan menuju Hudaedah," ujar Kasatgas Tim Percepatan Evakuasi WNI di Yaman dari Polri Kombes Pol Krishna Murti kepada detikcom, Selasa (7/4/2015).

Kemudian, saat memasuki wilayah Harrad, tim kembali mendapatkan pemeriksaan selama 4 jam. Tim yang berada di dalam bus saat itu disuruh turun dan membuka barang masing-masing yang berada di bagasi.

Obat-obatan dari Pusdokes Mabes Polri serta 12 buah rompi anti-peluru disita oleh petugas. Pemeriksaan berlangsung di sebuah pos di mana banyak orang dan petugas bersenjata.

"Di situ pemeriksaan hanya berlangsung 10 menit dan seluruh tim tidak turun, hanya sopir dan kernet yang turun di pos," imbuh perwira polisi yang pernah ditugaskan di Sudan ini.

Namun rupanya rintangan yang harus dihadapi tim tidak sampai di pos itu saja. Petugas otoritas setempat kemudian membawa rombongan ke lantai 2 sebuah kamar hotel di wilayah Harrad

  "Di situlah perasaan sudah mulai gelisah, karena di kamar itulah dilakukan interogasi oleh petugas dan dikelilingi warga masyarakat yang bersenjata kurang lebih 1 jam," jelas perwira di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ini.

Rombongan tim dicecar sejumlah pertanyaan terkait maksud dan tujuan perjalanan mereka di wilayah tersebut. Petugas setempat juga menanyakan siapa ketua tim.

"Lalu dijawab oleh saudara Rahmat-sebagai interpreter-Bapak Susapto. Dalam pertanyaan yang diajukan oleh petugas antara lain maksud dan tujuan ke Yaman secara tegas ketua tim Bapak Susapto menjawab bahwa tujuan kita ke Yaman dalam rangka misi kemanusiaan untuk mengevakuasi dan membantu WNI yang berada di Yaman," paparnya.

Selama kurang lebih 1 jam rombongan tim percepatan evakuasi WNI di Yaman ini diinterogasi di hotel tersebut. Namun untungnya, petugas setempat melepaskan kembali rombongan sehingga tim bisa melanjutkan kembali perjalanan ke Hudaedah.

"Alhamdulillah berkat solawat dan tasbih serta pertolongan Allah semua tim diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan," ungkap lulusan AKPOL 91 itu.

Selama perjalanan menuju Hudaedah ini, tim harus melewati 11 titik check point. Hingga pada pukul 17.30 waktu setempat, tim tiba di Hudaedah dan menginap di sebuah hotel, bergabung dengan tim yang sudah berada di Hudaedah.

Pemerintah Diminta Tegas dan Ketat Soal Izin Penerbangan

Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Komisi V DPR sudah membentuk panitia kerja (Panja) terkait jatuhnya Air Asia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta masyarakat bisa sabar menunggu hasil rekomendasi Panja.

Agus menyebut sejauh ini Panja Komisi V terus bekerja. Namun, memerlukan waktu yang tak sebentar.

"Untuk kinerja Panja dalam investigasi (AirAsia QZ-8501) butuh waktu lama. Tapi, Panja komisi V terus bekerja untuk selanjutnya membuat rekomendasi,” kata Agus di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Terkait itu, Agus pun meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan serta Menteri BUMN Rini Soemarno bisa tegas terhadap pihak pemberi izin terbang Air Asia QZ 8501. Kedua menteri ini diharapkan bisa saling pro aktif untuk mengkaji dan mendalami persoalan ini.

“Informasinya dulu izin terbang AirAsia QZ 8501 itu hanya 4 kali (seminggu). Apa benar seperti itu? Kemenhub dan Menteri BUMN harusnya bisa proaktif lakukan investigasi. Perlu diselidiki mengapa izin hanya 4 kali sepekan tidak diteruskan ke bawah,” tuturnya.

Lanjutnya, kata Agus, masyarakat saat ini butuh keamanan serta kenyamanan dalam penggunaan transportasi udara. Izin penerbangan harus diperketat dan bukannya diperlonggar.

"Izin harus diperketat agar masyarakat merasa aman untuk terbang. Jangan sampai pengelola lalu-lintas udara permainkan izin," sebutnya

- Adapun Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDIP, Sukur Nababan mengatakan selama ini belum ada kebijakan tegas terhadap pelanggar. Faktor ini yang menjadi kelemahan dalam sektor transportasi udara. Acuan ini juga melihat berdasarkan kunjungan kerja Komisi V ke sejumlah daerah.

"Kami cek aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Undang-undang penerbangan yang ada sudah baik namun kelemahannya tidak ada tidakan tegas menerapkan aturan," sebutnya.

Kemudian, Sukur berjanji jika Panja Komisi V bakal meminta keterangan terkait soal masalah penerbangan terutama izinnya. Ia memberikan sinyal sejumlah stakeholder terkait seperti AirNav dan Angkasa Pura akan dipanggil Panja untuk diminta penjelasan.

"Kami bisa panggil semua stake holder penerbangan. Bisa saja termasuk Angkasa Pura dan AirNav untuk diminta penjelasan," sebutnya.

Senin, 06 April 2015

Presiden Jokowi Cabut Perpres Soal DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur mengenai besaran uang muka kendaraan bermotor pejabat negara perorangan. Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Pratikno usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.


"Memerintahkan kepada kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tapi juga mencabut Perpres yang terkait dengan itu penambahan dana uang muka mobil untuk pejabat pembelian perorangan," tutur Pratikno di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Dalam waktu dekat Perpres untuk membatalkan Perpres No 39/2015 akan disusun. Pada rapat siang hari ini juga sempat disinggung mengenai hal ini.

"DPR juga merasakan, tadi pimpinan fraksi merasakan tak sesuai dengan suasana ekonomi di masyarakat. Presiden semakin mantap ketika pimpinan fraksi menyatakan hal tersebut," imbuh Pratikno.

Mengenai Perpres itu sendiri memang menurut Pratikno ada evaluasi setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu secara prosedural memang tidak ada kesalahan.

"Harus diingat Perpres itu sudah lama dibahas. Surat DPR sudah lama sekali masuknya. Memang tidak perlu dirisaukan, tapi kan ketika diundangkan suasana ekonominya tidak sesuai," pungkas Pratikno.

Ada pun menteri Kabinet Kerja yang mendampingi Jokowi adalah Menko PMK Puan Maharani, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menko Perekonomian Sofjan Djalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dan Wamenkeu Mardiasmo.

Pramono Anung: Jokowi Akan Cabut Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
 Jakarta - Perpres 39/2015 tentang peningkatan DP Mobil untuk pejabat negara menuai protes dari masyarakat. Presiden Jokowi akan merevisi Perpres tersebut. Ternyata ada beberapa proses penerbitan Perpres yang kurang diikuti oleh presiden.

"Saya sudah sampaikan langsung kepada Pak Presiden dalam rapat terbatas tadi malam. Saya sampaikan bahwa Perpres ini jauh dari rasa keadilan masyarakat dan perlu ada revisi," kata politikus senior PDIP yang duduk di DPR RI, Pramono Anung, kepada detikcom, Senin (6/4/2015).

Bagi Pramono Perpres tersebut keluar tidak pada saat yang tepat. "Momentumnya sangat tidak tepat, bertepatan dengan kenaikan BBM kemudian pejabat mendapatkan kenaikkan DP mobil," paparnya.

Jokowi pun langsung memberikan jawaban. Jawabannya adalah akan merevisi bahkan mencabut Perpres tersebut.

"Jadi beliau menyatakan akan mencabut atau merevisi Perpres soal tunjangan DP mobil pejabat negara," kata Pramono.

Kepada Pramono, Jokowi juga mengungkap ada proses internal yang kurang diikutinya. Sehingga bisa muncul Perpres yang kontroversial tersebut.

"Beliau menyatakan memang ada mekanisme internal yang tidak terikuti secara baik oleh beliaunya. Karena begitu surat pimpinan DPR masuk langsung didisposisikan Seskab kepada Menteri Keuangan kemudian dari Menter‎i Keuangan balik ke Seskab langsung didisposisi jadi Perpres, sehingga tidak ada pembahasan yang mendalam," kata Pramono.

Nur Chusniyah, Pengganti Sementara Chatarina Girsang di Biro Hukum KPK

Ikhwanul Khabibi - detikNews

Jakarta - Chatarina Mulya Girsang kini tak lagi menjadi Kabiro Hukum KPK karena masa tugasnya yang telah habis dan harus kembali ke institusi lamanya, Kejaksaan Agung. Pimpinan KPK menunjuk seorang Plt untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Chatarina.

Sosok yang dipilih pimpinan KPK untuk menempati kursi Chatarina adalah Nur Chusniyah. Nur Chusniyah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Litigasi pada Biro Hukum KPK.

"Untuk mengisi kekosongan, sementara ini KPK telah menunjuk Ibu Nur Chusniyah sebagai pelaksana tugas Kepala Biro Hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/4/2015).

Untuk diketahui, Nur Chusniyah sebelumnya juga sama-sama bertugas di Biro Hukum bersama Chatarina. Dia merupakan bawahan langsung Chatarina. Chatarina dan Nur sering terlihat bersama saat menyelesaikan tugas-tugasnya.

Chatarina Girsang kini telah kembali bertugas di Kejaksaan Agung meskipun belum mendapatkan kepastian tempat tugas. Namun, Chatarina masih berharap bisa kembali bertugas di KPK. Pihak KPK pun membuka peluang untuk menempuh prosedur alih status, sehingga Chatarina bisa menjadi pegawai tetap di lembaga antikorupsi itu.
Chatarina membetot perhatian publik ketika KPK menghadapi gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut. Setiap hari Chatarina tampak di televisi yang menayangkan langsung sidang tersebut.

Ini Penjelasan Kopassus Soal Sosok Daeng Koro, Teroris yang Ditembak Mati

Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Komando Pasukan Khusus (Kopassus) angkat bicara soal sosok teroris kelompok Santoso, Daeng Koro alias Sabar Subagio yang ditembak mati oleh tim Densus 88. Kopassus menyebut Daeng tak punya kemampuan khusus ala prajurit elite TNI.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kopassus Mayor Inf Achmad Munir kepada wartawan, Minggu (5/4/2015). Daeng sudah dipecat dari anggota TNI.

"Daeng Koro yang bernama asli Sabar Subagio dulu seorang anggota TNI yang sudah dipecat pada tahun 1995 karena kasus asusila/perzinahan," kata Munir. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wuryanto menyebut Daeng dipecat tahun 1992.

Dijelaskan Munir, Daeng pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopasshanda) yang sekarang bernama Kopassus tahun 1992. Saat itu statusnya calon komando (Cako).

"Pada saat menjalani seleksi Komando, Daeng Koro tidak lulus seleksi karena hasil tes jasmani tidak memenuhi syarat sebagai prajurit Komando kemudian dia ditampung di Denma Cijantung selama 4 tahun," ucap Munir.

Selama ditampung di Denma Cijantung, Daeng hanya mengikuti training center (TC) voli. Hal itu karena Daeng dianggap gagal dalam banyak hal.

"Daeng Koro yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai prajurit Komando maka dia tidak mempunyai kemampuan khusus dan tidak pernah mengikuti latihan-latihan yang bersifat khusus. Pada tahun 1987 Daeng Koro dipindahkan ke Kariango untuk menjadi anggota Brigif Linud 3/TBS Kostrad dan menjadi tim TC voli," jelas Munir.

Tahun 1994, lanjut Munir, Daeng melakukan pelanggaran berat. Daeng tertangkap basah melakukan perbuatan zina dan harus menjalani hukuman kurungan di Rumah Tahanan Militer (RTM) selama 7 bulan. Wuryanto menyebut daeng berzina dengan isteri seorang prajurit TNI.

"Melalui proses hukum di sidang peradilan militer, tahun 1995 Daeng Koro dipecat dari dinas Militer dengan pangkat terakhir Kopral Dua (Kopda)," terang Munir.

Presiden Jokowi Didesak Batalkan Perpres DP Mobil Pejabat Rp 210 Juta

Indah Mutiara Kami - detikNews

 Jakarta - Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara dikecam banyak pihak. Kenaikan tunjangan untuk para pejabat dinilai tidak tepat di saat kondisi ekonomi sedang susah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak membatalkan Perpres tersebut.

Desakan muncul dari berbagai pihak. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik Perpres yang merupakan pemborosan bahkan bisa jadi sumber korupsi baru. Kenaikan tunjangan ini pun nilainya cukup fantastis. Dari awalnya para pejabat hanya menerima tunjangan sebesar Rp 116 juta, kini naik menjadi Rp 210 juta.

"Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Kenaikan terjadi 85 persen," kata Koordinator Advokasi FITRA Apung Widadi dalam keterangannya, Minggu (5/4/2015).

Ormas PROJO (Pro Jokowi) yang selama ini loyal terhadap Jokowi juga ikut melemparkan kritikan tajam. Jokowi dinilai tidak peka terhadap nasib rakyat.

"Meningkatkan dan memperhatikan kesejahteraan penyelenggara negara memang tugas pemerintah. Tetapi yang pertama harus didahulukan adalah kesejahteraan rakyat," kata Ketua Umum DPP Ormas PROJO Budi Arie Setiadi.

Kini, pendukung Jokowi lainnya pun turut mengkritik sang Presiden. PPP yang merupakan partai koalisi pemerintah mendesak agar Jokowi membatalkan Perpres tersebut.

"Setelah selama 3 hari libur kemarin para anggota FPPP DPR RI menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing, maka terkait dengan Perpres 39/2015 tentang Peningkatan Bantuan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara, PPP meminta kepada Presiden agar Perpres tersebut dibatalkan saja," kata Wakil Sekretaris F-PPP di DPR, Arsul Sani dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2015)

Ada dua alasan yang dipaparkan oleh Arsul. Pertama, keadaan ekonomi Indonesia saat ini tidak begitu baik sehingga rakyat menanggung beban yang tambah berat akibat kenaikan harga BBM dan masih melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika.

"Maka menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara yang disebut dalam Perpres tersebut justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," sindir anggota Komisi III DPR ini.

Alasan kedua yaitu, dana yang semula dialokasikan untuk peningkatan bantuan tunjangan ini lebih baik dipergunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik yang lebih baik. Perhatian utama harusnya terkait dengan alokasi anggaran BPJS yang berpotensi tidak mencukupi.

"Sebagai bagian dari partai koalisi pemerintah, PPP akan menyampaikan sikap di atas kepada Presiden pada hari ini," tutur Arsul. 

Semuanya Naik, Ini Berbahaya!

JAKARTA - Ketua Komite Tetap Pengembangan Pusat Belanja Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Handaka Santosa, meminta pemerintah dan BUMN tidak menaikkan harga atau tarif berbagai kebutuhan masyarakat secara bersamaan.
Alasannya, hal itu bisa menurunkan daya beli masyarakat serta mengganggu industri.
"Banyak sekali yang kita khawatirkan tentang keadaan akhir-akhir ini. Semuanya pada naik, dan akan naik. Makanya tidak heran kalau pertumbuhan ritel tiga bulan terakhir minus lima persen, padahal akhir tahun ditargetkan naik lima persen," ujar Handaka Santosa kemarin (5/4).
Kenaikan beberapa kebutuhan penting masyarakat seperti beras, BBM (bahan bakar minyak) dan LPG (Liquid Petroleum Gas) ditambah kondisi ekonomi makro yang belum membaik telah membuat daya beli masyarakat tertekan.
"Ini berbahaya karena pertumbuhan ekonomi itu dasarnya dari penjualan ritel," ujar mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini.
Seharusnya kondisinya tidak seperti ini, sebab Januari lalu upah minimum provinsi (UMP) naik sehingga daya beli bisa meningkat. Tapi akibat harga-harga naik dan kondisi perekonomian buruk maka daya beli malah menurun.
"Harusnya Presiden atau pemerintah sebagai pemegang saham utama BUMN seperti Pertamina atau PLN bisa mencegah supaya harga-harga tidak naik," tuturnya.
Sebab, lanjut Handaka, turunnya daya beli masyarakat bisa sangat berbahaya karena membawa efek berantai yang sangat buruk bagi pelaku industri.
"Kalau semua harga naik, bulan depan akan ada yang naik lagi efek psikologisnya masyarakat akan mengerem pembelian. Atau setidaknya uang dipakai untuk yang penting-penting dulu seperti bayar sekolah dan makan," sebutnya.
Jika itu terjadi maka dampaknya akan sangat terasa bagi pelaku industri."Efeknya panjang, orang akan menunda beli baju. Industri TPT (tekstil dan produk tekstil) yang tadinya produksi 1.000 baju jadi cuma 5.000 baju. Berapa karyawan yang berpotensi dirumahkan jika itu terjadi?Sepertinya memang biasa tapi itu bisa luar biasa dampaknya," kata dia.
Belum lagi kalau dikaitkan dengan penjualan properti yang bisa menurun dengan efek berantainya yang juga panjang. Dia mengambil contoh, turunnya penjualan properti bisa berpengaruh terhadap industri semen, keramik, cat atau baja ringan.
"Bahkan penjualan furniture hingga gorden juga bisa turun," ujar Handaka yang juga Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) ini.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan para menterinya bisa mempertimbangkan masak-masak setiap rencana kenaikan harga.
"Saya sendiri tidak puas dengan pemerintahan yang baru ini. Masak rupiah melemah bukannya cari solusi malah pejabatnya ngomong ini menguntungkan dan membuat Indonesia kompetitif," cetusnya.
Padahal kondisi ini justru membuat pelaku usaha resah karena biaya produksi yang meningkat. Pihaknya berharap pemerintah bisa menstabilkan rupiah.
"Yang penting itu stabil, tidak seperti sekarang trennya naik terus diatas Rp 13.000 per dolar. Kalau pemerintah bilang ini bagus ya kita biarkan saja, tidak usah dibantu," jelasnya. (wir/dee)

Sabtu, 04 April 2015

Kemenko Polhukam Soal Pemblokiran Situs: Ini Pencegahan, Belum Penuntutan

Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Ketua Desk Cyber bidang Hukum Kemenko Polhukam Edmon Makarim menyatakan diblokirnya sejumlah situs yang dianggap radikal sudah sesuai UU. Namun pemblokiran itu bukan langkah penuntutan.

"Sesuai patokan UU. Kalau ini kan pencegahan, belum ada tahap penuntutan," kata Edmon di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Menurut Edmon, ada beberapa UU yang mengatur informasi di dunia maya seperti UU ITE dan UU Pornografi. Tak hanya itu, jika isi informasinya menyebarkan kebencian maka hal itu masuk dalam ranah pidana.

"Kriteria pemfilteran sudah ada di UU, misalnya pornografi, hak cipta, asas kebencian. Tidak sewenang-wenang, jangan apriori dulu karena itu ada mekanisme," ujar Edmon.

Sementara terkait pemberitahuan ke pengelola konten atau situs, menurut Edmon, pemerintah tak perlu memanggil mereka. Hal ini bisa dilakukan pemerintah jika sudah terbukti situs yang mereka kelola telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku di Indonesia.

"‎Pemanggilan terhadap pengelola itu tergantung karakteristik konten. Kalau sudah pasti ya nggak usah dipanggil, langsung blokir saja," ucap Edmon.

Kamis, 02 April 2015

PTUN Tak Berpihak ke Menkumham, Yusril: ARB Masih Pimpin Golkar

 Jpnn
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Satya Bakti pun memerintahkan penundaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, hingga ada putusan pengadilan.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu (1/4)
PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan apa pun terkait partai beringin, hingga ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. 
"Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono," tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.
Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga. 
"Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb," sebut Yusril. (adk/jpnn)

Kisah Heroik Tim Elite BNN, Hampir Gila 3 Tahun Mengintai tanpa Hasil

 Jpnn
Prestasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran narkoba di tanah air patut diapresiasi. Selain mencegah, BNN berhasil membongkar kasus penyelundupan dan peredaran dengan jumlah barang bukti fantastis. Prestasi itu tidak bisa dilepaskan dari tim elite yang mereka miliki.

ALLAF DZIKRILLAH, Jakarta 

Tatang Arena (bukan nama sebenarnya, Red) mencoret 5 Januari di kalender yang berada di lantai 2 kamar kos di perkampungan nelayan dekat Pelabuhan Dadap, Kota Tangerang. Tanggal tersebut istimewa. Sebab, pada hari itu, anaknya merayakan ulang tahun. Tanggal tersebut juga istimewa karena genap tiga tahun lalu Tatang terpaksa meninggalkan pesta ulang tahun sang anak karena mendapat perintah menyelidiki kasus.
Sambil terus mengarahkan teropong ke arah pelabuhan tikus tersebut, Tatang mengambil ponsel dan menelepon handphone istrinya. ”Halo, Bunda, mana adek?” katanya. Sang istri langsung menyerahkan telepon tersebut ke anaknya yang sedang bersama teman-temannya merayakan ulang tahun di restoran cepat saji. ”Selamat ulang tahun ya, Nak. Bagaimana pestanya? Kamu mau dikado apa?” ujarnya.
Sang anak yang kini sudah berusia enam tahun dengan polos menanyakan kedatangan ayahnya dan mengucapkan selamat ulang tahun secara langsung. Air mata Tatang bercucuran tanpa disadari. Dia pun mengalihkan pertanyaan sang anak dengan menanyakan kado-kado yang diterima dari teman-temannya serta suasana acara. Rongga dadanya serasa meledak lantaran rasa haru bercampur pengharapan yang dalam.
Pagi itu, tinggal Tatang yang berada di sana. Padahal, saat berangkat tugas pada 2012, dia bersama satu tim intelijen BNN. Mereka berangkat untuk mengintai aktivitas sindikat narkoba asal Guangzhou, Tiongkok. BNN mendapat informasi bahwa sindikat internasional itu berencana mendaratkan narkoba dengan jumlah besar di Pelabuhan Dadap. Hanya, waktu persisnya tidak diketahui sama sekali.
Setelah beberapa lama menunggu tanpa hasil, banyak anggota tim yang meninggalkan tugas tersebut dan beralih mengerjakan kasus lain yang menumpuk. Tinggal Tatang seorang diri. ”Saat itu, memang sudah tidak ada petunjuk lagi,” terang pria 34 tahun itu.
Namun, saat hendak menyeruput kopi untuk mengobati rasa kangen kepada anaknya, Tatang terhenyak karena kapal yang tidak pernah terlihat di pelabuhan itu menurunkan paket misterius ke mobil boks. Seorang target yang selama tiga tahun ditunggu terlihat di kapal tersebut. Dia tampak mengawasi aktivitas pembongkaran paket.
Tatang segera menyambar ponsel dan menekan nomor atasannya di Tim Penindakan dan Pengejaran (Dakjar BNN) untuk mempercayai informasi yang diberikan. Dengan logika dan analisis yang mendalam, Tatang meyakinkan Deputi Pemberantasan BNN Kombespol Slamet Pribadi (kini Kabaghumas BNN).
Setelah berhasil meyakinkan Slamet, tim Dakjar BNN dikirim untuk mencegat mobil boks yang telah diidentifikasi dengan detail oleh Tatang. Penantiannya selama tiga tahun berhasil dengan gemilang. Dalam mobil boks itu, ditemukan 800 kilogram sabu-sabu blue ice yang 1 gram seharga Rp 1,7 juta. BNN juga berhasil meringkus Wong Chi Ping berikut delapan anggota sindikat di pertokoan Lottemart di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Wong Chi Ping oleh bandar-bandar narkoba lokal dijuluki Hongkong Kingpin. Selama 15 tahun, dia mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dan sejumlah kawasan Asia seperti Filipina, Malaysia, Thailand, bahkan Australia dan Amerika Serikat. Kingpin terkenal sangat licin. Dia terus bergerak dengan kecepatan mengagumkan. Hari ini di Bali, besok di Tarakan, lusanya menghilang. Salah satu kunci sukses tetap tidak terdeteksi adalah kegemaran menumpang menginap di rumah penduduk.
Untuk mempersiapkan kedatangan paket sabu-sabu dari Tiongkok, Wong Chi Ping sengaja menyewa rumah mewah di Perumahan Citra Garden III, Kalideres, Jakarta Barat. Dia juga membeli kapal speed boat untuk menurunkan paket dari kapal yang berlabuh di tengah laut. Wong Chi Ping pun menyewa satu Daihatsu Luxio B 1207 SOQ yang digunakan untuk membawa barang dari Dadap ke gudang di Kalideres.
Tangkapan tersebut melebihi rekor yang dicetak pada November 2014 sebesar 140 kilogram sabu-sabu. Kinerja BNN itu juga mengundang decak kagum dari Narcotic Bureau of Hong Kong Police pada 16 Januari lalu.
Slamet mengakui keputusan Tatang untuk mengintai selama tiga tahun sangat sulit. Sebab, Tatang harus berada selangkah di depan sindikat yang bermain sangat rapi tersebut. Namun, standar tinggi seperti itulah yang diterapkan BNN dalam pembentukan tim elite pemberantasan narkoba. (noe)

Polres Bangka Tengah terapkan polwan pakai jilbab

Pewarta:

Jupiter Aerobatic Team akan beraksi lagi

Pewarta:

TNI AD siap dukung pemulangan WNI di Yaman

Pewarta:
Medan (ANTARA News) - Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, mengatakan, TNI AD siap mendukung pemulangan ribuan WNI yang saat ini masih berada di Yaman. Sampai saat ini perintah bergerak belum diutarakan pemerintah.

"TNI AD akan bekerja sama dengan TNI AU untuk segera mengevakuasi WNI di sana," katanya, seusai meresmikan Gedung Pusat Media Kodam I/Bukit Barisan, di Jalan Rotan, Medan Petisah, Rabu.

Operasi pemulangan WNI itu, menurut dia, tergantung perintah Kementerian Luar Negeri. "Kami tengah menyiapkan personel TNI AD untuk menjemput WNI dari negeri itu," katanya.

Data Kementerian Luar Negeri, saat ini jumlah WNI di wilayah Yaman sekitar 4.159 orang dan tersebar di berbagai kawasan, di antaranya 2.686 orang berstatus mahasiswa dan 1.488 pekerja profesional di perminyakan. 

Yang paling siap dipulangkan adalah 190 WNI yang telah dikumpulkan di al-Hudaydah, kota di pantai barat Yaman, 280 kilometer arah barat Sana'a. Sedangkan 45 WNI telah berkumpul di Sana'a untuk menuju al-Hudaydah itu. 

Kota pelabuhan kuno Yaman, Aden, kini dalam status darurat perang setelah gerilyawan Houthi bertempur di sana. Tim pemulangan WNI dari Kedutaan Besar Indonesia di Sana'a menilai kondisi Aden atau Sana'a tidak aman untuk operasi pemulangan mereka. 

Ada rencana untuk memulangkan para WNI di Yaman itu melalui jalur Arab Saudi yang dinilai lebih aman atau lewat Salalah, satu kota pelabuhan kunci di Oman. Tim aju satuan tugas pemulangan WNI ini telah berangkat kemarin lusa pagi (31/3). 

TNI menyiapkan skenario pemulangan WNI itu memakai wahana C-130H Hercules dari Skuadron Udara 31 dan Boeing B-737 dari Skuadron Udara VVIP 17. 

Legislator minta presiden cabut pemblokiran situs dinilai radikal

Pewarta:

Polri pastikan situs diblokir berkonten radikal

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Polri memastikan 19 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) adalah situs-situs yang mengandung konten radikal.

"Situs-situs itu membahayakan, isinya memprovokasi. Jadi harus diblokir," kata Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, Polri mengusulkan pemblokiran situs-situs tersebut kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selanjutnya BNPT meminta Kemkominfo untuk melaksanakan pemblokiran.

"Kami hanya mengimbau saja, lalu BNPT mengusulkan (agar diblokir) ke Kemkominfo," katanya.

Terkait adanya beberapa protes dari pengurus situs yang diblokir tersebut, Anton tidak berkeberatan. Namun ia menambahkan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

"Boleh-boleh saja protes, yang jelas kami punya bukti (situs berkonten provokasi)," tegasnya.

Sejumlah pimpinan media yang situsnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadu ke Komisi I DPR RI, mengeluhkan pemblokiran tanpa alasan yang kuat.

Dewan Redaksi Voaislam.com, Aendra mempertanyakan langkah Kemenkominfo tanpa peringatan kepada pihaknya dan langsung memblokir situs.

Perwakilan Hidayatullah.com Mahyadi mengatakan pihaknya sudah menanyakan alasan pemblokiran situs tersebut kepada Kemenkominfo dan dijawab karena instruksi BNPT.

Mahyadi mempertanyakan tolok ukur situsnya dianggap sebagai penyebar radikalisme dan berbahaya, karena selama ini tidak pernah menyebarkan berita yang dituduhkan tersebut.

Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Sejumlah 19 situs tersebut ialah arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.

Menpan-RB tegaskan penerimaan CPNS bebas praktik suap

PNS bisa rapat luar kantor asal efisien

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengadakan rapat di luar gedung pemerintahan asalkan tetap memakai asas efisiensi dan efektivitas, kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi

"Rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dapat dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas, dimonitor dan diawasi," kata Yuddy di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu.

Menurut Yuddy, kebijakan itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.

Terbitnya Peraturan Menteri itu merupakan peningkatan kebijakan dari Surat Edaran Menteri Pan-RB Nomor 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sama sekali tidak boleh mengadakan pertemuan di luar gedung pemerintah.

"Kita tampung aspirasi masyarakat perhotelan yang mengaku keberatan, namun saya tekankan tidak ada tekanan dari pihak pengusaha," kata Yuddy.

Peraturan itu, menurut dia, juga bisa menjadi jalan keluar dari keluhan itu. Yang penting, lanjutnya, asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dipegang semua pihak.

"Misalkan rapat yang dihadiri banyak orang, skalanya nasional dan internasional, namun ruangannya tidak ada yang mengakomodir, baru bisa dilaksanakan namun harus transparan dan tidak ada penggelembungan dana," katanya.

Yuddy menjelaskan rapat di luar kantor dan dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan di luar kantor namun harus secara selektif dengan memenuhi beberapa kriteria antara lain, bersifat internasional, memiliki urgensitas tinggi, terkait pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral.

"Memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak dan terus menerus dan yang paling penting tidak ada ruangan yang mumpuni, sulit dijangkau kendaraan atau jalan kaki," ujarnya.

Selain itu, setiap pertemuan yang dilaksanakan di luar harus memiliki hasil yang jelas yang dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi, dan laporan serta daftar hadir.

"Untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan disampaikan ke unit pengawas internal," katanya.

Kejagung Santai Tanggapi Udar Pristono yang Minta Ganti Rugi Rp 1,07 T

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - ‎Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terus melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Pristono melayangkan permohonan praperadilan yang salah satu pokok materinya meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun terkait penyitaan asetnya.

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana menanggapinya dengan santai. Menurut Tony, semua tindakan penyitaan oleh penyidik telah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung adalah tindakan hukum yang sah. Penyitaan itu pun dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan setempat," ucap Tony saat dihubungi, Kamis (2/4/2015).

Kejagung juga telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Pristono tersebut. Selain itu, 3 berkas perkara Pristono telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Namun jika Udar Pristono mempersoalkan hal tersebut melalui gugatan praperadilan. Kejagung siap menghadapi. Bahkan jika perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan tersebut gugur," kata Tony.

Pada Rabu (1/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pristono. Sebelumnya sidang sempat ditunda 2 kali.

Melalui kuasa hukumnya, Pristono meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun dengan tudingan ‎bahwa penyitaan yang dilakukan pada asetnya tidak sesuai prosedur. Selain itu, dia juga menuding bahwa asetnya tidak berkaitan dengan kasus yang dijalaninya.

"Meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun karena penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur dan tidak berkaitan dengan kasus," ujar kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Rabu (1/4/2015).

Dalam praperadilan ini, Pristono menggugat kejaksaan terkait penahanan, sita aset dan ganti rugi. Pristono meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang. Sebelumnya juga Udar sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun praperadilan itu ditolak hakim.

Putusan Sela PTUN Soal Kisruh Golkar Jadi Warning untuk Menkum Yasonna

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan sela terkait gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie. Atas putusan sela yang memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkum HAM terkait pengesahan salah satu kubu pengurus Partai Golkar itu seharusnya menjadi warning bagi Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang mengeluarkan keputusan.

"Dengan dikeluarkannya putusan sela PTUN untuk menunda pelaksanaan SK Menkum HAM yang mengakui kepengurusan kubu Agung, maka SK Menkum HAM tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk pelaksaan bertindak atau mengambil keputusan hukum oleh siapapun baik kubu Munas Ancol ataupun Pimpinan DPR," kata Ahli Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, Kamis (2/4/2015).

Dengan adanya putusan sela itu, susunan Fraksi Golkar di DPR tidak bisa dirombak. Sehingga, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, tak boleh ada perombakan di tubuh Fraksi Golkar maupun kepengurusan Partai Golkar.

"Termasuk untuk mengakomodasi permintaan perubahan kepengurusan fraksi di DPR yang masih dipegang oleh kubu Munas Bali," jelas Irmanputra.

Oleh karena itu, putusan sela hakim PTUN DKI itu seharusnya menjadi warning bagi Menkum HAM Yasonna Laoly. Menkum harus memberi perhatian khusus terhadap putusan pengadilan terkait kebijakan yang dia buat.

Seperti diketahui, belum lama ini putusan Menkum HAM soal kepengurusan PPP dimentahkan oleh hakim PTUN. Hakim menggugurkan putusan Menkum Yasonna yang menganggap kubu Romahurmuzyi sebagai pengurus PPP yang sah.

Dalam sengkarut kepengurusan Partai Golkar, putusan Menkum HAM yang menganggap kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah juga terancam dimentahkan hakim PTUN DKI. Jika itu terjadi, maka dasar pengambilan keputusan yang dibuat Menteri Yasonna terkait keabsahan kepengurusan partai perlu dipertanyakan.

"Hal ini sesungguhnya menjadi warning atau peringatan kepada Menkum HAM dari kekuasaan yudikatif atas keputusan yang diterbitkannya," tegas Irman.

Rabu, 01 April 2015

Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Beli Mobil Pejabat Negara Jadi Rp 210 Juta

Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (1/4/2015), Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut tertuang dalam perpres sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun pasal 3 ayat 3 Perpres nomor 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 39/2015 yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Anggota DPR, DPRD, dan Hakim MK

Pada Perpres Nomor 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Sementara pada pasal 1 Perpres nomor 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara yakni: 1. anggota DPR; 2. anggota DPRD; 3. hakim agung MA; 4. hakim MK; 5. anggota BPK; dan 6. anggota KY.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah dilantik," bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres nomor 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi hakim MA adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.

Kapolda Metro sebut Operasi Simpatik kedepankan teguran

Sudah Keluarkan Rp 600 Juta, Ternyata Batu Koral

 Jpnn
SUKA MAKMUE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Aceh, menyoroti dana Rp 600 juta yang dihabiskan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk membelah dan mengamankan batu giok 20 ton yang ditemukan warga beberapa waktu lalu.
Pasalnya, batu Giok yang dulunya ditemukan warga di hutan lindung, di Alue Taloe, kawasan Pucuk Krueng Isep, Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya itu ternyata hanya batu koral. Tidak seperti yang dibayangkan semula, yang ditaksir nilainya hingga miliaran rupiah.
“Itu hanya memboroskan anggaran saja,” Kata Ketua Komisi A DPRK, Said Junaidi,SE kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Selasa (31/3).
Terpisah, Kadistamben Nagan Raya, Samsul Kamal, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh kemarin mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan batu giok 20 ton dengan membelah dan mengangkut ke gudang di rumah Dinas Ketua DPRK Nagan Raya komplek perkantoran Suka Makmue itu, bukan untuk mencari keuntunggan daerah, tapi untuk mencegah konflik di masyarakat. Pasalnya, batu itu sempat jadi rebutan.

“Kita melakukan pengamanan dengan membelah berdasarkan keputusan rapat koordinasi pimpinan daerah yang juga Dewan ikut menandatangani,” katanya. (mag-59)

Berharap Sejahtera di Suriah, Nyatanya Malah Sengsara

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Kepolisian mendapati motif beberapa orang yang hendak pergi ke Suriah karena iming-iming gaji besar jika mereka bekerja untuk ISIS. Namun nyatanya, tawaran itu tidak seperti yang diharapkan.

Deputi Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Arief Dharmawan mengatakan, pihaknya mendapatkan fakta menarik dari tiga orang yang diamankan Satgas Antiteror di Malang pada Selasa (25/3/2015).

"Keterangan yang kita dapatkan dari mereka (simpatisan ISIS yang ditangkap) ternyata harapan yang mereka bayangkan dan dijanjikan ternyata tidak sesuai," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/4/2015).

"Mereka berharap dapat dolar sekian juta per minggu, ternyata tidak seperti itu. Tapi malah dibayar sekadarnya," imbuh jenderal bintang dua ini. Dia tidak menyebut berapa nominal yang diperoleh ketiga 'alumni' Suriah tersebut.

Namun, kepolisian masih mendalami keterangan mereka. Penyidik masih mendalami kepulangan mereka ke Indonesia, apakah betul karena faktor kesejahteraan ataukah ada misi lain di balik kepulangan tersebut.

Menurut Arief, pihaknya masih melakukan penelitian kemungkinan menjerat pihak yang mengiming-imingi ketiga orang tersebut dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), karena terdapat unsur menjanjikan pekerjaan dan pihak yang dijanjikan sudah berangkat ke lokasi yang dijanjikan untuk bekerja.

"Ada upaya kita ke sana, pengakuan orang yang katanya mengajak kita dalami, yang tertipu juga kita dalami. Jadi tidak berhenti di pengakuan saja," katanya.

Adapun pidana yang mengatur mengenai kejahatan perdagangan orang terdapat dalam pasal 2, 4, dan 6 Undang-undang 21 tahun 2007.