BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 01 April 2015

Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Beli Mobil Pejabat Negara Jadi Rp 210 Juta

Niken Widya Yunita - detikNews
Jakarta - Tunjangan uang muka pembelian kendaraan pejabat negara naik dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890.000. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (1/4/2015), Perpres itu ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu. Pertimbangan keputusan Jokowi tersebut tertuang dalam perpres sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Perpres nomor 39/2015 ini hanya mengubah pasal 3 ayat 1 Perpres nomor 68/2010. Perpres nomor 68/2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres Nomor 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun pasal 3 ayat 3 Perpres nomor 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibebankan pada anggaran lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2 Perpres Nomor 39/2015 yang diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Anggota DPR, DPRD, dan Hakim MK

Pada Perpres Nomor 68/2010 disebutkan, pertimbangan untuk pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan adalah untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada lembaga negara.

Sementara pada pasal 1 Perpres nomor 68/2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara yakni: 1. anggota DPR; 2. anggota DPRD; 3. hakim agung MA; 4. hakim MK; 5. anggota BPK; dan 6. anggota KY.

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 bulan setelah dilantik," bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres nomor 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi hakim MA adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 tahun.

Tidak ada komentar: