BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 Februari 2011

Kesadaran Kolektif yang Koruptif

YOHAN WAHYU
Hambatan struktur dan kultur menjadikan korupsi tidak mudah diberantas. Pada sisi struktur, institusi hukum yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan justru paling banyak dicurigai terlibat dalam praktik korupsi. Dari sisi kultur, kesadaran kolektif terhadap pemberantasan korupsi belum menyentuh pada perilaku sehari-hari.
Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu cita-cita utama gerakan reformasi sejak 1998 menjadi agenda yang berjalan tanpa ujung. Berbagai perangkat hukum dikeluarkan untuk mendukung gerakan menumpas korupsi, termasuk dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, korupsi—yang dikhawatirkan Bung Hatta akan menjadi budaya bangsa ini—semakin tidak mudah dikendalikan.
Sulitnya praktik korupsi dibasmi dapat dibaca dari semakin tingginya kasus-kasus korupsi muncul di hadapan publik. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, pada semester II (Juli-Desember 2010) terjadi peningkatan jumlah kasus korupsi yang masuk penanganan penegak hukum, menjadi 272 kasus. Sebelumnya pada semester I (Januari-Juni 2010) jumlah kasus korupsi mencapai 176 kasus.
Sinyalemen itu turut memengaruhi penilaian publik, sebagaimana terpotret dari sikap 77,7 persen responden dalam jajak pendapat kali ini yang menyebut praktik korupsi di negeri ini semakin parah jika dibandingkan dengan era sebelum reformasi. Tentu, hal itu menjadi ironi ketika era reformasi dimaknai sebagai antitesis dari kekuasaan Orde Baru yang korup. Tidak heran jika kemudian korupsi menjadi ancaman bagi bangunan demokrasi yang tengah ditegakkan di negeri ini.
Problem lain yang terekam dari jajak pendapat ini adalah kenyataan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara relatif rendah. Sebanyak 80,9 persen responden menilai tidak ada lembaga negara ataupun aparatnya yang bebas dari praktik korupsi.
Penanganan kasus korupsi pun dinilai publik masih tebang pilih. Hampir semua responden (91,5 persen) menilai terjadi diskriminasi perlakuan antara pelaku korupsi yang melibatkan masyarakat kecil dan pelaku korupsi di kalangan pejabat publik.
Hal sama juga terjadi pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik, yakni kasus korupsi yang melibatkan politikus dari partai politik bukan pendukung pemerintah dengan politikus dari partai politik pendukung pemerintah. Hal demikian turut memicu ketidakpuasan publik (86,9 persen) terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Selain problem struktur, problem kultur juga menjadi tantangan berat bagi upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya, tertangkap dari pengakuan sejumlah responden yang pernah terlibat dalam urusan suap-menyuap untuk pengurusan administrasi pemerintahan, seperti KTP, KK, SIM, dan lainnya serta pemberian uang ”damai” saat terkena tilang di jalan.
Tragisnya, hampir sepertiga (29,3 persen) dari responden tersebut menilai hal itu tidak termasuk korupsi. Padahal, praktik tersebut, diakui atau tidak, masuk kategori korupsi karena memicu terjadinya kebocoran keuangan negara.
Makna korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, korupsi adalah tindakan setiap orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merugikan keuangan negara menjadi kata kunci dari makna korupsi di Indonesia.
Pemahaman seperti itulah yang dipahami sebagian (30,3 persen) responden jajak pendapat ini. Namun, sesungguhnya cukup banyak yang memahami dalam pengertian yang lebih luas, sebagaimana disampaikan oleh sekitar 36,8 persen responden, yang memahami praktik korupsi sebagai tindakan atau perilaku yang merugikan kepentingan umum. Sayangnya, hanya sedikit yang memaknai korupsi sebagai pelanggaran norma kepatutan umum dan moral.
Pemaknaan korupsi yang demikian, menurut dosen Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta, B Herry-Priyono, disebut terlalu ekonomistik yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam Seminar Nasional Kompas pekan lalu, Herry menyebut pintu masuk pengejaran selalu para pejabat negara sehingga tidak mampu menjerat praktik-praktik korupsi yang sering kali tidak dilakukan pejabat negara.
Sebagai ilustrasi Herry menyebut seorang petaruh yang menyuap kiper pertandingan sepak bola agar timnya kalah bisa saja bukan pejabat negara, namun apa yang dilakukan adalah korupsi. Singkat kata, korupsi bukan hanya perkara pencurian uang negara.
Problem struktur dan kultur menjadi bagian penting untuk memetakan penanganan korupsi di negeri ini. Dalam konteks struktur, negara harus berperan aktif membersihkan institusinya dari cengkeraman korupsi demi terwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Namun, pencegahan dan pemberantasan korupsi di tingkat struktur juga harus diimbangi pada level kultural. Pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.(LITBANG KOMPAS)http://id.news.yahoo.com/kmps/20110228/tpl-kesadaran-kolektif-yang-koruptif-81d2141.html

Sabtu, 26 Februari 2011

Herawati Yakin Suaminya Bebas

Liputan6.com, Jakarta: Istri mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Herawati optimistis sang suami akan bebas. Ia juga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya. Demikian diutarakan Herawati saat menghadiri persidangan Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2) siang.
Herawati datang saat Susno menjalani persidangan beragendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tujuh tahun penjara. Dengan sabar ia mendampingi setiap langkah sang suami.
Kamis pagi Susno keluar dari penjara karena masa penahanannya berakhir. Tiba di Mabes Polri Komjen Polisi Susno sempat mengunjungi kantor lamanya di Gedung Bareskrim sambil menunggu kedatangan Kapolri.
Susno masih menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel dalam kasus dugaan korupsi dana pilkada Jawa Barat dan dugaan suap penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari [baca: Susno Siap Bacakan Pledoi].(AIS)

Bos MNC Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Media Nusantara Cipta (MNC) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/02/2011). Ia dijadwalkan sejak pukul 09.30 WIB, namun sampai malam, sepupu Harry Tanoesoedibjo tidak terlihat di KPK. Ia dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dalam penanganan out break flu burung tahun 2006-2007.
"Saya tidak melihat kehadirannya di KPK," ujar Haryono Umar saat dikonfirmasi kehadiran Bambang di KPK, Jumat. Menurut Haryono, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan. Bambang. Ia belum menjelaskan kepastian jadwal pemanggilan kembali itu.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, pemanggilan Bambang merupakan proses pengembangan alkes tersebut yang telah sampai di tahap penyidikan. KPK sendiri telah menetapkan salah satu oknum Depkes, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar sebagai tersangka, pada Mei 2010 lalu. Ratna ditetapkan dalam posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Kasus ini merugikan negara hingga 52 miliar.
Johan tidak menjelaskan keterkaitan antara Bambang yang diminta sebagai saksi dari pihak swasta dengan kasus yang melibatkan Kementerian Kesehatan tersebut.
"Bambang Rudijanto dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta. Tapi Nanti apa substansinya bukan bagian saya untuk menjelaskannya," tegas Johan. Selain jadi salah satu Bos MNC, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo juga menjadi Direktur merangkap Komisaris PT Prasasti Mitra yang  bergerak di bidang perdagangan distributor alat kesehatan.

Jumat, 18 Februari 2011

Kapolda: Tak Perlu Takut Tembak di Tempat


Medan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Pol Oegroseno mengingatkan kepada aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan tidak perlu takut melakukan tembak di tempat dalam menghadapi perusuh, asalkan sesuai dengan prosedur tetap.

"Kalau telah sesuai Protap (prosedur tetap), tak usah ragu dan laksanakan saja tugas tersebut dengan benar, ini adalah demi kepentingan pengamanan bila terjadinya kerusuhan yang akan menimbulkan korban jiwa," katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis, usai mengadakan dialog dengan pelajar SLTA di Mapolresta.

Bahkan, perintah tembak ditempat bagi setiap perusuh dan tindakan anarkis itu, juga telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo kepada segenap jajaran kepolisian.

Oegroseno mengatakan, melakukan tembak di tempat itu adalah tugas dan kewenangan petugas kepolisian, namun harus dijalankan dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi, tembak di tempat itu tidak dilakukan secara sembarangan oleh aparat kepolisian dalam menangani berbagai kerusuhan yang terjadi.Seluruhnya telah diatur dalam mekanisme," kata mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri itu.

Selanjutnya ia mengatakan, jika tembak di tempat itu, dilaksanakan di luar ketentuan Protap, maka konsewensinya personil kepolisian tersebut yang akan diminta pertanggungjawaban, yakni dilakukan pemeriksaan.

"Kalau dilakukan sesuai dengan Protap, maka Kapolda yang bertanggungjawab dalam masalah ini.Biar lah Kapolda nanti yang akan diperiksa," kata Oegroseno.

Perlunya diterapkan tembak di tempat tersembut, menurut Kapolda Sumut, tidak mungkin aparat kepolisian akan membiarkan manusia dipukuli atau dianiaya oleh perusuh atau yang berbuat anarkis.

"Perbuatan tersebut, jelas melanggar hukum dan mengancam nyawa seseorang atau masyarakat.Tembak di tempat itu dilakukan untuk menghindari terjadinya banyaknya korban jiwa akibat terjadinya kerusuhan itu," kata Oegroseno. (ANT/K004)

Senin, 14 Februari 2011

Tahanan KPK Nikahkan Anaknya di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com — Tahanan KPK, Bobby Suhardiman, yang terjerat kasus penyuapan cek perjalanan, dijadwalkan menghadiri pernikahan anaknya di kawasan Kuta, Bali, Minggu (13/02/2011) malam ini. Politisi partai Golkar ini untuk sementara dititipkan di sel Brimob Polda Bali selama sehari.
Politisi bernama lengkap Bobby Satrio Hardi-Wibowo Suhardiman ini tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar pukul 09.00 WITA. Selanjutnya, Bobby yang dikawal anggota Brimob Polda Bali dan petugas KPK langsung ditahan di sel Brimob Polda Bali sambil menunggu acara pernikahan anaknya.
"Rencananya selama di Bali dia akan mengikuti acara pernikahan anaknya nanti malam, setelah selesai kemudian akan kembali ke sel Brimob," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Gede Sugianyar saat dikonfirmasi, Minggu (13/02/2011).
Saat menghadiri pernikahan tersebut, Bobby pun akan mendapat pengawalan ketat polisi dan petugas KPK. Rencananya, Bobby hanya berada di Bali selama sehari dan berangkat ke Jakarta besok, Senin (14/2/2011). Mantan anggota Komisi IX DPR-RI ini akan kembali mendekam di rutan Cipinang, Jakarta

Sabtu, 12 Februari 2011

SBY Sayangkan Ancaman Tentang Penggulingan Dirinya

Liputan6.com, Atambua: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan kondisi saat ini berbeda dengan Mesir di rezim Hosni Mubarok. SBY menyayangkan pihak yang menghendaki rakyat Indonesia menggulingkan presidennya seperti di Mesir.
"Tidak semudah itu lantas Indonesia pasti akan menjadi mesir. Termasuk yang mengancam saya, awas indonesia kita mesirkan! Jangan ancam-mengancam lah! Dan kondisinya berbeda," ujar SBY dalam wawancara dengan Reporter SCTV Rieke Amru seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang, Sabtu (12/2).
Sebelumnya kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengancam akan membuat Indonesia seperti Mesir dan Tunisia jika pemerintah membubarkan FPI. FPI menilai pernyataan tegas Presiden SBY mengenai pembubaran ormas anarkis tak bermutu.(MEL)

Masyarakat Mesir di Inggris Rayakan Mundurnya Mubarak


London (ANTARA) - Masyarakat Mesir di Inggris mengelar perayaan kemenangan menyusul mundurnya Presiden Husni Mubarak, di alun alun kota London, Trafalgar Square, Sabtu.
Pekerja sosial Tim Indonesia dan Timor Leste di Amnesty International, yang berkedudukan di London Aditya Muharam kepada koresponden Antara London, Jumat malam mengatakan bahwa perayaan besar-besar digelar untuk merayakan kemenangan rakyat Mesir di Kerajaan Inggris.
Sementara itu Perdana Menteri Inggris David Cameron mengatakan Mesir memiliki kesempatan dan momen berharga untuk bergerak menuju "kekuasaan sipil dan demokratis" di Mesir.
Hal itu disampaikan PM Inggris beberapa saat menyusul pengumuman pengunduran diri Husni Mubarak sebagai Presiden Mesir setelah terjadinya demontrasi yang dilakukan rakyat Mesir selama 18 hari yang menuntut pengunduran diri Presiden Mubarak yang berkuasa selama 30 tahun.
Pernyataan David Cameron disampaikan di 10 Downing Street, London, Jumat dan menyebutkan pemerintahan baru harus mulai untuk dengan membangun sebuah masyarakat yang terbuka, bebas dan demokratis.
Cameron mengatakan apa yang telah terjadi hari ini di Mesir merupakan langkah pertama dan Inggris sebagai teman Mesir siap untuk membantu dengan cara apapun.
David Cameron mengatakan Mesir telah mengalami "luar biasa" dan mendesak `kekuasaan sipil` setelah Husni Mubarak berhenti.
"Mereka yang sekarang menjalankan Mesir memiliki tugas untuk mencerminkan keinginan rakyat Mesir khususnya, harus ada perpindahan kekuasaan sipil dan demokrasi sebagai bagian dari transisi yang sangat penting bagi Mesir yang terbuka, demokratis dan bebas.
Sementara itu Pemimpin Partai Buruh Ed Miliband, mengatakan para pengunjuk rasa telah "meraih kemenangan besar" dan menyampaikan selamat dan tugas sekarang adalah menciptakan masa depan demokrasi yang dimenangkan hari ini"
Sementara itu pendiri dan pelindung dari British Society Mesir, Ahmed El-Mokadem, kepada BBC London mengatakan dia merasa "senang" Mubarak telah mengundurkan diri.
Ahmed El-Bayoumi, yang baru kembali dari dua minggu protes di Kairo dan berencana untuk terbang kembali ke negara asalnya pada hari Sabtu, menambahkan bahwa Mesir memiliki "begitu banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk membangun kembali negara".
"Jelas, kita perlu melihat siapa yang akan mengambil kekuasaan Kami memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan," ujarnya.
Dia mengatakan orang-orang Mesir telah "kehilangan kepercayaan" selama masa Mubarak sebagai presiden, yang telah menghentikan pembangunan negara.
Presiden Mesir Husni Mubarak akhirnya mengundurkan diri ditengah tuntutan mundur para demonstran.
Wakil Presiden Mesir, Omar Suleiman, baru saja mengumumkan Presiden Mubarak memutuskan mundur, dan kewenangan dipegang oleh dewan militer.
"Atas nama Allah yang Maha Penyayang, dalam situasi yang sangat sulit yang dihadapi Mesir, Presiden Husni Mubarak memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai presiden republik dan menunjuk Dewan Militer untuk menjalan tugas-tugas negara," kata Suleiman.
"Semoga Allah membantu kita semua," tambah Wapres Mesir. Pengumuman melalui televisi ini sontak disambut meriah oleh massa yang berdemonstrasi di Lapangan Tahrir dan kota-kota lain, seperti di Iskandariah.

Jumat, 11 Februari 2011

Arsyad Sanusi Mundur dari Jabatan Hakim Konstitusi


"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima
dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim" 

Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi menyatakan mundur setelah Majelis Kehormatan Hakim menyimpulkan dirinya melanggar kode etik hakim.

"Saya menyatakan mengundurkan diri dengan hormat atau memohon pensiun dini dari jabatan hakim konstitusi," kata Arsyad Sanusi saat konferensi pers hasil Majelis Kehormatan Hakim di Jakarta, Jumat.

Menurut dia pengunduran diri dilakukan dalam rangka menjaga keluhuran, kehormatan dan martabat mulia hakim konstitusi.

Arsyad juga menghormati penilaian majelis kehormatan hakim yang menyatakan dirinya gagal dalam pertanggungjawaban moral mengawasi keluarga (anaknya Neshawaty, adik ipar Zaimar serta bawahannya Makhfud) bertemu dengan pihak yang berperkara.

"Sebagai hakim konstitusi saya tulus dan ikhlas menerima dan menghormati penilaian Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Arsyad menyatakan surat pengunduran dirinya akan segera dikirimkan ke presiden dan ketua MK untuk dimintakan persetujuan sekaligus memberi kesempatan bagi Mahkamah Agung untuk mencari penggantinya.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Harjono mengatakan dalam pertimbangannya MKH telah menemukan terjadi sekali pertemuan antara Dirwan Mahmud mantan calon Bupati Bengkulu Selatan dan Neshawaty (anak Arsyad) serta Zaimar (adik ipar) di rumah jabatan Hakim Arsyad yang disusul dengan pertemuan dengan Panitera Pengganti (PP) Makhfud serta rangkaian pertemuan berikutnya.

Pertemuan ini tidak lain membicarakan pemenangan perkara yang akan diajukan Dirwan, termasuk adanya pemberian uang yang diakui baik Makhfud maupun Dirwan.

"Meskipun Neshawaty hanya hadir dua kali dalam rangkaian pertemuan tetapi dia aktif memperkenalkan Makhfud dan menelepon Makhfud untuk bertemu Dirwan, sedangkan Zaimar jauh lebih aktif lagi," katanya.

Tetapi karena kejadiannya berangkai sedangkan Neshawatry adalah puteri Arsyad, Zaimar adalah adik iparnya, dan Makhfud adalah bawahannya secara langsung maka Hakim Arsyad dinilai harus bertanggungjawab secara etik atas peristiwa tersebut.

MK: UU Hak Angket DPR Tak Berlaku


Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstiusi (MK) memutuskan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR tidak berlaku lagi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon dalam pengujian materiil," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan pada sidang MK, di Jakarta, Senin.

Menurut Mahfud, keputusan ini diambil oleh sembilan hakim MK dalam Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) pada Rabu (26/1). Dalam RPH ini memutuskan bahwa UU No.6 Tahun 1954 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU tentang Penetapan Hak Angket DPR ini tidak dapat diteruskan karena terdapat perbedaan sistem pemerintahan yang dianut dari konstitusi yang mendasarinya.

Menurut Mahfud, UU hak angket yang merupakan produk tahun 1954 ini harus dibatalkan karena isinya sistem presidensil.

"Di situ dikatakan presiden bisa membubarkan DPR, kalau berlaku celaka lagi. Di situ dikatakan bila DPR membentuk panitia angket dan presiden bisa membubarkan DPR," tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, dengan dibatalkannya UU ini, maka pembentukan dan pelaksanaan hak angket mengacu pada UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR dan DPD (MD3). "Dalam UU tersebut juga mengatur tentang hak angket," katanya.

Ketua MK ini juga menyebut UU No.6 Tahun 1954 ini masih berlangsung jika tidak dibatalkan.

"Itu juga yang dulu jadi sumber konflik. Gus dur disidang panitia khusus, sidang dipimpin Bachtiar Hamzah. Gus Dur gugat ke pengadilan karena aturan harus di daftar ke Depkumham. Agar tidak ribut lagi, maka UU Hak Angket ini ke MD3 yang baru yang lama tidak berlaku sejak hari ini," tegasnya.

Sedangkan dari pihak pemohon, Bambang Supriyanto, mengaku senang karena telah turut serta mengoreksi tata hukum yang salah.

Menurut dosen senior Universitas Atmajaya Jakarta yang mengaku simpatisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak ada lagi celah untuk mempertentangkan pelaksanaan Hak Angket sebagai akibat adanya dualisme aturan.

"Dengan dikabulkannya ini, maka semua produk hukum yang dibuat berlandaskan UUDS dengan sistem parlementer yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan sistem presidensiil berdasarkan analogi dengan keputusan ini menjadi tidak berlaku lagi," kata Bambang.
(J008/B010)

Akil Mochtar Selamat dari Pelanggaran Etik Hakim

  " Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat "

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan suap Mahkamah Konstitusi sebagaimana disampaikan mantan staf ahli MK, Refly Harun.

Dalam jumpa pers di Gedung MK, Jumat, Ketua MKH Harjono mengungkapkan, tidak ditemukan bukti, baik langsung maupun tidak langsung, Jopinus Ramli Saragih yang kala itu calon Bupati Simalungun benar-benar menyerahkan uang itu kepada Hakim Akil Mochtar dan keduanya tidak pernah bertemu kecuali di dalam sidang.

"Memang, MKH menemukan fakta bahwa Refly Harun dan Maheswara Prabandono selaku kuasa hukum JR Saragih mendengar dan melihat JR Saragih akan menyerahkan uang kepada Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi itu.

Namun, lanjutnya, masalah tersebut hanya timbul antara lawyer dengan klien-nya tanpa ada kaitan secara faktual dengan hakim.

"Dengan demikian tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Akil Mochtar dan karenanya yang bersangkutan direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang Hakim Konstitusi," kata Harjono.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar bersyukur atas putusan MKH ini. "Yang jelas saya tidak dituduh lagi sebagai orang jahat," kata Akil, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dia juga merasa dirinya kembali bekerja normal dan merasa terbebani oleh tuduhan kode etik. "Kalau kode etik ini masalah institusi (MK), sedangkan tentang masalah hukum (yang saat ini ditangani KPK) itu masalah pribadi," jelasnya.

Tentang kelanjutan perkara ini, Akil masih akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Selasa, 08 Februari 2011

DPR RI Desak Pemerintah Kembalikan "Wisma ANTARA"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan, pihaknya mendesak Pemerintah segara turun tangan untuk mengembalikan aset milik Negara, yakni "Wisma ANTARA" di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat yang kini mayoritas kepemilikan sahamnya dikuasai swasta.

"Pemerintah harus campur tangan segera menuntaskan kasus ini. Tidak bisa membiarkan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA (berjuang) sendiri berhadapan dengan para pihak yang mengklaim aset Negara itu," katanya kepada pers di Jakarta, Selasa.

Pihak DPR RI sendiri, menurutnya, akan mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika masalah ini terus berlarut.

"Bagaimana pun Perusaaan Umum (Perum) LKBN ANTARA merupakan lembaga negara yang punya nilai historis dalam perjuangan bangsa, menjadi corong kemerdekaan serta suara rakyat Indonesia," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lagi.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi menyatakan, Pemerintah harus berusaha maksimal untuk merebut kembali kepemilikan Wisma ANTARA yang diduga mayoritas sahamnya telah dikuasai pihak swasta asing.

"Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Gedung Wisma ANTARA (berlantai 20) di jalan Medan Merdeka Selatan, setahu kami dibangun atas inisiatif Negara melalui sebuah konsorsium pada dua dekade silam, dan dibangun di atas tanah milik negara," ujarnya.

Satu hal lagi yang perlu dipahami semua pihak, lanjutnya, lahan di kawasan Medan Merdeka, baik di Utara, Selatan, Barat dan Timur, tidak boleh dikuasai pihak swasta.

"Sesungguhnya ada yang aneh, kenapa Wisma Antara itu bisa jatuh kepemilikan mayoritas sahamnya kepada swasta. Malah diduga swasta asing dan menggunakan beberapa nama orang Indonesia," katanya lagi.

Karena itu, tandas politisi muda Partai Golkar ini, Pemerintah dan DPR RI harus berjuang maksimal segera mengembalikan semua aset Perum LKBN ANTARA ini, termasuk Wisma Antara tersebut.


FPD Mendukung

Desakan Fraksi Partai Golkar (FPG) melalui Fayakhun Andriadi ini, juga oleh FPKS melalui Ketua Komisi I DPR RI tadi, ternyata juga mendapat dukungan penuh jajaran Fraksi Partai Demokrat (FPD).

Melalui salah satu anggota Komisi I DPR RI, yakni Roy Suryo, FPD mengusulkan agar pengembalian aset-aset Perum LKBN ANTARA, seperti gedung "Galeri Foto Jurnalistik ANTARA" (GFJA) di Kawasan Pasar Baru, dan Wisma ANTARA.

"Itu harus menjadi prioritas dan jika perlu kembali dibentuk Panitia Kerja (Panja)," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI dengan jajaran Perum LKBN ANTARA di ruang komisi tersebut, Senin siang (7/2) awal pekan ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi I DPR RI di bawah kepemimpinan Theo L Sambuaga (FPG) pada 2008 juga sudah membentuk Panja untuk pengembalian gedung Wisma Antara.

Namun upaya itu belum memberi hasil yang maksimal. Karena itu, Roy Suryo mengusulkan agar untuk pengembalian aset tersebut sebaiknya dibentuk Panja lagi.

"Saya kira bisa bentuk Panja untuk gedung GFJA maupun Wisma Antara," katanya.

Sebelumnya Dirut Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf menjelaskan, untuk saat ini, Wisma ANTARA yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, 80 persen sahamnya dimiliki oleh PT Mulia Grup milik Djoko Chandra.

Sedangkan 20 persennya dikuasai oleh ahli waris para pendahulu pimpinan Perum LKBN ANTARA.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan yang 20 persen dengan para ahli waris. Dari empat orang, satu orang ahli waris sudah mengikhlaskan dan yang lain belum," ujar Mukhlis Yusuf.

Sementara untuk saham yang dimiliki Djoko Tjandra, pihak Perum LKBN ANTARA sedang mempersiapkan menempuh proses hukum.

Ia juga menjelaskan, selama ini sudah dilakukan berbagai langkah untuk mengambil kembali aset tersebut, di antaranya dengan bertemu pimpinan KPK, Kejaksaan Agung, maupun melaporkan ke BPKP.

"Kami dan seluruh karyawan tentu akan sangat gembira jika dibentuk kembali Panja untuk Wisma ANTARA," kata Mukhlis Yusuf.

Kamis, 03 Februari 2011

Isu Suap

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menindak lanjuti isu suap yang terjadi pada final Piala Asean Football Federation (AFF) antara Indonesia dan Malaysia pada Desember 2010 jika memang ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

"Kita tunggu laporannya, baru kita bisa tindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (2/2).

Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa KPK saat ini terus melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan dan pembinaan yang digunakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Di kaji dulu apakah benar dana pengelolaan PSSI dari APBD, statusnya masih pada kajian sistem. Nanti kalau ada indikasi kejahatan baru ditindaklanjuti penyelidik," ujar Jasin.

Sejauh ini, Jasin mengatakan bahwa KPK telah terjun ke lapangan langsung dan mendatangi tempat-tempat yang ada kegiatan pembinaan olahraganya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa KPK dapat menindaklanjuti dugaan suap yang diterima pengurus PSSI pada pertandingan final AFF antara Indonesia dan Malaysia di Stadion Bukit Jalil, Malaysia, jika memang ada keterlibatan penyelenggara negara.

"Itu kan masih rumor. Oh nanti soal laporannya akan kita tindak," ujar dia.

Adanya dugaan suap dalam final Piala AFF mencuat setelah beredarnya surat elektronik yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari seseorang yang mengaku bernama Eli Cohen pegawai. Disebutkan bahwa diduga terdapat pejabat PSSI yang menerima suap dari Bandar Judi Malaysia agar tim Garuda kalah. (V002/K004)

Jumat, 28 Januari 2011

Kasus Korupsi

Depok (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) alat kesehatan yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Bambang Beny Erawan (BBE).

"Setelah cukup bukti kami langsung menahan tersangka, untuk masa 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Depok, Zulkifli Siregar, di Depok, Kamis.

Ia mengatakan Bambang Beny Erawan anggota DPRD Jawa Barat periode 1999 2004, dari fraksi PKS, langsung dijebloskan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.

Menurut dia, penahanan tersebut didasari bukti dan keterangan saksi, seperti kwitansi penerimaan uang dalam transaksi pengadaan alat kesehatan melalui dana Bansos senilai Rp125 juta.

"Bukti penerimaan uang terungkap dalam proses persidangan dana bansos sebelumnya," ujarnya.

Dalam keterangannya sebagai saksi waktu persidangan kasus bansos sebelumnya, BBE mengakui menerima uang tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Tersangka kata Kajari akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Rohim mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah ada bukti yang cukup untuk melakukan penahanan.

"Buktinya sudah cukup jadi perlu kita tahan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum tersangka, Deden Syuqron mengatakan apa yang dilakukan kliennya bukan sebagai perbuatan korupsi.

"Tersangka dalam posisi yang tidak melakukan apa pun," katanya.

Ia menjelaskan bahwa memang ada pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Sebelumnya pada 18 Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Mien Hartati (56).

Sedangkan Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM), Yusuf Effendi divonis oleh majelis hakim selama 15 bulan. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mengalami kerugian senilai Rp132,2 juta.

Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dana bantuan sosial senilai total Rp 800 juta untuk Dinas Kesehatan Kota Depok. Mien Hartati merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, sedangkan Yusuf Effendi, Direktur Utama PT Karya Profesi Mulia (KPM). (F006/KWR/K004)

Senin, 24 Januari 2011

Deponering

Deponeering Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan

Deponeering Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan
Jaksa Agung Basrief Arief. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief, Senin, resmi menandatangani surat deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum untuk kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Dengan demikian kedua berkas perkara Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, saya menyatakan telah dikesampingkan," katanya, di Jakarta, Senin (24/1) malam.

Basrief menyebutkan nomor surat itu, yakni TAP 001/A/JA/2011 atas nama Chandra M Hamzah dan TAP 002/A/JA/2011 atas nama Bibit S Rianto.

Ia menjelaskan, salah satu alasan Kejaksaan Agung ketika itu mengeluarkan deponeering adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Besok diberitahukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Sebelumnya, pada November 2010 lalu, saat jaksa agung masih dijabat plt jaksa agung Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kejagung terkait putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Pihak yang menggugat SKPP Bibit-Chandra itu, Anggodo Widjoyo yang merupakan adik kandung dari tersangka dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Alasan Kejagung mengambil langkah deponeering untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kapolri: Izin Untuk LPI Hanya Terkait Keramaian

Kapolri: Izin Untuk LPI Hanya Terkait Keramaian
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjelaskan bahwa izin yang diberikan Polri untuk kompetisi sepak bola yang diselenggarakan Liga Primer Indonesia (LPI) hanya terkait keramaian, bukan izin penyelenggaraan.
"Izin itu terkait keramaian, bukan terkait penyelenggaraan," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Kapolri mengemukakan, Polri memberikan izin kepada LPI berdasarkan permohonan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Dengan demikian, pengajuan permohonan izin bukan dimintakan oleh LPI, tetapi BOPI.
Pemerintah telah mengakui keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) walaupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indoensia (PSSI) menganggap penyelenggara kompetisi sepak bola itu ilegal.
Pengakuan pemerintah terhadap LPI disampaikan Menpora Andi Mallarangeng dalam raker dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, pekan lalu.
Namun Andi Mallarangeng menyatakan bahwa sikap pemerintah itu bukan berarti memihak kepada LPI di tengah adanya kontroversi atau polemik mengenai penyelenggaraan kompetisi sepak bola antara LPI dengan PSSI.
Andi mengatakan, dasar pemerintah bersikap adalah ketentuan perundang-undang dan ketentuan lain dibawah UU. Keberadaan LPI dapat ditelusuri dari UU No. 3/2005 tentang Keolahragaan. Pasal 51 UU itu menggariskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan, pengembangan dan pembinaan kegiatan olahraga. Namun harus tetap menginduk kepada organisasi olahraga yang diakui pemerintah.
Dalam UU juga diatur mengenai penyelenggaraan olahraga profesional yang diarahkan untuk mencapai prestasi dan membuka lapangan kerja. Karena itu, pemerintah membentuk lembaga sendiri. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksana UU itu dan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 2007 juga telah menerbitkan Peraturan Menpora No.16/2007 mengenai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
"Jadi BOPI sudah ada berdasarkan UU, PP serta Permenpora sebelum saya, tahun 2007 ketika Menpora Pak Adyaksa Dault," katanya yang menambahkan bahwa BOPI telah menjadi induk tinju dan golf.
Dia mengimbau PSSI dan LPI untuk bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan kontroversi atau polemik yang terjadi terkait penyelenggaran kompetisi sepak bola nasional.
"Kita imbau PSSI dan LPI duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan," kata Andi Mallarangeng.

Jumat, 21 Januari 2011

Kaus Cirus

Polri Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus Cirus

Polri Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Kasus Cirus
Cirus Sinaga. (FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa tidak ada rekayasa untuk kasus jaksa Cirus Sinaga.

"Polri memastikan tidak ada rekayasa atau dugaan-dugaan saja, pada pokok prinsipnya ada orang yang dipersangkakan," katanya di Jakarta, Jumat.

Boy mengatakan untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi kriteria hukumnya.

Seperti diketahui, seusai persidangan Gayus membacakan testimoninya yang menyeret nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.

Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umumnya bahkan membacakan dakwaan "asusila" terhadap Antasari Azhar.

"Setahu saya pak Cirus sebagai jaksa penuntut dan pak Antasari sebagi terdakwa, mengenai hal yang diketahui Gayus, kita belum tahu," kata Boy.

Polri saat ini masih memeriksa Cirus sebagai saksi atas dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) dan kepolisian dinilai lamban dalam menanganinya.

"Kita lihat saja nanti prosesnya masih terus berjalan dan belum berhenti proses penyelidikan dan penyidikan yang terkait hal itu," kata Kabag Penum.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

Penghargaan Untuk KPK

KPK Raih Berbagai Penghargaan

Jakarta (ANTARA News) - Belum lama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah memperoleh "Integrity Award" dari Bank Dunia, kini komisi antikorupsi ini memperoleh "Commendation Award" untuk kategori "Good Governance" dalam ajang "The Gold Standard Award" yang diadakan Pulbil Affairs Asia.

"Sedang di Hongkong, KPK terima penghargaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penghargaan diterima langsung oleh pimpinan KPK, Haryono Umar, di gedung The Foreign Correspondents Club, Hong Kong, Kamis (20/1). Dalam pernyataan persnya Haryono mengungkapkan penghargaan tersebut tidak hanya untuk KPK tetapi juga untuk Indonesia.

Menurutnya dunia memberi penghargaan kepada Indonesia dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi yang tidak pernah surut.

Penghargaan ini terdiri dari 14 katergori, diantaranya Good Governance, Corporate Social Responsibility, dan Political Communications yang diterima Presiden Filipina, Benigno Simeon Aquino III. Penghargaan serupa telah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2009 lalu.

Public Affairs Asia sendiri merupakan lembaga nirlaba yang merupakan kumpulan para profesional yang bergerak di bidang komunikasi dan media. Lembaga yang berkedudukan di sebelas negara, antara lain Cina, Thailand, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Uni Emirat Arab ini beranggotakan praktisi komunikasi, hubungan masyarakat, maupun media yang berasal dari pemerintah, LSM, ataupun perusahaan swasta.

Prestasi lain KPK belum lama ini yakni penghargaan Charta Politika Award 2010 sebagai pemuka opini yang berpengaruh di media untuk kategori pimpinan lembaga negara diberikan kepada pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Penghargaan diterima Bibit pada Rabu malam (19/1), bersama para tokoh lain seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang memperoleh Lifetime Achievement Charta Politika Award 2010.

Kamis, 20 Januari 2011

Kasus Gayus

Jubir : Pernyataan Gayus Harus Dibuktikan Dahulu

Jubir : Pernyataan Gayus Harus Dibuktikan Dahulu
Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha (ANTARA/pandu dewantara )
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan pernyataan Gayus Tambunan yang menilai anggota satgas pemberantasan mafia hukum mempolitisir kasusnya perlu ditelaah dan dibuktikan sehingga masyarakat bisa mengetahui kebenarannya.

"Jadi harus dilihat sesuai dengan pesan Presiden, kebenaran harus sebenar-benarnya dan tidak memandang," kata Julian dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis siang.

Julian mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk menjawab adanya desakan mengenai perlunya penggantian atau pembubaran satgas pemberantasan mafia hukum.

"Tujuan pembentukan satgas untuk tindaklanjuti apa yang dicanangkan inpres nomor 5 tahun 2004, untuk percepatan pemberantasan korupsi kalau dilihat keberadaan satgas, tentu semangat dan upaya pemberantasan korupsi didukung kita tidak lihat ada yang salah dari semangat dan eksistensi satgas, bila nanti dalam pelaksanaan akan dilihat kode etik dan norma yang berlaku," kata Julian.

Sementara itu terkait perintah Presiden kepada Satgas untuk memberikan laporan dan klarifikasi terkait pernyataan Gayus, Julian mengatakan hingga Kamis (20/1) pukul 11:00 WIB Presiden masih menunggu laporan tersebut.

"Kemarin sore Satgas sudah berikan keterangan pers terkait keterangan Gayus, namun untuk penjelasan tertulis dari Satgas, memang ditunggu hari ini. Sampai saat ini belum diketahui Satgas akan sampaikan laporan tertulis. Mereka telah siapkan dan akan sampaikan pada Presiden," katanya.

Pada Kamis (20/1) Presiden pukul 11:00 WIB dijadwalkan menerima pengurus Pemuda Muhammadiyah dan pada pukul 14:00 WIB Presiden akan melangsungkan rapat kabinet paripurna dengan agenda mendengarkan paparan Gubernur Papua, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara mengenai perkembangan pembangunan di ketiga kawasan itu.
(ANT/A024)

Masih Tentang Gayus

DPR: Vonis Ringan Gayus Antiklimaks Semangat Pemberantasan Korupsi

DPR: Vonis Ringan Gayus Antiklimaks Semangat Pemberantasan 
Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum dan HAM dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, vonis ringan atas Gayus Halomoan Tambunan merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi.

"Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Gayus Tambunan sangat mengecewakan. Ini merupakan antiklimaks dari semangat pemberantasan korupsi," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan itu menanggapi vonis atas Gayus Tambunan dalam kasus mafia pajak yang hanya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp500 juta.

"Bagaimana mungkin seorang mafia pajak hanya divonis tujuh tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 20 tahun," ujar Bambang Soesatyo.

Seharusnya, menurutnya, jika Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono benar-benar ingin memberantas korupsi, seorang mafia pajak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Integritas majelis hakim kasus Gayus dalam pemberantasan korupsi harus dipertanyakan," tandasnya.


Ancaman Gayus

Bambang Soesatyo kemudian mendesak Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Saya sudah menduga vonis Gayus akan sangat rendah. Ini membuktikan keberhasilan `ancaman` Gayus yang akan mengungkap semua hal terkait kasusnya jika divonis berat," ungkapnya.

Vonis ringan ini, menurutnya, merupakan salah satu `keistimewaan` yang diterima Gayus Tambunan. 

"Selain itu, kan ada `keistimewaan` lainnya, seperti kebebasan untuk melakukan pelesiran ke luar negeri," ujarnya.

Bambang Soesatyo juga mempertanyakan pengakuan Gayus Tambunan usai vonis yang mengatakan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) menjanjikan kepadanya akan menjalani proses hukum secara "aman dan nyaman".

"Ini jelas menunjukan adanya `keistimewaan` yang diberikan Satgas. Karenanya, bukan tidak mungkin pula Satgas ikut andil dalam vonis ringan tersebut," katanya.

Jika ini benar, lanjutnya, intervensi hukum seperti ini oleh Satgas jelas tidak bisa dibiarkan.

"Satgas telah melenceng dari tugas utamanya. Tak salah bila Satgas seharusnya dibubarkan," tegas Bambang Soesatyo. (M036/R014/K004)

Penanganan Dokumen Pajak

Polri, KPK dan PPATK Tangani Dokumen Pajak

Jakarta (ANTARA News) - Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menangani dokumen pajak perusahaan yang diberikan Kementerian Keuangan.

"Terkait dokumen pajak tersebut, semua pihak berusaha untuk membantu polisi, kita bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Rabu.

Timur mengatakan hal itu merupakan bentuk semangat dalam penuntasan kasus Gayus.

"Selain itu, akan ada pemeriksaan oleh tim audit independen, BPKP dan BPK, kalau ada kekurangan tentunya terus dilakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melengkapi itu," katanya.

Kapolri mengatakan pemilihan dokumen pajak perusahaan adalah untuk melengkapi keterangan saksi atau siapa saja bagian daripada keterangan untuk menjadi alat bukti atau fakta-fakta hukum.

"Kita dibantu oleh dua petugas dari PPATK, kemudian tiga dari KPK untuk bersama-sama Polri melakukan penyelidikan terhadap dokumen pajak," kata Timur.

Polri sudah menerima 151 dokumen pajak perusahaan, dimana 44 perusahaan diantaranya ditangani oleh Gayus HP Tambunan, saat menjadi petugas Bagian Penelaah Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak.

Polri juga akan meminta tambahan dokumen ke Kemenkeu diantaranya dokumen pelaporan keberatan pajak dan laporan memori banding.(*)

Senin, 17 Januari 2011

Tahun Kebenaran

Rizal Ramli: 2011 Harusnya Tahun Kebenaran

Rizal Ramli: 2011 Harusnya Tahun Kebenaran
Rizal Ramli (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menyatakan 2011 adalah tahun kebenaran dan menentang segala kebohongan.

"Enam tahun telah lewat, tahun-tahun yang penuh dengan pencitraan, marilah kita lawan semua kebohongan dan citra palsu, mari kita nyatakan tahun kebenaran," katanya dalam pertemuan 100 aktivis pergerakan kritis di Gedung Joang Jakarta, Senin.

Pertemuan 100 lebih para aktivis tersebut merupakan respon, tindak lanjut atas pernyataan tokoh lintas agama yang menilai pemerintah melakukan kebohongan.

Rizal menilai pemerintah menonjolkan sektor keuangan yang hanya dinikmati 10 persen penduduk terkaya untuk mengalihkan ketidakmampuannya dalam menyejahterakan rakyat.

Ia mengatakan, sektor keuangan yang dinilai maju tersebut karena didukung aliran `dana panas` yang sewaktu-waktu bisa lari ke negara lain dan harga komoditas yang saat ini tinggi.

Ia mengklaim, 80 persen rakyat terlantar dan tidak ada tindakan nyata untuk memperbaikinya.

Dia juga menyoroto Inflasi yang terus meningkat, harga kebutuhan bahan pokok yang membumbung tinggi, sementara pendapatan penduduk tetap sehingga daya beli tergerus dan engakibatkan kemiskinan serta pengangguran bertambah.

Dia menuduh pemerintah ikut menggerus kemampuan daya beli masyarakat dengan mencabut berbagai subsidi. Banyak rakyat, sambung Rizal, ulai makan nasi aking (nasi bekas yang dikeringkan) dan tiwul.

"Inilah saatnya untuk berani menyatakan kebenaran, membongkar berbagai kepalsuan dan kebohongan," katanya.

Temu aktivis tersebut dihadiri banyak kalangan diantaranya Permadi, Indra J Piliang, Revrisond Baswir, anggota DPR Mahfuz Sidik, Effendi Choirie, Fuad Bawazir dan Yuddy Chrisnandi serta Mantan KSAD Tyasno Sudarto. (*)

Deponir Perkara

Presiden Dukung Pendeponiran Kasus Bibit-Chandra

Presiden Dukung Pendeponiran Kasus Bibit-Chandra
Bibit Samad Rianto - Chandra M Hamzah. (ANTARA)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung rencana Jaksa Agung pendeponiran (mengesampingkan perkara) kasus hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

"Sebagai Presiden saya mendukung rencana jaksa agung sesuai kewenangannya untuk lakukan deponeering sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Presiden usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di Kantor Presiden Jakarta, Senin sore.

Ia menambahkan, dukungan dibeikan untuk menciptakan kepastian di masyarakat dan efektivitas penegakan hukum oleh KPK dan lembaga lainnya.

November 2010 lalu, saat jaksa agung dijabat Dharmono, Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pendeponiran kasusu itu ke tiga lembaga negara untuk mendapatkan saran atau pendapat.

Ketiga lembaga negara itu adalah Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Agung dan DPR.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejagung berkaitan putusan tingkat pertama dan banding Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra.

Penggugat SKPP Bibit-Chandra adalah Anggodo Widjoyo yang adalah adik kandung tersangka korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan.

Waktu itu,. Kejagung beralasan pendeponiran adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.(*)

Minggu, 16 Januari 2011

Jalur Mandiri Dihapus

Mendiknas Hapus Jalur Mandiri di PTN

Surabaya (ANTARA News) - Mendiknas Mohammad Nuh menghapus jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) yang membuat pendidikan tinggi menjadi mahal. "Insya-Allah, tahun 2012 sudah tidak ada lagi jalur mandiri," katanya kepada pers di kediamannya, di Surabaya, Minggu.

Didampingi staf khusus bidang media massa, Sukemi, ia menjelaskan, struktur anggaran PTN selama ini berkisar pada SPP (dana masyarakat), kerja sama (mitra), dan pemerintah (dana bantuan pemerintah).

"Selama ini, PTN ambil jalan pintas untuk membiayai diri dengan menaikkan SPP atau membuka jalur mandiri, nanti hal itu akan diubah secara bertahap dengan dana pemerintah lebih meningkat," katanya.

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, peningkatan dukungan pemerintah untuk anggaran PTN itu sangat memungkinkan sehubungan dengan kenaikan anggaran fungsi pendidikan.

"Tahun 2011, anggaran fungsi pendidikan yang kami kelola mencapai Rp248 triliun dan tahun 2012 akan meningkat Rp40 triliun lebih menjadi Rp284 triliun, sehingga dana untuk pendidikan tinggi akan dapat ditingkatkan," katanya.

Bahkan, katanya, pihaknya secara khusus akan mengucurkan dana Rp200 miliar untuk Universitas Trunojoyo (Unijoyo) di Bangkalan, Madura.

"Itu terkait dengan adanya Jembatan Suramadu yang perlu didukung dengan upaya membangun Madura, bukan membangun di Madura. Untuk membangun Madura, maka sumber daya manusia merupakan pendekatan utama," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga menerapkan dana abadi pendidikan senilai Rp1 triliun yang bunganya akan digunakan menyekolahkan dosen menjadi master atau doktor.


Ujian Nasional

Dalam kesempatan itu, Mendiknas menegaskan bahwa pihaknya juga akan menyatukan jenjang pendidikan secara vertikal yakni hasil ujian di SD bisa diterima di SMP, hasil ujian di SMP bisa diterima di SMA, dan hasil ujian di SMA juga dapat diterima di PTN.

"Masalahnya, hasil ujian di SMA belum dapat dipakai di PTN, lalu saya bertanya kepada pimpinan PTN tentang masalah sebenarnya, ternyata ada dua hal yakni mereka tidak percaya dengan materi tes SMA dan tidak percaya dengan pelaksanaan tes di SMA," katanya.

Untuk mengatasi ketidakpercayaan itu, pihaknya mengajak PTN untuk membuat soal bagi tes di SMA. "Tahun ini, soal UN akan dibuat PTN dengan lima jenis, sehingga tidak akan bisa saling mencontek," katanya.

Terkait ketidakpercayaan dengan pelaksanaan tes di SMA yang amburadul, ia mengatakan bahwa hal itu dapat diatasi dengan melibatkan kalangan PTN sebagai pengawas.

"UN juga akan mulai dapat digunakan acuan untuk masuk PTN, karena pendaftaran masuk PTN nantinya akan ada dua cara yakni ujian tulis melalui SNMPTN dan undangan melalui nilai rapor dan hasil UN," katanya.

Dalam PP 66/2010 sudah diatur SNMPTN akan mencapai kuota minimal 60 persen, sedangkan kuota 40 persen diambil dengan cara undangan itu.

"Untuk cara undangan juga mengatur 60 persen diambil dari nilai UN dan 40 persen dari nilai rapor. Kenapa UN lebih besar, karena nilai rapor itu bias yakni sekolah dengan akreditasi berbeda (A, B, C) menggunakan nilai 7-8, sehingga mana yang pintar menjadi bias," katanya.

Ia menambahkan PP juga mengatur 20 persen mahasiswa di PTN harus berasal dari keluarga miskin, atau meningkat dibandingkan dengan sebelumnya hanya berkisar 5-6 persen untuk keluarga miskin.

"Nantinya, BOS hanya 60-70 persen untuk dukungan pemerintah pusat, sedangkan sisanya menjadi urusan pemerintah daerah setempat," katanya.(*)

Police Watch Desak KPK Panggil Bambang Hendarso

Police Watch Desak KPK Panggil Bambang Hendarso
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal (Purn) Pol Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman terkait kasus Gayus HP Tambunan.

"Jika Komisi Pemberantasan Korupsi memang serius menuntaskan kasus Gayus, tentu segera dapat memanggil mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Komisi III DPR RI, terkait pernyataan mereka soal kasus Gayus," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, di Jakarta, Minggu.

Benny beberapa waktu lalu mengeluarkan pernyataan, "Bila semua kasus Gayus diungkap bisa menggoyang republik".

"IPW menilai pernyataan itu sebagai kamuflase dan pembodohan kepada publik untuk melindungi pihak-pihak tertentu," kata Neta.

Neta menambahkan bahwa pernyataan Benny yang dikatakannya dari Bambang itu sebagai bentuk diskriminasi hukum dan sangat mencederai rasa keadilan publik.

"Ketua Komisi III DPR RI dan BHD (Bambang Hendarso Danuri) harus dipanggil untuk mengungkapkan siapa-siapa saja pihak yang dimaksud," katanya.

IPW juga menilai sikap Bambang Hendarso membuat Polri menjadi tidak profesional dalam menyelesaikan kasus Gayus.

"Hal ini terbukti adanya para jenderal yang membuka rekening Gayus sebesar Rp28 miliar tidak tersentuh, paspor aspal Gayus dan istrinya belum juga disita, hingga `pelarian` Gayus sebanyak 68 kali tidak kunjung terungkap secara jelas," kata Neta.

Neta mengharapkan agar KPK segera menuntaskan kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini, agar energi bangsa tidak terkuras hanya untuk mengurus kasus Gayus.(*)

Bantahan Dugaan Korupsi 2,3 T

Mendiknas Bantah Korupsi Rp2,3 Triliun

Surabaya (ANTARA News) - Mendiknas Mohammad Nuh membantah pihaknya melakukan korupsi Rp2,3 triliun terkait temuan BPK tentang penyimpangan di kementerian yang dipimpinnya.

"Penyimpangan APBN 2009 yang dilaporkan BPK itu bukan berarti penyelewengan atau mengarah ke TPK (tindak pidana korupsi)," katanya kepada pers di kediamannya, di Surabaya, Minggu.

Didampingi staf khusus bidang media massa, Sukemi, ia menjelaskan penyimpangan yang ditemukan BPK umumnya tentang proyek rumah sakit pendidikan (RSP) yang seharusnya sudah selesai, tapi ternyata belum.

"Jadi, nilai proyek tidak diselewengkan atau bahkan dikorupsi, tapi ada kerugian akibat penyelesaian yang tidak tepat waktu. Umumnya proyek di rumah sakit pendidikan (RSP)," katanya.

RSP yang dimaksud ada pada sembilan universitas yakni Unair, Universitas Mataram, Universitas Sumatera Utara (USU), Unhas, Unpadj, UGM, Universitas Brawijaya (UB) Malang, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Universitas Udayana (Unud) Denpasar.

Ia mencontohkan peralatan RSP di Unair senilai Rp39 miliar yang sudah waktunya berfungsi, tapi ternyata belum difungsikan karena beberapa kendala, di antaranya pembangunan fisik belum 100 persen dan aliran listrik yang belum tersambung.

"Saya sudah mengundang pimpinan sembilan universitas itu, saya minta mereka untuk memberi peringatan kepada pimpinan proyek (pimpro) dan didenda dengan uang denda masuk ke kas negara. Kalau masih tetap tidak bisa menepati janji, maka harus di-`black list` (dicoret)," katanya.

Menurut mantan Rektor ITS Surabaya itu, bentuk penyimpangan lainnya adalah adanya 150-an rekening yang dikategorikan BPK sebagai rekening liar.

"Tapi, rekening itu juga bukan diselewengkan, melainkan rekening yang dibuka atas nama pembantu rektor yang membidangi kerja sama dengan mitra asing, pemerintah, atau swasta," katanya.

Rekening itu, katanya, dibuat tersendiri untuk maksud agar tidak menjadi rekening pribadi atau campur dengan rekening utama sehingga sulit ditelusuri, namun prosedur pembukaan rekening itu yang salah.

"Prosedurnya harus minta izin Menkeu bila akan membuka rekening baru agar tidak dinilai menyimpang dan harus masuk penjara, karena itu rekening atas nama pembantu rektor yang ada harus segera dilaporkan ke Menkeu," katanya.

Belajar dari temuan BPK itu, katanya, pihaknya akan segera mengadakan rapat kerja (raker) terkait peraturan perundang-undangan, agar status audit BPK berupa "wajar dengan pengecualian" (WDP) dapat berubah menjadi "wajar tanpa pengecualian" (WTP).(*)