Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Setelah kasasinya ditolak, KPK sampai saat
ini belum mengambil upaya perlawanan hukum lanjutan terkait kekalahan
mereka di praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan. Lembaga
antikorupsi ini mendapatkan angin segar bagi KPK yang sedang
menimang-nimang untuk mengajukan PK.
"Ya bisa jadi masukan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta Rabu (11/3/2015).
Pada
Selasa kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto,
Banyumas, Jawa Tengah, Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan
tersangka korupsi Mukti Ali. Polres Banyumas yang dimenangkan pun
sepakat dengan hakim, bahwa penetapan tersangka bukan objek
praperadilan.
Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali
karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp 50 juta oleh penyidik
Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014. Mukti Ali disangkakan
menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai
pasal 3 UU Tipikor.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan
tersebut didaftarkan oleh kubu Mukti Ali tak lama setelah praperadilan
PN Jaksel memenangkan permohonan dari Komjen Budi Gunawan yang
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi
menyatakan prosedur penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.
Putusan
Sarpin itulah yang lantas menimbulkan 'Sarpin Effect', para tersangka
ramai-ramai mengajukan praperadilan atas status mereka. Sarpin sendiri
beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke KY atas putusannya yang
disebut-sebut kontroversial karena terindikasi melanggar KUHAP itu.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Rabu, 11 Maret 2015
Selasa, 10 Maret 2015
Pertamina sebaiknya jadi holding perusahaan migas
Pewarta: Biqwanto
Jakarta (ANTARA News) - Pertamina sebaiknya menjadi holding perusahaan minyak dan gas (migas) milik pemerintah, kata Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Achmad Widjaya di Jakarta, Minggu.
Dengan menjadi holding perusahaan migas, kta dia, selain bisa menyegarkan industri migas Indonesia juga akan meningkatkan efisiensi, menghapuskan tumpang-tindih kebijakan yang selama ini membingungkan serta revitalisasi pengelolaan migas akan dapat dimulai secara terencana.
"Saya sangat yakin, dengan menggabungkan industri migas dalam satu payung holding di bawah Pertamina, maka efisiensi dan peningkatan produksi crude oil yang terus-menerus akan akan dapat ditata kembali," katanya.
Pertamina, katanya, dengan pengalaman SDM-nya, layak untuk dijadikan holding di dalam perusahaan migas. Semua perusahaan migas maupun regulator seperti SKK Migas, sebaiknya dilebur dan masuk ke dalam BUMN Pertamina.
Apalagi, katanya, dulu sebelum ada SKK Migas, Pertamina memiliki BPPKA (Badan Pengelola Pelaksana Kontraktor Asing).
"Sehingga, kalau nantinya Pertamina dijadikan holding, maka SKK Migas bisa masuk ke dalam struktur tersebut, toh Pertamina pernah menjalankannya," tambah Achmad Widjaya.
Achmad mengingatkan, masuknya SKK Migas ke dalam Pertamina akan menghindarkan pengelolaan migas yang tumpang-tindih.
Sehingga, katanya, lebih baik masuk ke dalam Pertamina, agar efisiensi migas dapat lebih terjamin.
"Sebenarnya bisa saja SKK Migas menjadi lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun menjadi bagian Pertamina, itu lebih baik lagi," ujarnya.
Indonesia, katanya, cukup memiliki satu holding BUMN migas. Perusahaan migas lainnya seperti Perusahaan Gas Negara, dan juga Pertagas, bisa masuk ke dalam Pertamina.
"Dengan begitu, Pertamina yang menjadi holding akan semakin kuat nantinya," kata Achmad.
Senada dengan Achmad Widjaya, pengamat Migas Marwan Batubara mengatakan, produksi crude oil Indonesia yang saat ini terus mengalami degradasi, membutuhkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan ini.
Apalagi, katanya, memasuki tahun 2020 mendatang, lifting minyak Indonesia hanya tinggal 500.000 barel per hari (bopd).
"Bayangkan, dengan jumlah produksi siap jual tinggal 500 ribu barel, kita tidak lagi membutuhkan banyak pengelola migas. Cukup menjadikan Pertamina selaku holding, lalu SKK Migas masuk ke dalam strukturnya, maka efisiensi berjalan, fokus pengelolaan migas akan semakin baik," kata Marwan Batubara.
Jakarta (ANTARA News) - Pertamina sebaiknya menjadi holding perusahaan minyak dan gas (migas) milik pemerintah, kata Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Achmad Widjaya di Jakarta, Minggu.
Dengan menjadi holding perusahaan migas, kta dia, selain bisa menyegarkan industri migas Indonesia juga akan meningkatkan efisiensi, menghapuskan tumpang-tindih kebijakan yang selama ini membingungkan serta revitalisasi pengelolaan migas akan dapat dimulai secara terencana.
"Saya sangat yakin, dengan menggabungkan industri migas dalam satu payung holding di bawah Pertamina, maka efisiensi dan peningkatan produksi crude oil yang terus-menerus akan akan dapat ditata kembali," katanya.
Pertamina, katanya, dengan pengalaman SDM-nya, layak untuk dijadikan holding di dalam perusahaan migas. Semua perusahaan migas maupun regulator seperti SKK Migas, sebaiknya dilebur dan masuk ke dalam BUMN Pertamina.
Apalagi, katanya, dulu sebelum ada SKK Migas, Pertamina memiliki BPPKA (Badan Pengelola Pelaksana Kontraktor Asing).
"Sehingga, kalau nantinya Pertamina dijadikan holding, maka SKK Migas bisa masuk ke dalam struktur tersebut, toh Pertamina pernah menjalankannya," tambah Achmad Widjaya.
Achmad mengingatkan, masuknya SKK Migas ke dalam Pertamina akan menghindarkan pengelolaan migas yang tumpang-tindih.
Sehingga, katanya, lebih baik masuk ke dalam Pertamina, agar efisiensi migas dapat lebih terjamin.
"Sebenarnya bisa saja SKK Migas menjadi lembaga independen seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun menjadi bagian Pertamina, itu lebih baik lagi," ujarnya.
Indonesia, katanya, cukup memiliki satu holding BUMN migas. Perusahaan migas lainnya seperti Perusahaan Gas Negara, dan juga Pertagas, bisa masuk ke dalam Pertamina.
"Dengan begitu, Pertamina yang menjadi holding akan semakin kuat nantinya," kata Achmad.
Senada dengan Achmad Widjaya, pengamat Migas Marwan Batubara mengatakan, produksi crude oil Indonesia yang saat ini terus mengalami degradasi, membutuhkan efisiensi pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan ini.
Apalagi, katanya, memasuki tahun 2020 mendatang, lifting minyak Indonesia hanya tinggal 500.000 barel per hari (bopd).
"Bayangkan, dengan jumlah produksi siap jual tinggal 500 ribu barel, kita tidak lagi membutuhkan banyak pengelola migas. Cukup menjadikan Pertamina selaku holding, lalu SKK Migas masuk ke dalam strukturnya, maka efisiensi berjalan, fokus pengelolaan migas akan semakin baik," kata Marwan Batubara.
Pemerintah wajibkan maskapai serahkan laporan keuangan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap maskapai menyerahkan laporan
keuangan tahunan paling lambat akhir April tahun berikutnya sesuai
Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhububungan Anung Bayumurti di Jakarta, Selasa, mengatakan laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.
"Berarti untuk laporan keuangan 2014, paling lambat April 2015. Sekarang masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menyerahkan laporan keuangan," katanya.
Anung menyebutkan laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
"Jadi semuanya harus lengkap, katanya pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.
Dia menjelaskan laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri," katanya.
Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, menurut Anung, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Kepala Sub Direktorat Angkutan Udara Niaga Berjadwal Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhububungan Anung Bayumurti di Jakarta, Selasa, mengatakan laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar.
"Berarti untuk laporan keuangan 2014, paling lambat April 2015. Sekarang masih ada waktu sekitar satu bulan untuk menyerahkan laporan keuangan," katanya.
Anung menyebutkan laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
"Jadi semuanya harus lengkap, katanya pernah ada kasus yang hanya menyerahkan laporan keuangan sebanyak tiga lembar," katanya.
Dia menjelaskan laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Anung menambahkah mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
"Setiap badan usaha angkutan udara yang memiliki surat izin angkutan udara niaga dan telah melakukan kegiatan secara nyata wajib menyampaikan laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga kepada Menteri," katanya.
Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, menurut Anung, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Sembilan Alasan FITRA Tolak Rp1 Triliun Untuk Partai Politik
Oleh :
Dedy Priatmojo
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pemberian dana Rp1 triliun kepada partai politik setiap tahunnya. Dana tersebut sebagai bentuk perhatian negara untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.
Selain itu, dana itu diharapkan akan mengurangi korupsi dan untuk kaderisasi. Bahkan, calon kepala daerah akan dibiayai dari dana bantuan ini.
Jika merujuk pada jumlah partai politik yang ada di parlemen saat ini, terdapat 10 parpol. Maka dapat diasumsikan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp10 triliun per tahun.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak usulan Mendagri tersebut. Setidaknya ada 9 alasan mengapa FITRA menolak usulan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
1. Partai Politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN.
Berdasarkan riset Fitra menunjukkan, penggunaan bantuan keuangan Parpol pada tahun 2010 tidak transparan dan tidak akuntabel setiap tahunnya. Perangkat transparansi dan akuntabilitas partai politik juga masih rendah.
Salah satu penyebabnya adalah karena bendahara partai biasanya hanya berfungsi sebagai “kasir”, tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan penggunaan keuangan dari APBN tidak sesuai dengan peruntukan, dan pencatatan keuangan parpol masih bersifat manual.
2. Rencana alokasi tanpa perhitungan kursi justru membuat partai malas bekerja untuk rakyat.
Rencana memukul rata alokasi dana Rp1 triliun per partai bertentangan dengan prinsip ketidakadilan sesuai dengan perolehan suara. Selain itu, hal ini dapat menjadikan partai politik malas bekerja untuk rakyat, karena setiap tahun sudah pasti mendapat alokasi anggaran dari APBN. Hal ini juga akan memicu lahirnya partai baru yang lebih pragmatis hanya sebagai penadah bantuan keuangan parpol dari APBN.
3. Oligarki Parpol di Indonesia saat ini masih kuat, tanpa demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas tidak akan terbangun.
Bagi FITRA, situasi ini bukannya meminimalisis korupsi, anggaran selangit senilai Rp.1 triliun tidak akan efektif sebagai cara meminimalisir korupsi. Potensi ini sangat kuat karena, mekanisme kerja, pencatatan keuangan dan mekanisme audit secara internal pun tidak dimiliki oleh partai. Dikhawatirkan justru, jatah dari APBN ini akan menjadi bancakan elit Parpol.
4. Jatah untuk Parpol tak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.
Kinerja Parpol masih buruk. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.
Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dengan kinerja Parpol saat ini yang selalu berkonflik dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi.
5. Jatah Rp1 triliun dari APBN per partai justru akan menjadi bentuk korupsi baru.
Dengan kondisi Parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas, ditambah dengan perilaku politisinya yang masih koruptif dan pengelolaan partai yang masih oligarkis justru akan menjadikan bantuan keuangan sebagai sarana korupsi baru.
6. Wacana ini sangat menyakitkan rakyat ditengah krisis pangan dan tingginya harga beras.
Sebagai contoh, jika 10 partai yang ada masing-masing mendapatkan Rp.1 triliun, maka akan ada alokasi Rp.10 triliun per tahun. Padahal dalam APBN 2015 dalam Kementrian Pertanian saja, alokasi untuk cadangan beras pemerintah hanya Rp1,5 triliun.
Cadangan Stabilisasi pangan hanya Rp2 triliun, dan cadangan stabilitas pangan Rp. 0. Hal ini menandakan pemerintah lebih berpihak pada elit dibandingkan dengan berpihak pada rakyatnya.
7. Terkait proses audit oleh BPK, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dimana beberapa anggota BPK berlatarbelakang partai politik.
Situsi ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan dalam level akuntabilitas. Dana yang begitu besar tentunya akan sulit diaudit apalagi jika auditornya ternyata berlatarbelakang sebagai partai politik. Jadi, pertanggungjawaban bisa saja tidak berjalan secara terbuka namun justru cenderung transaksional.
8. Wacana ini akan memancing daerah melakukan hal yang sama, menaikkan anggaran bantuan sehingga semakin memiskinkan keuangan daerah.
Tentu, wacana DPP akan mendapatkan dana Rp1 triliun ini akan diikuti oleh partai di daerah dengan menaikkan angka bantuan keuangan untuk partai. Sehingga dari hal ini kita dapat merasakan bahwa wacana ini sangat meresahkan.
9. Lemahnya penegakkan hukum terutama KPK yang dikriminalisasi berakibat pada potensi korupsi yang terjadi akan semakin tinggi karena hilangnya efek jera.
Saat ini, perilaku politisi yang tersangkut korupsi semakin menggila dengan melakukan proses praperadilan terhadap kasusnya. Jika terjadi korupsi dalam dana bantuan keuangan Parpol maka kemungkinan akan terjadi serangan balik oleh partai politik kepada penegak hukum. Serangan balik ini karena untuk mempertahankan citra partai politik sekalipun uang rakyat telah dikorupsi.
Berkaca dari sembilan alasan di atas maka FITRA menuntut Menteri Dalam Negeri untuk menarik wacana ini dan mengurungkan niatan memberi jatah Parpol dari APBN yang merupakan keringat rakyat.
"Jika tidak, hal ini akan sangat meresahkan di tengah harga bahan pokok yang tinggi dan harga beras yang tidak terjangkau oleh rakyat," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Apung Widadi.
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan pemberian dana Rp1 triliun kepada partai politik setiap tahunnya. Dana tersebut sebagai bentuk perhatian negara untuk meningkatkan transparansi dan demokrasi.
Selain itu, dana itu diharapkan akan mengurangi korupsi dan untuk kaderisasi. Bahkan, calon kepala daerah akan dibiayai dari dana bantuan ini.
Jika merujuk pada jumlah partai politik yang ada di parlemen saat ini, terdapat 10 parpol. Maka dapat diasumsikan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp10 triliun per tahun.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak usulan Mendagri tersebut. Setidaknya ada 9 alasan mengapa FITRA menolak usulan mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
1. Partai Politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN.
Berdasarkan riset Fitra menunjukkan, penggunaan bantuan keuangan Parpol pada tahun 2010 tidak transparan dan tidak akuntabel setiap tahunnya. Perangkat transparansi dan akuntabilitas partai politik juga masih rendah.
Salah satu penyebabnya adalah karena bendahara partai biasanya hanya berfungsi sebagai “kasir”, tanpa pencatatan keuangan yang jelas. Laporan penggunaan keuangan dari APBN tidak sesuai dengan peruntukan, dan pencatatan keuangan parpol masih bersifat manual.
2. Rencana alokasi tanpa perhitungan kursi justru membuat partai malas bekerja untuk rakyat.
Rencana memukul rata alokasi dana Rp1 triliun per partai bertentangan dengan prinsip ketidakadilan sesuai dengan perolehan suara. Selain itu, hal ini dapat menjadikan partai politik malas bekerja untuk rakyat, karena setiap tahun sudah pasti mendapat alokasi anggaran dari APBN. Hal ini juga akan memicu lahirnya partai baru yang lebih pragmatis hanya sebagai penadah bantuan keuangan parpol dari APBN.
3. Oligarki Parpol di Indonesia saat ini masih kuat, tanpa demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas tidak akan terbangun.
Bagi FITRA, situasi ini bukannya meminimalisis korupsi, anggaran selangit senilai Rp.1 triliun tidak akan efektif sebagai cara meminimalisir korupsi. Potensi ini sangat kuat karena, mekanisme kerja, pencatatan keuangan dan mekanisme audit secara internal pun tidak dimiliki oleh partai. Dikhawatirkan justru, jatah dari APBN ini akan menjadi bancakan elit Parpol.
4. Jatah untuk Parpol tak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja.
Kinerja Parpol masih buruk. Sejak tahun 2003 Indonesia memiliki UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang telah mengubah paradigma penganggaran dari sistem tradisional yang berorientasi pada input atau anggaran menjadi anggaran berbasis kinerja.
Anggaran berbasis kinerja yang dimandatkan dalam UU ini adalah anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dengan kinerja Parpol saat ini yang selalu berkonflik dan mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Jelas tidak layak mendapatkan jatah yang sangat tinggi.
5. Jatah Rp1 triliun dari APBN per partai justru akan menjadi bentuk korupsi baru.
Dengan kondisi Parpol yang belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas, ditambah dengan perilaku politisinya yang masih koruptif dan pengelolaan partai yang masih oligarkis justru akan menjadikan bantuan keuangan sebagai sarana korupsi baru.
6. Wacana ini sangat menyakitkan rakyat ditengah krisis pangan dan tingginya harga beras.
Sebagai contoh, jika 10 partai yang ada masing-masing mendapatkan Rp.1 triliun, maka akan ada alokasi Rp.10 triliun per tahun. Padahal dalam APBN 2015 dalam Kementrian Pertanian saja, alokasi untuk cadangan beras pemerintah hanya Rp1,5 triliun.
Cadangan Stabilisasi pangan hanya Rp2 triliun, dan cadangan stabilitas pangan Rp. 0. Hal ini menandakan pemerintah lebih berpihak pada elit dibandingkan dengan berpihak pada rakyatnya.
7. Terkait proses audit oleh BPK, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dimana beberapa anggota BPK berlatarbelakang partai politik.
Situsi ini tentu saja akan sangat mengkhawatirkan dalam level akuntabilitas. Dana yang begitu besar tentunya akan sulit diaudit apalagi jika auditornya ternyata berlatarbelakang sebagai partai politik. Jadi, pertanggungjawaban bisa saja tidak berjalan secara terbuka namun justru cenderung transaksional.
8. Wacana ini akan memancing daerah melakukan hal yang sama, menaikkan anggaran bantuan sehingga semakin memiskinkan keuangan daerah.
Tentu, wacana DPP akan mendapatkan dana Rp1 triliun ini akan diikuti oleh partai di daerah dengan menaikkan angka bantuan keuangan untuk partai. Sehingga dari hal ini kita dapat merasakan bahwa wacana ini sangat meresahkan.
9. Lemahnya penegakkan hukum terutama KPK yang dikriminalisasi berakibat pada potensi korupsi yang terjadi akan semakin tinggi karena hilangnya efek jera.
Saat ini, perilaku politisi yang tersangkut korupsi semakin menggila dengan melakukan proses praperadilan terhadap kasusnya. Jika terjadi korupsi dalam dana bantuan keuangan Parpol maka kemungkinan akan terjadi serangan balik oleh partai politik kepada penegak hukum. Serangan balik ini karena untuk mempertahankan citra partai politik sekalipun uang rakyat telah dikorupsi.
Berkaca dari sembilan alasan di atas maka FITRA menuntut Menteri Dalam Negeri untuk menarik wacana ini dan mengurungkan niatan memberi jatah Parpol dari APBN yang merupakan keringat rakyat.
"Jika tidak, hal ini akan sangat meresahkan di tengah harga bahan pokok yang tinggi dan harga beras yang tidak terjangkau oleh rakyat," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas FITRA, Apung Widadi.
Enggan Berspekulasi, Kemenlu Kirim Tim Khusus ke Turki
Jpnn
JAKARTA -
Kasus hilangnya belasan WNI di Turki bukanlah perkara sepele dan mudah
diatasi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya mengirimkan tim
khusus ke negara yang secara geografis terbentang dari Semenanjung
Anatolia di Asia Barat Daya dan daerah Balkan di Eropa Tenggara itu.
"Sudah ada tim dari Indonesia yang ke
sana untuk membantu pihak keamanan Turki (mencari WNI yang hilang),”
kata Juru Bicara Kemenlu RI, Arrmanatha Nasir kepada wartawan di
Jakarta, Senin (9/3).
Arrmanatha mengatakan tim khusus yang
dikirim ke Turki akan memberikan latar belakang 16 WNI kepada otoritas
dan pihak berwenang di Turki untuk memudahkan pencarian.
“Turki bukan negara kecil. Turki itu
luasnya 770.000 kilometer persegi, di sana banyak pegunungan dan area
yang cukup sulit. Jadi, apabila ada orang yang tidak ingin dicari atau
diketahui keberadaannya, itu gampang bersembunyi di sana,” ujar dia.
Pihak Kemenlu pun menegaskan tidak ingin
berspekulasi tentang alasan atau tujuan 16 WNI itu memisahkan diri dari
rombongan tur, dan upaya pencarian memang masih berlangsung sampai
sekarang.
“Kemenlu enggan berspekulasi apa tujuan
dari 16 WNI sengaja memisahkan diri. Termasuk dugaan bahwa kelompok ini
masuk menuju Syria untuk bergabung bersama ISIS,” kata dia.
“Semua masih dalam proses investigasi.
Kami juga belum tahu apa motif mereka memisahkan diri. Kita tak mau
berspekulasi karena masih dalam proses investigasi,” tandas Arrmanatha. (adk/jpnn)
Bantah Kriminalisasi Denny Indrayana, Polri: Kita Lagi Ditembakin
Jpnn
JAKARTA - Kritikan terus
mendera Polri seiring pengusutan sejumlah kasus termasuk dugaan korupsi
payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2014. Namun,
Mabes Polri tegas membantah pengusutan kasus yang menyeret mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu sebuah bentuk kriminalisasi.
"Itu proses hukum. Mereka cuma mau bikin confuse saja," tegas Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (10/3).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu
menambahkan, dalam menjalankan tugasnya tentu ada yang suka maupun
tidak. Menurut Rikwanto, apa yang dilakukan Polri itu murni penegakan
hukum.
"Mereka memang sengaja membuat opini. Kita
memang lagi ditembakin. Jadi tidak apa-apa, melewati proses hukum
saja," beber Rikwanto.(boy/jpnn)
Soal Subsidi Rp 1 Triliun, Parpol Harus Bisa Transparan Kelola Dana
M Iqbal - detikNews
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan wacana soal pendanaan bagi partai politik mencapai Rp 1 triliun, untuk mencegah praktik korupsi. Subsidi dari negara bagi parpol sebetulnya sudah berlangsung, namun tidak mencapai angka seperti yang diwacanakan Tjahjo.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, pasal 34 mengatur keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Nah, sumbangan dari negara ini hanya diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di legislatif dengan angka yang proporsional sesuai perolehan kursi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, menilai sepakat dengan subsidi negara yang lebih besar untuk partai politik dibandingkan yang saat ini berlaku yaitu Rp 108 per suara sah. Tapi perlu diatur lebih jelas bahkan perlu Undang-undang baru yang mengatur itu.
"Partai selalu mempersoalkan keterbatasan pendanaan dan kemudian dalam beberapa kasus menjadikan anggaran negara baik APBN/APBD sebagai bancakan untuk pembiayaan parpol. Mereka lalu mencari sumber-sumber ilegal untuk pembiayaan parpol. Parahnya lagi parpol bahkan dikuasai elit-elit pemilik modal yang menggunakan uang sebagai alat kekuasaan," papar Titi Anggraini kepada detikcom, Senin (9/3/2015).
Titi memaparkan, tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan.
"Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara," ujar pengamat Pemilu itu.
"Apakah itu berarti bantuan kuangan partai politik harus dinaikkan? Jawabnya jelas ya. Namun, sampai berapa besar kenaikannya dan bagaimana menentukan besaran bantuan keuangan parpol menjadi masalah penting yang memerlukan jawaban seksama," imbuhnya.
Sebab, hal itu tidak hanya terkait dengan masalah ketersediaan dana APBN, kesiapan partai politik dalam mengelola dana bantuan, dan kesungguhan pengurus partai politik dalam mempraktekkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat atas kinerja partai politik.
Namun Titi menegaskan, penguatan atau penambahan jumlah subsidi negara untuk parpol harus disertai prasyarat wajib transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaannya. Bukan cek kosong saja.
"Selain itu harus ada proposal resmi yang harus diajukan parpol untuk mendapatkan dana ini. Dana ini juga penggunaannya harus dibatasi hanya untuk rekrutmen dan kaderisasi parpol," ujar pengamat pemilu itu.
Karena kalau tak ada peraturan dan mekanisme yang bisa menjamin untuk akuntabilitas, pengawasan dan transparansi keuangan partai politik, maka gagasan penambahan subsidi ini kata Titi sebaiknya ditinjau ulang.
"Menurut kami harus didorong dibuatnya satu UU khusus yang mengatur tentang keuangan partai politik yang mengatur keseluruhan keuangan parpol dari hulu ke hilir," ucapnya.
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melontarkan wacana soal pendanaan bagi partai politik mencapai Rp 1 triliun, untuk mencegah praktik korupsi. Subsidi dari negara bagi parpol sebetulnya sudah berlangsung, namun tidak mencapai angka seperti yang diwacanakan Tjahjo.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, pasal 34 mengatur keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Nah, sumbangan dari negara ini hanya diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di legislatif dengan angka yang proporsional sesuai perolehan kursi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, menilai sepakat dengan subsidi negara yang lebih besar untuk partai politik dibandingkan yang saat ini berlaku yaitu Rp 108 per suara sah. Tapi perlu diatur lebih jelas bahkan perlu Undang-undang baru yang mengatur itu.
"Partai selalu mempersoalkan keterbatasan pendanaan dan kemudian dalam beberapa kasus menjadikan anggaran negara baik APBN/APBD sebagai bancakan untuk pembiayaan parpol. Mereka lalu mencari sumber-sumber ilegal untuk pembiayaan parpol. Parahnya lagi parpol bahkan dikuasai elit-elit pemilik modal yang menggunakan uang sebagai alat kekuasaan," papar Titi Anggraini kepada detikcom, Senin (9/3/2015).
Titi memaparkan, tujuan bantuan keuangan partai politik adalah menjaga kemandirian partai politik. Sebab, jika kebutuhan dana partai politik lebih banyak dipenuhi para penyumbang, maka partai politik cenderung memperhatikan kepentingan penyumbang daripada kepentingan anggota atau rakyat dalam mengambil keputusan atau kebijakan.
"Apabila hal itu terjadi, maka posisi dan fungsi partai politik sebagai wahana memerjuangkan kepentingan anggota atau rakyat, menjadi tidak nyata. Di sinilah nilai strategis bantuan keuangan partai politik dari negara," ujar pengamat Pemilu itu.
"Apakah itu berarti bantuan kuangan partai politik harus dinaikkan? Jawabnya jelas ya. Namun, sampai berapa besar kenaikannya dan bagaimana menentukan besaran bantuan keuangan parpol menjadi masalah penting yang memerlukan jawaban seksama," imbuhnya.
Sebab, hal itu tidak hanya terkait dengan masalah ketersediaan dana APBN, kesiapan partai politik dalam mengelola dana bantuan, dan kesungguhan pengurus partai politik dalam mempraktekkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menyangkut persepsi masyarakat atas kinerja partai politik.
Namun Titi menegaskan, penguatan atau penambahan jumlah subsidi negara untuk parpol harus disertai prasyarat wajib transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaannya. Bukan cek kosong saja.
"Selain itu harus ada proposal resmi yang harus diajukan parpol untuk mendapatkan dana ini. Dana ini juga penggunaannya harus dibatasi hanya untuk rekrutmen dan kaderisasi parpol," ujar pengamat pemilu itu.
Karena kalau tak ada peraturan dan mekanisme yang bisa menjamin untuk akuntabilitas, pengawasan dan transparansi keuangan partai politik, maka gagasan penambahan subsidi ini kata Titi sebaiknya ditinjau ulang.
"Menurut kami harus didorong dibuatnya satu UU khusus yang mengatur tentang keuangan partai politik yang mengatur keseluruhan keuangan parpol dari hulu ke hilir," ucapnya.
Masih Banyak Rakyat Miskin, Kapan Negara Subsidi Parpol Rp 1 Triliun?
Hardani Triyoga - detikNews
Jakarta - Partai politik diusulkan bakal mendapat bantuan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun dari negara untuk biaya operasional. Pada saat yang sama berbagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskikan belum juga membuahkan hasil. Bahkan diprediksi tahun ini jumlah penduduk miskin mencapai 30,25 juta jiwa atau sekitar 12,25 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Saat angka kemiskinan masih tinggi, perlukan negara memberikan subsidi kepada partai politik sebesar Rp 1 triliun per tahun?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa, dana partai politik sebesar Rp 1 triliun akan diberikan setelah semua kebutuhan rakyat terpenuhi.
"Ya nanti kalau memang anggaran untuk kesejahteraan rakyat sudah cukup, anggaran pembangunan sudah cukup, baru dianggarkan. Ya bisa 5 atau 10 tahun lagi," kata Tjahjo di sela-sela Rakornas BNPB & BPBD di Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Data Badan Pusat Statistik menyebut bahwa angka kemiskinan pada tahun 2014 mencapai 28,28 juta atau 11,25 persen dari total jumlah penduduk. Tahun 2015 ini diprediksi ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta jiwa.
Jakarta - Partai politik diusulkan bakal mendapat bantuan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun dari negara untuk biaya operasional. Pada saat yang sama berbagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskikan belum juga membuahkan hasil. Bahkan diprediksi tahun ini jumlah penduduk miskin mencapai 30,25 juta jiwa atau sekitar 12,25 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Saat angka kemiskinan masih tinggi, perlukan negara memberikan subsidi kepada partai politik sebesar Rp 1 triliun per tahun?
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bahwa, dana partai politik sebesar Rp 1 triliun akan diberikan setelah semua kebutuhan rakyat terpenuhi.
"Ya nanti kalau memang anggaran untuk kesejahteraan rakyat sudah cukup, anggaran pembangunan sudah cukup, baru dianggarkan. Ya bisa 5 atau 10 tahun lagi," kata Tjahjo di sela-sela Rakornas BNPB & BPBD di Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Data Badan Pusat Statistik menyebut bahwa angka kemiskinan pada tahun 2014 mencapai 28,28 juta atau 11,25 persen dari total jumlah penduduk. Tahun 2015 ini diprediksi ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta jiwa.
Senin, 09 Maret 2015
Sopir Blue Bird Itu Menghadang Begal Motor, Lalu Dor...
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta
- Sopir taksi Blue Bird, Acam Mulyadi, 48 tahun, tewas ditembak saat
menghadang dua perampok yang hendak merampas sepeda motor di rumahnya,
Jalan Bintara 11, RT 10/02, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi,
kemarin pukul 03.00.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Acam tewas dengan luka tembak di perut kanan dan kaki kiri. Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, tapi nyawanya tak tertolong. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Rudi Setiawan menduga senjata yang dipakai perampok berjenis rakitan. Dari lokasi, polisi menemukan satu butir peluru, satu helm milik pelaku, kunci-T, juga sepeda motor milik korban.
Istri Acam, Kartini, 38 tahun, mengatakan pelaku berperawakan kurus-tinggi. Satu pelaku memakai kemeja dan satu lagi menggunakan jaket. "Pakai helm semua," kata dia. Seorang pelaku membuang helm saat melarikan diri.
Menurut kakak ipar korban, Abdul Kodir, sebelumnya salah satu pelaku memasuki rumah Acam dengan cara merusak gembok pagar samping. Sedangkan pelaku kedua menunggu di depan rumah sambil menunggang sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor polisi B-3993-FIQ--yang belakangan diketahui palsu.
Mendengar suara mencurigakan dari arah ruang tamu, Acam terbangun dari tidurnya. Rupanya pelaku mendorong sepeda motor korban, Honda Best B-3112-KRM, lewat pintu samping. Acam, yang melihat sepeda motornya tidak ada di ruang tamu, bergegas keluar rumah lewat pintu depan.
Di sana bapak tiga anak itu melihat satu orang pelaku tengah menaiki sepeda motor di depan rumahnya. "Dikira Acam, sepeda motor itu milik dirinya karena sama warnanya, putih," kata Kodir. Sopir taksi Blue Bird itu mencoba menghalangi, tapi ditembak oleh pelaku pada perut sebelah kanan dan kaki kiri. Sebelum tersungkur, Acam sempat menendang pelaku sehingga jatuh dari sepeda motornya. Para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor mereka.
Menurut Kodir, mendengar letusan di luar, lima orang yang berada di dalam rumah terbangun. "Saya keluar langsung ditembak," kata Kodir. Tapi tembakan itu meleset. Kodir bersama Kartini juga sempat ditodong.
Kepala Humas Blue Bird Group Teguh Wijayanto membenarkan Acam adalah pegawai mereka. Pihak perusahaan, kata dia, akan memberikan santunan penuh, termasuk beasiswa untuk anak-anak korban. Dari pantauan Tempo, perumahan Bintara Jaya termasuk perumahan padat di Bekasi.
AFRILIA SURYANIS | ADI WARSONO | JAYADI SUPRIADIN
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan Acam tewas dengan luka tembak di perut kanan dan kaki kiri. Dia sempat dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, tapi nyawanya tak tertolong. Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Rudi Setiawan menduga senjata yang dipakai perampok berjenis rakitan. Dari lokasi, polisi menemukan satu butir peluru, satu helm milik pelaku, kunci-T, juga sepeda motor milik korban.
Istri Acam, Kartini, 38 tahun, mengatakan pelaku berperawakan kurus-tinggi. Satu pelaku memakai kemeja dan satu lagi menggunakan jaket. "Pakai helm semua," kata dia. Seorang pelaku membuang helm saat melarikan diri.
Menurut kakak ipar korban, Abdul Kodir, sebelumnya salah satu pelaku memasuki rumah Acam dengan cara merusak gembok pagar samping. Sedangkan pelaku kedua menunggu di depan rumah sambil menunggang sepeda motor Honda Beat warna putih berpelat nomor polisi B-3993-FIQ--yang belakangan diketahui palsu.
Mendengar suara mencurigakan dari arah ruang tamu, Acam terbangun dari tidurnya. Rupanya pelaku mendorong sepeda motor korban, Honda Best B-3112-KRM, lewat pintu samping. Acam, yang melihat sepeda motornya tidak ada di ruang tamu, bergegas keluar rumah lewat pintu depan.
Di sana bapak tiga anak itu melihat satu orang pelaku tengah menaiki sepeda motor di depan rumahnya. "Dikira Acam, sepeda motor itu milik dirinya karena sama warnanya, putih," kata Kodir. Sopir taksi Blue Bird itu mencoba menghalangi, tapi ditembak oleh pelaku pada perut sebelah kanan dan kaki kiri. Sebelum tersungkur, Acam sempat menendang pelaku sehingga jatuh dari sepeda motornya. Para pelaku kabur meninggalkan sepeda motor mereka.
Menurut Kodir, mendengar letusan di luar, lima orang yang berada di dalam rumah terbangun. "Saya keluar langsung ditembak," kata Kodir. Tapi tembakan itu meleset. Kodir bersama Kartini juga sempat ditodong.
Kepala Humas Blue Bird Group Teguh Wijayanto membenarkan Acam adalah pegawai mereka. Pihak perusahaan, kata dia, akan memberikan santunan penuh, termasuk beasiswa untuk anak-anak korban. Dari pantauan Tempo, perumahan Bintara Jaya termasuk perumahan padat di Bekasi.
AFRILIA SURYANIS | ADI WARSONO | JAYADI SUPRIADIN
Polda Metro segera tetapkan tersangka korupsi UPS
Pewarta: Taufik Ridwan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) yang tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
"Calon tersangka sudah ada namun kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polis Aji Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Minggu.
Indra juga menegaskan penyidik kepolisian akan menuntaskan dugaan kasus penyelewenangan keuangan negara tersebut hingga ke level pejabat pemerintah maupun pihak terkait.
Namun, penyidik akan memastikan untuk menetapkan tersangka dengan mengantongi minimal dua alat bukti.
Indra menambahkan penyidik juga akan memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta jika hasil pemeriksaan mengarah anggota perwakilan rakyat tersebut.
"Sejauh ini belum ada," ujar Indra.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 10 orang pihak sekolah penerima UPS.
Sedangkan dua saksi lainnya mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial AU dan mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial ZS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp5,8 miliar per sekolah.
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) yang tercantum pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014.
"Calon tersangka sudah ada namun kita harus lengkapi dulu alat buktinya untuk penetapan tersangka itu," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polis Aji Indra saat dikonfirmasi di Jakarta Minggu.
Indra juga menegaskan penyidik kepolisian akan menuntaskan dugaan kasus penyelewenangan keuangan negara tersebut hingga ke level pejabat pemerintah maupun pihak terkait.
Namun, penyidik akan memastikan untuk menetapkan tersangka dengan mengantongi minimal dua alat bukti.
Indra menambahkan penyidik juga akan memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta jika hasil pemeriksaan mengarah anggota perwakilan rakyat tersebut.
"Sejauh ini belum ada," ujar Indra.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 12 saksi terdiri dari 10 orang pihak sekolah penerima UPS.
Sedangkan dua saksi lainnya mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat berinisial AU dan mantan pejabat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat berinisial ZS.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada RAPBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp12,1 triliun.
Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp5,8 miliar per sekolah.
Mendagri Wacanakan Parpol Dibiayai APBN Rp 1 Triliun per Tahun
Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Selama ini partai politik hidup dari iuran tiap anggotanya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa politisi rentan terkena kasus korupsi. Untuk menekan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan kelak partai politik bisa dibiayai negara melalui APBN.
"Dengan pengalaman Pilkada selama ini memang transparansi memang sulit dilakukan. Saya kira kalau keuangan baik, parpol bisa dibiayai (APBN). Sekarang hanya ada 10 parpol. 1 partai per tahun Rp 1 triliun," kata Tjahjo dalam Diskusi Bincang Senayan 2015 di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015).
Ia mengatakan wacana itu sedang ia pikirkan. Alasannya untuk menekan angka korupsi yang selama ini disematkan pada kepala daerah atau politisi karena harus menghidupi partainya.
"Anggaran parpol untuk sehari-hari, kaderisasi dan sebagainya akan dibiayai negara. Jadi bisa menekan angka korupsi. Nanti ada BPK yang diaudit," sambungnya.
Tak hanya parpol yang ia nilai harus dibiayai. Paca calon kepala daerah yang ikut Pilkada juga menurutnya bisa dibiayai negara. Alasannya menekan money politik akibat persaingan finansial yang besar di setiap perhelatan Pilkada.
"Ini kan yang menjadi pemikiran, kan karena money politik. Lalu calon yang mampu punya sekian spanduk, ada yang mampu iklan di TV. Karenanya Itu akan diatur, supaya calon punya kesempatan dan hak yang sama," pungkasnya.
Jakarta - Selama ini partai politik hidup dari iuran tiap anggotanya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa politisi rentan terkena kasus korupsi. Untuk menekan itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewacanakan kelak partai politik bisa dibiayai negara melalui APBN.
"Dengan pengalaman Pilkada selama ini memang transparansi memang sulit dilakukan. Saya kira kalau keuangan baik, parpol bisa dibiayai (APBN). Sekarang hanya ada 10 parpol. 1 partai per tahun Rp 1 triliun," kata Tjahjo dalam Diskusi Bincang Senayan 2015 di kafe Brewerkz, Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015).
Ia mengatakan wacana itu sedang ia pikirkan. Alasannya untuk menekan angka korupsi yang selama ini disematkan pada kepala daerah atau politisi karena harus menghidupi partainya.
"Anggaran parpol untuk sehari-hari, kaderisasi dan sebagainya akan dibiayai negara. Jadi bisa menekan angka korupsi. Nanti ada BPK yang diaudit," sambungnya.
Tak hanya parpol yang ia nilai harus dibiayai. Paca calon kepala daerah yang ikut Pilkada juga menurutnya bisa dibiayai negara. Alasannya menekan money politik akibat persaingan finansial yang besar di setiap perhelatan Pilkada.
"Ini kan yang menjadi pemikiran, kan karena money politik. Lalu calon yang mampu punya sekian spanduk, ada yang mampu iklan di TV. Karenanya Itu akan diatur, supaya calon punya kesempatan dan hak yang sama," pungkasnya.
Hidayat Nurwahid Tak Setuju Wacana Parpol Dibiayai Negara Rp 1 T Per Tahun
Idham Khalid - detikNews
Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku tidak mau gegabah menanggapi wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa parpol akan dibiayai pemerintah. Hidayat mewanti-wanti wacana Rp 1 Trilun per parpol untuk setiap tahun itu bisa menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.
"Bagi saya, jangan nanti jadi kontroversi baru, seakan-akan nanti parpol mau uang saat bangsa lagi susah," kata Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2015).
Hidayat mengaku setuju dengan ide meminimalisir angka korupsi. Namun caranya tidak harus dengan pembiayaan terhadap parpol.
"Saya pribadi, pertama prinsip agar kemudian korupsi bisa diminalimasir, itu idenya (menekan angka korupsi) kita dukung, idenya dulu, salah satu caranya yaitu biaya pemilu yang murah, dengan Undang-undang yang kuat, pembatasan iklan media dibiayai oleh negara secara adil. Itu saja sudah penghematan luar biasa," ujar mantan Ketua MPR RI itu.
Selain itu, Hidayat menjelaskan, cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan membuat pasal kriminalisasi terhadap praktik money politik.
"Misalnya membuat pasal kriminasilasi money politik bukan hanya yang memberi tapi menerima, seperti serangan fajar atau pembagian sembako. Itu bukan hanya kemauan calon, kan masyarakat banyak ngomong tu terang-terangan bahkan pakai spanduk 'menerima serangan fajar'," paparnya.
Menurut Anggota DPR RI itu, jika ada pasal yang mengatur sanksi atau hukuman baik kepada pemberi maupun penerima money politik, ia yakin hal itu dapat mengurangi anggaran pemilu.
"Saya lebih ke cara konstitusional. Kalau dua hal tadi bisa dilaksanakan, sudah lumayan itu," pungkasnya.
Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengaku tidak mau gegabah menanggapi wacana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa parpol akan dibiayai pemerintah. Hidayat mewanti-wanti wacana Rp 1 Trilun per parpol untuk setiap tahun itu bisa menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.
"Bagi saya, jangan nanti jadi kontroversi baru, seakan-akan nanti parpol mau uang saat bangsa lagi susah," kata Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2015).
Hidayat mengaku setuju dengan ide meminimalisir angka korupsi. Namun caranya tidak harus dengan pembiayaan terhadap parpol.
"Saya pribadi, pertama prinsip agar kemudian korupsi bisa diminalimasir, itu idenya (menekan angka korupsi) kita dukung, idenya dulu, salah satu caranya yaitu biaya pemilu yang murah, dengan Undang-undang yang kuat, pembatasan iklan media dibiayai oleh negara secara adil. Itu saja sudah penghematan luar biasa," ujar mantan Ketua MPR RI itu.
Selain itu, Hidayat menjelaskan, cara lain yang dapat dilakukan adalah dengan membuat pasal kriminalisasi terhadap praktik money politik.
"Misalnya membuat pasal kriminasilasi money politik bukan hanya yang memberi tapi menerima, seperti serangan fajar atau pembagian sembako. Itu bukan hanya kemauan calon, kan masyarakat banyak ngomong tu terang-terangan bahkan pakai spanduk 'menerima serangan fajar'," paparnya.
Menurut Anggota DPR RI itu, jika ada pasal yang mengatur sanksi atau hukuman baik kepada pemberi maupun penerima money politik, ia yakin hal itu dapat mengurangi anggaran pemilu.
"Saya lebih ke cara konstitusional. Kalau dua hal tadi bisa dilaksanakan, sudah lumayan itu," pungkasnya.
Jumat, 06 Maret 2015
Jangan Istimewakan Denny Indrayana
Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi
III DPR Aboe Bakar Alhabsyi meminta kepolisian tidak memberikan
perlakuan istimewa terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkum HAM
tahun 2014.
Ini disampaikan politikus PKS tersebut
karena hari ini, Jumat (6/3), Denny akan diperiksa sebagai saksi oleh
penyidik Bareskrim Polri. Menurut Aboe, proses penegakan hukum harus
dilakukan sesuai prinsip equality before the law.
"Semua harus diperlakukan sama di depan
hukum, hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh Deny harus diberikan dengan
baik. Sebaliknya juga, dia tak boleh diistimewakan, harus diperlakukan
sama dengan yang lain," katanya, Jumat (6/3)
Di sisi lain, Aboe menekankan asas praduga
tak bersalah harus dihormati. Sehingga publik tidak boleh
menjustifikasi bahwa Denny adalah koruptor sebelum terbukti di
pengadilan.
"Apa lagi posisinya masih sebagai saksi,
jadi jangan terburu-buru menyimpulkan. Meskipun ada indikasi
keterlibatan Denny, namun jangan dijustifikasi dulu sebelum ada
ketetapan dari pengadilan," pintanya.
Dia menambahkan penyidik Bareskrim Polri
punya tantangan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam
proses payment gateway. Bila belajar dari kasus LHI, katanya, tindak
pidana korupsi tak perlu ada unsur kerugian negara.
"Menerima janji saja atau indikasi tranding in influence saja sudah cukup memenuhi unsur pidana korupsi," tandasnya.(fat/jpnn)
Meski Aktivis, Denny Tak Dapat Imunitas
Jpnn
JAKARTA
- Anggora DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan meski berstatus
aktivis antikorupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia
(Kemenkum-HAM) Denny Indrayana bukan berarti mendapatkan hak imunitas
untuk tidak diproses secara hukum bila memang terlibat tindak pidana
korupsi.
Ini disampaikan Pasek, menanggapi
pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus dugaan korupsi payment gateway
di Kemenkum HAM tahun 2014, yang ditangani Bareskrim Polri.
"Tidak ada kekebalan hukum atas nama
status aktivis anti korupsi dengan berlindung di isu kriminalisasi.
Kalau kasusnya fiktif baru kriminalisasi namanya. Masak ada audit BPK
masih disebut fiktif," kata Pasek, saat dihubungi Jumat (6/3).
Namun demikian, mantan Anggota Komisi
III DPR ini meminta pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus tersebut
harus dihormati. Karena melalui proses inilah Denny bisa memberikan
klarifikasi soal keterlibatannya di kasus itu.
"Orang diperiksa sebagai saksi harus
dihormati dan itu menjadi tempat resmi untuk klarifikasi bagi DI (Denny
Indrayana). Saya berharap itu bisa dimaksimalkan oleh DI. Soal terbukti
korupsi atau tidak ya biar proses hukum yang menilai," jelasnya.
Politikus Demokrat ini meminta jangan
lagi ada peradilan opini mendahului peradilan hukum, seperti yang
terjadi pada banyak kasus dugana korupsi. Termasuk di kasus Denny
Indrayana. (fat/jpnn)
Denny Indrayana Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Jpnn
JAKARTA - Bekas Wakil
Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memastikan akan memenuhi
panggilan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Jumat (6/6) terkait pengusutan
dugaan korupsi payment gateway.
"Bismillah, esok saya penuhi panggilan
Bareskrim Polri. Insya Allah ini bagian perjuangan untuk Indonesia kita
yg lebih baik, lebih bersih," jelas Denny, seperti tertulis di akun
Twitter @dennyindrayana, Kamis (5/3) malam.
Sebelumnya, penyidik sendiri sudah meminta
keterangan 12 orang saksi, yang umumnya bekerja di Kemenkumham dan
Kantor Imigrasi. Bahkan, mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin
sudah diperiksa.
Terkait kasus tersebut, penyidik menduga
ada uang lebih yang dipungut dalam sistem layanan pembuatan paspor di
seluruh kantor imigrasi tersebut. Uang lebih itu seharusnya masuk ke
bank penampung. Namun, yang terjadi, uang lebih tersebut masuk ke
bank-bank lain yang menjadi vendor.
"Itu secara ketentuan enggak boleh. Uang
itu mampir dulu ke dua bank lain," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes
Rikwanto sebelumnya.
Dijelaskan Rikwanto, dalam kasus payment
gateway itu diduga ada selisih antara nilai yang seharusnya dan nilai
tambahan dari pengurusan paspor.
Namun, kata dia, berapa nilai selisihnya
masih didalami. "Tapi, akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp 32
miliar. Itu bukan nilai kerugiannya ya, tapi akumulasi dari pembuatan
paspor itu. Nilai kerugiannya sedang dihitung," katanya.
Dia menyebut ada kelebihan yang dipungut.
Harusnya, kata dia, uangnya disimpan di bank penampungan. "Tapi, mampir
dulu kedua vendor (bank lain). Ini secara ketentuan tidak boleh,"
tegasnya.
Namun, kata Rikwanto, pihaknya tidak ingin
menduga-duga siapa yang mengambil keuntungan. "Kita dalam memeriksa
kasus begini harus kuat dulu buktinya," kata Rikwanto. (adk/boy/jpnn)
Mensesneg: Presiden Jokowi Komitmen Stop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya
Ray Jordan - detikNews
Madiun - Upaya kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya dirasa masih terjadi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah berkomitmen untuk menghentikan upaya kriminalisasi tersebut.
Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah berkali-kali memanggil Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ke Istana. Namun dirinya tidak mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu.
"Presiden kan berkali-kali ada saya lihat memanggil Pak Badrodin ke Istana. Tapi saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena pada saat itu saya tidak bersamanya," kata Pratikno saat menemani Jokowi panen beras di Desa Jetis, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (6/3/2015).
Pratikno mengatakan, pada intinya Presiden Jokowi berkomitmen untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK ataupun pegiat anti korupsi.
"Pokoknya presiden komitmen untuk stop kriminalisasi itu ya memang harus dikawal teknisnya. Itu aja," kata Prtikno.
Kalau sampai sekarang itu belum disetop bagaimana?
"Ya nanti kita tanyakan lagi lah," jawab Pratikno.
Madiun - Upaya kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya dirasa masih terjadi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, Presiden Joko Widodo sudah berkomitmen untuk menghentikan upaya kriminalisasi tersebut.
Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah berkali-kali memanggil Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti ke Istana. Namun dirinya tidak mengetahui apa yang dibahas dalam pertemuan itu.
"Presiden kan berkali-kali ada saya lihat memanggil Pak Badrodin ke Istana. Tapi saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena pada saat itu saya tidak bersamanya," kata Pratikno saat menemani Jokowi panen beras di Desa Jetis, Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (6/3/2015).
Pratikno mengatakan, pada intinya Presiden Jokowi berkomitmen untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK ataupun pegiat anti korupsi.
"Pokoknya presiden komitmen untuk stop kriminalisasi itu ya memang harus dikawal teknisnya. Itu aja," kata Prtikno.
Kalau sampai sekarang itu belum disetop bagaimana?
"Ya nanti kita tanyakan lagi lah," jawab Pratikno.
Rakyat Membutuhkan, Setop Kriminalisasi Terhadap KPK dan Aktivis Antikorupsi!
Idham Khalid - detikNews
Jakarta - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tinggi dalam upaya memberantas para koruptor. Karena itu, kriminalisasi terhadap KPK dan para aktivis antikorupsi harus segera dihentikan.
"Setop Kriminalisasi (terhadap KPK). Rakyat butuh lembaga yang serius mengurus koruptor," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015) malam.
"Saya yakin trust publik terhadap KPK lebih tinggi dibanding lembaga lainnya dalam penanganan korupsi," sambungnya.
Tingginya kepercayaan ini, kata Gun Gun menunjukkan publik sangat membutuhkan KPK. Jika ada upaya pelemahan terhadap KPK, apalagi diikuti pula dengan kriminalisasi terhadap para aktivis antikorupsi, maka publik tidak akan diam.
"Ini yang kemudian sebagai hal objektif bahwa KPK sangat dibutuhkan. Kalau ada upaya pelemahan KPK, publik akan langsung bereaksi. Publik meskipun cair, akan menemukan momentumnya yang besar. Saat publik muncul, akan ada hukum sosial yang berlaku," ujarnya.
Terkait Presiden Jokowi yang telah meminta untuk setop kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya, Gun Gun menilai hal itu belum cukup. Harus ada tindakan dari Jokowi yang bukan sekedar retorika.
"Jokowi harus action, jangan biarkan KPK jatuh ke jurang delegitimasi lebih dalam. Plt pimpinan KPK memang adhoc, tapi karena trustnya rakyat tinggi, jadi KPK harus jadi garda terdepan (dalam pemberantasan korupsi)," tuturnya.
Dia mengingatkan agar KPK tidak dipolitisasi, bahkan dilemahkan dengan berbagai cara. Di antaranya perkara yang menjerat Ketua KPK non aktif Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"KPK jangan terlalu jauh dipolitisasi bahkan dilemahkan dengan berbagai cara. Misalnya dengan kasus-kasus yang ecek-ecek yang menyeret pimpinan KPK. Ini bukan soal publik siapa mendukung siapa, tapi ini untuk mendukung marwah KPK yang mengalami delegitimasi dari berbagai pihak," pungkasnya.
Jakarta - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih tinggi dalam upaya memberantas para koruptor. Karena itu, kriminalisasi terhadap KPK dan para aktivis antikorupsi harus segera dihentikan.
"Setop Kriminalisasi (terhadap KPK). Rakyat butuh lembaga yang serius mengurus koruptor," kata pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/3/2015) malam.
"Saya yakin trust publik terhadap KPK lebih tinggi dibanding lembaga lainnya dalam penanganan korupsi," sambungnya.
Tingginya kepercayaan ini, kata Gun Gun menunjukkan publik sangat membutuhkan KPK. Jika ada upaya pelemahan terhadap KPK, apalagi diikuti pula dengan kriminalisasi terhadap para aktivis antikorupsi, maka publik tidak akan diam.
"Ini yang kemudian sebagai hal objektif bahwa KPK sangat dibutuhkan. Kalau ada upaya pelemahan KPK, publik akan langsung bereaksi. Publik meskipun cair, akan menemukan momentumnya yang besar. Saat publik muncul, akan ada hukum sosial yang berlaku," ujarnya.
Terkait Presiden Jokowi yang telah meminta untuk setop kriminalisasi terhadap KPK dan para pendukungnya, Gun Gun menilai hal itu belum cukup. Harus ada tindakan dari Jokowi yang bukan sekedar retorika.
"Jokowi harus action, jangan biarkan KPK jatuh ke jurang delegitimasi lebih dalam. Plt pimpinan KPK memang adhoc, tapi karena trustnya rakyat tinggi, jadi KPK harus jadi garda terdepan (dalam pemberantasan korupsi)," tuturnya.
Dia mengingatkan agar KPK tidak dipolitisasi, bahkan dilemahkan dengan berbagai cara. Di antaranya perkara yang menjerat Ketua KPK non aktif Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"KPK jangan terlalu jauh dipolitisasi bahkan dilemahkan dengan berbagai cara. Misalnya dengan kasus-kasus yang ecek-ecek yang menyeret pimpinan KPK. Ini bukan soal publik siapa mendukung siapa, tapi ini untuk mendukung marwah KPK yang mengalami delegitimasi dari berbagai pihak," pungkasnya.
Sesuai Perintah Presiden, Polri Harus Setop Kriminalisasi Pimpinan KPK
Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada kriminalisasi kepada KPK dan pendukungnya. Menurut pakar hukum Prof Jimly Asshiddiqie, pihak penegak hukum harus segera menghentikan kriminalisasi kepada KPK.
"Iya dong (saat ditanya apakah polisi harus hentikan proses hukum para pimpinan KPK) selain itu, KPK juga harus melakukan hal yang sama. Kembali lagi, jangan mencari yang salah tetapi yang jahat," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/3/2015).
Jimly menuturkan, belakangan ini para penegak hukum seperti telah menargetkan orang-orang yang telah membuat beberapa pihak sakit hati. Tetapi, ribuan laporan yang benar-benar tertuju kepada orang jahat tidaklah diproses dengan cepat.
"Saat ini seperti ditarget karena dendam seperti halnya kasus Denny Indrayana karena dirinya mungkin dinilai terlalu banyak bicara dan seperti bersih sendiri membuat orang sebal. Jadi ada orang yang kecewa langsung melaporkan dan diproses. Tetapi, ada ribuan laporan penting malah tidak segera di proses," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, untuk itu, perkataan Presiden haruslah dijalankan dengan baik. Dirinya juga kembali menegaskan janganlah mencari-cari kesalahan orang tetapi carilah orang yang benar-benar jahat.
"Kita bukan hanya bicara istilah kebenaran dan keadilan. Namun sekali lagi, semua penegak hukum janganlah mencari orang yang salah atau mencari kesalahan orang lain tapi carilah yang benar-benar penjahat," tutup Jimly.
Jimly yang juga pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tidak takut kalaupun dirinya menjadi target pihak penegak hukum karena ucapannya.
"Saya guru di PTIK, banyak polisi murid saya dan saya tidak berpihak. Jadi ngapain takut," ujarnya.
Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta agar tidak ada kriminalisasi kepada KPK dan pendukungnya. Menurut pakar hukum Prof Jimly Asshiddiqie, pihak penegak hukum harus segera menghentikan kriminalisasi kepada KPK.
"Iya dong (saat ditanya apakah polisi harus hentikan proses hukum para pimpinan KPK) selain itu, KPK juga harus melakukan hal yang sama. Kembali lagi, jangan mencari yang salah tetapi yang jahat," ujar Jimly saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/3/2015).
Jimly menuturkan, belakangan ini para penegak hukum seperti telah menargetkan orang-orang yang telah membuat beberapa pihak sakit hati. Tetapi, ribuan laporan yang benar-benar tertuju kepada orang jahat tidaklah diproses dengan cepat.
"Saat ini seperti ditarget karena dendam seperti halnya kasus Denny Indrayana karena dirinya mungkin dinilai terlalu banyak bicara dan seperti bersih sendiri membuat orang sebal. Jadi ada orang yang kecewa langsung melaporkan dan diproses. Tetapi, ada ribuan laporan penting malah tidak segera di proses," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, untuk itu, perkataan Presiden haruslah dijalankan dengan baik. Dirinya juga kembali menegaskan janganlah mencari-cari kesalahan orang tetapi carilah orang yang benar-benar jahat.
"Kita bukan hanya bicara istilah kebenaran dan keadilan. Namun sekali lagi, semua penegak hukum janganlah mencari orang yang salah atau mencari kesalahan orang lain tapi carilah yang benar-benar penjahat," tutup Jimly.
Jimly yang juga pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tidak takut kalaupun dirinya menjadi target pihak penegak hukum karena ucapannya.
"Saya guru di PTIK, banyak polisi murid saya dan saya tidak berpihak. Jadi ngapain takut," ujarnya.
BW: Indonesia Bersih Harus Diperjuangkan Seberat Apapun Risikonya!
Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Selain menggelar berbagai bentuk kesenian, para penggiat seni mendeklarasikan mendukung pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto yang hadir mengaku optimis pada akhirnya Indonesia akan bersih dari korupsi melihat dukungan yang datang dari berbagai kalangan.
Deklarasi tersebut merupakan puncak dari acara #SeniLawanKorupsi yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jakpus. Pembacaan dilakukan oleh Ketua Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karseno mewakili seniman yang terlibat dalam acara tersebut.
"Korupsi kini sedang menghadirkan diri dengan kasar dan jumawa. Kami adalah masyarakat seni, ingin mendeklarasikan perlawanan yang estetis, dan penuh kegairahan terhadap kuasa dan tangan-tangan korupsi yang merajalela kini. Kami melawan dengan menciptakan sebuah jalan dan jalan kami adalah jalan seni. Hari ini kami mendeklarasikan #SeniLawanKorupsi. Perlawanan ini adalah perlawanan bersama," demikian penggalan deklarasi yang dibacakan Irawan.
Sebelum pembacaan korupsi, berbagai performing art pun ditampilkan. Mulai dari pertunjukan musik, film, pembacaan puisi, monolog, stand up comedy, hingga orasi dari BW. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri itu mengaku sangat mengapreasiasi upaya yang dilakukan para seniman untuk pemberantasan korupsi.
"Terus terang kami di KPK mungkin semuanya merasa sudah tidak ada kawan seiring sejalan, tapi tampaknya telah ada cahaya nun jauh di ujung sana, telah ada cahaya jauh nun di ujung lorong yang walaupun itu satu cahaya ia meliputi, memiliki beribu api," kata BW saat berorasi.
"Saya yakin, kami yakin, dan kita harus yakin titik-titik apa yang dihidupkan melalui pegiat seni serasa telah menghidupkan asa, optimisme dan bahkan keyakinan bahwa kami yakin Indonesia bersih bukan hanya angan-angan dan cita-cita," sambungnya.
Indonesia yang bersih disebut BW harus menjadi visi misi bersama. Kendati keadaan di Indonesia saat ini sudah masuk dalam darurat korupsi yang kata BW, telah menelikung, memberangus dan memborgol.
"Kita tidak akan mundur setapak pun. Indonesia bersih harus diperjuangkan seberat apapun risiko yang harus ditanggung. Untuk Ibu pertiwi yang bersih dan bebas korupsi," tegas BW.
Salah satu pengisi acara, Cak Lontong berkata, setiap masyarakat Indonesia harus melawan korupsi dengan cara dan porsinya masing-masing. Oleh karena ia seniman, maka melalui senilah perjuangan ia lakukan.
"Harapannya bisa menularkan semangat memberantas korupsi sampai kapanpun. Saya sebagai seniman berjuang melawan korupsi, bagi saudara-saudara lain berjuanglah dengan posisi dan porsi Anda masing-masing," tutur Cak Lontong.
Sementara itu Butet Kertaradjasa yang bermonolog dalam gelaran itu menyebut, saat ini sedang terjadi penggebosan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya sudah jelas sekali terjadi kriminalisasi terhadap KPK maupun stakeholder lembaga penegak hukum itu.
"Itu jelas (ada kriminalisasi), segoblok-gobloknya orang goblok di Indonesia itu jelas dendam. Itu ekspresi dendam, itu kriminalisasi, mengada-ada, jelas semua kok. Common sense, akal sehat kita mengatakan itu. Ini sudah permainan kalang kabut yang memamerkan kemunafikan dan ketololan secara telanjang," tukas Butet usai acara.
Jakarta - Selain menggelar berbagai bentuk kesenian, para penggiat seni mendeklarasikan mendukung pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto yang hadir mengaku optimis pada akhirnya Indonesia akan bersih dari korupsi melihat dukungan yang datang dari berbagai kalangan.
Deklarasi tersebut merupakan puncak dari acara #SeniLawanKorupsi yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jl Cikini Raya, Jakpus. Pembacaan dilakukan oleh Ketua Dewan Kesenian Jakarta Irawan Karseno mewakili seniman yang terlibat dalam acara tersebut.
"Korupsi kini sedang menghadirkan diri dengan kasar dan jumawa. Kami adalah masyarakat seni, ingin mendeklarasikan perlawanan yang estetis, dan penuh kegairahan terhadap kuasa dan tangan-tangan korupsi yang merajalela kini. Kami melawan dengan menciptakan sebuah jalan dan jalan kami adalah jalan seni. Hari ini kami mendeklarasikan #SeniLawanKorupsi. Perlawanan ini adalah perlawanan bersama," demikian penggalan deklarasi yang dibacakan Irawan.
Sebelum pembacaan korupsi, berbagai performing art pun ditampilkan. Mulai dari pertunjukan musik, film, pembacaan puisi, monolog, stand up comedy, hingga orasi dari BW. Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri itu mengaku sangat mengapreasiasi upaya yang dilakukan para seniman untuk pemberantasan korupsi.
"Terus terang kami di KPK mungkin semuanya merasa sudah tidak ada kawan seiring sejalan, tapi tampaknya telah ada cahaya nun jauh di ujung sana, telah ada cahaya jauh nun di ujung lorong yang walaupun itu satu cahaya ia meliputi, memiliki beribu api," kata BW saat berorasi.
"Saya yakin, kami yakin, dan kita harus yakin titik-titik apa yang dihidupkan melalui pegiat seni serasa telah menghidupkan asa, optimisme dan bahkan keyakinan bahwa kami yakin Indonesia bersih bukan hanya angan-angan dan cita-cita," sambungnya.
Indonesia yang bersih disebut BW harus menjadi visi misi bersama. Kendati keadaan di Indonesia saat ini sudah masuk dalam darurat korupsi yang kata BW, telah menelikung, memberangus dan memborgol.
"Kita tidak akan mundur setapak pun. Indonesia bersih harus diperjuangkan seberat apapun risiko yang harus ditanggung. Untuk Ibu pertiwi yang bersih dan bebas korupsi," tegas BW.
Salah satu pengisi acara, Cak Lontong berkata, setiap masyarakat Indonesia harus melawan korupsi dengan cara dan porsinya masing-masing. Oleh karena ia seniman, maka melalui senilah perjuangan ia lakukan.
"Harapannya bisa menularkan semangat memberantas korupsi sampai kapanpun. Saya sebagai seniman berjuang melawan korupsi, bagi saudara-saudara lain berjuanglah dengan posisi dan porsi Anda masing-masing," tutur Cak Lontong.
Sementara itu Butet Kertaradjasa yang bermonolog dalam gelaran itu menyebut, saat ini sedang terjadi penggebosan komitmen KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya sudah jelas sekali terjadi kriminalisasi terhadap KPK maupun stakeholder lembaga penegak hukum itu.
"Itu jelas (ada kriminalisasi), segoblok-gobloknya orang goblok di Indonesia itu jelas dendam. Itu ekspresi dendam, itu kriminalisasi, mengada-ada, jelas semua kok. Common sense, akal sehat kita mengatakan itu. Ini sudah permainan kalang kabut yang memamerkan kemunafikan dan ketololan secara telanjang," tukas Butet usai acara.
Kamis, 05 Maret 2015
12 Senjata Diarahkan, Hanya 3 Berisi Peluru Tajam
Jpnn
JAKARTA – Pihak kepolisian sudah menyiapkan 130 personel untuk terlibat dalam regu penembak terpidana mati gembong narkoba.
Dengan demikian, bisa dipastikan jumlah
yang akan dieksekusi sebanyak 10 orang. Pasalnya, sesuai dengan
ketentuan, satu regu penembak terdiri atas 13 orang. Yaitu, satu
komandan regu dan 12 anggota.
Satu regu penembak bertugas menembak
seorang terpidana mati. Bila ada 130 personel regu penembak atau 10 regu
penembak, sangat mungkin terpidana mati yang akan dieksekusi berjumlah
10 orang.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti
menjelaskan, 12 anggota itu akan dibekali sepucuk senjata laras panjang.
Tiga senjata berisi peluru tajam dan sembilan lainnya berisi peluru
hampa.
’’Satu komandan tidak perlu senjata
laras panjang,’’ katanya setelah sidang kabinet paripurna di kompleks
istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia menambahkan, satu regu penembak itu
akan dibantu tim pengaman. Total jumlahnya 120 personel. ’’Jadi, yang
kami siapkan seluruhnya sekitar 250 personel,’’ ungkap calon Kapolri
yang sudah diajukan presiden ke DPR tersebut.
Para personel polisi yang akan
dilibatkan dalam proses eksekusi itu kini sudah stand by. Mereka yang
direkrut dari lingkungan Polda Jawa Tengah tersebut sudah berada di
Nusakambangan. (idr/dyn/bil/c5/kim)
Eks PPK Jakbar Diperiksa Polda Soal UPS, ICW: Cek Keterlibatan Oknum Lain
Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Kasus tersebut diharapkan diselidiki hingga tuntas untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum baik PNS maupun DPRD DKI.
"Kasus ini harus dikembangkan. Dicek apakah ada keterlibatan lebih jauh oleh SKPD DKI atau dari legislatif," ujar Koordinator ICW Ade Irawan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/3/2015).
Ade mengatakan, berdasarkan penelitian ICW, modus operandi kejahatan korupsi melalui APBD seringkali melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, tak jarang juga ada kerjasama dengan pihak legislatif, yakni DPRD.
"Paling tidak datanya hampir sama. Kalau aktif, artinya banyak SKPD yang terlibat. Atau bisa saja SKPD bukan aktor utama. Misalnya pola mulai dari proses perencanaan yang akan dimenangkan dengan salah satu perusahaan atau memang sudah disiapkan untuk orang-orang tertentu, bisa saja dari eksekutif atau legislatif," terang Ade.
"Jadi ini dikembangkan saja," tambahnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan UPS 2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas ini kemudian membahas anggaran dengan Komisi E periode 2009-2014 yang membidangi masalah pendidikan.
Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa 6 orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Salah satunya adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman yang merupakan bekas PPK Jakarta Barat.
Jakarta - Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat diperiksa Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Kasus tersebut diharapkan diselidiki hingga tuntas untuk mengetahui adanya keterlibatan oknum baik PNS maupun DPRD DKI.
"Kasus ini harus dikembangkan. Dicek apakah ada keterlibatan lebih jauh oleh SKPD DKI atau dari legislatif," ujar Koordinator ICW Ade Irawan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/3/2015).
Ade mengatakan, berdasarkan penelitian ICW, modus operandi kejahatan korupsi melalui APBD seringkali melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan, tak jarang juga ada kerjasama dengan pihak legislatif, yakni DPRD.
"Paling tidak datanya hampir sama. Kalau aktif, artinya banyak SKPD yang terlibat. Atau bisa saja SKPD bukan aktor utama. Misalnya pola mulai dari proses perencanaan yang akan dimenangkan dengan salah satu perusahaan atau memang sudah disiapkan untuk orang-orang tertentu, bisa saja dari eksekutif atau legislatif," terang Ade.
"Jadi ini dikembangkan saja," tambahnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan UPS 2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas ini kemudian membahas anggaran dengan Komisi E periode 2009-2014 yang membidangi masalah pendidikan.
Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang telah memeriksa 6 orang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan UPS. Salah satunya adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman yang merupakan bekas PPK Jakarta Barat.
Dana Siluman APBD DKI 2012-2014 yang Ditelusuri KPK Bernilai Puluhan Triliun
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK memastikan terus menindak lanjuti laporan adanya dana siluman di APBD DKI yang dilaporkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dana siluman yang ditelusuri KPK nilainya sangat fantastis mencapai puluhan triliun karena 'disisipkan' di APBD DKI tahun 2012-2014.
"Yang dilaporkan Pak Ahok penggunaan APBD tahun 2012-2014. Itu yang sedang diverifikasi Dumas dan pasti kami tindak lanjuti," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/3/2015) dinihari.
Karena yang dilaporkan adalah penggunaan APBD 2012-2014, maka KPK akan menelusuri semua proyek pengadaan di lingkungan Pemprov DKI sejak tahun 2012. Semua pengadaan di semua dinas akan ditelusuri ada tidaknya penyelewengan.
"Yang kami terima laporannya itu ya penggunaan APBD, sehingga semua hal yang menggunakan dana APBD. Memang salah satunya adalah UPS," jelas Johan.
Namun, kini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki proyek pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta. KPK tak mempermasahkan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro karena pengadaan UPS hanya sebagian kecil dari laporan Ahok soal penyelewengan anggaran APBD.
"Pengadaan UPS itu hanya salah satunya saja," tegas Johan.
Jakarta - KPK memastikan terus menindak lanjuti laporan adanya dana siluman di APBD DKI yang dilaporkan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dana siluman yang ditelusuri KPK nilainya sangat fantastis mencapai puluhan triliun karena 'disisipkan' di APBD DKI tahun 2012-2014.
"Yang dilaporkan Pak Ahok penggunaan APBD tahun 2012-2014. Itu yang sedang diverifikasi Dumas dan pasti kami tindak lanjuti," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi saat berbincang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/3/2015) dinihari.
Karena yang dilaporkan adalah penggunaan APBD 2012-2014, maka KPK akan menelusuri semua proyek pengadaan di lingkungan Pemprov DKI sejak tahun 2012. Semua pengadaan di semua dinas akan ditelusuri ada tidaknya penyelewengan.
"Yang kami terima laporannya itu ya penggunaan APBD, sehingga semua hal yang menggunakan dana APBD. Memang salah satunya adalah UPS," jelas Johan.
Namun, kini Polda Metro Jaya tengah menyelidiki proyek pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta. KPK tak mempermasahkan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro karena pengadaan UPS hanya sebagian kecil dari laporan Ahok soal penyelewengan anggaran APBD.
"Pengadaan UPS itu hanya salah satunya saja," tegas Johan.
Wapres : hukuman mati tidak rusak hubungan dagang
Pewarta: Bayu Prasetyo,
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan keputusan hukuman mati bagi duo Bali Nine asal Australia (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan) tidak merusak hubungan dagang Indonesia-Australia.
"Ini sebenarnya tidak terkait dengan perdagangan. (Keputusan hukuman mati) tidak merusak hubungan dagang," kata Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu sore.
Menurut JK, kondisi hubungan dagang bilateral tidak ada yang terpengaruh akibat perbedaan pendapat kedua negara tentang hukuman tersebut.
"Tidak ada (pengaruh). Kita lihat sapi contohnya. Ekspor kita (Indonesia) banyak juga seperti hasil-hasil industri, perdagangan tambang macam minyak, biasa aja," jelas Kalla.
Terkait perbedaan pendapat mengenai hukuman mati, Kalla mengatakan setiap negara memiliki pendapat yang berbeda.
"Tidak mungkin semua orang punya pendapat yang sama," kata JK ketika ditanya mengenai falsafah "Zero Enemy, Thousand Friends".
Sementara itu, sejumlah pelaku pariwisata mengatakan perbedaan pendapat hukum antara kedua negara tidak mempengaruhi kondisi pariwisata Indonesia, terutama Bali yang banyak dikunjungi turis asal negeri Kangguru.
Menurut Akademisi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, Ketut Sudiarta, pemboikotan oleh pemerintah Australia yang melarang warganya datang ke Bali dinilai bersifat sementara.
Bali akan tetap menjadi destinasi favorit warga negara Australia, kata Sudiarta.
Selain itu, sebanyak 18 biro perjalanan wisata dari Australia dikabarkan ikut bergabung dalam ajang bisnis pariwisata tahunan "Bali Beyond and Travel Fair" (BBTF) pada 10-14 Juni mendatang.
Ketua Panitia BBTF 2015, Ketut Ardana mengatakan kendati hubungan politik kedua negara sedang memanas, namun hal itu tidak mempengaruhi keadaan pariwisata.
Sebanyak 18 biro perjalanan wisata potensial tersebut menjadi "pembeli" yang siap melihat peluang bisnis pariwisata yang ditawarkan di BBTF.
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla mengatakan keputusan hukuman mati bagi duo Bali Nine asal Australia (Myuran Sukumaran dan Andrew Chan) tidak merusak hubungan dagang Indonesia-Australia.
"Ini sebenarnya tidak terkait dengan perdagangan. (Keputusan hukuman mati) tidak merusak hubungan dagang," kata Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Rabu sore.
Menurut JK, kondisi hubungan dagang bilateral tidak ada yang terpengaruh akibat perbedaan pendapat kedua negara tentang hukuman tersebut.
"Tidak ada (pengaruh). Kita lihat sapi contohnya. Ekspor kita (Indonesia) banyak juga seperti hasil-hasil industri, perdagangan tambang macam minyak, biasa aja," jelas Kalla.
Terkait perbedaan pendapat mengenai hukuman mati, Kalla mengatakan setiap negara memiliki pendapat yang berbeda.
"Tidak mungkin semua orang punya pendapat yang sama," kata JK ketika ditanya mengenai falsafah "Zero Enemy, Thousand Friends".
Sementara itu, sejumlah pelaku pariwisata mengatakan perbedaan pendapat hukum antara kedua negara tidak mempengaruhi kondisi pariwisata Indonesia, terutama Bali yang banyak dikunjungi turis asal negeri Kangguru.
Menurut Akademisi Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Warmadewa (Unwar) Denpasar, Ketut Sudiarta, pemboikotan oleh pemerintah Australia yang melarang warganya datang ke Bali dinilai bersifat sementara.
Bali akan tetap menjadi destinasi favorit warga negara Australia, kata Sudiarta.
Selain itu, sebanyak 18 biro perjalanan wisata dari Australia dikabarkan ikut bergabung dalam ajang bisnis pariwisata tahunan "Bali Beyond and Travel Fair" (BBTF) pada 10-14 Juni mendatang.
Ketua Panitia BBTF 2015, Ketut Ardana mengatakan kendati hubungan politik kedua negara sedang memanas, namun hal itu tidak mempengaruhi keadaan pariwisata.
Sebanyak 18 biro perjalanan wisata potensial tersebut menjadi "pembeli" yang siap melihat peluang bisnis pariwisata yang ditawarkan di BBTF.
Rokok elektrik juga berbahaya
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Jakarta (ANTARA News) - Rokok elektrik juga berbahaya seperti rokok konvensional karena mengandung zat yang bisa memicu kanker paru dan gangguan pernafasan, kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama.
"Saya cemas adanya persepsi bahwa e-rokok (rokok elektrik) itu aman. Itu tidak benar. Persepsi itu memberikan rasa aman palsu karena e-rokok juga berbahaya," katanya dalam diskusi tentang dampak rokok elektrik yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) di Jakarta, Selasa.
Tjandra menjelaskan perangkat berbasis baterai dengan alat pemanas untuk menguapkan berbagai zat cair itu tidak aman dihisap karena zat yang diuapkan juga berpotensi memicu kanker.
"Dalam uap yang dihirup, terkandung partikel yang sangat kecil masuk ke paru-paru seperti nikotin, aerosol, zat perasa, dan karsinogen yang menjadi penyebab kanker," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, ada kemungkinan partikel-partikel logam seperti timbal, nikel, timah, dan zinc ikut terhirup para pengguna rokok elektrik.
Tjandra juga menepis anggapan bahwa menggunakan rokok elektrik akan mengurangi tingkat kecanduan akibat merokok.
"Mengurangi rasa candu? Saya justru khawatir menjadi awal untuk merokok," katanya.
Namun ia menyayangkan belum adanya penelitian mengenai dampak jangka panjang penggunaan rokok elektrik karena produk itu baru pertama kali digunakan pada 2003 di Tiongkok.
"Rokok konvensional diklaim menjadi penyebab kanker karena memang ditemukan dalam penelitian selama 20 tahun di Inggris. Namun untuk rokok elektrik belum saya temukan," katanya.
Negara-negara seperti Singapura dan Austria sudah melarang peredaran rokok elektrik sementara Jepang, Swiss dan Selandia Baru membatasi peredarannya. Thailand juga sudah menyetujui draf aturan pelarangan rokok elektrik pada Oktober 2014.
Tjandra menjelaskan Kementerian Kesehatan masih menggodok peraturan untuk membatasi penggunaan rokok elektrik.
"Untuk mengambil kebijakan memerlukan banyak sekali penelitian independen, untuk itu kami masih membicarakannya," katanya.
Jakarta (ANTARA News) - Rokok elektrik juga berbahaya seperti rokok konvensional karena mengandung zat yang bisa memicu kanker paru dan gangguan pernafasan, kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama.
"Saya cemas adanya persepsi bahwa e-rokok (rokok elektrik) itu aman. Itu tidak benar. Persepsi itu memberikan rasa aman palsu karena e-rokok juga berbahaya," katanya dalam diskusi tentang dampak rokok elektrik yang digelar Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) di Jakarta, Selasa.
Tjandra menjelaskan perangkat berbasis baterai dengan alat pemanas untuk menguapkan berbagai zat cair itu tidak aman dihisap karena zat yang diuapkan juga berpotensi memicu kanker.
"Dalam uap yang dihirup, terkandung partikel yang sangat kecil masuk ke paru-paru seperti nikotin, aerosol, zat perasa, dan karsinogen yang menjadi penyebab kanker," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, ada kemungkinan partikel-partikel logam seperti timbal, nikel, timah, dan zinc ikut terhirup para pengguna rokok elektrik.
Tjandra juga menepis anggapan bahwa menggunakan rokok elektrik akan mengurangi tingkat kecanduan akibat merokok.
"Mengurangi rasa candu? Saya justru khawatir menjadi awal untuk merokok," katanya.
Namun ia menyayangkan belum adanya penelitian mengenai dampak jangka panjang penggunaan rokok elektrik karena produk itu baru pertama kali digunakan pada 2003 di Tiongkok.
"Rokok konvensional diklaim menjadi penyebab kanker karena memang ditemukan dalam penelitian selama 20 tahun di Inggris. Namun untuk rokok elektrik belum saya temukan," katanya.
Negara-negara seperti Singapura dan Austria sudah melarang peredaran rokok elektrik sementara Jepang, Swiss dan Selandia Baru membatasi peredarannya. Thailand juga sudah menyetujui draf aturan pelarangan rokok elektrik pada Oktober 2014.
Tjandra menjelaskan Kementerian Kesehatan masih menggodok peraturan untuk membatasi penggunaan rokok elektrik.
"Untuk mengambil kebijakan memerlukan banyak sekali penelitian independen, untuk itu kami masih membicarakannya," katanya.
Zat berbahaya yang terkandung dalam rokok elektrik
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Jakarta (ANTARA News) - Menghisap uap rokok elektrik juga berbahaya seperti menghirup asap pembakaran rokok konvensional.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Rokok Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lela Amelia mencemaskan dampak menghirup uap hasil pemanasan zat cair yang terkandung dalam alat itu.
"Kandungan larutan dalam rokok elektronik negatif untuk kesehatan dan belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan manfaat rokok elektronik," kata Lela dalam diskusi tentang dampak rokok elektrik di Jakarta, Selasa
Berikut zat-zat yang terkandung dalam rokok elektrik dan efeknya:
1. Nikotin
Badan pengawasan obat dan makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) menyatakan telah mendeteksi kandungan nikotin dalam rokok elektrik, yang diklaim tanpa nikotin.
Kadar nikotin pada rokok elektrik yang menggunakan tangki tinggi dan bisa memicu peningkatan adrenalin, tekanan darah, dan denyut jantung, serta berpotensi menyebabkan overdosis nikotin.
2. Propylene Glycol dan Glycerol
Propylene Glycol terkandung dalam kepulan asap dan sering digunakan sebagai zat aditif pada makanan sementara sedangkan Glycerol digunakan pada industri makanan, kosmetik dan farmasi.
Lela menjelaskan kedua zat itu berfungsi sebagai alat angkut nikotin dan perasa serta menciptakan rasa uap layaknya asap rokok. Efek samping penggunaannya adalah nyeri otot, sakit tenggorokan, asma, sesak dada, penurunan fungsi paru-paru, dan iritasi pernapasan.
3. Perasa
Lela menjelaskan penggunaan perasa pada rokok elektrik dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru.
4. Logam
Rokok elektrik berpotensi menyalurkan partikel logam ke dalam paru-paru. Lela menjelaskan, kadar timbal dan kromium dalam uap rokok elektronik sama dengan pada rokok konvensional, namun kadar nikel-nya 100 kali lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional.
5. Karbonil
Karbonil merupakan karsinogen potensial yang terdapat dalam uap rokok elektrik yang memicu tumbuhnya sel kanker dan leukimia.
6. Tobacco nitrosamines
Tobacco nitrosamines terdapat dalam uap semua rokok elektronik dengan tingkat lebih rendah atau setara dengan yang terdapat dalam asap tembakau.
Sejumlah zat lain seperti aerosol, rimonabant, diethylene glycol, coumarin, dan tadalafil atau senyawa obat untuk terapi disfungsi seksual juga terdapat dalam rokok elektrik.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama tidak baik untuk kesehatan.
"Kedua jenis rokok itu buruk untuk kesehatan, sebaiknya dihindari," tutur Tjandra.
Jakarta (ANTARA News) - Menghisap uap rokok elektrik juga berbahaya seperti menghirup asap pembakaran rokok konvensional.
Kepala Sub Bidang Pengawasan Rokok Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lela Amelia mencemaskan dampak menghirup uap hasil pemanasan zat cair yang terkandung dalam alat itu.
"Kandungan larutan dalam rokok elektronik negatif untuk kesehatan dan belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan manfaat rokok elektronik," kata Lela dalam diskusi tentang dampak rokok elektrik di Jakarta, Selasa
Berikut zat-zat yang terkandung dalam rokok elektrik dan efeknya:
1. Nikotin
Badan pengawasan obat dan makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) menyatakan telah mendeteksi kandungan nikotin dalam rokok elektrik, yang diklaim tanpa nikotin.
Kadar nikotin pada rokok elektrik yang menggunakan tangki tinggi dan bisa memicu peningkatan adrenalin, tekanan darah, dan denyut jantung, serta berpotensi menyebabkan overdosis nikotin.
2. Propylene Glycol dan Glycerol
Propylene Glycol terkandung dalam kepulan asap dan sering digunakan sebagai zat aditif pada makanan sementara sedangkan Glycerol digunakan pada industri makanan, kosmetik dan farmasi.
Lela menjelaskan kedua zat itu berfungsi sebagai alat angkut nikotin dan perasa serta menciptakan rasa uap layaknya asap rokok. Efek samping penggunaannya adalah nyeri otot, sakit tenggorokan, asma, sesak dada, penurunan fungsi paru-paru, dan iritasi pernapasan.
3. Perasa
Lela menjelaskan penggunaan perasa pada rokok elektrik dapat menyebabkan kerusakan jaringan paru-paru.
4. Logam
Rokok elektrik berpotensi menyalurkan partikel logam ke dalam paru-paru. Lela menjelaskan, kadar timbal dan kromium dalam uap rokok elektronik sama dengan pada rokok konvensional, namun kadar nikel-nya 100 kali lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional.
5. Karbonil
Karbonil merupakan karsinogen potensial yang terdapat dalam uap rokok elektrik yang memicu tumbuhnya sel kanker dan leukimia.
6. Tobacco nitrosamines
Tobacco nitrosamines terdapat dalam uap semua rokok elektronik dengan tingkat lebih rendah atau setara dengan yang terdapat dalam asap tembakau.
Sejumlah zat lain seperti aerosol, rimonabant, diethylene glycol, coumarin, dan tadalafil atau senyawa obat untuk terapi disfungsi seksual juga terdapat dalam rokok elektrik.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama tidak baik untuk kesehatan.
"Kedua jenis rokok itu buruk untuk kesehatan, sebaiknya dihindari," tutur Tjandra.
Langganan:
Postingan (Atom)