BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 Maret 2015

Meski Aktivis, Denny Tak Dapat Imunitas

Jpnn
JAKARTA - Anggora DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan meski berstatus aktivis antikorupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum-HAM) Denny Indrayana bukan berarti mendapatkan hak imunitas untuk tidak diproses secara hukum bila memang terlibat tindak pidana korupsi.
Ini disampaikan Pasek, menanggapi pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkum HAM tahun 2014, yang ditangani Bareskrim Polri.
"Tidak ada kekebalan hukum atas nama status aktivis anti korupsi dengan berlindung di isu kriminalisasi. Kalau kasusnya fiktif baru kriminalisasi namanya. Masak ada audit BPK masih disebut fiktif," kata Pasek, saat dihubungi Jumat (6/3).
Namun demikian, mantan Anggota Komisi III DPR ini meminta pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus tersebut harus dihormati. Karena melalui proses inilah Denny bisa memberikan klarifikasi soal keterlibatannya di kasus itu.
"Orang diperiksa sebagai saksi harus dihormati dan itu menjadi tempat resmi untuk klarifikasi bagi DI (Denny Indrayana). Saya berharap itu bisa dimaksimalkan oleh DI. Soal terbukti korupsi atau tidak ya biar proses hukum yang menilai," jelasnya.
Politikus Demokrat ini meminta jangan lagi ada peradilan opini mendahului peradilan hukum, seperti yang terjadi pada banyak kasus dugana korupsi. Termasuk di kasus Denny Indrayana. (fat/jpnn)

Tidak ada komentar: