BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 11 Maret 2015

Putusan Hakim PN Purwokerto Jadi Bahan Pertimbangan KPK Ajukan PK

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Setelah kasasinya ditolak, KPK sampai saat ini belum mengambil upaya perlawanan hukum lanjutan terkait kekalahan mereka di praperadilan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan. Lembaga antikorupsi ini mendapatkan angin segar bagi KPK yang sedang menimang-nimang untuk mengajukan PK.

"Ya bisa jadi masukan," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta Rabu (11/3/2015).

Pada Selasa kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kristanto Sahat menolak gugatan penetapan tersangka korupsi Mukti Ali. Polres Banyumas yang dimenangkan pun sepakat dengan hakim, bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp 50 juta oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014. Mukti Ali disangkakan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai pasal 3 UU Tipikor.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh kubu Mukti Ali tak lama setelah praperadilan PN Jaksel memenangkan permohonan dari Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan prosedur penetapan BG sebagai tersangka tidak sah.

Putusan Sarpin itulah yang lantas menimbulkan 'Sarpin Effect', para tersangka ramai-ramai mengajukan praperadilan atas status mereka. Sarpin sendiri beberapa waktu yang lalu dilaporkan ke KY atas putusannya yang disebut-sebut kontroversial karena terindikasi melanggar KUHAP itu.

Tidak ada komentar: