Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 60 anak-anak Indonesia berada di penjara Australia. Mereka ditangkap pihak berwajib dengan tuduhan terlibat upaya penyelundupan imigran gelap tujuan Australia.
"Mereka itu ditangkap bersama 500 nelayan lainnya dalam periode yang berbeda. Enam orang diantaranya berasal dari Kabupaten Rote Ndao," kata staf Konsulat Indonesia di Sydney, Fahmi Jamalludin ketika ditemui di Kupang, Minggu.
"Sebagian besar dari anak-anak itu terlibat dalam penyelundupan imigran gelap asal negara Afganistan, Pakistan dan beberapa negara lain dengan tujuan Australia," kata Jamalludin.
Pihak Konsulat Indonesia di Australia,kata dia kini terus berupaya bersama para pengacara Australia untuk memulangkan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut.
"Yang kami lakukan saat ini melakukan pembelaan kepada seluruh Anak Buah kapal (ABK) asal Indonesia dengan menggunakan para pengacara Australia untuk melakukan proses hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan hambatan yang dialami pihak konsulat dalam memulangkan anak-anak dibawah umur itu karena keterangan mereka saat ditangkap berbeda-beda di hadapan aparat kepolisian Australia.
"Dalam upaya memulangkan anak-anak dibawah umur tersebut dibutuhkan bukti-bukti akurat terkait usia mereka," jelasnya.
Pihak konsulat, kata dia mengharapkan pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses pemulangan enam anak asal Kabupaten Rote Ndao dan daerah lain dapat lebih dipercepat.
Secara terpisah Ose Lani seorang anak asal Kabupaten Rote Ndao yang dipulangkan pihak Australia dua pekan lalu mengatakan bahwa anak-anak yang ditahan di Australia merupakan korban penipuan dari sindikat penyelundupan imigran gelap tujuan Australia.
"Biasanya para imigran gelap diangkut pada malam hari menggunakan perahu kecil, lalu dipindahkan ke kapal yang lebih besar," ujar Ose Lani.
Transaksi untuk mengangkut imigran, kata Ose dilakukan oleh calo dengan kapten kapal.
"Kami ABK tidak tahu apa-apa. Hanya disuruh memasak untuk para imigran selama di atas kapal," ungkapnya.
(pso-296/B013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar