BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 25 Juli 2011

"Fungsi Bendahara Demokrat Bukan Main Proyek"

VIVAnews - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Johny Allen Marbun membantah bahwa fungsi Bendahara Umum di Partai Demokrat adalah untuk menggalang dana partai dengan cara main proyek. Menurutnya, Demokrat memiliki pemasukan jelas dari anggota yang duduk sebagai pejabat publik.

"Kami jelas ada iuran dari 148 anggota Dewan. Taruhlah Rp5 juta tiap bulan, berarti Rp750 juta per bulan. Operasional rutinitas kami antara Rp300 sampai 500 juta, tapi itu juga tergantung fluktuasi dari kegiatan yang kami lakukan. Belum lagi dikali tiap tahun, nah itu sudah berapa milyar?" kata Johny di sela Rapat Koordinasi Nasional Partai Demokrat, Minggu, 24 Juli 2011.

Johny Allen kemudian mencontohkan pembiayaan Rakornas Demokrat. Jika setiap anggota Dewan menyumbang Rp10 juta, maka sumbangan itu mencapai Rp1,5 milyar.

"Tapi ada yang menyumbang Rp50 juta, dan ini bisa lebih. Karena peserta membeli tiket pulang-pergi sendiri. DPP hanya menyediakan hotel dan makan," kata Johny.

Menurut Johny, hingga saat ini belum ada yang menggantikan posisi Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum. Saat ini, pos yang membidangi keuangan partai itu masih dipegang empat Wakil Bendahara Umum. "Itu nanti belum dibicarakan (pengganti Nazaruddin). Karena Wakil Bendahara kan ada empat. Artinya fungsinya tidak akan terganggu," ucapnya.

Johny membantah kabar posisi yang ditinggalkan Nazaruddin akan diisi pengusaha muda Sandiaga Uno. "Saya belum tahu. Biarlah itu nanti rapat Pengurus Harian lalu dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Pembina dan nanti akan disampaikan di Rapimnas," jelasnya.

Menurutnya, orang luar memang bisa mengisi pos itu. "Ya pokoknya dari luar bisa, dari salah satu empat Wakil Bendahara Umum juga bisa. Siapa saja bisa, ini kan hanya mekanisme saja. Seperti yang mengurus keuangan Rakornas ini ya salah satu Wakil Bendahara," kata Johny.
Muhammad Nazaruddin saat ini tidak diketahui keberadaannya. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. (kd)

Tidak ada komentar: