“Kalau tujuannya melakukan transparansi dan akuntabilitas publik, itu tidak masalah. Tapi yang bergabung di Panja hendaknya tim independen,’’ ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra menemukan dugaan kebocoran ABPN 2011 sebesar 55 persen. Makanya mengusulkan dibentuk Panja Mafia Anggaran untuk mengatasi masalah itu. Rincian dugaan kebocoran tersebut adalah kebocoran penerimaan sebesar 25 persen dan kebocoran belanja sebesar 30 persen. Hal ini terlihat dari penyerapan APBN hingga Juni 2011 baru sebesar 24,5 persen.
Taufik Kurniawan selanjutnya mengatakan, ada indikasi pembentukan Panja Mafia Anggaran ini hanya dijadikan panggung politik oleh beberapa kalangan.
“Masalah uang rakyat memang harus kita pertanggungjawabkan. Ini terkait dengan masalah satu akuntabilitas publik. Tapi tentunya tidak boleh masuk dalam ranah panggung politik,” papar Sekjen PAN itu.
Berikut kutipan selengkapnya;
Anda yakin ada transparansi dan akuntabilitas?
DPR sejak periode 2004-2009 sudah membuka diri. Setiap pembahasan anggaran mengundang KPK agar transparan dan akuntabel.Makanya kita mengharapkan diberlakukan saja pada mekanisme yang ada dan sesuai undang-undang. Tentunya dengan semangat transparan dan akuntabel.
Tampaknya Anda kurang setuju ya?
Begini ya, DPR membuat Panja Mafia Anggaran. Kemudian yang dipanjakan anggota DPR, kan lucu juga. Masa DPR membuat panja yang tujuannya untuk mengkritisi salah satu fungsinya. Yang dimaksud mekanisme penganggaran itu, DPR tidak boleh terlibat dalam sesuatu hal teknis dalam kaitan dengan tender.Masalah mafia ini diserahkan saja kepada KPK?
Betul. Kita sudah punya koridor dan mekanisme hukum yang ada. Artinya, kita dukung sepenuhnya KPK sebagai salah satu intitusi penegak hukum dan juga aparat penegak hukum yang lain, seperti kepolisian dan kejaksaan. Artinya yang bermain uang anggaran diserahkan kepada KPK saja atau aparat penegak hukum lainnya. Bukan dipanjakan. Rasanya tidak pas saja.Bagaimana dengan dugaan adanya kebocoran APBN sebesar 55 persen?
Mekanisme penganggaran ini harus kita tertibkan. Sebetulnya kita sudah ada mekanisme yang bagus dan sudah kita pertahankan dalam kaitannya dengan mekanisme akuntabilitas. Ada Musrenbangda (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah), Musrenbangprov, Musrenbangnas. Itu terkait dengan mekanisme blue print dalam masalah penganggaran. Kita mengharapkan bahwa efektifitas dan pelaksanaan teknis terkait dengan apa yang menjadi kebijakan blue print dalam mekanisme Musrenbangnas itu menjadi patokan agar bisa dilaksanakan secara efektif di lapangan. Mekanisme panganggaran itu, dari usulan daerah, usulan provinsi, blue print Kementerian terkait kemudian dibahas bersama-sama dengan DPR.
Bagaimana pengawasan DPR, apakah sudah berjalan?
Pelaksana dari kebijakan APBN itu adalah pemerintah. Di sana berlaku fungsi pengawasan di DPR. Dilihat dalam mekanisme penganggaran yang benar. Setelah dari Musrenbangda, Musrenbangprov, Musrenbangnas kemudian interconnect dari kementerian terkait dalam bentuk blue print dan diusulkan kepada DPR untuk dibahas berdasarkan aspirasi masyarakat yang terwakili pada saat DPR kunjungan kerja, reses, dan melakukan kajian-kajian berdasarkan temuan di daerah.DPR jangan dilibatkan pada hal yang bukan ranahnya. Kami membuat poin-poin normatif dalam fungsi pengawasan. Ini bukan berarti terlibat dalam hal pelaksanaan mekanisme teknis tender ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), itu bukan di DPR. Tapi di pemerintah.
Kalau begitu bagaimana solusinya?
Kita berharap agar niatan baik dari kawan-kawan itu harus disalurkan dalam mekanisme yang benar. Jangan sampai niat baik ini menjadi absurd dan rancu. Sebab, bisa jadi ada kepentingan yang tidak independen dalam menjalankan fungsi panja anggaran itu. [rm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar