Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Isi Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari siap dilayangkan tim pengacara ke Mahkamah Agung. Materi PK seputar inkonsistensi hakim dalam pertimbangan hukumnya yakni antara pidana dan perdata.
Menurut salah satu pengacara Prita, Slamet Yuwono, ada kekhilafan hakim sehingga Prita kalah ditingkat kasasi (Mahkamah Agung).
"Ada tiga alasan yakni novum, pertentangan putusan dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Ada pertentangan putusan dalam kasus Prita," kata Pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (26/7/2011).
Slamet mengatakan dalam putusan perdata terhadap RS Omni Internasional yang dimenangkan Prita, pertimbangan putusan perdata yang dipimpin Hakim Agung Harifin Tumpa adalah apa yang dikatakan Prita melalui surat elektronik merupakan keluhan.
Kemudian pernyataan Prita tidak ada maksud untuk menghina, bukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian serta terhadap perkara pidananya telah dibebaskan di PN Tangerang. Dalam persidangan pidana di PN Tangerang, kata Slamet, pertimbangan tersebut sudah benar.
"Karena alasannya ini hanya keluhan demi kepentingan masyarakat banyak dan fakta yang dialami Prita," ujar Slamet
Sementara putusan pidana Prita yang memutuskan dia bersalah, menyebutkan perbuatannya menyebabkan pencemaran nama baik saksi korban tersebar secara luas dan tidak terhapus sampai kapanpun.
"Tidak ada perdamaian antara Prita dengan saksi korban dr Henky dan dr Grace," ujarnya.
Selain itu pertimbangan lainnya yakni email Prita bukan kritik untuk kepentingan masyarakat agar terhindar dari praktek rumah sakit atau dokter yg tidak memberi pelayanan yang baik.
"Ini ada pertentangan putusan. Ini ada dalam memori PK," katanya.
Menurut keterangan hakim, kata Slamet, Prita seharusnya melaporkan kasus yang dialaminya kepada MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia).
"Tapi kan mengadu ke MKDI gimana mau disampaikan, isinya dokter semua, mereka pasti membela profesinya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar