VIVAnews - Indonesia dinilai belum memiliki sistem peradilan anak yang benar. Dalam penelitian yang dilakukan AusAID dan UNICEF, ternyata sekitar 85 persen anak-anak Indonesia yang menjalani proses pengadilan mendapat hukuman penjara, kebanyakan untuk kasus kriminal ringan.
Wakil Duta Besar Australia, Paul Robilliard, menyesalkan bahwa lebih dari 60 persen dari anak-anak Indonesia yang terjerat masalah hukum, menerima hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Di Indonesia, terdapat lebih dari 7.000 narapidana anak yang mendekam di penjara. Jarang dari mereka yang mendapatkan akses untuk bantuan hukum," ujar Wakil Duta Besar Australia Paul Robilliard saat membuka peringatan Hari Anak Nasional oleh Australian AID di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2011.
Padahal, Paul mengatakan, anak-anak yang dituduh melanggar hukum berhak mendapatkan bantuan hukum serta perlakuan yang adil di dalam sistem peradilan.
"Indonesia tak mempunyai sebuah sistem peradilan yang dirancang untuk menangani narapidana anak, dan penegak hukum seringkali menggunakan hukuman keras kepada napi anak," Paul menegaskan.
Padahal, kata Paul, konvensi PBB untuk hak anak telah menyatakan bahwa anak-anak yang melanggar hukum berhak mendapat bantuan hukum dan perlakuan yang adil dalam sistem peradilan. "Konvensi ini juga menyatakan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan menghukum anak-anak dengan cara yang kejam atau membahayakan," kata dia.
Menurut Paul, hal ini terjadi karena masih banyaknya anak Indonesia yang hidup di dalam kemiskinan dan tidak mempunyai kesempatan untuk bersekolah dan hidup sehat.
Kebanyakan kasus yang dialami oleh narapidana anak, biasanya terkait pencurian kecil. Namun sebagian besar dari mereka berbagi sel di penjara dengan narapidana dewasa.
"Berhadapan dengan pihak yang berwenang dan aparat penegak hukum bisa menjadi proses yang melelahkan dan membingungkan bagi siapa saja. Bayangkan, perasaan seorang anak yang tak punya orang tua yang membantu mereka. Anak-anak ini layak mendapat bantuan dan perlakuan hukum yang adil," kata dia. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar