"Kemarin siang saya bersama 180 orang buruh diusir oleh aparat dan kini kami bertahan di Ruko di kecamatan Bintan. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak kami," kata Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI), Andry Yunarko, saat dihubungi beberapa waktu yang lalu (Jumat, 29/7)
Andry mengaku, perusahaan milik warga malaysia itu masih mempunyai utang kepada 312 buruh. Mereka belum membayar upah sebesar Rp 2,3 miliar dan pesangon sebesar Rp 6 miliar.
"Padahal pembayaran upah itu sudah disepakati pada 14 Maret," kata Andrey.
Andry juga menyayangkan sikap pemerintah Kabupaten Bintan dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Sebab, tidak ada keprihatinan sama sekali terhadap buruh yang merupakan warga negaranya sendiri.
"Kami meminta beraudensi dengan pemerintah setempat untuk mengadukan nasib kami tapi jawaban mereka lewat Kapolres mengatakan pemerintah kabupaten sudah tidak mau menerima kami lagi. lebih parah lagi kami seperti dihalang-halangi oleh Pemkab untuk berkomunikasi dengan GM perusahaan itu," kata Andry.
"Dan menurut kabar, GM PT Gimmill Industrial Bintan, Ong Boon Keong, sudah berada di Malaysia. Sempat kami telepon tapi nomernya sekarang tidak aktif. Kami meminta pemerintah membuka mata hati untuk meolong kami sebagai warganya," demikian Andry. [yan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar