BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Juli 2011

Pengelola Mal Keberatan Amdal Lalu-lintas

VIVAnews - Pengelola Pusat Belanja Indonesia mempertanyakan rencana evaluasi analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalu lintas) pembangunan mal yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hal ini terkait dengan evaluasi terhadap pembangunan mal yang berpotensi menyebabkan macet. Sebab, menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa, sebelum mendirikan mal, pengusaha pusat belanja sudah mengantongi amdal yang dikeluarkan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi amdal apa lagi ini yang dipertanyakan," kata Handaka kepada VIVAnews.com.
Sebelumnya, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kansel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub Dedy Karyawan menyatakan, hampir seluruh mal di Jakarta tidak memiliki analisis dampak lingkungan tentang lalulintas.

Namun, Handaka membantahnya. "Sebelum mendirikan mal, kami harus mengurus sekitar 35 izin, dan semua sudah selesai," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, rencana evaluasi dampak lalu lintas terhadap pusat belanja tak hanya membuat pengusaha tidak nyaman, namun juga bingung. Karena bagi mereka, selama ini sudah ada instansi khusus yang menangani masalah amdal.
"Yang kami khawatirkan, bisa saja nanti kedepannya muncul amdal-amdal lain. Dan itu mengancam kepastian berusaha," tambah Handaka.
Para pengelola pusat belanja, kata dia, tak sependapat jika mal dianggap sebagai biang keladi kemacetan Ibukota. "Sebelum mal ada, Jakarta juga sudah macet. Seluruh dunia tahu itu. Coba suruh mereka naik helikopter lihat kemacetan Jakarta dari atas," ucapnya.

Pembatasan pembangunan mal juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah akan menghentikan sementara (moratorium) izin pendirian pusat perbelanjaan. DKI menilai pertumbuhan pusat perbelanjaan di Jakarta selama ini cukup pesat. Sehingga kondisi itu telah mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

Tidak ada komentar: