Tidak mudah merekrut orang yang memahami persoalan korupsi dengan integritasnya yang baik.
VIVAnews - Keberadaan Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai, komposisi yang diisi mayoritas internal KPK ketimbang eksternal tidak proporsional. Dikhawatirkan, itu akan mempengaruhi independensi komite.Menanggapi hujan kritik, Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, pembentukan komite etik bukan tanpa pertimbangan. Dia menegaskan, persoalan komposisi yang akan mempengaruhi independensi komite etik sejatinya tidak beralasan. Hehamahua menegaskan bahwa di dalam KPK semuanya diatur dengan sistem dan siapapun di sini dikontrol dengan sistem.
"Ketika komite etik ini bekerja menyalahi aturan misalnya, maka ada pihak lain di dalam sistem KPK ini yang akan mengawasi akan menegur, begitu sebaliknya. Di samping itu juga ada kontrol dari masyarakat," ujar Hehamahua dalam perbicangan dengan VIVAnews.com di Jakarta. Kamis, 28 Juli 2011.
Menurutnya tidak mudah merekrut orang yang memahami persoalan korupsi dengan integritasnya yang baik. "Jangan sampai saat menggelar rapat, kita masih harus menjelaskan permasalahan korupsi. Kan capek kita," imbuhnya
"Untuk sementara ini sudah diputuskan tetap seperti ini. Tapi perkembangannya seperti apa nanti kalau seandainya di tengah jalan memang komposisi ini perlu ditinjau kembali ya kita akan lakukan,"
Meski demikian, Hehamahua menanggapi positif kritikan semua pihak agar kinerja komite etik ini bisa berjalan objektif, transparan dan akuntabel."Dan itu sah-sah saja kita terima kasih, memang kita mengharapkan masukan," paparnya.
Sebagaimana diketahui KPK telah membentuk tim Komite Etik dan Pengawas Internal untuk mengklarifikasi tudingan dari Muhammad Nazaruddin. Pengawas internal untuk memeriksa Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Kabiro Humas Johan Budi SP. Sedangkan komite etik untuk memeriksa pimpinan yang disebut Nazaruddin -- Chandra Hamzah dan M Jasin.
Komite etik dibentuk dari unsur pimpinan, penasihat dan masyarakat. Unsur pimpinan di antaranya Busyro Muqoddas, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar, Abdullah Hemahua dan Said Zainal Abidin. Sementara dari unsur masyarakat ada nama Marjono Reksodiputro.
Tak hanya dari anggota DPR dan pihak eksternal, komposisi komite etik juga dikritisi orang dalam. "Minimnya unsur eksternal memunculkan kesan bias dari pemeriksaan nama-nama pejabat KPK yang dituding Muhammad Nazaruddin," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi, Rabu, 27 Juli 2011. Jasin mengusulkan salah satu nama yakni pakar hukum Adnan Buyung Nasution. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar