BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Juli 2011

Penyuapan Hakim PHI : KPK Periksa Hakim Adhoc dan Pejabat MA

Fajar Pratama - detikNews

 Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim adhoc Mahkamah Agung (MA) Arif Sujito sebagai saksi untuk hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Selain itu KPK juga memanggil sejumlah pejabat MA.

"Arif Sujito diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada pengadilan hubungan industrial di Bandung," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/7/2011).

Hakim Arif Sujito telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.00 WIB. Priharsa mengatakan, selain Arif Sujito, KPK hari ini juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pratana Perdata MA, Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani.

Sebelumnya Imas Dianasari yang menjadi tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia ini mengakui ada permintaan Rp 150 juta, dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.

"Pada awalnya ketika meminta diuruskan itu Pak Odi, kemudian oleh Ibu Imas bersedia untuk membantu, kemudian menghubungi Pak Arif, dari pertemuan itu muncul angka permintaan dari Pak arif Rp 150 juta," tutur kuasa hukum Imas, Jhon Elly Tumanggor kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (19/7/2011).

Jhon mengatakan, Arif akan menjanjikan mengawal kasus PT Onamba di tingkat kasasi. Pada pemeriksaan lanjutan, kemungkinan akan didengarkan rekaman telepon Arif yang gencar menghubungi Imas. "Sehingga Ibu Imas jadi tertekan," ucap dia. Akibatnya, Imas kemudian menghubungi Odi dan meminta uang yang diinginkan Arif.

Hakim Imas bersama Odi tertangkap penyidik Komisi pada 30 Juni di restoran La Ponyo Cinunuk, Bandung. Penangkapan sesaat setelah Imas menerima pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Odi Juanda.

Pemberian uang itu diduga agar gugatan serikat pekerja terhadap PT Onamba bisa ditolak oleh Mahkamah Agung. Hakim yang akan mengurus di Mahkamah adalah Hakim Arif Sujito.

Tidak ada komentar: