BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 26 Juli 2011

KPK Sita Rp 200 Juta dari Emir Moeis

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Mantan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis disebut menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Diam-diam Emir sudah mengembalikan duit itu kepada KPK.

"Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum.

Rum mengatakan itu saat pembacaan tuntutan untuk Soetedjo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2011).

Selain Emir, dalam dakwaan Soetedjo, anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR yang juga kecipratan adalah Imam Supardi (Rp 390 juta), Ahmad Hafiz Zamawi (Rp 390 juta), dan Rudianto Tjen (Rp 350 juta). Ikut menerima pula Hasanudin Said (Rp 150 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta) dan Mariani Baramuli (Rp 25 juta).

Imam telah mengembalikan kepada KPK tanggal 1 November 2010 sebesar Rp 390 juta.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa Soetedjo menerima uang senilai Rp 6 miliar dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Direktur Keuangan PT Bersaudara, M Riza Husni sekitar bulan Desember 2006. Cek diterima mantan bawahan Menkokesra Aburizal Bakrie itu setelah PT Bersaudara ditunjuk sebagai penyedia alat-alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung. Cek selanjutnya dialirkan Soetedjo kepada anggota Panitia Anggaran DPR RI.

Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.

Sidang akan dilanjutkan 9 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pledoi dari Soetedjo dan kuasa hukumnya.
 

Tidak ada komentar: