Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum 1 tahun penjara
bagi pengusaha yang menggaji buruh di bawah Upah Minimum Regional
(UMR). Hal ini menjadi momentum bagi MA untuk membuat putusan-putusan
yang memihak kepada keadilan dan masyarakat banyak.
"Putusan
tersebut mematahkan fakta berkepanjangan yang sudah menjadi mitos bahwa
pengadilan selalu memihak pengusaha/orang kaya," kata anggota Komisi III
DPR Eva Sundari dengan detikcom, Kamis (25/4/2013).
Pengusaha
asal Surabaya Chandra divonis 1 tahun penjara sesuai Pasal 90 ayat 1a UU
Ketenagakerjaan. Sebelumnya dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya. Duduk sebagai majelis kasasi Zaharuddin Utama, Prof Dr
Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun.
"Selain itu, putusan ini
juga membesarkan hati dan menimbukkan harapan bahwa keadilan bisa
diwujudksn di proses hukum di Indonesia," ujar Eva.
Eva berharap,
putusan peradilan tertinggi ini diikuti oleh pengadilan di bawahnya.
Para hakim di tingkat pertama dan tingkat banding tak segan-segan
menghukum pengusaha yang menggaji buruh di bawah UMR.
"Semoga ini
menjadi preseden bagi para hakim dalam memutus perkara-perkara yang
melibatkan para wong cilik atau dhuafa. Hukum sudah menimbulkan harapan
bagi wong cilik," pungkas Eva.
Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Kamis, 25 April 2013
Rabu, 24 April 2013
Ini Sederet Alasan Hakim Hukum Mati Prada Mart
Tya Eka Yulianti - detikNews
Bandung - Majelis hakim menghukum mati Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terdakwa pembunuhan Opon (39) dan anaknya, Shinta. Banyak hal yang memberatkan.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan itu disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
"Setelah melihat sikap dan perilaku terdakwa, serta riwayat dan prestasi selama 3 tahun menjadi anggota TNI, majelis tidak menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
Hal yang memberatkan, sebagai anggota TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif 303/13/1 Kostrad.
Alasan yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis. Di sisi lain, selama sidang, terdakwa sama sekali tidak meneteskan air mata. Terdakwa juga cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak jujur.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.
"Pembunuhan ditujukan pada yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI adalah melindungi dan menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya.
Saat putusan dibacakan, Prada Mart hanya bisa menunduk. Ia divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Bandung - Majelis hakim menghukum mati Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terdakwa pembunuhan Opon (39) dan anaknya, Shinta. Banyak hal yang memberatkan.
Hal-hal yang meringankan dan memberatkan itu disampaikan sebelum hakim membacakan amar putusannya di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
"Setelah melihat sikap dan perilaku terdakwa, serta riwayat dan prestasi selama 3 tahun menjadi anggota TNI, majelis tidak menemukan hal yang meringankan," ujar ketua majelis hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/4/2013).
Hal yang memberatkan, sebagai anggota TNI, Prada Mart telah dididik dilatih untuk berperang dan seharusnya melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa merusak kepentingan militer dalam soliditas dengan rakyat, mencederai rasa keadilan masyarakat, nilai kearifan lokal, norma adat dan agama.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD, terutama kesatuan asal terdakwa yaitu Yonif 303/13/1 Kostrad.
Alasan yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa sangat sadis dan bengis. Di sisi lain, selama sidang, terdakwa sama sekali tidak meneteskan air mata. Terdakwa juga cenderung menghindar, berbelit-belit, dan tidak jujur.
"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sifat-sifat seorang prajurit kesatria," tutur Sugeng.
"Pembunuhan ditujukan pada yang lemah dan tidak berdosa, bukan musuh TNI. Tugas TNI adalah melindungi dan menjaga kehormatan perempuan," imbuhnya.
Saat putusan dibacakan, Prada Mart hanya bisa menunduk. Ia divonis mati dan dipecat sebagai anggota TNI.
Gayus: Hukuman Penjara untuk Pengusaha Bentuk Pembelajaran
Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan
hukuman penjara selama satu tahun terhadap pengusaha yang membayar
buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bentuk pembelajaran.
"Putusan hukuman terhadap terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan
pidana satu tahun penjara diputus dengan suara bulat majelis hakim
sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak dilakukan lagi oleh masyarakat
banyak," kata Gayus Lumbuun, kepada ANTARA di Jakarta, Rabu. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun ini juga mendenda pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar Rp100 juta.
"Hukuman dan denda yang dikenakan ini merupakan hukuman minimal terhadap pasal yang dilanggar," kata Gayus.
Dia mengakui bahwa hukuman yang dijatuhkan ini merupakan pertama kali di Indonesia.
Hakim Agung ini mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebagian didasarkan dengan konsep pemikiran "Adanya Penyalahgunaan Keadaan" yang dalam bahasa hukum (Belanda) disebut "Misbruik van Omstandigheden".
"Seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan seperti di Indonesia saat ini, salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). Padahal masalah UMR telah diatur dengan UU," katanya.
Gayus mengatakan bahwa dirinya siap dihujat banyak pihak terkait putusannya ini, tetapi dirinya berkeyakinan bahwa pemanfaatan situasi dengan menekan pihak lain adalah melanggar UU.
"Saya akui banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, tapi ini sebagai pembelajaran agar pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh dengan mengupah dibawah UMR," katanya.
Gayus juga mengungkapkan bahwa konsep yang dipakai untuk menghukum merupakan konsep pemikiran Misbruik van Omstandigheden dari penyebaran ajaran konsep tersebut oleh mantan Hakim Agung Henry Panggabean.
Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memvonis bebas.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.(rr)
Cegah Bentrok, Polda Jabar Terjunkan Personel ke Rumah Susno
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Proses eksekusi Komjen (Pur) Susno Duadji oleh Kejagung sempat berjalan 'panas'. Ada beberapa personel polisi yang berada di lokasi eksekusi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Karena situasi agak panas, anggota hadir di sana untuk menjaga keamanan. Yang jelas kehadiran di sana supaya tidak terjadi bentrok," kata Kapolda Jabar Irjen TB Anis Angkawijaya saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (24/4/2013).
"Kita wajib melindungi Pak Susno, dalam hal ini melindungi sebagai warga masyarakat. Tugas kepolisian melindungi warganya," imbuh Anis di tengah rapat pengamanan peringatan Mayday di Polda Jabar.
Menurut Anis, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan selaku eksekutor untuk meminta bantuan Polri terkait perbantuan eksekusi. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari jaksa," ujarnya.
Anis membantah, tidak diturunkannya personel untuk membantu eksekusi karena Susno pernah menjabat Kapolda di Jabar.
"Oh tidak, kalau itu warga negara, wajib melindungi. Maka dari itu diterjunkan pengamanan untuk mencegah bentrok," ujarnya.
Jaksa datang sekitar pukul 10.25 WIB untuk mengeksekusi Susno atas putusan MA yang memvonis Susno 3,5 tahun penjara atas korupsi Pilkada Jabar 2008. Namun hingga pukul 14.30 WIB eksekusi belum bisa dilakukan. Jaksa masih menunggu tim pengacara.
Jakarta - Proses eksekusi Komjen (Pur) Susno Duadji oleh Kejagung sempat berjalan 'panas'. Ada beberapa personel polisi yang berada di lokasi eksekusi untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Karena situasi agak panas, anggota hadir di sana untuk menjaga keamanan. Yang jelas kehadiran di sana supaya tidak terjadi bentrok," kata Kapolda Jabar Irjen TB Anis Angkawijaya saat dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu (24/4/2013).
"Kita wajib melindungi Pak Susno, dalam hal ini melindungi sebagai warga masyarakat. Tugas kepolisian melindungi warganya," imbuh Anis di tengah rapat pengamanan peringatan Mayday di Polda Jabar.
Menurut Anis, hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Kejaksaan selaku eksekutor untuk meminta bantuan Polri terkait perbantuan eksekusi. "Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari jaksa," ujarnya.
Anis membantah, tidak diturunkannya personel untuk membantu eksekusi karena Susno pernah menjabat Kapolda di Jabar.
"Oh tidak, kalau itu warga negara, wajib melindungi. Maka dari itu diterjunkan pengamanan untuk mencegah bentrok," ujarnya.
Jaksa datang sekitar pukul 10.25 WIB untuk mengeksekusi Susno atas putusan MA yang memvonis Susno 3,5 tahun penjara atas korupsi Pilkada Jabar 2008. Namun hingga pukul 14.30 WIB eksekusi belum bisa dilakukan. Jaksa masih menunggu tim pengacara.
Layang Tanah Abang Mangkrak, Ahok: Kalau Ada Korupsi Kita Penjarakan!
Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Proyek jalan non tol Tanah Abang-Kampung Melayu saat ini terhenti atau mangkrak di ruas Jl Mas Mansyur karena kekurangan anggaran dan kontraktor belum dibayar. Pemprov DKI tak akan memberi ampun kalau anggaran proyek ini ternyata dikorupsi.
"Kita lagi audit, kalau ada yang begitu (korupsi), ya kita penjarain, laporin, nggak saya kasih ampun, kurang ajar namanya itu. Ngurangin volume kerja tuh kurang ajar, itu manipulasi, korupsi itu, jelas kalau soal itu," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Seperti diketahui pada era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, awalnya jalan non tol tersebut dijadwalkan selesai Juni 2012. Namun target tak tercapai, sampai diubah hingga akhir 2012, walaupun sudah diubah tetap saja tak mencapai target hingga kini.
Akhirnya saat ini, proyek jalan non tol tersebut mengkrak karena dihentikan oleh salah satu kontraktor yang belum dibayar. Pihak Adhi Karya sebagai salah satu kontraktor menyatakan tidak bermasalah dengan proyek tersebut, mungkin masalah dialami kontraktor lain.
Selain Adhi Karya, kontraktor lain yang mengerjakan proyek ini ialah PT Wijaya Karya Tbk dan PT Istaka Karya. Panjang jalan layang tersebut membentang dari jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang hingga ke Kampung Melayu sepanjang 2,3 km.
Pada saat ini, Ahok meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek ini, kenapa dana bisa kurang dan proyek terus molor.
Jalan layang non-tol Tanah Abang-Kampung Melayu terdiri dari 3 paket yaitu paket Jl Satrio sepanjang 850 meter (kontraktor PT Adhi Karya), paket Jl Casablanca (PT Wijaya Karya) sepanjang 1.125 meter dan paket Jl Mas Mansyur sepanjang 725 meter (PT Istaka Karya). Paket Jl Mas Mansyur inilah yang mangkrak.
Jakarta - Proyek jalan non tol Tanah Abang-Kampung Melayu saat ini terhenti atau mangkrak di ruas Jl Mas Mansyur karena kekurangan anggaran dan kontraktor belum dibayar. Pemprov DKI tak akan memberi ampun kalau anggaran proyek ini ternyata dikorupsi.
"Kita lagi audit, kalau ada yang begitu (korupsi), ya kita penjarain, laporin, nggak saya kasih ampun, kurang ajar namanya itu. Ngurangin volume kerja tuh kurang ajar, itu manipulasi, korupsi itu, jelas kalau soal itu," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Seperti diketahui pada era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, awalnya jalan non tol tersebut dijadwalkan selesai Juni 2012. Namun target tak tercapai, sampai diubah hingga akhir 2012, walaupun sudah diubah tetap saja tak mencapai target hingga kini.
Akhirnya saat ini, proyek jalan non tol tersebut mengkrak karena dihentikan oleh salah satu kontraktor yang belum dibayar. Pihak Adhi Karya sebagai salah satu kontraktor menyatakan tidak bermasalah dengan proyek tersebut, mungkin masalah dialami kontraktor lain.
Selain Adhi Karya, kontraktor lain yang mengerjakan proyek ini ialah PT Wijaya Karya Tbk dan PT Istaka Karya. Panjang jalan layang tersebut membentang dari jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang hingga ke Kampung Melayu sepanjang 2,3 km.
Pada saat ini, Ahok meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit proyek ini, kenapa dana bisa kurang dan proyek terus molor.
Jalan layang non-tol Tanah Abang-Kampung Melayu terdiri dari 3 paket yaitu paket Jl Satrio sepanjang 850 meter (kontraktor PT Adhi Karya), paket Jl Casablanca (PT Wijaya Karya) sepanjang 1.125 meter dan paket Jl Mas Mansyur sepanjang 725 meter (PT Istaka Karya). Paket Jl Mas Mansyur inilah yang mangkrak.
SBY: Penyakit Politisi, Mengkritik Habis-habisan Ketika Tidak Menjabat
RMOL. Di sela-sela lawatannya di Singapura, Ketua Umum DPP
Partai Demokrat yang juga Presiden RI tampaknya terus memantau
pemberitaan di Tanah Air. Termasuk, soal kritik dari sejumlah kalangan
atas nama-nama bakal calon anggota legislatif yang diajukan
partai-partai.
"Banyak komentar ttg Caleg (calon anggota DPR) yg diusulkan partai-partai politik. Begini saja .. jangan pilih yg tidak sreg," kata SBY tadi malam.
Hampir sejumlah partai mengajukan nama-nama kontroversial. Termasuk Partai Demokrat. Demokrat dipertanyakan karena mengajukan M. Nasir, kakak M. Nazaruddin, sebagai calon wakil rakyat dari daerah pemilihan Riau.
"Penyakit politisi: ketika tidak menjabat mengkritik habis-habisan, tetapi ketika menjabat tidak melaksanakan apa yg dikritiknya," sambung SBY dalam kicauanya di akun Twitter-nya @SBYudhoyono.
Dalam kesempatan itu, SBY juga membeberkan sisi positif Singapura, yang bisa dicontoh. Yaitu, kotanya bersih dan indah. Karena itu, penduduk dan wisatawan merasa kerasan dan nyaman. "Ayo, para Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia... jangan mau kalah. Kalau Singapura bisa, Indonesia juga bisa," serunya. [zul]
"Banyak komentar ttg Caleg (calon anggota DPR) yg diusulkan partai-partai politik. Begini saja .. jangan pilih yg tidak sreg," kata SBY tadi malam.
Hampir sejumlah partai mengajukan nama-nama kontroversial. Termasuk Partai Demokrat. Demokrat dipertanyakan karena mengajukan M. Nasir, kakak M. Nazaruddin, sebagai calon wakil rakyat dari daerah pemilihan Riau.
"Penyakit politisi: ketika tidak menjabat mengkritik habis-habisan, tetapi ketika menjabat tidak melaksanakan apa yg dikritiknya," sambung SBY dalam kicauanya di akun Twitter-nya @SBYudhoyono.
Dalam kesempatan itu, SBY juga membeberkan sisi positif Singapura, yang bisa dicontoh. Yaitu, kotanya bersih dan indah. Karena itu, penduduk dan wisatawan merasa kerasan dan nyaman. "Ayo, para Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia... jangan mau kalah. Kalau Singapura bisa, Indonesia juga bisa," serunya. [zul]
Komisi X DPR prihatin pelaksanaan UN
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi X DPR RI menyatakan prihatin terhadap pelaksanaan ujian
nasional di Sulawesi Selatan karena kelengkapan bagi siswa dalam
menjalankan ujian tersebut relatif kurang berkualitas.
"Dengan penyelenggaraan ujian nasional yang seperti ini, kami dari Komisi X merasa kecewa dan prihatin. Kami melihat ada beberapa masalah penting, mulai lembar jawaban yang kualitasnya tidak baik sampai distribusi soal yang terlambat," kata Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bahri di Jakarta, Selasa.
Komisi X menemukan kekurangan dalam pelaksanaan UN itu setelah tim kunjungan kerja Komisi X DPR RI berdialog dengan pemerintah provinsi serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (22/4).
Menurut Syamsul, pelaksanaan UN, yang sering kali menjadi perdebatan, memang masih dijadikan parameter untuk mengukur kemajuan pendidikan di daerah-daerah dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Kami merasa kecewa atas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan ujian nasional di Provinsi Sulawesi Selatan. Pak Mendibud harus menjelaskan secara komprehensif mengenai hal ini," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kekecewaan Komisi X itu timbul setelah menerima laporan dari beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terjadi keterlambatan distribusi naskah soal UN akibat adanya soal yang tertukar.
"Hal itu juga mengakibatkan membengkaknya biaya pengiriman karena harus memakai helikopter," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Kemendikbud perlu meninjau ulang apakah UN akan tetap dijadikan sebagai satu-satunya alat ukur untuk menentukan kelulusan para peserta didik.
"Dengan pelaksanaan UN seperti ini, naskah soal cenderung `bocor` di beberapa daerah sehingga nantinya hasil ujian ini tidak mencerminkan kualitas sebenarnya dari peserta ujian," kata Syamsul.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mengadakan rapat dengan Kemendikbud mengenai penyelenggaraan UN 2013, dan Mendikbud Mohammad Nuh telah menyatakan bahwa persiapan UN lancar dan penyelenggaraannya siap dijalankan.
"Akan tetapi, kami lihat pada kenyataannya tidak demikian. Kami akan meminta bertemu dengan Mendikbud pada Jumat (26/4) malam walaupun sedang dalam masa reses karena ini sangat mendesak," ujar Syamsul.
"Masalah ini perlu mendapat perhatian khusus. Kami harus mendapat penjelasan Pemerintah mengapa masalah UN ini bisa terjadi dan bagaimana konsekuensinya lebih lanjut," kata dia menambahkan.(*)
"Dengan penyelenggaraan ujian nasional yang seperti ini, kami dari Komisi X merasa kecewa dan prihatin. Kami melihat ada beberapa masalah penting, mulai lembar jawaban yang kualitasnya tidak baik sampai distribusi soal yang terlambat," kata Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bahri di Jakarta, Selasa.
Komisi X menemukan kekurangan dalam pelaksanaan UN itu setelah tim kunjungan kerja Komisi X DPR RI berdialog dengan pemerintah provinsi serta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan di Makassar, Senin (22/4).
Menurut Syamsul, pelaksanaan UN, yang sering kali menjadi perdebatan, memang masih dijadikan parameter untuk mengukur kemajuan pendidikan di daerah-daerah dan pemerataan pendidikan di Indonesia.
"Kami merasa kecewa atas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan ujian nasional di Provinsi Sulawesi Selatan. Pak Mendibud harus menjelaskan secara komprehensif mengenai hal ini," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kekecewaan Komisi X itu timbul setelah menerima laporan dari beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terjadi keterlambatan distribusi naskah soal UN akibat adanya soal yang tertukar.
"Hal itu juga mengakibatkan membengkaknya biaya pengiriman karena harus memakai helikopter," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak Kemendikbud perlu meninjau ulang apakah UN akan tetap dijadikan sebagai satu-satunya alat ukur untuk menentukan kelulusan para peserta didik.
"Dengan pelaksanaan UN seperti ini, naskah soal cenderung `bocor` di beberapa daerah sehingga nantinya hasil ujian ini tidak mencerminkan kualitas sebenarnya dari peserta ujian," kata Syamsul.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mengadakan rapat dengan Kemendikbud mengenai penyelenggaraan UN 2013, dan Mendikbud Mohammad Nuh telah menyatakan bahwa persiapan UN lancar dan penyelenggaraannya siap dijalankan.
"Akan tetapi, kami lihat pada kenyataannya tidak demikian. Kami akan meminta bertemu dengan Mendikbud pada Jumat (26/4) malam walaupun sedang dalam masa reses karena ini sangat mendesak," ujar Syamsul.
"Masalah ini perlu mendapat perhatian khusus. Kami harus mendapat penjelasan Pemerintah mengapa masalah UN ini bisa terjadi dan bagaimana konsekuensinya lebih lanjut," kata dia menambahkan.(*)
Komisi X DPR panggil Mendikbud untuk jelaskan masalah UN
Bandung (ANTARA
News) - Komisi X DPR-RI yang membidangi sektor pendidikan pada Jumat
(26/4) memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh untuk
membahas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan SMP.
"Komisi X DPR memanggil Mendiknas untuk membahas terkait pelaksanaan UN SMA dan SMP, rencananya Jumat (26/4), pasalnya saat ini masih dalam masa reses," kata Wakil Ketua Komii X DPR Utut Adianto saat melakukan pemantauan UN tingkat SMP di Kota Bandung, Selasa.
Ia menyebutkan, pemanggilan itu terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang bermasalah. Selain melakukan evaluasi DPR juga akan mendengarkan pemaparan terkait proses persiapan UN 2013.
"Dengan kejadian UN tahun ini jelas sangat mengecewakan, diharapkan ada formula yang lebih bagus untuk ke depannya," kata Utut yang mantan atlet catur nasional itu.
Menurut dia, dari pengalaman yang terjadi tahun ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi yang berharga untuk mendapatkan formula yang lebih bagus dari pelaksanaan ujian akhir tersebut.
"Kita akan bahas nanti, akan ada evaluasi seluruhnya. Nanti hasil evaluasi seperti apa kita lihat, apa Ujian Nasional akan dilanjutkan atau tidak," kata Utut.
Ia membantah bila pertemuan itu untuk mendesak penghapusan UN.
Menurut Utut, rapat Komisi X dengan Mendikbud itu untuk mendengarkan paparan dari menteri terkait proses persiapan dan pelaksanaan UN tahun ini yang tidak digelar serempak akibat adanya keterlambatan distribusi soal ujian.
"Belum pada penghapusan UN, berhenti atau tidak. Kami tidak mau bikin wacana lebih kacau. Kita dorong agar tetap kondusif," katanya.
"Komisi X DPR memanggil Mendiknas untuk membahas terkait pelaksanaan UN SMA dan SMP, rencananya Jumat (26/4), pasalnya saat ini masih dalam masa reses," kata Wakil Ketua Komii X DPR Utut Adianto saat melakukan pemantauan UN tingkat SMP di Kota Bandung, Selasa.
Ia menyebutkan, pemanggilan itu terkait dengan pelaksanaan Ujian Nasional yang bermasalah. Selain melakukan evaluasi DPR juga akan mendengarkan pemaparan terkait proses persiapan UN 2013.
"Dengan kejadian UN tahun ini jelas sangat mengecewakan, diharapkan ada formula yang lebih bagus untuk ke depannya," kata Utut yang mantan atlet catur nasional itu.
Menurut dia, dari pengalaman yang terjadi tahun ini, diharapkan menjadi bahan evaluasi yang berharga untuk mendapatkan formula yang lebih bagus dari pelaksanaan ujian akhir tersebut.
"Kita akan bahas nanti, akan ada evaluasi seluruhnya. Nanti hasil evaluasi seperti apa kita lihat, apa Ujian Nasional akan dilanjutkan atau tidak," kata Utut.
Ia membantah bila pertemuan itu untuk mendesak penghapusan UN.
Menurut Utut, rapat Komisi X dengan Mendikbud itu untuk mendengarkan paparan dari menteri terkait proses persiapan dan pelaksanaan UN tahun ini yang tidak digelar serempak akibat adanya keterlambatan distribusi soal ujian.
"Belum pada penghapusan UN, berhenti atau tidak. Kami tidak mau bikin wacana lebih kacau. Kita dorong agar tetap kondusif," katanya.
KBRI Den Haag gelar festival pencak silat
London (ANTARA
News) - KBRI Den Haag mengelar Festival Seni Pencak Silat Indonesia yang
diikuti 122 atlet dari 12 Perguruan Pencak Silat Indonesia.
Sebagian besar peserta adalah warga negara Belanda.
Festival yang berlangsung di Museon Den Haag tersebut diawali dengan Tarian Cakalele dari Maluku yang dibawakan Perguruan Nusahitu Solemata.
Koordinator Fungsi Pensosbud Bonifatius Agung Herindra kepada ANTARA menjelaskan Festival Seni Pencak Silat Indonesia 2013 dibuka dengan penyerahan Keris dari Ph.J.C. Tonjes/Glr. Sanjoto, pendekar Perguruan Pamur Kombinasi Tjimande, kepada Duta Besar RI, Retno L.P. Marsudi.
Acara itu juga dimeriahkan pertunjukan "Bambu Gila" oleh Perguruan Nusahitu Solemata yang dipimpin Haji A. Sam Umarella.
Festival dibagi menjadi dua kategori yaitu kategori junior yang diikuti 21 atlet berusia di bawah 10 tahun.
Kategori junior diikuti Perguruan Perguruan Geraksaka, Perguruan TRI Bhakti, Perguruan Bintang Lima, Perguruan Mande Muda/Mawar Suci, Perguruan Manyang.
Sementara dalam kategori senior diikuti 101 atlet senior dari Perguruan Nusahitu Solemata, Perguruan Mande Muda/Mawar Suci, Perguruan Geraksaka, Perguruan Pamur Kominasi Tjimande TKKDHB, Perguruan TRI Bhakti, Perguruan Manyang Eropa, Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Perguruan PD Senam, Perguruan Betako Merpati PUtih, Perguruan Parahiyangan, Perguruan Bintang Lima dan Perguruan Pamur Madura.
Dubes RI Retno Marsudi dalam sambutan dihadapan lebih kurang 350 penonton menyampaikan penghargaan yang tinggi khususnya kepada para pimpinan perguruan pencak silat Indonesia di Belanda atas pengabdian maupun kesungguhan memelihara dan mengembangkan seni tradisional bela diri Indonesia di Belanda.
Festival Seni Pencak Silat dihadri pendekar pencak silat Indonensia, Haji A. Sam Umarella (Nusahitu Solemata), H.S. Tulalessy (Mande Muda/Mawar Suci), George F. de Groot (TRI Bhakti), Ph.J.C. Tonjes/Glr. Sanjoto (Pamur Kombinasi Tjimande) CD Kessing (Manyang Eropa), Frankie Samuels (Tapak Suci Putra Muhammadiyah), J.E. van der Geugten (PD Senam), Supriyono (Betako Merpati Putih), Leo Lindeman (Parahyangan), Nick Smith (Bintang Lima) serta Enrico Felix (Pamur Madura).
Sebagian besar peserta adalah warga negara Belanda.
Festival yang berlangsung di Museon Den Haag tersebut diawali dengan Tarian Cakalele dari Maluku yang dibawakan Perguruan Nusahitu Solemata.
Koordinator Fungsi Pensosbud Bonifatius Agung Herindra kepada ANTARA menjelaskan Festival Seni Pencak Silat Indonesia 2013 dibuka dengan penyerahan Keris dari Ph.J.C. Tonjes/Glr. Sanjoto, pendekar Perguruan Pamur Kombinasi Tjimande, kepada Duta Besar RI, Retno L.P. Marsudi.
Acara itu juga dimeriahkan pertunjukan "Bambu Gila" oleh Perguruan Nusahitu Solemata yang dipimpin Haji A. Sam Umarella.
Festival dibagi menjadi dua kategori yaitu kategori junior yang diikuti 21 atlet berusia di bawah 10 tahun.
Kategori junior diikuti Perguruan Perguruan Geraksaka, Perguruan TRI Bhakti, Perguruan Bintang Lima, Perguruan Mande Muda/Mawar Suci, Perguruan Manyang.
Sementara dalam kategori senior diikuti 101 atlet senior dari Perguruan Nusahitu Solemata, Perguruan Mande Muda/Mawar Suci, Perguruan Geraksaka, Perguruan Pamur Kominasi Tjimande TKKDHB, Perguruan TRI Bhakti, Perguruan Manyang Eropa, Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah, Perguruan PD Senam, Perguruan Betako Merpati PUtih, Perguruan Parahiyangan, Perguruan Bintang Lima dan Perguruan Pamur Madura.
Dubes RI Retno Marsudi dalam sambutan dihadapan lebih kurang 350 penonton menyampaikan penghargaan yang tinggi khususnya kepada para pimpinan perguruan pencak silat Indonesia di Belanda atas pengabdian maupun kesungguhan memelihara dan mengembangkan seni tradisional bela diri Indonesia di Belanda.
Festival Seni Pencak Silat dihadri pendekar pencak silat Indonensia, Haji A. Sam Umarella (Nusahitu Solemata), H.S. Tulalessy (Mande Muda/Mawar Suci), George F. de Groot (TRI Bhakti), Ph.J.C. Tonjes/Glr. Sanjoto (Pamur Kombinasi Tjimande) CD Kessing (Manyang Eropa), Frankie Samuels (Tapak Suci Putra Muhammadiyah), J.E. van der Geugten (PD Senam), Supriyono (Betako Merpati Putih), Leo Lindeman (Parahyangan), Nick Smith (Bintang Lima) serta Enrico Felix (Pamur Madura).
Walikota Makassar Mediasi 2 Kelompok Mahasiswa UMI
INILAH.COM, Makassar - Wali Kota Makassar Ilham Arief
Sirajuddin mempertemukan dua kelompok mahasiswa yang bertikai di kampus
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar untuk mengantisipasi konflik
yang berkepanjangan.
"Kami sengaja mempertemukan dua kelompok mahasiswa itu supaya tidak bertikai lagi karena pertikaian kedua kelompok mahasiswa itu berdampak pada aktivitas perkuliahan mahasiswa lainnya," ujarnya didampingi Kepala Porestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja di Makassar, Selasa (23/4/2013).
Pertemuan di ruang Balaikota Makassar itu juga dihadiri sejumlah tokoh-tokoh lainnya yakni Wakil Rektor III UMI Prof Achmad Gani, perwakilan Kepmi Bone Mawardi, Andi Saddam, Abd Haris, perwakilan IPMIL Luwu Said, Kepala Sektor Pertahanan Udara Nasional II Mayor Adm Budi Surya, Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Makassar Andi Rompegading.
Dua kelompok mahasiswa yang bertikai masing-masing dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMIL) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (Kepmi) Kabupaten Bone.
Kedua kelompok mahasiswa ini sering terlibat pertikaian baik yang dilatarbelakangi oleh faktor insidentil maupun karena ego individu dari para mahasiswa yang berujung pada tawuran.
Ilham mengatakan, pertemuan ini digelar guna mencegah terjadinya tawuran lanjutan yang memakan korban. Apalagi dalam pertikaian kedua kelompok yang terjadi tiga hari lalu itu telah memakan korban jiwa dari kelompok mahasiswa IPMIL yakni J Setiawan yang terkena tusukan benda tajam pada perutnya sesaat setelah meninggalkan kampusnya.
Atas terbunuhnya salah seorang mahasiswa dari IPMIL Luwu itu, sejumlah rekan-rekan lainnya yang tidak terima atas penyerangan itu kemudian melakukan upaya balas dendam. Namun, karena tidak menemukan orang yang diduga pelaku penikaman, sehingga sejumlah mahasiswa IPMIL itu kemudian mengamuk dalam kampus dan membakar serta merusak sejumlah motor mahasiswa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja sendiri dalam pertemuan itu mengaku akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak tinggal diam karena ini sudah pidana dan kami pasti temukan pelakunya. Kami berharap agar pelaku penikaman itu segera menyerahkan diri dan mengakui aksinya itu secara ksatria tanpa harus melarikan diri dan bersembunyi," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antarkelompok mahasiswa itu, pihaknya mengaku telah menyebar polisi disekitar kampus UMI Makassar baik yang berseragam lengkap maupun yang berpakaian sipil.
"Semoga setelah pertemuan ini tidak lagi ada aksi-aksi yang meresahkan mahasiswa lainnya seperti merusak dan membakar seperda motor karena itu merupakan tindakan pidana. Makanya, kami ingatkan siapa saja untuk tidak memulai perseteruan ini atau kami bertindak tegas," jelas mantan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Sulsebar itu.[jat]
"Kami sengaja mempertemukan dua kelompok mahasiswa itu supaya tidak bertikai lagi karena pertikaian kedua kelompok mahasiswa itu berdampak pada aktivitas perkuliahan mahasiswa lainnya," ujarnya didampingi Kepala Porestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja di Makassar, Selasa (23/4/2013).
Pertemuan di ruang Balaikota Makassar itu juga dihadiri sejumlah tokoh-tokoh lainnya yakni Wakil Rektor III UMI Prof Achmad Gani, perwakilan Kepmi Bone Mawardi, Andi Saddam, Abd Haris, perwakilan IPMIL Luwu Said, Kepala Sektor Pertahanan Udara Nasional II Mayor Adm Budi Surya, Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Makassar Andi Rompegading.
Dua kelompok mahasiswa yang bertikai masing-masing dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMIL) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (Kepmi) Kabupaten Bone.
Kedua kelompok mahasiswa ini sering terlibat pertikaian baik yang dilatarbelakangi oleh faktor insidentil maupun karena ego individu dari para mahasiswa yang berujung pada tawuran.
Ilham mengatakan, pertemuan ini digelar guna mencegah terjadinya tawuran lanjutan yang memakan korban. Apalagi dalam pertikaian kedua kelompok yang terjadi tiga hari lalu itu telah memakan korban jiwa dari kelompok mahasiswa IPMIL yakni J Setiawan yang terkena tusukan benda tajam pada perutnya sesaat setelah meninggalkan kampusnya.
Atas terbunuhnya salah seorang mahasiswa dari IPMIL Luwu itu, sejumlah rekan-rekan lainnya yang tidak terima atas penyerangan itu kemudian melakukan upaya balas dendam. Namun, karena tidak menemukan orang yang diduga pelaku penikaman, sehingga sejumlah mahasiswa IPMIL itu kemudian mengamuk dalam kampus dan membakar serta merusak sejumlah motor mahasiswa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wisnu Sanjaja sendiri dalam pertemuan itu mengaku akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menghukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak tinggal diam karena ini sudah pidana dan kami pasti temukan pelakunya. Kami berharap agar pelaku penikaman itu segera menyerahkan diri dan mengakui aksinya itu secara ksatria tanpa harus melarikan diri dan bersembunyi," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya tawuran antarkelompok mahasiswa itu, pihaknya mengaku telah menyebar polisi disekitar kampus UMI Makassar baik yang berseragam lengkap maupun yang berpakaian sipil.
"Semoga setelah pertemuan ini tidak lagi ada aksi-aksi yang meresahkan mahasiswa lainnya seperti merusak dan membakar seperda motor karena itu merupakan tindakan pidana. Makanya, kami ingatkan siapa saja untuk tidak memulai perseteruan ini atau kami bertindak tegas," jelas mantan Direktur Pembinaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Sulsebar itu.[jat]
Kapolri Masih Rahasiakan Calon Penggantinya
Jpnn
JAKARTA—Kapolri
Jenderal Timur Pradopo akan menghadapi pensiun dini dari jabatannya.
Namun, hingga saat ini ia masih menutup rapat siapa nama-nama calon yang
akan diajukan Markas Besar Polri untuk menggantikan posisinya. Timur
menyatakan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang berhak menentukan
dan mengumukan nama calon Kapolri baru.
“Kan sudah jelas semua bahwa pengganti saya harus bintang tiga kemudian yang tugasnya lebih enggak kurang dari satu tahun,” ujar Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Saat ditanya kesiapannya jelang pensiun dini, Timur hanya tersenyum. Ia tampaknya legawa menerima titah Presiden yang akan menggantinya sebelum masa pensiun pada awal Januari 2014 nanti. “Karena itu untuk pengamanan pemilu 2014 tentunya harus disiapkan dengan baik,” kata dia.
Seperti diketahui, Presiden mengganti Timur lebih cepat untuk mengantisipasi pengamanan Pemilu 2014 agar lebih fokus. Pasalnya, jika Timur pensiun 2014 nanti, akan sulit bagi penggantinya untuk beradaptasi mengatur pengamanan. Diharapkan pengganti Timur yang baru akan lebih cepat mempersiapkan pengamanan Pemilu setelah pensiun dini mantan Kapolda Metro Jaya itu. (flo/jpnn)
“Kan sudah jelas semua bahwa pengganti saya harus bintang tiga kemudian yang tugasnya lebih enggak kurang dari satu tahun,” ujar Kapolri di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4).
Saat ditanya kesiapannya jelang pensiun dini, Timur hanya tersenyum. Ia tampaknya legawa menerima titah Presiden yang akan menggantinya sebelum masa pensiun pada awal Januari 2014 nanti. “Karena itu untuk pengamanan pemilu 2014 tentunya harus disiapkan dengan baik,” kata dia.
Seperti diketahui, Presiden mengganti Timur lebih cepat untuk mengantisipasi pengamanan Pemilu 2014 agar lebih fokus. Pasalnya, jika Timur pensiun 2014 nanti, akan sulit bagi penggantinya untuk beradaptasi mengatur pengamanan. Diharapkan pengganti Timur yang baru akan lebih cepat mempersiapkan pengamanan Pemilu setelah pensiun dini mantan Kapolda Metro Jaya itu. (flo/jpnn)
Lelang Jabatan Kapolri Dinilai Berbahaya
Jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai lelang jabatan untuk jabatan kapolri berbahaya. Sebab, menurutnya semua tergantung pada spesifikasi yang diinginkan presiden. "Ini bisa personal subyektif dan belum tentu merupakan kebutuhan Polri," ucapnya.
Kemudian sambung dia, senioritas menjadi faktor signifikan dalam tubuh Polri. Nah karenanya, lanjut dia, lelang bisa merusak sistem karir dan soliditas.
Itu berbeda dengan lelang jabatan untuk lurah dan camat. Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan lelang jabatan lurah dan camat bisa dilakukan karena keduanya merupakan aparat sipil birokrasi.
"Tugas utama Polri kan penegakan hukum dan penjaga keamanan (pelayanan itu sekunder) perlu sistem komando jalan dan tidak diganggu bypass via lelang," kata Eva.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol. Nanan Sukarna berharap pemilihan Kapolri baru tidak diwarnai intervensi dan kolusi. Sehingga, sosok yang terpilih betul-betul mampu menahkodai korps Bhayangkara.
"Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silakan dilelang, kan jaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," kata Nanan. (gil/jpnn
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai lelang jabatan untuk jabatan kapolri berbahaya. Sebab, menurutnya semua tergantung pada spesifikasi yang diinginkan presiden. "Ini bisa personal subyektif dan belum tentu merupakan kebutuhan Polri," ucapnya.
Kemudian sambung dia, senioritas menjadi faktor signifikan dalam tubuh Polri. Nah karenanya, lanjut dia, lelang bisa merusak sistem karir dan soliditas.
Itu berbeda dengan lelang jabatan untuk lurah dan camat. Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan lelang jabatan lurah dan camat bisa dilakukan karena keduanya merupakan aparat sipil birokrasi.
"Tugas utama Polri kan penegakan hukum dan penjaga keamanan (pelayanan itu sekunder) perlu sistem komando jalan dan tidak diganggu bypass via lelang," kata Eva.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol. Nanan Sukarna berharap pemilihan Kapolri baru tidak diwarnai intervensi dan kolusi. Sehingga, sosok yang terpilih betul-betul mampu menahkodai korps Bhayangkara.
"Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silakan dilelang, kan jaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," kata Nanan. (gil/jpnn
Polisi Bekuk Pak Guru Penjual Sabu
Jpnn
JAKARTA -
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Rahardi bin Suhardi,
menjalani profesi ganda. Pria 47 tahun itu selain sebagai guru, juga
menjadi bandar, pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu dan
ganja.
Rahardi adalah guru olahraga di sebuah sekolah dasar (SD) di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia tertangkap tangan menyuplai paket sabu seberat 0,26 gram kepada sepasang suami istri pemilik salon, Muslim (37) dan Ade Kasriani (38).
"Saya pemakai, juga menjual sabu, bukan bandar besar, juga bukan karena gaji saya kecil," ucapnya di Mapolsektro Taman Sari, Selasa (23/4). Bapak enam anak itu diringkus di kontrakannya Jalan Kemukus, kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Hasil penelusuran kepolisian juga mengungkap Rahardi ternyata berkomplot dengan sindikat penjualan ganja kelas kakap asal Bandung, Jawa Barat melalui tersangka bernama Bantar Suliantoro (27). Sedikitnya 48 kilogram ganja siap edar berhasil diamankan dari kedua pelaku.
Ketika diwawancarai, PNS golongan 3D yang telah bekerja selama 14 tahun itu terang-terangan mengaku sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Namun ia memungkiri, praktik penyalahgunaan narkotika itu dilakukan selama ia bertugas sebagai guru olahraga.
Keempatnya kini mendekam di Mapolsektro Taman Sari. Tersangka Rahardi dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Hasil tangkapan kepolisian terhadap pasutri Muslim dan Ade berhasil mengungkap tersangka penjual sekaligus pengedar, salah satunya seorang guru olahraga," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Maulana Hamdan kepada wartawan.(asp)
Calon Kapolri Harus Tanpa Beban dan Lebih Baik
INILAH.COM, Jakarta - Pengganti Kapolri Jenderal Timur Pradopo
yang akan memasuki masa pensiun diharapkan sosok yang tidak mempunyai
beban sehingga bisa bekerja lebih baik.
"Saya tidak mungkin karena pensiun. Pak Oegroseno (Kabaharkan Komjen Pol Oegroseno) tidak mungkin, tinggal satu tahun. Imam (Irwasum Komjen Imam Sujarwo) juga habis. Itu jelas kok yang bintang 3 jelas ada 3 orang, calon boleh saja bintang tiga," ujar Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Gedung PTIK, Senin (22/4/2013).
Menurut Nanan, siapa yang dipilih tetap menjadi hak prerogratif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Semua untuk institusi. Sehingga polisinya bagus, kuat, independen, tidak ada beban apapun. Kalau tidak ada beban apapun semua akan enak memimpinnya," kata Nanan.
"Yang bintang 3 juga begitu harapan kita. Jangan yang tinggal setahun-setahun, harus yang lebih panjang. Harapan saya penggantinya lebih baik daripada yang sekarang," kata Nanan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kompolnas kepada masyarakat, setidaknya ada tiga nama calon pengganti Kapolri, yaitu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, dan Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan. [mvi]
"Saya tidak mungkin karena pensiun. Pak Oegroseno (Kabaharkan Komjen Pol Oegroseno) tidak mungkin, tinggal satu tahun. Imam (Irwasum Komjen Imam Sujarwo) juga habis. Itu jelas kok yang bintang 3 jelas ada 3 orang, calon boleh saja bintang tiga," ujar Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Gedung PTIK, Senin (22/4/2013).
Menurut Nanan, siapa yang dipilih tetap menjadi hak prerogratif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Semua untuk institusi. Sehingga polisinya bagus, kuat, independen, tidak ada beban apapun. Kalau tidak ada beban apapun semua akan enak memimpinnya," kata Nanan.
"Yang bintang 3 juga begitu harapan kita. Jangan yang tinggal setahun-setahun, harus yang lebih panjang. Harapan saya penggantinya lebih baik daripada yang sekarang," kata Nanan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kompolnas kepada masyarakat, setidaknya ada tiga nama calon pengganti Kapolri, yaitu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, dan Kepala Lemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan. [mvi]
Kapolri Harus Orang Kepercayaan Presiden
INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
Partai Gerindra, Martin Hutabarat tak setuju jika jabatan Kapolri
dilelang seperti halnya jabatan camat dan lurah di DKI Jakarta. Pasalnya
tugas Kapolri sangat berat sehingga perlu orang yang tepat.
"Tidak ada institusi lain, termasuk DPR yang bisa mengawasi Kapolri dengan effektif. Oleh karena itu Kapolri harus orang yang dipercaya presiden, apalagi menghadapi Pemilu 2014. Sehingga tidak tepat kalau untuk jabatan Kapolri diadakan lelang jabatan," ujar Martin di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, satu-satunya orang atau lembaga yang bisa mengawasi tugas dan kinerja Kapolri adalah presiden. Pasalnya hirarki Kapolri sendiri berada langsung dibawah presiden.
"Sebab hanya presiden yang secara nyata satu-satunya institusi yang bisa efektif mengawasi Kapolri," imbuhnya.
Martin menilai, jika ada wacana untuk melelang jabatan di Polri, maka yang seharusnya dilelang adalah jabatan dibawa Kapolri. "Mungkin terhadap jabatan-jabatan lain dibawahnya bisa dipertimbangkan secara selektif, dengan memperdalam dan mematangkan lebih dahulu konsep lelang jabatan tersebut dan kemudian mengadakan uji coba lbh dahulu pada internal kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna sempat melempar sebuah pernyataan saat diwawancara sejumlah wartawan di PTIK-STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013) tentang wacana pergantian Kapolri. Saat ditanya tentang kriteria Kapolri ke depan, Nanan mengungkapkan bahwa Kapolri nanti harus lebih baik dari Kapolri saat ini.
"(Untuk figurnya) Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silahkan dilelang, kan jaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," ungkap Nanan.[jat]
"Tidak ada institusi lain, termasuk DPR yang bisa mengawasi Kapolri dengan effektif. Oleh karena itu Kapolri harus orang yang dipercaya presiden, apalagi menghadapi Pemilu 2014. Sehingga tidak tepat kalau untuk jabatan Kapolri diadakan lelang jabatan," ujar Martin di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Menurutnya, satu-satunya orang atau lembaga yang bisa mengawasi tugas dan kinerja Kapolri adalah presiden. Pasalnya hirarki Kapolri sendiri berada langsung dibawah presiden.
"Sebab hanya presiden yang secara nyata satu-satunya institusi yang bisa efektif mengawasi Kapolri," imbuhnya.
Martin menilai, jika ada wacana untuk melelang jabatan di Polri, maka yang seharusnya dilelang adalah jabatan dibawa Kapolri. "Mungkin terhadap jabatan-jabatan lain dibawahnya bisa dipertimbangkan secara selektif, dengan memperdalam dan mematangkan lebih dahulu konsep lelang jabatan tersebut dan kemudian mengadakan uji coba lbh dahulu pada internal kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna sempat melempar sebuah pernyataan saat diwawancara sejumlah wartawan di PTIK-STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013) tentang wacana pergantian Kapolri. Saat ditanya tentang kriteria Kapolri ke depan, Nanan mengungkapkan bahwa Kapolri nanti harus lebih baik dari Kapolri saat ini.
"(Untuk figurnya) Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silahkan dilelang, kan jaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," ungkap Nanan.[jat]
"Pemimpin Seharusnya Jadi Teladan Bukan Perampas"
INILAH.COM, Banda Aceh - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Abraham Samad menyatakan seharusnya pemimpin di Tanah Air ini
menjadi teladan bagi masyarakat bukan menjadi perampas milik rakyat.
"Artinya, banyak pemimpin saat ini banyak mengambil hak rakyat yang seharusnya dia memberi teladan dan ikut menyejahterakan masyarakat," katanya di Banda Aceh, Selasa (23/4/2013).
Menurut dia, pendidikan merupakan hal utama yang menjadi penentu untuk menciptakan karakter pemimpin yang akan mampu memberikan keteladan kepada masyarakat di masa mendatang.
Ia mengatakan apabila pemimpin berfoya-foya dengan uang rakyat maka jangan menyalahkan masyarakat pragmatis terhadap pemimpin dan berbagai program yang dicanangkan.
Karena itu pendidikan karakter merupakan salah satu yang harus ditingkatkan oleh lembaga pendidikan di Tanah Air dalam upaya melahirkan generasi terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Abraham mengatakan selama ini sulit menemukan pemimpin yang benar-benar berkorban dan berjuang untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan memonitoring terhadap berbagai izin alih fungsi lahan yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan.
"Terkadang ada pemimpin daerah yang ingin mencalonkan diri lagi memberikan kemudahan izin alih fungsi lahan yang dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Karena itu pihaknya akan memantau dan menindak jika ada laporan dan temuan terhadap adanya peyimpangan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan di berbagai tingkatan terkait pemberian izin alih fungsi lahan.[ant]
"Artinya, banyak pemimpin saat ini banyak mengambil hak rakyat yang seharusnya dia memberi teladan dan ikut menyejahterakan masyarakat," katanya di Banda Aceh, Selasa (23/4/2013).
Menurut dia, pendidikan merupakan hal utama yang menjadi penentu untuk menciptakan karakter pemimpin yang akan mampu memberikan keteladan kepada masyarakat di masa mendatang.
Ia mengatakan apabila pemimpin berfoya-foya dengan uang rakyat maka jangan menyalahkan masyarakat pragmatis terhadap pemimpin dan berbagai program yang dicanangkan.
Karena itu pendidikan karakter merupakan salah satu yang harus ditingkatkan oleh lembaga pendidikan di Tanah Air dalam upaya melahirkan generasi terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
Abraham mengatakan selama ini sulit menemukan pemimpin yang benar-benar berkorban dan berjuang untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan memonitoring terhadap berbagai izin alih fungsi lahan yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan.
"Terkadang ada pemimpin daerah yang ingin mencalonkan diri lagi memberikan kemudahan izin alih fungsi lahan yang dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Karena itu pihaknya akan memantau dan menindak jika ada laporan dan temuan terhadap adanya peyimpangan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan di berbagai tingkatan terkait pemberian izin alih fungsi lahan.[ant]
Ini Kata KPK Soal Tak Ada Nama Anggota DPR dalam Dakwaan Irjen Djoko
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Terkait kasus Simulator SIM, KPK pernah memeriksa empat anggota DPR RI sebagai saksi Djoko Susilo. Namun, ternyata tak ada satupun nama anggota dewan itu di surat dakwaan mantan Kakorlantas itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menilai, keterangan keempatnya tidak dibutuhkan untuk mendakwa Djoko Susilo yang kemudian membuat keempatnya tak ada di surat dakwaan.
"Berarti, menurut jaksa, peristiwa itu, data itu, tidak dibutuhkan untuk mendakwa DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Empat anggota DPR RI yang pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini berasal dari komisi Hukum, baik yang masih aktif maupun tidak. Mereka yakni mantan Ketua Komisi III Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, serta dua anggota Komisi III, Herman Hery dan Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Ketua Panitia proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan, mengaku pernah bertemu sejumlah politisi Senayan terkait Simulator SIM. Pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa menuturkan kliennya datang ke tempat itu bertemu sejumlah politisi hanya diperintah.
"Faktanya seperti itu, tunggu saja di pengadilan," jelas Dwi Ria, Selasa (19/3).
Dwi Ria hanya menjawab diplomatis, kliennya hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Djoko untuk hadir dalam pertemuan itu. Pertemuan dilakukan dengan sejumlah politisi mulai dari restoran Kings Crab, Nippon Kan, restoran di Plaza Senayan, hingga di Dharmawangsa.
Pertemuan dilakukan akhir 2010. Dalam beberapa pertemuan itu, Teddy datang ditemani Irjen Djoko, ada juga yang datang seorang diri. Dwi Ria tak membantah bila ada percakapan telepon yang dilakukan kliennya dengan beberapa politisi itu.
Kenyataannya justru nama-nama politisi Senayan itu tak ada di surat dakwaan Djoko Susilo. Bagaimana bisa dibuktikan keterlibatannya?
Jakarta - Terkait kasus Simulator SIM, KPK pernah memeriksa empat anggota DPR RI sebagai saksi Djoko Susilo. Namun, ternyata tak ada satupun nama anggota dewan itu di surat dakwaan mantan Kakorlantas itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menilai, keterangan keempatnya tidak dibutuhkan untuk mendakwa Djoko Susilo yang kemudian membuat keempatnya tak ada di surat dakwaan.
"Berarti, menurut jaksa, peristiwa itu, data itu, tidak dibutuhkan untuk mendakwa DS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Empat anggota DPR RI yang pernah diperiksa penyidik terkait kasus ini berasal dari komisi Hukum, baik yang masih aktif maupun tidak. Mereka yakni mantan Ketua Komisi III Benny K Harman, Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin, serta dua anggota Komisi III, Herman Hery dan Bambang Soesatyo.
Sebelumnya, Ketua Panitia proyek Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan, mengaku pernah bertemu sejumlah politisi Senayan terkait Simulator SIM. Pengacara Teddy, Dwi Ria Latifa menuturkan kliennya datang ke tempat itu bertemu sejumlah politisi hanya diperintah.
"Faktanya seperti itu, tunggu saja di pengadilan," jelas Dwi Ria, Selasa (19/3).
Dwi Ria hanya menjawab diplomatis, kliennya hanya mengikuti perintah atasannya Irjen Djoko untuk hadir dalam pertemuan itu. Pertemuan dilakukan dengan sejumlah politisi mulai dari restoran Kings Crab, Nippon Kan, restoran di Plaza Senayan, hingga di Dharmawangsa.
Pertemuan dilakukan akhir 2010. Dalam beberapa pertemuan itu, Teddy datang ditemani Irjen Djoko, ada juga yang datang seorang diri. Dwi Ria tak membantah bila ada percakapan telepon yang dilakukan kliennya dengan beberapa politisi itu.
Kenyataannya justru nama-nama politisi Senayan itu tak ada di surat dakwaan Djoko Susilo. Bagaimana bisa dibuktikan keterlibatannya?
Selasa, 23 April 2013
PDIP Tolak Jabatan Kapolri Dilelang
INILAH.COM, Jakarta - Wacana lelang jabatan Kapolri
terus menuai kontroversi. Sebab, tidak ada dalam undang-undang yang
mengatur pelelangan jabatan itu.
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menegaskan, partainya menolak penetapan jabatan Kapolri lewat mekanisme lelang.
Menurut Tjahjo, pimpinan tertinggi di kepolisian sebaiknya ditetapkan lewat mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Kapolri sebaiknya dipilih langsung presiden.
"Bisa dipilih melalui keputusan politik presiden. Salah satunya sebagai Kapolri," tegas Tjahjo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Dia menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memilih calon Kapolri dari jajaran perwira tinggi di lingkungan kepolisian. Calon-calonnya bisa berasal dari perwira bintang dua yang telah menjabat Kapolda atau perwira bintang tiga di Mabes Polri sendiri.
"Saya kira mereka sudah melalui proses wanjakti, psikotes, pengalaman lapangan, rekam jejak selama mengabdi di berbagai jabatan dan jenjang," katanya.
Sebelumnya Nanan menyatakan kepada wartawan jabatan Kapolri tidak masalah bila mesti dilelang.
"Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silakan dilelang, kan zaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," kata Nanan.
Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius membantah wacana lelang dilontarkan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna. Dia menyatakan sudah mengkroscek sekretaris pribadi Komjen Nanan, tidak ada pernyataan soal lelang jabatan Kapolri.
"Saya barusan tanya sespri yang mendampingi beliau di PTIK, tidak bicara seperti itu. Kan ada mekanismenya sesuai UU," kata Suhardi, Selasa,(23/4/2013). [yeh]
Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menegaskan, partainya menolak penetapan jabatan Kapolri lewat mekanisme lelang.
Menurut Tjahjo, pimpinan tertinggi di kepolisian sebaiknya ditetapkan lewat mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang. Kapolri sebaiknya dipilih langsung presiden.
"Bisa dipilih melalui keputusan politik presiden. Salah satunya sebagai Kapolri," tegas Tjahjo kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Dia menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memilih calon Kapolri dari jajaran perwira tinggi di lingkungan kepolisian. Calon-calonnya bisa berasal dari perwira bintang dua yang telah menjabat Kapolda atau perwira bintang tiga di Mabes Polri sendiri.
"Saya kira mereka sudah melalui proses wanjakti, psikotes, pengalaman lapangan, rekam jejak selama mengabdi di berbagai jabatan dan jenjang," katanya.
Sebelumnya Nanan menyatakan kepada wartawan jabatan Kapolri tidak masalah bila mesti dilelang.
"Ya dilihat yang lebih baik siapa, yang lebih pantas, saya berharap lebih terbuka. Apa perlu dilelang? Silakan dilelang, kan zaman lelang sekarang ini. Tapi jangan juga jadi lelang malah tambah mahal," kata Nanan.
Namun, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius membantah wacana lelang dilontarkan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna. Dia menyatakan sudah mengkroscek sekretaris pribadi Komjen Nanan, tidak ada pernyataan soal lelang jabatan Kapolri.
"Saya barusan tanya sespri yang mendampingi beliau di PTIK, tidak bicara seperti itu. Kan ada mekanismenya sesuai UU," kata Suhardi, Selasa,(23/4/2013). [yeh]
Gugatan Buruh, Pelajaran untuk Jokowi
INILAH.COM, Jakarta - Usai melayangkan surat gugatan secara
resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), anggota Tim Advokasi
Buruh, Bayu meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk
mencek silang sebelum memberikan penangguhan upah bagi buruh oleh
sejumlah perusahaan.
"Kami minta ke depannya Jokowi melakukan kroscek dalam upaya penangguhan upah. Jangan sampai terjadi manipulasi dalam proses penangguhan," ujarnya, Senin (22/4/2013).
Menurutnya gugatan melalui PTUN ini akan menjadi titik masuk agar gubernur mampu membenahi secara komprehensif terhadap jajarannya. Karena disinyalir ada konspirasi yang dilakukan oleh anak buah Jokowi dengan perusahaan untuk memenuhi proses penangguhan upah.
"Dengan gugatan ini, fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan kepada Jokowi untuk memeriksa prosesnya. Karena jika semua dilakukan secara transparan, proses gugat menggugat tidak akan ada lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) hari ini resmi melayangkan gugatan melalui PTUN yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan delapan perusahaan di Jakarta. [tjs]
"Kami minta ke depannya Jokowi melakukan kroscek dalam upaya penangguhan upah. Jangan sampai terjadi manipulasi dalam proses penangguhan," ujarnya, Senin (22/4/2013).
Menurutnya gugatan melalui PTUN ini akan menjadi titik masuk agar gubernur mampu membenahi secara komprehensif terhadap jajarannya. Karena disinyalir ada konspirasi yang dilakukan oleh anak buah Jokowi dengan perusahaan untuk memenuhi proses penangguhan upah.
"Dengan gugatan ini, fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan kepada Jokowi untuk memeriksa prosesnya. Karena jika semua dilakukan secara transparan, proses gugat menggugat tidak akan ada lagi," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) hari ini resmi melayangkan gugatan melalui PTUN yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan delapan perusahaan di Jakarta. [tjs]
Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Jpnn
JAKARTA - Mendekati pesta
demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye bagi pejabat publik
yang ikut berkampanye. Aturan tersebut berlaku bagi bupati/wali kota,
gubernur, dan menteri. Sanksi bagi yang melanggar aturan itu terbilang
cukup unik. Pejabat yang terbukti bersalah diberi sanksi sosial yakni,
diberikan teguran dan dipermalukan melalui media.
"Ini perlu dilakukan demi menjaga ritme birokrasi dan pelayanan publik yang melekat pada kepala daerah," ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali di sela seminar di Lemhanas, Jakarta, Senin (22/4).
Dia menambahkan, peraturan izin cuti kampanye itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2013. Yang secara detil mengatur mekanisme cuti kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting ditetapkan. Karena hampir semua kepala daerah merupakan tokoh politik di daerah. Hingga dipastikan bakal terlibat aktivitas kampanye. "Kalau tidak ada aturan tegas, bisa mengganggu pelayanan publik," imbuh pejabat eselon I ini.
Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin cuti tersebut. Paling lambat 12 hari sebelum masa izin cuti diajukan. Itupun diatur dalam waktu-waktu tertentu. Izin cuti kepala daerah hanya satu hari dalam sepekan. "Harinya boleh bebas untuk kepala daerah. Tapi kalau menteri hanya izin cuti pada Jumat," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi kepala daerah tak boleh mengajukan izin secara bersamaan misalkan bupati dan wakil bupati ajukan cuti pada hari yang sama. Kepala daerah dan wakilnya harus mengatur waktu izin cuti. Dengan mengajukan pada pejabat di atasnya beserta tembusannya. "Kalau bupati mengajukan izin kepada gubenur dengan tembusan menteri dalam negeri," tuturnya.
Jika tidak mendapat izin, Tantri memastikan kepala daerah terkait tidak dibenarkan ikut kampanye. Mereka tetap harus melaksanakan tugas sebagai kepala daerah seperti kewajibannya.
"Kalau melawan sanksinya ditegur dan diumumkan pada publik. Yang melakukan sanksi itu pejabat publik diatasnya," ungkapnya.
Bagaimana jika ada menteri berkampanye di daerah" Tantri meminta tetap harus berkoordinasi. Lebih baik masa cuti kampanye disamakan dengan menteri yang berkampanye.
"Kan kepala daerah itu hanya sehari izin cuti. Jadi tidak boleh izin saat ada menteri kampanye," ucapnya.
Pengamat kebijakan publik UI, Lisman Manurung mengkhawatirkan mekanisme penerapan izin cuti tersebut. Karena proses birokrasi yang ada masih berbelit. Belum lagi, kepala daerah dalam satu provinsi berbeda partainya. Bisa saja gubernur dari partai berbeda beritikad buruk dalam izin tersebut. "Prinsipnya bagus. Hanya tak boleh dipungkiri kericuhan bisa saja terjadi," tuiturnya. (rko)
"Ini perlu dilakukan demi menjaga ritme birokrasi dan pelayanan publik yang melekat pada kepala daerah," ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali di sela seminar di Lemhanas, Jakarta, Senin (22/4).
Dia menambahkan, peraturan izin cuti kampanye itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2013. Yang secara detil mengatur mekanisme cuti kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting ditetapkan. Karena hampir semua kepala daerah merupakan tokoh politik di daerah. Hingga dipastikan bakal terlibat aktivitas kampanye. "Kalau tidak ada aturan tegas, bisa mengganggu pelayanan publik," imbuh pejabat eselon I ini.
Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin cuti tersebut. Paling lambat 12 hari sebelum masa izin cuti diajukan. Itupun diatur dalam waktu-waktu tertentu. Izin cuti kepala daerah hanya satu hari dalam sepekan. "Harinya boleh bebas untuk kepala daerah. Tapi kalau menteri hanya izin cuti pada Jumat," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi kepala daerah tak boleh mengajukan izin secara bersamaan misalkan bupati dan wakil bupati ajukan cuti pada hari yang sama. Kepala daerah dan wakilnya harus mengatur waktu izin cuti. Dengan mengajukan pada pejabat di atasnya beserta tembusannya. "Kalau bupati mengajukan izin kepada gubenur dengan tembusan menteri dalam negeri," tuturnya.
Jika tidak mendapat izin, Tantri memastikan kepala daerah terkait tidak dibenarkan ikut kampanye. Mereka tetap harus melaksanakan tugas sebagai kepala daerah seperti kewajibannya.
"Kalau melawan sanksinya ditegur dan diumumkan pada publik. Yang melakukan sanksi itu pejabat publik diatasnya," ungkapnya.
Bagaimana jika ada menteri berkampanye di daerah" Tantri meminta tetap harus berkoordinasi. Lebih baik masa cuti kampanye disamakan dengan menteri yang berkampanye.
"Kan kepala daerah itu hanya sehari izin cuti. Jadi tidak boleh izin saat ada menteri kampanye," ucapnya.
Pengamat kebijakan publik UI, Lisman Manurung mengkhawatirkan mekanisme penerapan izin cuti tersebut. Karena proses birokrasi yang ada masih berbelit. Belum lagi, kepala daerah dalam satu provinsi berbeda partainya. Bisa saja gubernur dari partai berbeda beritikad buruk dalam izin tersebut. "Prinsipnya bagus. Hanya tak boleh dipungkiri kericuhan bisa saja terjadi," tuiturnya. (rko)
BRI Siap Kucurkan KUR untuk Korban PHK dan Pensiunan
Jpnn
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan perhatiannya kepada para peserta program Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja dan pegawai yang memasuki masa pensiun. Bank pelat merah itu berkomitmen bakal memberikan kredit usaha rakyat (KUR) kepada mereka sehingga bisa dimanfaatkan untuk membuka suatu usaha.
“Untuk yang di-PHK, pensiun dan tidak mau menganggur kami bisa berikan kredit mikro,” ujar Direktur Utama BRI Sofyan Basir, di Gedung BRI, di Jakarta Senin (22/4).
Perseroan optimis dengan skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini bisa dijadikan basis dalam pembiayaan mikro kepada para peserta program Jamsostek. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tingkat bunga dipatok flat 0,95% per bulan untuk KUR mikro dan 0,57% untuk KUR ritel.
“KUR mikro itu sampai Rp 20 juta, untuk KUR ritel Rp 100 juta sampai Rp 500 juta. Per Jumat (19/3) ada 7,2 debitor dalam lima tahun dengan angka Rp 70 triliun,” tukas Sofyan.
Ya sejak pekan lalu BRI dan PT Jamsostek (Persero) meningkatkan kerjasama lewat penandatanganan nota kesepahaman penggunaan jaringan BRI untuk service point office Jamsostek.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengatakan potensi dari kerjasama ini sangat besar, apalagi bila dilihat dari jumlah peserta Jamsostek yang mencapai 11 juta peserta.
“Ini potensi pesertanya bisa sampai 31 juta, kalau 60-70% ini bisa lewat BRI kan besar sekali. Kita garap pendanaan, tabungan ritel. Selain iuran juga klaim, berarti kan ini potensial juga untuk kredit kita. Kredit nanti disesuaikan dengan strata usaha,” katanya. (kar)
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menunjukkan perhatiannya kepada para peserta program Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja dan pegawai yang memasuki masa pensiun. Bank pelat merah itu berkomitmen bakal memberikan kredit usaha rakyat (KUR) kepada mereka sehingga bisa dimanfaatkan untuk membuka suatu usaha.
“Untuk yang di-PHK, pensiun dan tidak mau menganggur kami bisa berikan kredit mikro,” ujar Direktur Utama BRI Sofyan Basir, di Gedung BRI, di Jakarta Senin (22/4).
Perseroan optimis dengan skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini bisa dijadikan basis dalam pembiayaan mikro kepada para peserta program Jamsostek. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan tingkat bunga dipatok flat 0,95% per bulan untuk KUR mikro dan 0,57% untuk KUR ritel.
“KUR mikro itu sampai Rp 20 juta, untuk KUR ritel Rp 100 juta sampai Rp 500 juta. Per Jumat (19/3) ada 7,2 debitor dalam lima tahun dengan angka Rp 70 triliun,” tukas Sofyan.
Ya sejak pekan lalu BRI dan PT Jamsostek (Persero) meningkatkan kerjasama lewat penandatanganan nota kesepahaman penggunaan jaringan BRI untuk service point office Jamsostek.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengatakan potensi dari kerjasama ini sangat besar, apalagi bila dilihat dari jumlah peserta Jamsostek yang mencapai 11 juta peserta.
“Ini potensi pesertanya bisa sampai 31 juta, kalau 60-70% ini bisa lewat BRI kan besar sekali. Kita garap pendanaan, tabungan ritel. Selain iuran juga klaim, berarti kan ini potensial juga untuk kredit kita. Kredit nanti disesuaikan dengan strata usaha,” katanya. (kar)
Gugatan Ditolak, Sekjen Kemlu Harus Cabut SK
INILAH.COM, Jakarta - Setelah mantan Sekretaris Jenderal
Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat
menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar/sidang
internasional Kemenlu dari kurun waktu 2004-2005, Sekjen penggantinya
yakni Budi Bowoleksono terserat kasus hukum lain.
Budi Bowoleksono saat ini berurusan dengan sengketa hukum tata usaha negara (TUN). Sebagai pejabat publik, Budi diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53 / 2010, dan Asas-Asaas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011.
SK itu terkait Keputusan Atas Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS diplomat muda Taufik Rigo yang ditarik secara sepihak saat bertugas di KBRI Tananarive-Madagaskar.
Dari dokumen dan data, sengketa hukum TUN ini sudah mencapai tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi yang diajukan Budi itu diterima kepaniteraan pengadilan TUN MA pada 16 Agustus 2012 dan ditandatangani Panitera Wahidin.
Di MA, memori kasasi Sekjen Kemlu yang telah memiliki Nomor Perkara : 459 K/TUN/2012 telah diputus. Tim Yudisial C yang terdiri dari hakim P1 Supandi, Hakim P2 Hary Djatmiko, Hakim P3 H Yulius dengan Panitera Pengganti Rafmiwan Murianeti SH MH memutus amar putusan, menolak memori kasasi tersebut tertanggal 25 Februari 2013.
Kasubag Humas Mahkamah Agung (MA) Rudi Rudyanto membenarkan MA telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono sejak 25 Februari 2013.
"Putusan kasasi di MA kan Tolak, artinya adalah menolak permohonan pemohon kasasi, dan itu artinya putusan MA adalah menguatkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Tingkat I) dan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Tingkat Banding)," kata Rudi saat dihubungi, Senin (22/4/2013).
Disinggung soal eksekusi putusan, Rudi menjelaskan, masalah itu bukan urusan MA lagi. Dia mengaku hanya bisa menyampaikan, apa yang sudah tertera di website MA terkait kasasi Sekjen Kemlu. "Soal itu (eksekusi) coba tanyakan kepada PTUN Jakarta," tandasnya.
Memori Kasasi diajukan Sekjen Kemlu karena dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Tingkat II /Banding) tertanggal 12 Juni 2012. Vonis itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan TUN (Tingkat I, Jakarta) 1 November 2011, terkait SK Sekjen itu.
Dalam pokok perkara majelis memutus 5 hal, menerima gugatan pengugat (Taufik Rigo) untuk seluruhnya; menyatakan batal SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011; mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono) mencabut SK tersebut; mewajibkan tergugat (Budi) untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat (Taufik), serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu; menghukum tergugat (Budi) untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp234 ribu.
Budi sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan pada Kamis (8/12/11) terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaran seminar/konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.
SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 keluar untuk memperkuat SK Kepala Biro Kepegawaian Kemlu No 106/KPK/HD/XII/2010/19 tertanggal 31 Desember 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Taufik.
Padahal penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang salah satunya bersumber dari fitnah atasan Taufik yang bernisial SS.[jat]
Budi Bowoleksono saat ini berurusan dengan sengketa hukum tata usaha negara (TUN). Sebagai pejabat publik, Budi diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Tata Usaha Negara (UU TUN), PP 53 / 2010, dan Asas-Asaas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011.
SK itu terkait Keputusan Atas Keberatan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS diplomat muda Taufik Rigo yang ditarik secara sepihak saat bertugas di KBRI Tananarive-Madagaskar.
Dari dokumen dan data, sengketa hukum TUN ini sudah mencapai tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Memori kasasi yang diajukan Budi itu diterima kepaniteraan pengadilan TUN MA pada 16 Agustus 2012 dan ditandatangani Panitera Wahidin.
Di MA, memori kasasi Sekjen Kemlu yang telah memiliki Nomor Perkara : 459 K/TUN/2012 telah diputus. Tim Yudisial C yang terdiri dari hakim P1 Supandi, Hakim P2 Hary Djatmiko, Hakim P3 H Yulius dengan Panitera Pengganti Rafmiwan Murianeti SH MH memutus amar putusan, menolak memori kasasi tersebut tertanggal 25 Februari 2013.
Kasubag Humas Mahkamah Agung (MA) Rudi Rudyanto membenarkan MA telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono sejak 25 Februari 2013.
"Putusan kasasi di MA kan Tolak, artinya adalah menolak permohonan pemohon kasasi, dan itu artinya putusan MA adalah menguatkan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, Tingkat I) dan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Tingkat Banding)," kata Rudi saat dihubungi, Senin (22/4/2013).
Disinggung soal eksekusi putusan, Rudi menjelaskan, masalah itu bukan urusan MA lagi. Dia mengaku hanya bisa menyampaikan, apa yang sudah tertera di website MA terkait kasasi Sekjen Kemlu. "Soal itu (eksekusi) coba tanyakan kepada PTUN Jakarta," tandasnya.
Memori Kasasi diajukan Sekjen Kemlu karena dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Tingkat II /Banding) tertanggal 12 Juni 2012. Vonis itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan TUN (Tingkat I, Jakarta) 1 November 2011, terkait SK Sekjen itu.
Dalam pokok perkara majelis memutus 5 hal, menerima gugatan pengugat (Taufik Rigo) untuk seluruhnya; menyatakan batal SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 tertanggal 28 Januari 2011; mewajibkan tergugat (Sekjen Kemlu Budi Bowoleksono) mencabut SK tersebut; mewajibkan tergugat (Budi) untuk merehabilitasi harkat dan martabat penggugat (Taufik), serta mengembalikan penggugat pada kedudukan semula atau yang setara dengan itu; menghukum tergugat (Budi) untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp234 ribu.
Budi sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Sudjadnan pada Kamis (8/12/11) terkait kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaran seminar/konferensi internasional di Kemlu tahun 2004-2005.
SK Sekretaris Jenderal No 153/KPK/HD/I/2011/19/02 keluar untuk memperkuat SK Kepala Biro Kepegawaian Kemlu No 106/KPK/HD/XII/2010/19 tertanggal 31 Desember 2010 tentang Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Taufik.
Padahal penjatuhan hukuman itu menggunakan data/informasi yang tidak benar yang salah satunya bersumber dari fitnah atasan Taufik yang bernisial SS.[jat]
Hakim Setyabudi Bukan Penerima Suap Tunggal
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung
terkait pemulusan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung. Ada indikasi,
Hakim Setyabudi Tedjocahyono, tersangka yang juga menjabat wakil ketua
PN Bandung itu bukanlah pelaku tunggal yang menerima suap terkait
perkara.
Perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung kini sudah masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Di waktu yang sama KPK saat itu menangkap sejumlah oknum yang melakukan suap perkara tersebut. Untuk itulah, penyidik menelusuri kasus itu ke PT dengan memanggil beberapa hakimnya.
"Jadi kami menduga pelakunya bukan tunggal, tidak hanya ST (Setyabudi).
Ini belum ada indikasi teroganisir, tapi kami duga ST bukan pelaku tunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (23/4/2013).
Sebelumnya, kemarin KPK memeriksa Singgih Budi Prakoso, ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Ch Kristi Purnamiwulan, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta Marni Emmy Mustafa yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Informasi didapat, Kristi diduga sebagai pihak yang mengatur siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus bansos di PT.
Ketika dikonfirmasi seusai pemeriksaan, Kristi mengaku cuma berbagi perkara kepada para hakim PT. Dia enggan komentari soal dugaan dirinya pengatur hakim yang pimpin sidang bansos.
Selain hakim, KPK juga memanggil mantan panitera MA Sareh Wiyono. Tak lama seusai keluarnya Kristi dari Kantor Abraham Samad Cs, Sareh pun merampungkan pemeriksaannya. Sayangnya, mantan Ketua PT Jawa Barat itu tidak berkenan untuk berkomentar.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto Hutagalung, Hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos. KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada bepergian ke luar negeri. Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada. [yeh]
Perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung kini sudah masuk Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Di waktu yang sama KPK saat itu menangkap sejumlah oknum yang melakukan suap perkara tersebut. Untuk itulah, penyidik menelusuri kasus itu ke PT dengan memanggil beberapa hakimnya.
"Jadi kami menduga pelakunya bukan tunggal, tidak hanya ST (Setyabudi).
Ini belum ada indikasi teroganisir, tapi kami duga ST bukan pelaku tunggal," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (23/4/2013).
Sebelumnya, kemarin KPK memeriksa Singgih Budi Prakoso, ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Ch Kristi Purnamiwulan, hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta Marni Emmy Mustafa yang menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Informasi didapat, Kristi diduga sebagai pihak yang mengatur siapa saja hakim yang akan menyidangkan kasus bansos di PT.
Ketika dikonfirmasi seusai pemeriksaan, Kristi mengaku cuma berbagi perkara kepada para hakim PT. Dia enggan komentari soal dugaan dirinya pengatur hakim yang pimpin sidang bansos.
Selain hakim, KPK juga memanggil mantan panitera MA Sareh Wiyono. Tak lama seusai keluarnya Kristi dari Kantor Abraham Samad Cs, Sareh pun merampungkan pemeriksaannya. Sayangnya, mantan Ketua PT Jawa Barat itu tidak berkenan untuk berkomentar.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Toto Hutagalung, Hakim Setyabudi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Asep yang diduga sebagai suruhan Toto.
Toto, Herry, dan Asep diduga memberikan hadiah atau janji kepada Hakim Setyabudi terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung.
Hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara bansos. KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada bepergian ke luar negeri. Toto disebut-sebut sebagai orang dekat Dada Rosada. [yeh]
Muncul Desakan Mundur, Ini Jawaban Mendikbud M Nuh
Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Pelaksanaan ujian nasional (UN) yang menghadapi kendala memunculkan kritik deras bagi Mendikbud M Nuh. Bahkan sejumlah pihak mendesak agar Nuh legowo dan mundur dari jabatannya. Apa kata Nuh soal suara-suara yang memintanya mundur?
"Itu kan kata mereka. Saya jadi menteri kan bukan karena mereka," kata Nuh saat meninjau pelaksanaan UN SMP di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Nuh menjelaskan, soal jabatan sebagai menteri itu semua diserahkan ke Presiden SBY. "Semua ada di presiden, presiden itu kan layaknya dosen buat saya," tambah Nuh.
Nuh menegaskan, yang berhak melakukan evaluasi atas kerjanya hanyalah presiden. Seorang menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Yang berhak mengevaluasi murid itu kan dosen to?" imbuh Nuh.
"Kalau evaluasinya dosen nilainya 100 bagaimana? Jadi saya serahkan semua ke presiden," tutupnya.
Jakarta - Pelaksanaan ujian nasional (UN) yang menghadapi kendala memunculkan kritik deras bagi Mendikbud M Nuh. Bahkan sejumlah pihak mendesak agar Nuh legowo dan mundur dari jabatannya. Apa kata Nuh soal suara-suara yang memintanya mundur?
"Itu kan kata mereka. Saya jadi menteri kan bukan karena mereka," kata Nuh saat meninjau pelaksanaan UN SMP di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Nuh menjelaskan, soal jabatan sebagai menteri itu semua diserahkan ke Presiden SBY. "Semua ada di presiden, presiden itu kan layaknya dosen buat saya," tambah Nuh.
Nuh menegaskan, yang berhak melakukan evaluasi atas kerjanya hanyalah presiden. Seorang menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Yang berhak mengevaluasi murid itu kan dosen to?" imbuh Nuh.
"Kalau evaluasinya dosen nilainya 100 bagaimana? Jadi saya serahkan semua ke presiden," tutupnya.
Senin, 22 April 2013
KPK periksa 4 hakim terkait kasus suap bantuan sosial
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim terkait
penerimaan hadiah dalam penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial
Pemerintah Kota Bandung.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ST," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
ST atau Setyabudi Tejocahyono adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Empat hakim yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jawa Barat Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.
KPK menangkap hakim Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari perantara bernama Asep Triana.
KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS serta berita acara pemeriksaan atas nama Dada Rosada di kantor hakim Setyabudi, yang menjadi hakim ketua dalam sidang korupsi dana bantuan sosial dengan tujuh PNS sebagai terdakwa.
Selain itu KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat Rp350 juta.
"Keempatnya diperiksa untuk tersangka ST," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
ST atau Setyabudi Tejocahyono adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Empat hakim yang menjalani pemeriksaan yakni Ketua Pengadilan Negeri Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat CH Kristi Purnamiwulan, Ketua PT Jawa Barat Marni Emmy Mustafa dan mantan Ketua PT Jawa Barat Sareh Wiyono.
KPK menangkap hakim Setyabudi di Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat (23/3), sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari perantara bernama Asep Triana.
KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dan ribuan uang dolar AS serta berita acara pemeriksaan atas nama Dada Rosada di kantor hakim Setyabudi, yang menjadi hakim ketua dalam sidang korupsi dana bantuan sosial dengan tujuh PNS sebagai terdakwa.
Selain itu KPK menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza milik Asep yang memuat Rp350 juta.
Langganan:
Postingan (Atom)