BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 April 2013

Gugatan Buruh, Pelajaran untuk Jokowi

INILAH.COM, Jakarta - Usai melayangkan surat gugatan secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), anggota Tim Advokasi Buruh, Bayu meminta Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencek silang sebelum memberikan penangguhan upah bagi buruh oleh sejumlah perusahaan.

"Kami minta ke depannya Jokowi melakukan kroscek dalam upaya penangguhan upah. Jangan sampai terjadi manipulasi dalam proses penangguhan," ujarnya, Senin (22/4/2013).

Menurutnya gugatan melalui PTUN ini akan menjadi titik masuk agar gubernur mampu membenahi secara komprehensif terhadap jajarannya. Karena disinyalir ada konspirasi yang dilakukan oleh anak buah Jokowi dengan perusahaan untuk memenuhi proses penangguhan upah.

"Dengan gugatan ini, fakta-fakta akan terungkap dalam persidangan kepada Jokowi untuk memeriksa prosesnya. Karena jika semua dilakukan secara transparan, proses gugat menggugat tidak akan ada lagi," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) hari ini resmi melayangkan gugatan melalui PTUN yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) yang mengabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan delapan perusahaan di Jakarta. [tjs]

Tidak ada komentar: