BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Polda Limpahkan Berkas Gatot BPK ke Kejaksaan

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Gatot Supiartono, pejabat BPK yang terlibat pembunuhan Holly Angela Hayu di Apartemen Kalibata City, ke Kejaksaan Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik sudah melimpahkan tahap kedua berkas Gatot pada Rabu, 29 Januari 2014 sekitar jam 10.00 Wib.

"Berkasnya (Gatot) dipisahkan karena masalah teknis saja," kata Rikwanto di Jakarta, Kamis, (30/1/2014).

Ia menjelaskan, untuk berkas perkara tiga orang pelaku lainnya yakni, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago sudah dilimpahkan pada hari Selasa, 28 Januari 2014 ke Kejaksaan Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, berkas tersangka Surya, Abdul Latief dan Pago disatukan dalam satu berkas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 55 KUHP dan atau 56 KUHP.[ris]

Anggoro Ditahan di Rutan Guntur

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penahanan Anggoro setelah penyidik memeriksanya sekitar lima jam sejak tiba di KPK tadi malam.

Anggoro keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Jumat (31/1/2014) dini hari. Dengan mendapat pengawalan ketat petugas, Anggoro langsung masuk ke mobil tahanan.

Buron itu bungkam saat ditanya sejumlah awak media. Dia terus menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat menunju Rutan Guntur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Anggoro langsung 'menginap' di Rutan Guntur. "Setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, langsung ditahan di Rutan Guntur," kata Johan.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima, di Rutan Guntur, Anggoro akan menempati sel yang baru. Sel itu memang sudah disediakan KPK sebelumnya, dan belum pernah ditempati sama sekali oleh tahanan maupun terdakwa korupsi.

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar. [yeh]

Diduga Peras Bandar Narkoba, 5 Anggota Polisi Diperiksa Propam

VIVAnews - Lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sidoarjo, diperiksa penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan ( Div Propam) Polda Jawa Timur.

Mereka diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap seorang bandar narkoba asal Gempol, Pasuruan berinisial SH. Kelima anggota polisi itu yakni, Briptu Kus, Briptu AF, Bripka RO, Brigadir AL dan Brigadir AL.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasub Bid Penmas) Polda Jawa Timur Kompol Raden Bambang, Jumat 29 November 2013 mengatakan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa enam saksi terkait perkara itu. Salah satunya istri SH.

"Masih dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam. Ada enam saksi yang diperiksa," katanya.

Kata Bambang, istri tersangka SH yang membawa uang sesuai permintaan kelima polisi tersebut.

Terungkapnya peristiwa tersebut, bermula saat istri SH menerima telepon dari suaminya, yang mengatakan sedang bermasalah dengan petugas polisi.
Kemudian, wanita itu diminta suaminya ke seorang tokoh masyarakat untuk meminjam uang. Nominal yang disepakati antara SH dan polisi yaitu sebesar Rp100 juta.

Setelah uang didapat, istri SH menemui suaminya yang tengah bersama kelima anggota polisi di sebuah hotel di Sidoarjo. Belum sempat uang itu diserahkan kepada lima anggota polisi itu, anggota polisi lainnya muncul dan melakukan penyergapan. Hingga perkaranya berlanjut ke Propam Polda Jatim.

"Uang yang dibawa istri tersangka tidak sampai Rp100 juta, sekitar Rp40 jutaan. Dan, itu  masih rencana untuk diserahkan. Jadi lima anggota polisi ini belum menerima uang," kata Bambang.

Meski begitu, Bambang menilai, kelima oknum anggota Polres Sidoarjo itu melakukan pelanggaran disiplin. Tapi untuk sanksi masih menunggu putusan dari penyidik Propam Polda Jatim.

"Lebih pada pelanggaran disiplin karena tindakan pidana berupa pemerasan belum terjadi," ujar Bambang.

Sementara, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gempol, Pasuruan dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. (eh)

Pengakuan Akil Mochtar dan Mahar '3 Ton Emas'

VIVAnews - Setelah empat bulan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akil Mochtar akhirnya muncul perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 30 Januari 2014. Akil hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, yakni Chairun Nisa, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

Tiba di pengadilan, raut wajah Akil yang dikawal petugas KPK tampak tenang. Memakai baju batik rangkap baju tahanan KPK warna orange, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mantap bersaksi untuk tiga terdakwa sekaligus. Akil sendiri merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang.

Di awal persidangan, Akil Mochtar sempat mengaku tak nyaman duduk di kursi saksi. Namun ketua majelis hakim, Suwidya, memastikan hakim akan bersikap netral dan memposisikan Akil sebagai saksi pada umumnya. Di depan hakim, Akil terus terang mengungkapkan, lamanya penyidikan kasus ini membuat sebagian keterangan sudah tak diingatnya lagi.

Tapi Akil belum lupa soal permintaan '3 ton emas' yang disampaikannya melalui pesan singkat atau SMS kepada anggota DPR Chairun Nisa. Di persidangan sebelumnya, Nisa membeberkan adanya permintaan '3 ton emas' dari Akil Mochtar sebagai mahar mengurus sengketa Pilkada. Nisa menegaskan, bahwa '3 ton emas' yang dimaksud Akil Mochtar itu dijelaskan pada SMS Akil berikutnya adalah uang senilai Rp3 miliar. "Itu bergurau saja," kata Akil di persidangan.

Chairun Nisa sendiri merupakan pihak yang diminta calonincumbent Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih untuk membantu mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digugat pasangan bakal calon Bupati, Jaya Samaya Monong-Daldin ke MK.

Saat itu, Akil berdalih hanya bergurau dengan Chairun Nisa, mantan rekannya saat  masih menjadi anggota DPR dari fraksi partai Golkar periode 1999-2004. Ia mengaku tidak membicarakan besaran imbalan yang harus dibayarkan untuk menangani perkara.

"Di SMS itu, dia kan tidak sebut kabupaten, tapi Gunung Mas saja. Jadi saya bercanda saya, 'berapa ton emasnya'. Begitu," ujarnya. Lagipula kata Akil, sengketa Pilkada Gunung Mas saat itu belum didaftarkan.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Sri Pulung Rinandono yang diberi kesempatan bertanya oleh majelis hakim meminta Akil Mochtar jujur soal permintaan '3 ton emas' itu. Sri Pulung lantas mencecar Akil mengenai SMS bersama Chairun

Nisa. "Maksudnya apa sebut 3 ton?" desak Jaksa Sri Pulung.

"Ya, '3 ton emas' kan berikutnya ada SMS lanjutannya. Itu biaya pengurusan perkara. Kalau dia mau minta tolong ya siapkan segitu (Rp3 miliar)," sahut Akil.

Akil tak lagi bisa mengelak. Ia mengakui bahwa Hambit Bintih memang
meminta bantuannya untuk menangani sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang digugat ke MK melalui seorang anggota DPR, Chairun Nisa. Kalau Hambit bersedia membayar Rp3 miliar itu, Akil berjanji memenangkannya dalam perkara itu. Akil  lalu meminta Hambit Bintih menyiapkan uang fee Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk mempermudah pemberian.

Sebagai perantara, jasa Chairun Nisa memang tidak gratis. Mantan bendahara Majelis Ulama Indonesia itu sempat meminta fee yang diminta Akil Mochtar dibagi dua. Namun usulan Nisa ditolak Akil. Menurut Akil, bila Nisa juga meminta jatah atas pengurusan sengketa Kabupaten Gunung Mas, maka calon Bupati incumbent harus menyediakan uang Rp9 miliar.

"Saya betul jawab begitu, maksudnya kalau satu dia, satu saya, itu kurang kalau Rp3 miliar, harusnya jadi Rp9 miliar," kata Akil. Tapi Nisa menyebut, permintaannya ke Akil itu hanya candaan. Nisa sendiri telah menerima uang Rp75 juta dari Hambit Bintih. Baca Nisa terima uang dari Hambit untuk naik haji.
Akil Bantah Beri Diskon Pilkada Palangkaraya
Di sidang perkara suap penanganan Gunung Mas juga terungkap dugaan Akil Mochtar 'bermain' pada Pilkada Kota Palangkaraya. Saat itu, Chairun Nisa mengaku pernah memberikan keterangan ke penyidik KPK tentang adanya setoran sebesar Rp2 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Kota Palangkaraya di MK pada Agustus 2013.

Namun saat hakim anggota Alexander Marwata soal itu, Akil Mochtar langsung membantah. Dia mengaku tidak pernah menerima uang Rp2 miliar untuk Pilkada Palangkaraya. Ia bahkan tak pernah berhubungan dengan Sekjen Golkar, Idrus Marham yang disebut Nisa menginisiasi suap Pilkada Palangkaraya.

Berita-berita di media,  kata dia tidak benar. Isu itu pun baru didengarnya dalam persidangan kali ini. "Mungkin saya orang yang tidak bersih, tapi saya bukan orang yang menggadaikan kehormatan," tegasnya.

Tak berhenti sampai di situ, Hakim Alexander kemudian menanyakan soal istilah 'diskon' dalam Pilkada Palangkaraya yang disebut Akil dalam SMS-nya kepada Chairun Nisa.

Saat itu SMS Chairun Nisa kepada Akil berbunyi, "Palangkaraya 2 ton." Namun kemudian Akil menjawabnya, "Itu kan didiskon."

Akil mengakui menyebut pengurusan Palangkaraya 'didiskon'. Namun diskon yang dimaksud bukan soal besaran duit melainkan kepentingan masyarakat Palangkaraya. "Artinya diskon tidak ada pembayaran," terang Akil.

Istilah 'kepentingan umat' kembali didalami hakim. Akil pun menjelaskan bahwa wali kota yang dimenangkannya itu adalah seorang muslim.

"Walikota muslim dan dia menang itu kepentingan umat. Maksud saya untuk kepentingan masyarakat di sana. Saya jawab untuk Palangkaraya untuk kepentingan umat, itu diskonnya untuk masyarakat," ungkap Akil.

Akil juga menyangkal telah mengatur panel hakim MK untuk mengkondisikan penanganan perkara gugatan Pilkada di MK. Menurut Akil, penentuan panel suatu perkara ditentukan oleh ketua dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sehingga kata dia, tidak mungkin Ia bisa memilih perkara sesuai permintaan.

"Karena kalau jatuh ke panel saya terus nanti panel dua, tiga dan empat, diprotes saya di rapat pimpinan hakim nanti," tuturnya.

Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Kabupaten Gunung Mas di MK. Akil dijerat Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selanjutnya Akil juga dijerat dengan dugaan menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Akil dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Mantan Anggota Komisi III DPR itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Akil diduga telah menggunakan rekening orang lain dan menggunakan perusahaan keluarga untuk  menempatkan, mengalihkan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dana yang patut diduga berasal dari tindak pidana. (umi)

Ahok Nilai Bupati Bogor Kooperatif Tangani Banjir

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Bupati Bogor, Rachmat Yasin sudah bertemu dengan Gubernur DKI, Joko Widodo terkait pembanguna waduk Ciawi dan Sukamahi di Bogor. Adanya kerjasama antar daerah ini dinilai Ahok sebagai satu hal yang positif.

"Kabupaten Bogor, Bupati Rachmat Yasin juga kooperatif. Kita sama-sama berpikir bagaimana supaya di hulu sungai Ciliwung ada banyak sumur resapan," kata Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menambahkan, Pemprov DKI akan mengirimkan alat berat sebagai bentuk kerja sama. Alat berat itu tidak hanya untuk pembangunan waduk baru tapi juga kan diperbantukan untuk menggali waduk-waduk di Kabupaten Bogor yang telah lama tidak dinormalisasi.

"Kita juga lagi berusaha bangun waduk, kita lagi pikirkan mekanismenya. Lalu menggali waduk mereka yang sudah lama tidak digali. Kita kirimkan alat berat kita, ada tiga unit yang kita siapkan," papar suami dari Veronica Tan itu.

Akan tetapi, masalah pembebasan lahan dengan waktu tak terlalu lama rupanya memusingkan Ahok. "Yang paling pusing itu beli tanah cepat dan bangun rusun, termasuk sheet pile. Di sana kan banyak bukit, lahan perkebunan, waduk, kita pikirkan semua," ujar Ahok.

Sementara untuk penanganan banjir jangka pendek, diakui Ahok tengah diupayakan dengan menggandeng perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR), TNI, Polri, dan masyarakat. Termasuk gedung-gedung di Jakarta yang dituntut memiliki sumur resapan.

"Pak Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) ingin semuanya total kerja," tutup Ahok.

Kamis, 30 Januari 2014

Dituduh Pakai Sabu, Jaksa di Depok Lapor Polisi

VIVAnews - Seorang jaksa di Depok Jawa Barat melapor kepada polisi, lantaran dia diuding sebagai sindikat rentenir dan pengguna narkotika jenis sabu. Pengaduan itu bermula dari tuduhan seseorang dalam sebuah komentar di media online.

"Saya disitu ditulis: bukannya jaksa Arnold ini suka nyabu dan sindikat rentenir. Lalu ada tulisan lagi, hancurkan mereka yang suka nyabu," kata S. Arnold Siahaan, yang menjabat sebagai salah satu Jaksa di Depok, Kamis 30 Januari 2014.

Tak terima dengan tulisan yang menyerang dirinya itu, Arnold pun kemudian memperkarakan kasus ini ke Mapolresta Depok atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Disitu jelas siapa yang nulis. Namanya adalah Iwan Pangka, yang berprofesi sebagai pengacara. Saya akan terus maju, karena ini telah mencemarkan nama baik saya," tegasnya.

Untuk membuktikan bahwa dia sama sekali tidak mengkonsumsi sabu, Arnold pun memperlihatkan hasil tes urine. Tes urine yang dilakukan ke polisian dengan hasil No: R/02/I/2014/URKES, ini menunjukan hasil negatif mengkonsumsi sabu.

Lebih lanjut Arnold meyakini, tuduhan yang tidak mendasar ini diduga ada kaitannya dengan sidang perkara yang ditanganinya.

"Yang jelas saya tidak kenal dia sebelumnya. Saya tahunya tuduhan-tuduhan ini setelah melihat komentar di sebuah media online. Ya saya berharap kasus ini tuntas. Saya siap di manapun dan kapanpun dites urine lagi," katanya.

Brimob Amankan Kedatangan Anggoro ke KPK

VIVAnews - Tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Imigrasi Indonesia dan Polisi Zhenzhen di China, kemarin Rabu, 29 Januari 2013.

Anggoro dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2D malam ini, Kamis, 30 Januari 2013 pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke KPK.

Pantauan VIVAnews di Gedung KPK, terlihat ada sejumlah anggota satuan Brimob Polda Metro Jaya. Mereka sengaja didatangkan untuk mengamankan kedatangan Anggoro.

Ipda Giyono, salah satu petugas Brimob mengatakan kepolisian menurunkan 30 personel yang terdiri dari 20 personel di KPK dan 10 petugas mengawal dari Bandara.

Giyono menuturkan, untuk kedatangan Anggoro sendiri tidak ada pengamanan khusus, yang ada hanya pengamanan di pintu masuk kantor KPK.

"Kalau di kantor KPK sendiri, kami diinstruksikan hanya di depan lobi sini. Kemudian ketika akan masuk ke dalam kantor," katanya.

Seperti diketahui, Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan pada Juni 2009 lalu.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini terlacak di China.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan bahwa Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

Buron, Anggoro Pernah ke Singapura, Hongkong dan Sejumlah Kota di China

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Selama pelariannya empat tahun, buronan Anggoro Widjojo sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Dia bahkan tidak hanya berada di satu negara pelarian.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Kamis (30/1/2014) malam, Anggoro di antaranya terlacak pernah berada di Singapura dan Hongkong. Selain itu dia juga pernah berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di wilayah China.

"Paling lama di kawasan Zhenzhen," ujar seorang sumber.

Namun pelarian itu berakhir pada Rabu malam kemarin. Dia ditangkap oleh petugas KPK yang dibantu petugas kepolisian di China.

Anggoro adalah tersangka atas dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan oleh KPK pada Juni 2009 lalu. Anggoro menyuap anggota Komisi IV DPR kala itu, Yusuf E Faishal.

Saat menjadi tersangka, Anggoro kerap mangkir dari pemeriksaan. Pejabat Imigrasi menyatakan Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.

Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Sejumlah anggota Dewan sudah masuk bui gara-gara kasus ini, diantaranya Yusuf Erwin Faishal dan Al Amin Nasution.

Anggoro adalah tersangka terakhir yang berstatus buronan KPK. Sebelumnya KPK juga mempunyai beberapa buronan, seperti Nunun Nurbaetie, M Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, namun mereka berhasil ditangkap.

KPK tangkap buronan Anggoro Widjojo

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo.

"Pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak kepolisian Zhenzhen, China kemarin sore telah berhasil menangkap buronan KPK atas nama Anggoro Wijaya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Menurut Denny, Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho, China pada hari ini sekitar pukul 16.00 waktu setempat dengan pengawalan petugas imigrasi dan KPK.

"Jika sesuai jadwal, diperikirakan tersangka AW tiba di bandara internasional Soekarno Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB," tambah Denny.

Namun pimpinan KPK Bambang Widjojanto belum menyampaikan penjelasan mengenai penangkapan Anggoro tersebut.

"Insya Allah pada saatnya akan ada penjelasan," kata Bambang melalui pesan singkat.

KPK menetapkan Anggoro selaku Direktur PT Masaro Radiokom yaitu rekanan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 berdasarkan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Proyek SKRT itu adalah program di Kementerian Kehutanan dan sempat dihentikan Menteri Kehutanan M Prakosa. Proyek itu kembali dilanjutkan pada 2007 di masa Menteri Malam Sambat Kaban. 

Anggoro diduga telah mempengaruhi anggota Komisi Kehutanan DPR dan Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proyek tersebut. Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007.

Pada surat tersebut, disebutkan pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro, belakangan proyek bernilai Rp180 miliar ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

Dalam amar putusan hakim pada proyek alih fungsi hutan, tiga anggota DPR saat itu yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan Fahri Andi Leluasa dari Partai Golkar divonis menerima suap pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Mereka terbukti menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu berasal dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo. Dalam kasus yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan, Widjojo Siswanto pun dipidana bersalah selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan pada April 2011.

Minta Cepat Disediakan Rp 3 M, Akil Disoraki Pengunjung Sidang 'Huuu'

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Penampilan perdana eks Ketua MK Akil Mochtar diisi dengan gaya ceplas-ceplosnya dalam berbicara, terutama soal pengakuan meminta fee untuk mengurusi sengketa Pilkada Gunung Mas. Namun gaya Akil ini juga yang membuat dirinya disoraki pengunjung sidang.

Kehadiran Akil di Pengadilan Tipikor memang menjadi penampilan perdananya di depan publik setelah resmi ditahan KPK. Akil hadir sebagai saksi untuk Chairun Nisa, Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau.

Dalam kesaksiannya, dengan lancar Akil mengakui jika dia memang meminta uang kepada Nisa. Uang Rp 3 miliar itu diistilah Akil dengan '3 ton mas'.

"Karena gunung mas, yah 3 ton mas," jelas Akil, Kamis (30/1/2014).

Akil juga mengakui dirinya pernah bertemu dengan Hambit. Saat itu Hambit meminta juga agar diurus sengketa pilkada wilayahnya.

"Kita lihat nanti, kita lihat proses persidangan," jawab Akil mengenai permintaan Hambit.

Yang lucu, Akil membantah jika disebut menolak untuk bersedia membantu Hambit. Terlebih lagi setelah Hambit datang ke rumahnya

"Bukannya tidak mau (bantu), seharusnya tidak ketemu di rumah saya, tidak enak," jawab Akil.

Setelah meminta biaya pengurusan sengketa kepada Nisa, Akil merasa belum mendapat jawaban. Apakah permintaannya dipenuhi atau tidak. Dan lucunya lagi, Akil juga mengakui 'mengejar' kepastian fee itu.

"Diberesin cepet kalau dia mau, kan dia nggak ada jawaban," tuturnya.

"Kenapa minta cepat?" tanya jaksa Pulung.

"Biar ada kepastian lah," jawabnya ringan.

Tak pelak, penyataan Akil ini langsung disoraki pengunjung sidang, "Huuuu..,".

"Ketawa boleh, tapi jangan bersuara," jelas Ketua Majelis Suwidya memberi peringatan kepada pengunjung sidang.

Polisi Minta Kemenkominfo Segera Blokir 5 Situs Judi Online

Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika, segera memblokir 5 situs judi bola online yang dikelola oleh bandar besar, Yudith (30), di Ruko Alam Sutera, Tangerang.

"Kami sedang dalam proses mengajukan pemblokiran situs-situs ini ke Kemenkominfo, agar segera ditutup websitenya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Lima situs judi adalah www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agent.sbobetonline.com dan www.greysnow.com. IP Address kelima situs itu ada di Indonesia.

Dalam kegiatannya itu para tersangka menggunakan teknik spoofing. Teknik ini digunakan untuk 'menipu' IP Address sehingga tidak terlacak oleh aparat kepolisian.

"Dia gunakan teknik spoofing ini semacam proxy. Sehingga saat kita detect IP Address-nya di luar negeri padahal ada di Indonesia," kata penyidik Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online, Iptu Erwin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Spoofing adalah teknik yang digunakan untuk memperoleh akses yang tidak sah ke suatu komputer atau informasi dimana penyerang berhubungan dengan pengguna dengan berpura-pura memalsukan bahwa mereka adalah host yang dapat dipercaya. Hal ini biasanya dilakukan oleh seorang hacker atau cracker.

Dari hasil pelacakan tim satgas khusus ini, diketahui ternyata situs judi online ini berlokasi di Ruko Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten yang juga adalah milik Yudith. Tim kemudian menelusuri alamat tersebut, sehingga akhirnya Yudith Cs berhasil ditangkap, tanggal 7 Januari 2014 lalu.

"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2011 dan omsetnya perbulan mencapai Rp 1 miliar," imbuh Erwin.

PN Cibinong Usir WNA Gembong Narkoba, Granat: Itu Putusan Bagus!

Rivki - detikNews

Jakarta - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menjatuhkan hukuman penjara disertai pengusiran setelah Koutouan Jean Pierre selesai menjalani hukuman 4 tahun penjara sangat bagus. Hal ini bisa menghindari tumbuhnya jaringan narkoba internasional.

"Bagus dengan putusan hakim 4 tahun itu. Setelah menjalani hukuman, orang ini diusir," kata Henry saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/1/2014) malam.

Menurutnya, kemungkinan majelis hakim memutuskan untuk mengusir warga negara Pantai Gading, Afrika itu karena dianggap berbahaya. Jika nantinya WNA itu selesai menjalani masa hukumannya dan kembali menghirup udara bebas dikhawatirkan akan kembali berkecimpung di dunia haram itu.

"Karena mungkin orang ini dianggap berbahaya jadi ada pengusiran. Kalau bebas harus urus ijin tinggal, kalau tidak ada dia akan ada di rumah detensi imigrasi," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, putusan ini diketok Rabu (29/1) siang oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota.

Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Adapun hal yang baru dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Ali Mustapha untuk pergi dari wilayah hukum Indonesia seketika usai menjalani hukuman penjara tersebut. Setelah itu, Ali Mustapha sama sekali tidak diperkenankan menginjakkan kaki lagi di seluruh wilayah Republik Indonesia

Pengusiran ini sesuai Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Kasus bermula saat BNN menggerebek Ali Mustapha di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.

Atas perbuatannya, Jean Pear harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ali Mustapha selama 7 bulan penjara.

Dalam catatan detikcom, penerapan pasal 146 UU Narkotika ini merupakan hal baru dan pertama kali di Indonesia.`

KPK: Ada Nama Lain di Mobil Mewah Adik Ratu Atut

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan belasan mobil yang diduga milik tersangka pencucian uang Chaeri Wardhana alias Wawan, tak semua atas nama adik Ratu Atut Chosiyah ini. Menurut Johan, ada beberapa mobil yang kepemilikannya atas nama orang lain. (baca: KPK Belum Hitung Nilai Mobil Adik Ratu Atut)

"Makanya pas KPK menyita kemarin lokasinya beda-beda," kata Johan di Gedung KPK, Selasa, 28 Januari 2014.

Menurut Johan, penyidik KPK sampai mendatangi empat lokasi di Jakarta dan Banten untuk menyita 17 mobil yang kini diparkir di halaman parkir Gedung KPK.

Empat lokasi itu adalah rumah Yayah Rodiah, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wawan, di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4, Cipocok Jaya, Serang Banten, rumah Dadang Sumpena--yang juga disebut-sebut tangan kanan Wawan--di perumahan Taman Graha Asri Blok CC5 No.13, Kota Serang, Banten, rumah Wawan sendiri di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan Timur, Jakarta, dan sebuah gudang di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Empat mobil mewah Wawan disimpan di gudang Tanah Abang," kata Johan.

Johan mengakui, satu unit Ferrari merah, Toyota Land Cruiser Prado, dan Toyota Camry kini berada di perusahaan leasing. Karena belum lunas atau telat bayar, kata Johan, tiga mobil mewah itu kini ditarik perusahaan leasing.

"Itu punya TCW tapi belum lunas," kata Johan.

Adapun untuk mobil-mobil yang disita dari rumah Yayah dan Dadang, kata Johan, kebanyakan kepemilikan namanya bukan atas nama Wawan. Mobil-mobil itu antara lain BMW 530i, Pajero Sport, Mitshubisi Outlander, Honda Freed, Toyota Kijang Innova hitam, Toyota Avanza, Toyota Fortuner, Ford Fiesta, dan Kijang Innova Putih.

Usai menjenguk kliennya tadi sore, pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengakui tak semua dari 17 mobil yang diduga milik Wawan kepemilikannya atas nama Wawan. Ada beberapa mobil yang kepemilikannya atas nama karyawannya.
KHAIRUL ANAM

Bila Terlibat, Hukuman Menanti Airin

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Kajian Anti-Korupsi, Oce Madril, berpendapat Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bisa terjerat tindak pidana pencucian uang atas tersangka Chaeri Wardana, suaminya. Sebab, kata dia, Airin merupakan orang yang paling dekat dengan Wawan, yang sekaligus adik Ratu Atut Chosiyah.

"Jika terbukti terlibat secara pasif, minimal Airin terjerat 5 tahun penjara," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca: KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang).

Jika mengutip Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Oce, Airin merupakan orang yang paling mungkin menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan cuci uang hasil kejahatan. "Sebab, dia istrinya. Orang yang tinggal satu rumah dengannya," ujarnya.

Namun, Oce mengatakan, sangat mungkin juga jika Airin merupakan orang yang dengan sengaja menempatkan, membelanjakan, atau mengalihkan harta hasil kejahatan sesuai yang tertera pada pasal 3 undang-undang yang sama. Atau sangat mungkin juga jika Airin sendirilah yang menyembunyikan aset Wawan ketika hendak disita oleh KPK.

Untuk pasal ini, ujar Oce, Airin dapat dijerat dengan hukuman berat. Yakni denda pidana sebesar Rp 100 miliar atau penjara selama 20 tahun.

Kemarin, selain menggeledah rumah Wawan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyambangi rumah dinas Airin di Kompleks Alam Sutera Narada, Kota Tangerang Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penggeledahan tersebut bukan berarti Airin terlibat kejahatan yang dilakukan suaminya.

"Yang digeledah rumahnya, bukan sebagai wali kota-nya. Sebab, ada dugaan jejak tersangka di sana," kata Johan. Namun, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, Airin bisa saja kena.
AMRI MAHBUB

Tak Kooperatif, Akil Diancam Hukuman Seumur Hidup

TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dapat dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak kooperatif. "Bisa maksimal seumur hidup, sesuai pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di KPK, Senin, 20 Januari 2014.

Johan mengatakan ada dua hal utama yang jadi pertimbangan KPK dalam penuntutan. Yakni, berat tidaknya pidana si tersangka, dan sejauh mana ia mau bekerja sama dengan penyidik KPK.

Ia berpendapat, secara pribadi, Akil melakukan tindak pidana yang berat. Terlebih, Akil merupakan penegak hukum yang seharusnya memegang teguh hukum. Namun Johan tak mau berkomentar ihwal derajat kerja sama Akil dengan penyidik.

"Saya tidak tahu karena saya enggak ikut memeriksa," ucapnya.

Namun, menurut dia, KPK kini masih dalam tahap penyidikan dan belum memutuskan tuntutan yang bakal dilakukan terhadap Akil. Pelimpahan ke proses penuntutan diperkirakannya akan terjadi dalam 2-3 pekan mendatang.

Sebelumnya, penegak hukum yang dihukum maksimal adalah mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang juga tertangkap tangan oleh KPK. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Hamrad Hamid, dan Leopold Hutagalung, pada 11 Maret 2013 menolak kasasi Urip dan tetap menghukum 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani agar penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik taipan Sjamsul Nursalim.
BUNGA MANGGIASIH

BPK Usut Beras Impor Vietnam

TEMPO.CO , Jakarta:Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menyatakan bahwa lembaganya akan mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap masuknya beras impor asal Vietnam ke Pasar Induk Cipinang. "BPK akan memeriksa kasus ini apakah beras impor ilegal atau legal," ujarnya dalam siaran pers, Rabu 29 Januari 2014.
Sebelum mencuatnya kasus, kata Ali, BPK juga tengah memeriksa impor beras pada tahun-tahun terdahulu. Pada tahun 2012 misalnya, para importir tidak membayar bea masuk Rp 97,9 Miliar. "Agar kasus ini segera transparan, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam,"  kata Ali.
Menurut Ali, solusi jangka pendek untuk mengatasi hal ini, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk berkoordinasi, bukan malah saling melampar tanggung jawab satu sama lain. "Saling lempar tanggung jawab tak akan menyelesaikan masalah. Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan semestinya segera duduk bersama untuk mencari solusi. Bea-Cukai juga tak bisa lepas tangan, karena mereka yang mengawasi barang impor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang beras mengeluhkan soal adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar tersebut. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim bahwa beras asal Vietnam tersebut memang berizin Kementerian Perdagangan. Sedangkan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa izin impor yang diberikan hanya untuk beras khusus.
PINGIT ARIA

Rawan Manipulasi Pengadaan Pompa Air Perlu Diawasi

Oleh: Wahyu Praditya Purnomo

INILAH.COM, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta para wakil rakyat yang duduk di DPRD DKI, mengontrol terhadap pengadaan lelang pompa air. Karena, pengadaan lelang pompa air dinilai rawan manipulasi.

Politisi asal PPP Riano P Ahmad mengatakan, selama ini dewan tidak pernah mengontrol hasil lelang pengadaan pompa air. Padahal, fungsi kontrol dewan terhadap pengadaan pompa air ini dianggap penting.

Menurutnya, selain harganya yang mahal, keberadaan pompa ini bertujuan untuk pencegahan banjir di Ibukota

"Hampir setiap tahun eksekutif dan legislatif menganggarkan pengadaan pompa air dalam APBD DKI. Tapi tidak tahu seberapa besar kualitas dari pompa air tersebut," tegas pria yang juga mencalonkan diri sebagai legislatif dari PPP no urut 1, daerah pemilihan Jakarta Pusat itu.

Menurut Riano, kalangan wakil rakyat wajib mengetahui soal pembelian atau pengadaan pompa air ini. Sebab sangat rawan akan manipulatif dari kualitas pompa yang dibeli.

"Saya ambil contoh dalam APBD dianggarkan satu pompa puluhan miliar dengan produk Jepang. Itu tidak pernah ada kontrol dari dewan, bisa jadi yang dibeli bukannya produk Jepang tetapi produk China," jelasnya.

Ia melanjutkan, keberadaan pompa air ini berhubungan dengan kepentingan warga Jakarta khususnya terkait dengan penanganan banjir. Oleh karena itu, kalangan dewan memang wajib menjalankan fungsi kontrolnya.

Hal senada diungkapkan politisai PPP lainnya, Dani Kusuma. Caleg PPP nomor urut dua untuk dapil Jakarta Barat itu mengatakan, dalam menangani banjir, Pemprov DKI maupun legislatif jangan hanya pada tataran dibibir saja. Penanganan banjir jangan dijadikan bancakan proyek untuk kepentingan orang-orang tertentu.

"Dari dulu berbicara penanganan banjir, mulai dari normalisasi kali, pengadaan pompa, tapi banjir gak pernah tertanggulangi. Kemana anggaaran penangaanaan banjir. Bener gak anggarannya digunakan untuk penanganaan banjir,"kata Dani.

Melihat penangaanan banjir di Ibukota ini tidak pernah beres. Dani pun mengajak semua pihak, tidak hanya dewan bahkan semua warga Jakarta untuk jeli melihat penggunaan anggaran penanganan banjir bersama-sama.

"Soal pembelian pompa air. Saya sepakat musti diawasi. Pompa air apa yang dibeli. Masa setiap tahun rusak sehingga harus beli baru," tandasnya.[ris]

Angela Merkel Merasa Tak Aman Disadap Amerika

TEMPO.CO, Berlin - Kanselir Jerman Angela Merkel untuk pertama kalinya bereaksi terhadap isu penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Dalam pidatonya usai cedera ski yang lumayan panjang, Merkel menyebut aksi Badan Keamanan Nasional Amerika (NSA) merusak rasa saling percaya di antara dua negara.
Merkel menyebut aksi intelijen Amerika Serikat terhadapnya menimbulkan rasa tidak aman. »Pada akhirnya, ini membuat berkurangnya rasa aman,” kata Merkel di depan parlemen Jerman, Rabu, 29 Januari 2014.
Dalam pidatonya, Merkel menyebut apa yang dilakukan oleh Amerika sebagai 'program yang menghalalkan segala cara yang memungkinkan dan merusak kepercayaan'. Apalagi, tindakan itu dilakukan terhadap sekutu dekat negara adidaya itu.
Meskipun menyindir tindakan Amerika, Merkel belum berkeinginan untuk menekan negeri Abang Sam itu untuk menandatangani perjanjian anti-penyadapan. Merkel sendiri sebelumnya didesak untuk bertindak lebih jauh dengan menunda pembicaraan perdagangan antara Amerika dan Uni Eropa usai kasus penyadapan itu merebak.
Tuduhan penyadapan itu muncul berdasarkan dokumen yang diungkap oleh bekas staf pertahanan AS, Edward Snowden. Menurut Snowden, badan mata-mata AS telah mengakses komunikasi elektronik puluhan pemimpin negara dan jutaan warga asing.
Namun Merkel mengisyaratkan tak bakal mudah melunak terhadap Amerika. »Akan ada pembicaraan dengan argumen yang kuat di masa depan,” ujar Merkel seperti yang dilansir oleh AP.
Kanselir Jerman yang baru terpilih lagi ini rencananya diundang oleh Presiden Amerika Serikat Barack Obama ke Washington, meskipun belum ada tanggal pasti. Pernyataan Merkel di depan parlemen soal penyadapan Amerika Serikat, berdekatan dengan rencana Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry ke Berlin dua hari yang akan datang.
GUARDIAN | AP | SUBKHAN

Johan: Anas Hanya Berani Bicara di Publik

Oleh: Wahyu Praditia

INILAH.COM, Jakarta - Anas Urbaningrum ternyata tak cukup berani buka-bukaan secara resmi di Berita Acara pemeriksaan (BAP).
Ia memilih bungkam soal keterlibatan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, (Ibas) yang sering dikaitkan terlibat kasus Hambalang, saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika memang Anas mengetahui tentang keterlibatan Ibas dalam kasus Hambalang, jangan hanya bicara di publik tapi sampaikan hal tersebut kepada penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Johan menyarankan agar Anas memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan apa pun yang diketahui terkait Ibas kepada penyidik.
"Sampaikan itu, saya yakin penyidik akan menindaklanjuti jika pernyataan AU itu bisa divalidasi. Jika ada pengakuan tentu penyidik tidak akan diam. Tapi mengenai dia mau bicara tentang Ibas atau tidak, saya kurang mengetahui apa yang terjadi di ruang penyidikan," tuturnya.
Johan mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban penyidik untuk selalu memberikan kesempatan di pengujung waktu penyidikan kepada setiap yang dimintai keterangan mengenai apa yang ingin disampaikan mereka, termasuk dalam hal ini Anas Urbaningrum. Tapi tidak ada informasi terkait Ibas.
Penyidik KPK, ia menambahkan, tidak akan menanyakan sesuatu hal di luar investigasi yang dilakukan. Dalam hal ini, Anas adalah tersangka kasus Hambalang. Tentu KPK tidak akan menanyakan hal-hal di luar itu kecuali ketua ormas PPI itu yang membuka pembicaraan.
"Anas bukan tokoh istimewa, semua yang diperiksa KPK itu kedudukannya sama,"kata Johan.
Anas sering berbicara di publik, baik melalui media maupun sosial media, dengan menyebut Ibas layak diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) Hambalang.
Sampai saat ini beberapa pengurus Partai Demokrat maupun panitia Kongres PD 2010 dipanggil KPK dalam kasus Hambalang. Namun putra Presiden RI tersebut belum pernah dipanggil.
Ibas dituduh menerima uang untuk untuk keperluan Kongres Partai Demokrat. Saat kongres dan pemilihan ketua umum Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung tersebut Ibas merupakan bagian dari 'steering committee', atau panitia pengarah.
Namun Anas tidak mengungkapkan keterlibatan Ibas dalam kasusnya tersebut karena dia beranggapan perkara status tersangkut tidaknya Ibas merupakan kewenangan KPK.
Anas hanya sekadar mengatakan Ibas perlu dipanggil demi memperoleh keterangan karena posisi putra Presiden saat itu merupakan ketua SC. [dsy]

KPK Tantang Anas Buktikan Korupsi Ibas

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Anas Urbaningrum untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas. KPK mengaku, selalu memberi kesempatan kepada Anas.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kesempatan untuk Anas mengungkap hal itu selalu terbuka.

"Setiap tersangka atau saksi yang diperiksa, dia selalu ditanya seusai pemeriksaan, apakah ada yang kurang atau mau disampaikan," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (29/1/2014).

Saat itu, kata Johan, Anas selaku tersangka bisa mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasusnya.

"Tapi tak hanya saat itu, saat dia menjalani pemeriksaan juga bisa disampaikan," ujarnya.

Lantaran itu, Johan meminta kepada Anas agar membuka atau mengutarakan soal dugaan penerimaan uang terhadap Ibas.

"Kalau dia punya informasi terkait kasus yang disangkakan, silahkan saja," tegasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum enggan membuka soal dugaan penerimaan uang untuk Ibas. Anas mengaku hal itu belum ditanyakan penyidik.[ris]

Pintu Air Depok Siaga 1, Ini Daerah Jakarta yang akan Banjir

Rivki - detikNews

Jakarta - Debit air di hulu Sungai Ciliwung yang meningkat menyebabkan level Siaga 1 di Katulampa dan berlanjut di Depok. Warga di bantaran sungai pun diminta bersiap menerima banjir kiriman.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan beberapa daerah di wilayah Jakarta Timur berpotensi terkena banjir. Beberaa diantaranya seperti Rawajati, Kampung Melayu dan Cawang.

"Daerah yang berpotensi terkena banjir yakni seperti: Rawajati, Kalibata, Pengadegan, Gang Arus/Cawang, Kebon Baru, Bukit Duri, Bidara Cina, dan Kampung Melayu," ujar Sutopo dalam keterangannya, Kamis (30/1/2014).

Sutopo memperkirakan banjir dari Depok itu akan tiba dengan ketinggian maksimal sekitar pukul 08.00 WIB. Dirinya juga menyebutkanl, jika cuaca bersahabat maka potensi banjir tidak terlalu mengkhawatirkan kecuali di Sungai Ciliwung dan Angke yang kondisinya kritis.

Berikut pantauan ketinggian muka air pada pukul 04.00 WIB:

-Katulampa 150 cm (Siaga 3)
-Manggarai 780 cm (Siaga 3)
-Pesanggrahan 95 cm (Siaga 4)
-Angke Hulu 255 cm (Siaga 2)
-Cipinang Hulu 125 cm (Siaga 4)
-Sunter Hulu 70 cm (Siaga 4)
-Karet 530 cm (Siaga 3)
-Waduk Pluit -140 cm (aman)
-Pulo Gadung 400 cm (Siaga 4)
-Krukut Hulu 90 cm (Siaga 4)

Rabu, 29 Januari 2014

KPK Diminta Segera Bekukan Aset Adik Ratu Atut

TEMPO.CO, Serang - Aktivis Masyarakat Transparansi (Mata) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membekukan perusahaan milik adik Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiah, Chaeri Wardhana alias Wawan. Mata menuding, lewat perusahaan-perusahaan tersebut Wawan berhasil meraup kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
"Sekadar menyita rumah dan mobil jelas tidak akan mampu memiskinkan koruptor. Apalagi untuk memlihkan keuangan negara. KPK harus mengambil terobosan baru dengan memotong mesin uang para koruptor. Itu bisa dilakukan dengan membekukan perusahaan milik yang bersangkutan," kata juru bicara Mata Banten, Oman Abdurahman, Rabu 29 Januari 2014.
Oman mengatakan, upaya pembekuan perusahaan milik suami Wali Kota Tangerang Selatan, Arin Rachmi Diany itu dapat dilakukan KPK dengan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"PPATK pasti memiliki data soal perusahaan mana saja yang biasa digunakan TCW untuk berbisnis. Kemudian di Kemenkum HAM pasti tersimpan dokumen mengenai akta perusahaan dan legalitasnya sebagai korporasi bisnis," Oman menambahkan.
Adapun Direktur Mata Banten Fuaddudin Bagas mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ada sekitar 27 perusahaan yang terafiliasi dengan Wawan. Perusahaan-perusahaan itu mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten khususnya di bidang infrastruktur, kesehatan, dan sarana prasarana, selama kurun waktu 5 tahun terakhir.
WASI'UL ULUM

Tagana: banjir Kota Bekasi diakibatkan hujan lokal

Pewarta: Andi Firdaus

Bekasi (ANTARA News) - Forum Taruna Siaga Bencana Kota Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan banjir yang menyergap kawasan setempat sejak Rabu dini hari dipicu oleh hujan lokal.

"Kami masih mendata lokasi banjirnya. Tapi semuanya adalah pemukiman penduduk yang berada di kawasan cekungan sehingga tergenang air hujan," ujar Ketua Forum Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Bekasi, Engkus Kustara, di Bekasi.

Menurutnya, sejumlah kawasan banjir yang biasanya dipicu air kiriman dari Bogor, Jawa Barat, dan sekitarnya melalui aliran Kali Bekasi justru tidak terkena dampak banjir.

"Sampai siang ini kami belum memperoleh kabar terkait peningkatan debit Kali Bekasi. Namun bisa saja kali tersebut meluap bila intensitas hujan di kawasan Bogor tetap tinggi," katanya.

Dikatakan Engkus, sejumlah titik banjir yang sempat terpantau pihaknya masing-masing berada di Kecamatan Jatiasih ; Perumahan Dosen IKIP, Nasio, Graha Persada, Antilop, Jatiluhur, Jatibening, dan Komplek AL.

Kecamatan Bekasi Utara ; Perumahan Harapan Indah. Kecamatan Bekasi Timur ; Perumahan Irigasi, Jalan Underpass, Perumnas III. Kecamatan Bekasi Barat ; Kranji, dan Bintara.

"Ketinggian air di lokasi tersebut rata-rata mencapai 40 centimeter hingga 1,5 meter," katanya.

Dikatakan Engkus, tidak menutup kemungkinan akan muncul titik-titik banjir baru di wilayah setempat pascabanjir kali ini.

"Misalnya, Perumahan Antilop yang baru kali ini tergenang air hujan, padahal sebelumnya aman-aman saja," katanya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Bekasi, titik banjir di wilayah setempat per Januari 2014 tersebar di 71 titik berbed

Rudi jadi saksi untuk tersangka Waryono Karyo

Pewarta: Anom Prihantoro

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala SKK Migas yang juga tersangka korupsi Rudi Rubiandini memberikan keterangan kepada KPK terkait keterlibatan skandal gratifikasi dan atau suap atas nama tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo. 

"Saya barusan cuma diperiksa sebagai saksi untuk Pak Waryono," kata Rudi seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Rudi yang keluar mengenakan rompi jingga khas Tahanan KPK itu mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Waryono sama seperti yang pernah ditujukan kepadanya saat diperiksa oleh penyidik komisi antigratifikasi itu.

"Tapi isinya hanya mengkopi BAP saya yang lama menjadi BAP saksinya Pak Waryono. Jadi tidak ada yg baru. Maka perkembangannya masih sama," katanya.

Selain mantan Kepala SKK Migas itu, KPK juga memeriksa pelatih golf Rudi Rubiandini, Deviardi, terkait kesaksian keduanya untuk tersangka Waryono.

Rudi dikabarkan pernah dihubungi oleh Waryono agar memberi sejumlah uang untuk tunjangan hari raya bagi para anggota Komisi VII DPR RI.

Uang THR itu diduga menjadi alat pemulus kepentingan Kementerian ESDM di komisi yang membidangi energi itu.

KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan atau suap di lingkungan Kementerian ESDM.

Komisi antigratifikasi itu juga telah memeriksa Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah.

Karen sempat mengatakan dirinya enggan menjadikan Pertamina sebagai "sapi perah" oleh sejumlah pejabat negara. Salah satu kejadiannya adalah saat ia diminta oleh Rudi untuk patungan memberi uang THR kepada anggota parlemen.

Dirinya juga mengakui siap dipecat jika tidak menuruti keinginan Rudi.

Sebelumnya, Rudi sempat mengancam Karen akan dilaporkan kepada menteri jika tidak mau "urunan" uang THR.

Meski begitu, melalui kuasa hukum Karen, Rudy Alfonso, Dirut Pertamina itu tidak menyebut nama siapa menteri yang dimaksudkan oleh Rudi.

Lagi, Rudi Tegaskan Karen Tolak Beri THR

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menegaskan kembali bahwa Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR.

Pengacara Rudi, Rusdi A Bakkar mengaku, memang ada pembicaraan kliennya dengan Karen Agustiawan.

"Memang ada pembicaraan dengan bu Karen tapi pak Rudi hanya menyampaikan apa yang diminta pak Waryono Karyo saja," kata Rusdy di gedung KPK, Rabu (29/1/2014).

Saat itu Waryono masih menjadi anak buah Menteri ESDM Jero Wacik. Waryono saat itu Sekjen Kementerian ESDM.

Rusdy mengakui kliennya terkesan diperalat oleh Waryono untuk menghubungi Karen.

Namun, kliennya sekali lagi hanya meneruskan permintaan Waryono untuk memberikan duit yang diistilahkan 'Tutup Kendang' itu.

"Klien saya bilang, kan pembuka sudah nah beliau (Bu Karen) bilang lain lah. Jadi klien saya hanya menyampaikan apa yang dimau pak Waryono aja ke bu Karen," tandas Rusdy.

Ia memastikan Karen menolak penuhi permintaan itu dan tidak mau memberikan uang itu.

Disinggung soal uang yang diminta, Rusdy mengaku kliennya menyebutkan uang itu untuk pembukaan dan penutupan rapat antara Kementerian ESDM dengan DPR.

Fakta terungkap dalam dokumen yang diperoleh, Rudi Rubiandini mengakui Pertamina tidak mampu penuhi permintaan Kementerian ESDM menyediakan dana untuk keperluan rapat dengan Komisi VII DPR.

“Pertamina (Ibu Karen) tidak bisa penuhi permintaan Kementerian ESDM yang diistilahkan dengan ‘tutup kendang’ dalam acara Rapat Koordinasi Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR tentang APBN-P 2013,” ujar Rudi dalam dokumen itu, Kamis (23/1/2014). [gus]