BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Januari 2014

Bila Terlibat, Hukuman Menanti Airin

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pusat Kajian Anti-Korupsi, Oce Madril, berpendapat Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany bisa terjerat tindak pidana pencucian uang atas tersangka Chaeri Wardana, suaminya. Sebab, kata dia, Airin merupakan orang yang paling dekat dengan Wawan, yang sekaligus adik Ratu Atut Chosiyah.

"Jika terbukti terlibat secara pasif, minimal Airin terjerat 5 tahun penjara," kata dia ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Januari 2014. (Baca: KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang).

Jika mengutip Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Oce, Airin merupakan orang yang paling mungkin menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga merupakan cuci uang hasil kejahatan. "Sebab, dia istrinya. Orang yang tinggal satu rumah dengannya," ujarnya.

Namun, Oce mengatakan, sangat mungkin juga jika Airin merupakan orang yang dengan sengaja menempatkan, membelanjakan, atau mengalihkan harta hasil kejahatan sesuai yang tertera pada pasal 3 undang-undang yang sama. Atau sangat mungkin juga jika Airin sendirilah yang menyembunyikan aset Wawan ketika hendak disita oleh KPK.

Untuk pasal ini, ujar Oce, Airin dapat dijerat dengan hukuman berat. Yakni denda pidana sebesar Rp 100 miliar atau penjara selama 20 tahun.

Kemarin, selain menggeledah rumah Wawan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyambangi rumah dinas Airin di Kompleks Alam Sutera Narada, Kota Tangerang Selatan. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penggeledahan tersebut bukan berarti Airin terlibat kejahatan yang dilakukan suaminya.

"Yang digeledah rumahnya, bukan sebagai wali kota-nya. Sebab, ada dugaan jejak tersangka di sana," kata Johan. Namun, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, Airin bisa saja kena.
AMRI MAHBUB

Tidak ada komentar: