BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 30 Januari 2014

PN Cibinong Usir WNA Gembong Narkoba, Granat: Itu Putusan Bagus!

Rivki - detikNews

Jakarta - Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang menjatuhkan hukuman penjara disertai pengusiran setelah Koutouan Jean Pierre selesai menjalani hukuman 4 tahun penjara sangat bagus. Hal ini bisa menghindari tumbuhnya jaringan narkoba internasional.

"Bagus dengan putusan hakim 4 tahun itu. Setelah menjalani hukuman, orang ini diusir," kata Henry saat berbincang dengan detikcom, Rabu (29/1/2014) malam.

Menurutnya, kemungkinan majelis hakim memutuskan untuk mengusir warga negara Pantai Gading, Afrika itu karena dianggap berbahaya. Jika nantinya WNA itu selesai menjalani masa hukumannya dan kembali menghirup udara bebas dikhawatirkan akan kembali berkecimpung di dunia haram itu.

"Karena mungkin orang ini dianggap berbahaya jadi ada pengusiran. Kalau bebas harus urus ijin tinggal, kalau tidak ada dia akan ada di rumah detensi imigrasi," kata Henry.

Sebelumnya diberitakan, putusan ini diketok Rabu (29/1) siang oleh majelis hakim Dr Ronald Lumbuun selaku ketua majelis dengan ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah sebagai hakim anggota.

Ketiganya secara bulat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar, maka pria yang juga dipanggil Ali Mustapha itu harus mengganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Adapun hal yang baru dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Ali Mustapha untuk pergi dari wilayah hukum Indonesia seketika usai menjalani hukuman penjara tersebut. Setelah itu, Ali Mustapha sama sekali tidak diperkenankan menginjakkan kaki lagi di seluruh wilayah Republik Indonesia

Pengusiran ini sesuai Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Kasus bermula saat BNN menggerebek Ali Mustapha di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diketahui, Ali terlibat jaringan narkoba internasional.

Atas perbuatannya, Jean Pear harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Jaksa dalam dakwaannya menuntut Ali Mustapha selama 7 bulan penjara.

Dalam catatan detikcom, penerapan pasal 146 UU Narkotika ini merupakan hal baru dan pertama kali di Indonesia.`

Tidak ada komentar: