BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 31 Januari 2014

Anggoro Ditahan di Rutan Guntur

Oleh: Firman Qusnulyakin

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggoro Widjojo, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

Penahanan Anggoro setelah penyidik memeriksanya sekitar lima jam sejak tiba di KPK tadi malam.

Anggoro keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan, Jumat (31/1/2014) dini hari. Dengan mendapat pengawalan ketat petugas, Anggoro langsung masuk ke mobil tahanan.

Buron itu bungkam saat ditanya sejumlah awak media. Dia terus menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat menunju Rutan Guntur.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan Anggoro langsung 'menginap' di Rutan Guntur. "Setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, langsung ditahan di Rutan Guntur," kata Johan.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima, di Rutan Guntur, Anggoro akan menempati sel yang baru. Sel itu memang sudah disediakan KPK sebelumnya, dan belum pernah ditempati sama sekali oleh tahanan maupun terdakwa korupsi.

Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Dia tersangkut kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.

Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp180 miliar. [yeh]

Tidak ada komentar: