BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

Kebijakan Baru, Kapolres dan Istri Tidak Boleh lagi Dikawal Ajudan

Laporan: Ujang Sunda

RMOL. Polri mengelurkan kebijakan baru. Mulai saat ini, Kapolres dan istrinya tidak boleh lagi dikawal ajudan. 

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menjelaskan, anggota polisi di Polres dan Polsek mencapai 400 ribu atau 80 persen dari personel Polri. Para anggota harus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. “Jangan dijadikan ajudan,” ucapnya saat dihubungi wartawan (Selasa, 29/4).

Dalam aturan resmi, yang boleh mendapatkan ajudan adalah Kapolda. Untuk Kapolres tidak ada. Aturan itu tertuang dalam surat telegram Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti pada 28 April 2014. Jika ada Kmaupun yang ingin menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut sopir atau sekretaris pribadi. Jangan malah mengambil bawahannya untuk menjadi ajudan.

Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad langsung menjalankan aturan ini. “Sekarang saya tidak punya ajudan lagi. Ajudan saya sudah saya tugaskan di salah satu polsek,” ucap Pandra.

Kata Pandra, selama ini biasanya ajudan juga melekat pada istri Kapolres. Dengan aturan itu, istri Kapolres juga tidak boleh memakai ajudan lagi. “Kalau kapolres saja sudah tak boleh pakai ajudan, tentunya juga itu berlaku untuk istri juga,” imbuhnya.[zul]

Bendahara Dishub DKI Diperiksa Kejagung

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Selain melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Citra Murni Semesta (CMS) Syahrul Hafiz soal korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eni Qurnaeni.

Keduanya, Syahrul dan Eni dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dengan tersangka Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Eni diperiksa mengenai proses dan mekanisme pencairan uang kepada pihak-pihak pelaksana pengadaan bus di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/4/2014).

Menurutnya, Eni dinilai mengetahui proses pencairan uang kepada pihak pelaksana pengadaan Bus Transjakarta dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. Sementara itu pemeriksaan terhadap Syahrul yang merupakan konsultan pengawas untuk kegiatan pengadaan Bus Transjakarta, pada pokoknya mengenai tugas perusahaan.

"Selaku konsultan pengawas diperiksa mengenai kegiatan pengadaan Bus Transjakarta paket 1 berupa bus gandeng yang dilaksanakan oleh PT Korindo Motors dan paket 5 dilaksanakan oleh PT Ifani Dewi," ujar.

Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta telah memeriksa sebanyak enam saksi diantaranya tiga orang konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Muhajiri, Vian Marantha Haryanto dan Wina Libyawati.

Kemudian, seorang dari konsultan pengawas PT CMS yakni I Gede Eka Lesmana. Serta Yusrizal Syah dan Eko Haryanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa atau Serah Terima Barang. Dalam kasus tersebut, telah ditetapkan dua pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Diketahui, Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Dan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dalam perkembangannya, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.[bay]

Polda Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat internasional penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram.

Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang warga negara asing yakni YT warga Cina dan TPJ warga Taiwan yang ditangkap di Jalan Pluit Raya Selatan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/4/2014).

“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu seberat dua gram dan empat unit handphone,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, (29/4/2014).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi peredaran sabu jaringan internasional. Kemudian, polisi menyelidiki serta melakukan strategi under cover buy.

“Jadi, under cover buy ini untuk mengetahui bahwa ada orang yang menjual narkoba,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, pihaknya menyita delapan boks berisi delapan tabung sparepart alat berat bekas import yang didalamnya terdapat narkoba di apartemen kamar B06/37 Apartemen Laguna, Jakarta Utara.

“Kemudian, polisi juga sita 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram atau total 14 kilogram,” jelas dia.

Menurut dia, tabung sparepart kendaraan alat berat itu cukup besar berbahan baja untuk mengelabui aparat khususnya petugas cargo Bandar Soekarno-Hatta, Banten.

"Karena, untuk membuka tabung itu harus menggunakan kunci khusus. Ini memudahkan mereka untuk memasukkan narkoba," katanya lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primair yakni pasal 113 ayat (2_ juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), lebih subsidair pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati. Jika dikonversi dengan rupiah, itu senilai Rp 28 miliar,” tandasnya.[jat]

Selasa, 29 April 2014

PDIP: Kalau Tidak Mau Kawin dengan Aku, Yo Wis

Ramdhan Muhaimin - detikNews

Jakarta - Capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo aktif bergerilya merangkul parpol lain untuk gabung dalam koalisi. Jika koalisi 'kerempeng' Jokowi menjadi gemuk, apakah tetap mempertahankan prinsip tidak bagi-bagi kursi?

"Iya prinsip itu tetap tidak akan berubah. Koalisi ini tidak untuk bagi-bagi kursi menteri," ujar Ketua DPP PDIP Eva Kusuma Sundari kepadadetikcom, Selasa (29/4/2014). 

Eva mengatakan, manuver politik yang dilakukan Jokowi adalah bentuk komunikasi politik yang didasarkan pada mutual trust (saling percaya) di antara partai politik. Bukan untuk membuka kemungkinan bagi-bagi kursi dengan mitra koalisi. 

Eva menolak gerilya politik yang dilakukan Jokowi mencitrakan kekhawatiran PDIP ataupun Jokowi soal tantangan dari parlemen kelak jika Jokowi terpilih jadi presiden. 

"Sejak awal kita tidak takut dengan risiko koalisi kerempeng ini. Ini kan pemilihan langsung, bukan seperti dulu. PDIP tetap ingin memperkuat presidensial," imbuh anggota Komisi III DPR ini. 

Bagi PDIP, kata Eva, membangun hubungan baik dangan partai politik lain tetap harus dilakukan meski tidak melulu untuk menggandeng dalam koalisi. Sebab yang terpenting nanti, katanya, dukungan politik secara lebih luas diperlukan, tidak hanya dukungan dari dalam koalisi. 

"Ini maksudnya berbeda-beda, tetapi kita tetap satu. Semua tetap didekati, tapi tidak dalam rangka untuk koalisi. Kalau chemistry-nya cocok, tidak ada kondisional bagi-bagi kursi, ayo kawin. Tapi kalau enggak mau kawin dengan aku, yo wis. Kita temenan saja. Boleh kan," tutur Eva. 

Jokowi memang ingin memperkuat sistem presidensial jika kelak dia terpilih sebagai presiden. Gubernur DKI ini mencari teman koalisi yang mau diajak kerja sama tanpa meminta jatah kursi menteri.

"Semua parpol saya ajak kerja sama. Tapi kerja sama ini bukan bagi-bagi kursi. Saya ajak untuk bersama-sama. Kalau semua parpol mau, ya ayo, tapi kalau hanya satu parpol yang mau, ya tidak apa-apa," kata Jokowi, 15 April lalu.

Hingga hari ini baru Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang telah berada di barisan koalisi pendukung Jokowi. Belakangan, Jokowi melakukan manuver mendekati parpol lain untuk bergabung dalam koalisi.

Pada Sabtu (26/4) lalu, Jokowi menyebutkan dalam 1-2 hari akan ada partai baru yang merapat ke barisannya. Di antara yang sering disebutnya adalah PKB dan PPP.

Deal kerja sama dengan PKB disebut hampir terealisasi. Dengan PPP, hubungannya makin mesra. Komunikasi dengan PKB yang memang sudah terjalin lebih dulu. Sementara, setelah islah, tak ragu menampilkan kedekatan dengan PDIP, seperti yang dilakukan Dewan Pembina PPP Hamzah Haz dan Waketum Suharso Monoarfa yang bertandang ke rumah Megawati.

"Dua-duanya mungkin (PPP dan PKB). Ya apapun, lebih baik kalau semuanya kerja sama tapi kalau tidak bisa, koalisi ramping pun ya tidak masalah," kata Jokowi, 28 April kemarin.

Selain kedua partai itu, Jokowi juga tengah mendekati Hanura. Sabtu (26/4) malam lalu, Jokowi menyambangi kediaman Ketum Hanura Wiranto.

Kuasai 100% Saham, Pemerintah Resmi Ubah Inalum Jadi BUMN

Oleh : DESK INFORMASI

Pemerintah secara resmi telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan, yang berakhir 31 Oktober 2013 lalu, dan memilih melakukan peralihan kepemilikan saham (share transfer) sebagai pengganti peralihan aset (asset transfer) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang diatur dalam Perjanjian Induk.
Terkait dengan sikap tersebut, pada 19 Desember 2013, telah ditandatangani Akta Pengalihan 58,88% saham PT Indonesia Asaham Aluminium yang dimiliki Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Terkait dengan pengalihan 58,88% saham yang menjadikan Pemerintah Republik Indonesia kini resmi menguasai 100% saham perusahaan tambang aluminium itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 yang menetapkan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asaham Aluminium.
“Dengan pengalihan 58,8% saham Nippon Asahan Alumunium Co.Ltd. sebagaimana dimaksud, maka nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang sebelumnya sebesar 41,12% menjadi sebesar 100%,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut.
Menurut PP ini, atas peralihan saham Nippon Asahan Aluminium itu, Negara memberikan kompensasi dengan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2012 dan APBN tahun 2013, yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 yang diundangkan pada 21 April 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

Jpnn
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle 2GB dari pesta pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa waktu lalu. Namun, para hakim agung yang sempat menerima bingkisan suvenir tersebut, sudah siap legowo untuk melepas alat pemutar musik keluaran Apple tersebut kepada negara.
            
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, dari total 190 hakim agung yang bertugas di MA, sebanyak 170 hakim agung termasuk dirinya, telah menerima suvenir tersebut. Lalu, atas keputusan KPK tersebut, mereka menyatakan sepakat untuk membungkus kembali iPod yang sudah terlanjur diterimanya dari pihak Nurhadi kepada negara.
      
"Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/4).
             
Gayus juga menekankan bahwa penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. "170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus.
            
Kendati demikian, dia tampak masih heran dengan keputusan KPK tersebut. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah dia sampaikan diKPK maupun kepada media, menunjukkan bahwa harga iPod yang pihaknya terima dari Nurhadi tidak mencapai Rp 500 ribu yang merupakan batas minimal barang kategoro gratifikasi dalam peraturan MA.
      
Selain itu, Gayus menambahkan, KPK juga perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan Komisi Yudisial (KY) butir 2.2 jo SK Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 Ayat 3Q. Di dalam SKB tersebut, lanjutnya, mengatur mengenai hakim dilarang menerima hadiah. "Kecuali ditinjau atas kesepakatan bersama seperti perkawinan," imbuhnya.
      
Sementara itu, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa seluruh hakim yang terlanjur menerima iPod tanpa terkecuali, harus segera menyerahkan barang tersebut kepada negara. "Semua hakim, ad hoc, hakim agung, semuanya harus mengembalikan ke negara," tegas Taufiq, sapaan Taufiqurrahman kepada Jawa Pos.
      
Taufiq juga menghimbau agar semua hakim agung yang merasa menerima suvenir tersebut segera menyerahkannya ke KPK tanpa harus menunggu tibanya surat resmi dari KPK. "Ngapain nunggu-nunggu lagi. Kalau sudah dengar kabarnya langsung saja," ujar Taufiq.
      
Dia juga mengatakan, pihak MA tidak usah lagi memikirkan keputusan KPK yang sudah bulat (incracht) tersebut. Alasannya, KPK telah diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu barang pemberian tergolong gratifikasi atau bukan, termasuk juga dengan penilaian lembaga itu terhadap harga iPod yang dibeli pihak Nurhadi dari Amerika Serikat (AS). "Itu kan sudah jadi kewenangan KPK," tandasnya.
      
Lalu, bagaimana dengan dirinya sendiri yang juga sempat menerima iPod tersebut? Taufiq mengatakan bahwa dirinya kemarin telah menyerahkan iPod tersebut ke KPK. "Sudah saya serahkan melalui staf saya. Mungkin saya yang pertama," ucap dia.
      
Namun dia mengaku enggan membawa sendiri iPod tersebut untuk diserahkan ke KPK. Alasannya, untuk menghindari pencitraan. "Nggak ah, nanti dikira pencitraan lagi," celetuknya.
      
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P memastikan pihaknya segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait iPod tersebut. Sesuai ketentuan para penerima harus menyerahkan alat pemutar musik itu maksimal 7 hari setelah keluarnya surat resmi. "Keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya segera dikeluarkan," ucapnya.
      
Meski demikian, bukan tidak mungkin ada penyelenggara negara yang membandel dan tidak menyerahkan iPod tersebut. Untuk yang seperti itu, Johan menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena itulah kelemahan UU saat ini. Pihaknya tidak bisa menjerat langsung kecuali ada laporan bahwa pejabat tersebut telah menerima suap berupa iPod. (dod/dim)

NU: Istri Laporkan Suami Pelaku KDRT Tak Dosa

INILAHCOM, Ambon - Istri yang melaporkan suami sebagai pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke pihak berwajib bukanlah dosa karena tidak melanggar ajaran agama Islam.
"KDRT adalah pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum tidak hanya dalam undang-undang negara tapi juga agama Islam, jadi tidak berdosa bagi seorang istri yang mengadukan suaminya ke polisi karena melakukan KDRT," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Maluku Abidin Wakano di Ambon, Selasa.

Abidin yang juga Dosen Pasca Sarjana IAIN Ambon dan Direktur Lembaga Antar Iman (LAIM) mengatakan, Islam telah mengatur dengan jelas fungsi dan tangung jawab sumi - istri dalam rumah tangga, yang harus saling memberi kasih sayang.

Tak hanya itu, suami - istri juga harus saling menghargai dan menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta menjalankan perannya dan tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan semaksimal mungkin.

"Islam mengajarkan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, oleh karenanya KDRT baik itu yang dilakukan oleh suami kepada istrinya maupun sebaliknya, atau orang tua kepada anak, adalah tindakan yang berdosa dan melanggar ajaran agama," ucapnya.

Lebih lanjut Abidin mengatakan, dalam Islam, penyelesaian konflik dan perbedaan antara suami - istri dilakukan dengan beberapa tahap, mulai dari pembicaraan baik-baik antar suami - istri yang berkonflik hingga tingkat mediasi dengan menghadirkan orang ketiga yang dapat membantu mencari solusi.

Tetapi jika tahap terakhir tersebut tidak juga menemukan titik temu dan KDRT terus terjadi maka harus dilaporkan kepada pihak berwajib agar ditangani secara hukum.

"Tidaklah mempermalukan pasangan maupun membongkar aib keluarga jika melaporkannya ke pihak berwajib, karena jika proses-proses penyelesaian secara damai sudah tidak mendapatkan titik temu, maka sudah seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. [ant]

Awalnya Santai Saat Sidak, Berikut Detik-detik Amukan Ganjar Soal Pungli

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Semarang - Sidak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di pos jembatan timbang berakhir heboh. Sang Gubernur yang awalnya santai bertanya-tanya ke petugas, tiba-tiba mengamuk setelah mengetahui adanya pungutan liar. Berikut detik-detik kemarahan orang nomor satu di Pemprov Jateng.

Ganjar dan rombongan mampir ke pos jembatan timbang Subah, Batang, usai kunjungan kerja ke Cilacap, Banyumas, dan Tegal, Minggu (27/4) malam. Saat itu, ia hendak kembali ke Semarang. Di lokasi sidak, Ganjar ditemui petugas jaga pos di dalam ruangan.

"Kalau melebihi muatan, gimana?" tanya Ganjar ke petugas mengenai truk-truk yang mengangkut barang melebihi kuota.

Petugas menjelaskan mekanisme denda sesuai peraturan. Ganjar yang berpakaian kemeja putih manggut-manggut. 

Truk-truk besar silih berganti masuk ke jembatan timbang. Seorang kernet tiba-tiba masuk ke ruangan tak jauh dari Ganjar berdiri. Ia menaruh uang Rp 10 ribu ke meja, lalu berlalu. Ganjar terus mengawasi gerak-gerik kernet truk itu. Ia menghadang saat kernet hendak keluar lewat pintu ruangan.

"Buat siapa itu? Buat siapa?" kata Ganjar sambil melotot. Tangannya menunjuk uang di meja.

Kernet bingung. Ia sempat diam beberapa saat sebelum akhirnya menjawab bahwa truknya melebihi tonase sehingga harus membayar denda. Tapi ia mengaku biasa tidak menggunakan struk

Ganjar 'menyeret' sopir truk yang hendak memberi uang ke petugas ke dalam ruangan. Sopir dan kernet itu dimarahi. Tak berhenti di situ, Ganjar ganti mencari petugas. "Siapa yang tanggung jawab ini?! Siapa?!" teriak politikus PDIP ini.

Seorang petugas maju dan mengaku bertanggung jawab. "Kurang ajar! Ini yang bikin jalan rusak. Buka laci! Buka!" kata Ganjar.

Ganjar menuju meja dan membuka laci. Dia membanting dua amplop berisi uang ke meja. "Ini apa ini? Apa ini?" katanya sambil melotot ke petugas.

Setelah didesak Ganjar, petugas mengaku aktivitas seperti itu biasa terjadi. Sopir atau kernet truk meninggalkan uang di meja. Padahal menurut aturan, denda harus disertai struk sebagai tanda bukti. Dengan demikian, uangnya masuk ke kas negara. 

Sebelum meninggalkan lokasi, Ganjar menelepon Kepala Dishubkominfo Jateng. Mantan anggota DPR ini minta hal itu ditindak tegas. 'Amukan' Ganjar diapresiasi sejumlah kalangan, termasuk dari aktivis ICW. 

Ganjar Membanting Uang Pungli yang Ada di Jembatan Timbang Subah

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
 TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membanting uang pungutan liar (Pungli) yang ada di jembatan timbang, Subah, Batang, saat sidak, Minggu (28/4/2014) malam.
 Kronologis kejadian tersebut direkam Biro Humas Setda Provinsi Jateng dalam file berukuran sekitar 1,5 Gb. Pada saat mengobrol dengan petugas jembatan timbang, Arry, tiba-tiba ada kernet truk yang masuk ruangan membawa uang Rp 15 ribu dan pergi .
 Ganjar kemudian melarang pergi dan menanyakan uang yang dibawa itu untuk apa. "Nggak tahu Pak, nggak tahu Pak," kata orang bertopi yang gugup ketika diinterogasi.
 Tak lama, ada lagi sopir yang membawa uang dan menyerahkan uang itu ke atas meja dan pergi.Adasekitar 4-5 sopir yang tertangkap basah membawa uang Pungli dalam durasi 30 menit.
 "Periksa semua laci.. Periksa itu. Buka lacinya semua, saya mau lihat," teriak Ganjar. Ketika laci dibuka, ternyata ada amplop berisi uang yang tidak jelas kepemilikan. Ganjar mengambil dan membantingnya di atas meja.
 "Apa-apaan ini. Uang apa ini. Menurutmu salah nggak kayak begini, pantesan jalannya pada rusak," kata dia. Ganjar menginterogasi sejumlah petugas jembatan timbang dan awalnya tidak mengakui.
 Namun, desakan Ganjar untuk menjawab secara jujur. Akhirnya dijawab petugas jembatan timbang yang betubuh gemuk itu. "Ya Pak, setiap hari, per orang (petugas) mendapatkan uang Rp 200 ribu-Rp 250 ribu," katanya. (*)

10 WNI dan Diplomat RI Sempat 'Ditahan' Polisi Ceko karena Hadiri Bedah Buku di Masjid

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - 10 WNI dan seorang diplomat sempat diperiksa dan ditahan tak boleh keluar dari masjid oleh polisi Ceko. Bedah buku tentang tauhid itu digelar di sebuah masjid di Ceko. Pihak kepolisian Ceko menuding buku 'The Bases of Tauhid: The Islamic Concept of God' ada unsur terlarang.

Juru bicara Kemlu RI Michael Tene yang dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/4/2014) memberi penjelasan soal insiden itu. Peristiwa itu terjadi Jumat (25/4).

"Polisi ceko menggerebek 2 masjid. Pengunjung masjid tidak boleh keluar sampai selesai pemeriksaan," terang Tene.

Tene melanjutkan, di salah satu masjid ada 10 WNI termasuk staf KBRI. Pihak KBRI yang mendapat laporan langsung menghubungi Kemlu et Polisi Ceko untuk memperbolehkan para WNI meninggalkan masjid. 

"Setelah beberapa waktu semua WNI kemudian dibolehkan pulang. KBRI sudah sampaikan ke Kemlu Ceko protes dan permintaan penjelasan atas insiden tersebut," jelas Tene. 

"Kemlu juga akan sampaikan hal-hal tersebut kepada Kedubes Ceko di Jakarta," tutup Tene.

Amukan Ganjar di Jembatan Timbang Diapresiasi KPK, Perlu Ada Pembenahan Sistem

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 'mengamuk' di jembatan timbang di Batang, Jawa Tengah. Ganjar marah dengan praktik pungli yang terjadi dan dilakukan oknum Dishub. Apa yang dilakukan Ganjar mendapat apresiasi.

"Sidak yang dilakukan Pak Ganjar jelas ada gunanya, karena memang sesekali harus dilakukan schocking seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat berbincang, Selasa (29/4/2014).

Bambang juga menyarankan agar Ganjar tak berhenti sampai pada sidak saja. Mesti ada langkah yang efektif menjaga agar kasus serupa pungli di jembatan timbang tak terulang.

"Benahi sistem tata laksana tugas dan fungsi karena bisa jadi di situ ada titik rawannya; Bangun dn kembangkan sistem pengawasan yang lebih efektif sehingga bisa meminalisir bertemunya niat dan kesempatan yang jadi penyebab kejahatan," saran Bambang.

"Lanjutkan dengan tindakan korektif yang dipadu-padankan dengan insentif bagi yang perform dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," tambahnya lagi.

Vonis Bebas Pembunuh Pengamen Cipulir, Kompolnas: Penyidik Kejar Target

Andri Haryanto - detikNews

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, bebasnya dua terdakwa yang dituduh membunuh seorang pengamen di Cipulir menguatkan adanya dugaan rekayasa dalam kasus tersebut. Terus berulangnya dugaan rekayasa menjadikan penyidik seolah mengejar target organisasi.

Anggota Kompolnas Hamidah Abdurachman mengatakan, bukan sekali ini saja anggapan rekayasa kasus di kepolisian mencuat. Sebelum vonis bebas dua remaja, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, di tingkat banding, dugaan rekayasa muncul dengan bebasnya beberapa terdakwa kasus narkotika yang diusut kepolisian.

"Penyidik terlalu mengejar target organisasi, mereka harus menyelesaikan kasus ini kasus itu," kata Hamidah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/4/2014).

Menanggapi putusan bebas Andro dan Nurdin, Kompolnas akan mengecek hal tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.

"Akan kita cek fakta-fakta mana yang tidak terbukti, atas dasar itu bisa dilakukan evaluasi terhadap penyidik," kata Hamidah.

Selain itu, Hamidah juga menyayangkan langkah jaksa penuntut umum yang begitu saja menerima berkas dari penyidik. Seharusnya, kata Hamidah, jaksa penuntut teliti dalam menerima berkas penyidikan yang dilimpahkan kepolisian.

"Yang aneh, jaksa pun sebagai pihak yang berada dalam tahap berikutnya tidak teliti, BAP seharusnya diuji dulu oleh kejaksaan sebelum dimajukan ke persidangan," ujarnya.

Hamidah juga mengatakan, seharusnya kasus yang dialami Andro dan Nurdin tidak terjadi. Kasus ini seolah-olah menggambarkan pihak kepolisian yang diskriminatif dalam penyelesaian kasus.

Hamidah mencontohkan kasus yang menimpa cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit, yang sudah P21 namun dapat dihentikan di tengah jalan. Berbeda dengan kasus yang menimpa orang-orang kecil seolah penyidik terus memaksakan untuk maju ke persidangan meski tidak didukung bukti yang cukup.

"Seperti ada diskriminasi dalam penanganan kasus. Kenapa polisi tidak jujur kalau perkara tidak ada bukti kenapa harus dilanjutkan?" tanya Hamidah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui surat elektronik yang masuk ke meja redaksi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis bebas dua terdakwa Andra dan Nurdin.

"Di pengadilan tinggi mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang dituduhkan selama ini. Berarti ada keraguan yang beralasan bagi majelis hakim bahwa mereka bersalah, in dubio pro reo," kata pengacara publik LBH Nelson Nikodemus Simamora, saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014).

Adalah hakim ketua Gatot Suparmono serta dua hakim anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap yang membebaskan keduanya dari vonis sebelumnya tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Salah satu pertimbangan dalam putusan itu adalah karena tidak ada saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu," kata Nelson, menambahkan tidak ada bukti forensik di barang bukti yang menyebutkan keduanya adalah pembunuh Dicky Maulana.

Senin, 28 April 2014

Puan: Terbuka Peluang Kerjasama PDIP-PPP Usung Jokowi

Elza Astari Retaduari - detikNews

Jakarta - Ketua Bapilu PDIP Puan Maharani ikut menerima kedatangan anggota Dewan Pembina PPP Hamzah Haz dan Waketum Suharso Monoarfa. Puan pun membuka peluang koalisi PDIP dengan PPP untuk memperkuat parpol pendukung Jokowi.

"Saya mewakili Ibu Ketua Umum mendampingi pertemuan dengan bapak Hamzah Haz sebagai sahabat lama sebagai tokoh yang pernah bersama-sama bersama Ibu Megawati saat ibu memimpin negara ini," kata Puan usai mendampingi Mega menemui Hamzah Haz di kediamannya di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2014).

Dalam pertemuan itu, menurut Puan, Hamzah mengucapkan selamat atas kemenangan PDIP di Pemilu 2014. Hamzah dan Suharso juga membeberkan hasil Mukernas PPP soal penjajakan koalisi.

"Kami perlu menerima penjelasan itu, bukan tidak mungkin PDIP membuka pintu komunikasi politik dengan PPP. Ini bukan pertemuan pertama tapi akan jadi pengikat pintu kerjasama ke depannya nanti," kata Puan sembari tersenyum.

"PDIP sebagai partai pemenang pemilu akan membuka pintu untuk bekerja sama dengan semua anak bangsa. Prinsipnya akan membangun sistem presidensiil secara bersama sama," pungkas Puan.

Sebelumnya Hamzah Haz juga membuka peluang PPP masuk barisan koalisi pendukung Jokowi. "Suharso sudah menjelaskan nanti setelah Rapimnas keputusannya. Dari hasil mukernas kemarin di Bandung ada juga menyebut nama Jokowi, jadi terbuka peluang dengan PDIP," kata Hamzah Haz sebelumnya.

Alasan PKS Prioritaskan Dukung Prabowo

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Jakarta - Arah koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelang Pilpres 2014 semakin jelas. PKS memprioritaskan menjajaki komunikasi dengan Partai Gerindra untuk mengusung Prabowo Subianto. Apa pertimbangan PKS dan apa dealnya?

"Laporan dari tim komunikasi bahwa dalam pembicaraan itu ada komunikasi dengan 4 kelompok. Kelompok yang paling terbuka itu Gerindra, paling tertutup ya PDIP. Jadi setelah Gerindra itu Golkar, Demokrat, baru PDIP," kata Wasekjen PKS Fahri Hamzah, kepada detikcom, Senin (28/4/2014).

Kepada keempat kelompok koalisi itu PKS memberikan 3 pertanyaan. Jawaban yang disampaikan capres Gerindra Prabowo Subianto dinilai paling serius.

"Karena proposal komunikasi dengan Gerindra paling serius ya akhirnya itu yang di follow up. Jadi ada 3 pertanyaan, pertama itu bagaimana mendapatkan Presidential Threshold, bagaimana memenangkan pertarungan dan bagaimana membangun pemerintahan," kata Fahri.

Menutup rapat Majelis Syurp PKS pada Minggu (27/4) malam, Presiden PKS Anis Matta menegaskan arah koalisi PKS yang semakin jelas itu. Prabowo dianggap sebagai capres yang paling serius menjajaki koalisi dengan PKS.

"Dengan mempertimbangkan seluruh komunikasi politik dengan Golkar, Gerindra, Hanura dan partai politik lainnya, maka pada malam hari ini Majelis Syuro telah membentuk satu tim komunikasi yang official untuk menjajaki komunikasi dengan Pak Prabowo. Karena dengan beliau komunikasinya paling resmi, melalui surat dan bertemu langsung," ujar Anis Matta di kantornya, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2014) malam.

Lalu apakah ada deal politik khusus antara PKS dan Gerindra?

PKS-Gerindra Berkoalisi, Jokowi Bisa Kalah

VIVAnews – Partai Keadilan Sejahtera optimistis menghadapi Pemilihan Presiden meski belum menentukan arah koalisi, Senin 28 April 2014. PKS memberi perhatian khusus kepada surat Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengajak mereka berkoalisi.

PKS optimistis bisa berperan besar jika bergabung dengan poros koalisi Gerindra, dan yakin bisa memenangkan Prabowo Subianto dalam Pilpres 9 Juli 2014. Untuk mengusung Prabowo sebagai calon presiden itulah, Gerindra saat ini gencar mendekati sejumlah partai, termasuk partai-partai Islam.

“Kami optimistis (koalisi PKS-Gerindra) bisa mengalahkan Jokowi,” kata Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho usai rapat Majelis Syuro di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS, Jakarta, Senin dini hari.

Rapat Majelis Syuro PKS memutuskan untuk membentuk tim khusus guna menjajaki secara lebih serius kemungkinan koalisi dengan Gerindra. Pertemuan antara PKS dan Gerindra nantinya akan berlangsung tertutup. PKS pun merahasiakan jadwal pertemuan tersebut/

“Kenapa harus diekspose? Kami (PKS) akan sampaikan apa adanya hasil pertemuan itu. Tak bakal ada yang ditutupi. Kami hanya tidak ingin ada hiruk-pikuk soal koalisi,” ujar Taufik.

Sejumlah petinggi PKS yang masuk ke tim komunikasi untuk Gerindra selain Sekjen PKS Taufik Ridho adalah anggota Majelis Syuro PKS dan Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua DPP PKS dan Wakil Ketua DPR Sohibul Iman, Ketua DPP PKS dan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf, Bendahara Umum PKS dan anggota Komisi V DPR Mahfudz Abdurrahman.

Pembuat Onar di Pesawat Virgin Air Dibebaskan

VIVAnews – Warga Australia pembuat onar di pesawat Virgin Australia, Matt Christopher Lockley, akhirnya dibebaskan polisi Indonesia dan kembali ke negara asalnya. Dia dibebaskan karena perbuatannya terjadi di dalam pesawat milik Negeri Kanguru. 

The Australia, Minggu 27 April 2014, melansir Lockley sebelumnya ditahan oleh polisi Indonesia. Setelah menjawab pertanyaan polisi selama enam jam, pria berusia 28 tahun itu kemudian dibebaskan. 

Keluar dari kantor polisi, Lockley tidak menjawab sepatah katapun pertanyaan media. Dia hanya menyebut otoritas Indonesia memperlakukan dia secara baik.

“Saya berbuat salah karena menggedor pintu ruang kokpit. Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada polisi dan otoritas Indonesia,” kata Lockley.

Menurut Lockley, apa yang dilakukan polisi Indonesia sesuai prosedur. “Mereka menjaga dan mendukung saya. Oleh sebab itu saya merasa sangat bersyukur,” ujarnya.

Sementara Direktur Tindak Kejahatan Khusus Polisi Bali, Suryambodo Asmoro, mengatakan  Lockley tidak akan dideportasi ke Australia dan dapat kembali ke negara asal sesuai dengan keinginannya. 

“Tersangka kami bebaskan karena dia memiliki niat baik untuk kembali ke negaranya dengan keinginan sendiri,” kata Suryambodo. Lockley kembali ke Australia seorang diri tanpa pengawalan. Proses hokum terhadapnya akan dilakukan di Australia.
 
Menurut polisi, Lockley telah melakukan uji narkoba dan alkohol. Namun hasil tes itu belum diungkap ke publik. 

Polisi mengatakan, Lockley datang ke Bali untuk mencari istrinya, warga Indonesia, yang belum dia temui selama beberapa pekan.  

Juru bicara perusahaan Virgin Australia di Bali mengatakan Lockley mabuk. Sementara perwakilan lainnya menyebut pria asal Queensland itu agresif dan paranoid. 

Namun pernyataan itu dibantah Lockley. Dia mengatakan kepada polisi hanya mengkonsumsi panadol, voltaren, dan soda sebelum dia terbang.

Sinyal dibajak

Sementara penyelidikan terhadap situasi yang menyebabkan pilot Virgin Australia menyalakan sinyal pembajakan masih terus dilakukan. Virgin Australia menyatakan kedua pilot mereka, Neil Cooper dan Ryan Stockwell, hanya melakukan protokol sesuai yang diwajibkan. 

Salah satu protokol itu tertulis, apabila seseorang berupaya masuk ke ruang kokpit secara tidak sah, maka kru wajib mengirimkan sinyal pembajakan. Selain itu, mereka juga harus menginformasikan hal tersebut kepada Menara Pengawas Lalu Lintas. 

“Prosedur ini digunakan oleh semua maskapai secara internasional demi memastikan keselamatan para penumpang dalam penerbangan VA41, diikuti prosedur operasi standar,” kata Virgin Australia. 

Kru mereka, lanjut Virgin Australia, mengikuti protokol yang benar dengan menjaga komunikasi dengan menara pengendali udara sebelum pesawat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Peristiwa Virgin Australia semula diduga dibajak. Selama 30 menit, otoritas berwenang tidak bisa berkomunikasi dengan pilot di dalam pesawat. Namun mereka berhasil mendapatkan kontak visual ketika pesawat mendarat.

Kadis Pajak Tertawakan Ahok Minta Reklame Parpol Ditarik Pajak

Laporan: Elitha Tarigan

RMOL. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setyawandi mentertawakan ketidakpahaman Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Perda yang mengatur pajak reklame di ibukota. 

Menurut Iwan, tidak masuk akal jika Ahok meminta agar bus berlogo Win-HT milik partai Hanura ditarik pajaknya. Hal ini jelas melanggar Perda 7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana dalam pasal 10 huruf G bab IV tertulis bahwa izin pembayaran pajak reklame tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh origanisasi politik atau ormas yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

"Win-HT kan partai politik. Aturannya kan memang begitu, makanya anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan panjang lebar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

Dengan kata lain, lanjutnya, seluruh iklan-iklan politik yang tersebar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini berlaku terhadap seluruh partai yang ada di Jakarta.

"Enggak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama," jelasnya. 

Selama bukan tujuan komersil, semua partai politik bebas memasang iklan. 

"Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang enggak boleh ya tergantung yang punya," katanya lagi.[wid]

Ingat, RI Terancam Jadi Pengimpor Minyak Nomor Satu Dunia pada 2025

Laporan: Ade Mulyana

RMOL. Pemilihan Presiden tinggal menghitung hari, namun tidak satupun para capres memaparkan tentang persoalan ketahanan energi atau ancaman krisis minyak di Indonesia yang akan diusung sebagai program. 

"Kondisi minyak mentah Indonesia saat ini dalam situasi bahaya. Usia ideal cadangan minyak kita akan habis sekitar 12 tahun mendatang. Jika tidak ditemukan lagi sumur-sumur baru yang potensial, maka sekitar tahun 2025 Indonesia akan menjadi negara pengimpor minyak nomor satu di dunia," kata Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW), Syarief Rachman Wenno dalam keterangan pers yang diterima redaksi (Minggu, 27/4).

Syarief prihatin setiap saat tayangan media mempertontonkan para capres sibuk menggalang koalisi, saling serang dan membuka aib satu sama lainnya yang semua itu jauh panggang dari api atas persoalan minyak kita. 

Persoalan minyak yang tak kalah penting disorot para capres terkait geopolitik migas internasional. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan bahwa mineral right masih berada di tangan negara, namun sayangnya tidak memberikan kepastian seutuhnya kepada pihak nasional untuk dapat menjadi pihak pertama untuk menguasainya. 

Dalam hemat Syarief, analisa tujuan historis perlu dilakukakan mengingat implementasi UU Migas ini tidak sepenuhnya murni berlatar belakang permasalahan migas internal Indonesia. Di dalam UU Migas di dalamnya juga tersirat sebuah tuntutan pihak internasional tertentu untuk melakukan perubahan struktural dalam perekonomian nasional. Jadi, sebenarnya UU Migas ini bisa dikatakan sebagai bentuk kompromi politik yang tidak memihak kepada rakyat Indonesia. 

"Oleh sebab itu, Indonesia Energy Watch (IEW) menilai bahwa proses pencapresan juli mendatang, persoalan-persoalan krusial seperti kiris energy ataupun kiris minyak yang menderah bangsa Indonesia saat ini hendaklah menjadi tema utama dalam perdebatan siapa capres yang layak memimpin negara ini. Sehingga, rakyat tidal lagi membeli kucing dalam karung," demikian Syarief.[dem]