BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 30 April 2014

Kebijakan Baru, Kapolres dan Istri Tidak Boleh lagi Dikawal Ajudan

Laporan: Ujang Sunda

RMOL. Polri mengelurkan kebijakan baru. Mulai saat ini, Kapolres dan istrinya tidak boleh lagi dikawal ajudan. 

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti menjelaskan, anggota polisi di Polres dan Polsek mencapai 400 ribu atau 80 persen dari personel Polri. Para anggota harus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. “Jangan dijadikan ajudan,” ucapnya saat dihubungi wartawan (Selasa, 29/4).

Dalam aturan resmi, yang boleh mendapatkan ajudan adalah Kapolda. Untuk Kapolres tidak ada. Aturan itu tertuang dalam surat telegram Wakapolri Komjen Pol Badroddin Haiti pada 28 April 2014. Jika ada Kmaupun yang ingin menggunakan ajudan, sebaiknya merekrut sopir atau sekretaris pribadi. Jangan malah mengambil bawahannya untuk menjadi ajudan.

Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Pandra Arsyad langsung menjalankan aturan ini. “Sekarang saya tidak punya ajudan lagi. Ajudan saya sudah saya tugaskan di salah satu polsek,” ucap Pandra.

Kata Pandra, selama ini biasanya ajudan juga melekat pada istri Kapolres. Dengan aturan itu, istri Kapolres juga tidak boleh memakai ajudan lagi. “Kalau kapolres saja sudah tak boleh pakai ajudan, tentunya juga itu berlaku untuk istri juga,” imbuhnya.[zul]

Tidak ada komentar: