BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 29 April 2014

Terbukti Gratifikasi, Hakim Agung Siap Serahkan iPod ke Negara

Jpnn
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan fatwa haram terhadap iPod Suffle 2GB dari pesta pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa waktu lalu. Namun, para hakim agung yang sempat menerima bingkisan suvenir tersebut, sudah siap legowo untuk melepas alat pemutar musik keluaran Apple tersebut kepada negara.
            
Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengatakan, dari total 190 hakim agung yang bertugas di MA, sebanyak 170 hakim agung termasuk dirinya, telah menerima suvenir tersebut. Lalu, atas keputusan KPK tersebut, mereka menyatakan sepakat untuk membungkus kembali iPod yang sudah terlanjur diterimanya dari pihak Nurhadi kepada negara.
      
"Termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA, dan Ketua Kamar. Mereka sebagai pimpinan MA telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi yang dilarang," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, kemarin (28/4).
             
Gayus juga menekankan bahwa penyerahan tersebut tidak akan dilakukan sebelum MA menerima surat resmi dari KPK perihal penilaian KPK terhadap iPod tersebut. "170 orang akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus.
            
Kendati demikian, dia tampak masih heran dengan keputusan KPK tersebut. Pasalnya, berdasarkan bukti-bukti yang telah dia sampaikan diKPK maupun kepada media, menunjukkan bahwa harga iPod yang pihaknya terima dari Nurhadi tidak mencapai Rp 500 ribu yang merupakan batas minimal barang kategoro gratifikasi dalam peraturan MA.
      
Selain itu, Gayus menambahkan, KPK juga perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) MA dan Komisi Yudisial (KY) butir 2.2 jo SK Ketua MA Nomor 215/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 Ayat 3Q. Di dalam SKB tersebut, lanjutnya, mengatur mengenai hakim dilarang menerima hadiah. "Kecuali ditinjau atas kesepakatan bersama seperti perkawinan," imbuhnya.
      
Sementara itu, Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa seluruh hakim yang terlanjur menerima iPod tanpa terkecuali, harus segera menyerahkan barang tersebut kepada negara. "Semua hakim, ad hoc, hakim agung, semuanya harus mengembalikan ke negara," tegas Taufiq, sapaan Taufiqurrahman kepada Jawa Pos.
      
Taufiq juga menghimbau agar semua hakim agung yang merasa menerima suvenir tersebut segera menyerahkannya ke KPK tanpa harus menunggu tibanya surat resmi dari KPK. "Ngapain nunggu-nunggu lagi. Kalau sudah dengar kabarnya langsung saja," ujar Taufiq.
      
Dia juga mengatakan, pihak MA tidak usah lagi memikirkan keputusan KPK yang sudah bulat (incracht) tersebut. Alasannya, KPK telah diberi kewenangan untuk menentukan apakah suatu barang pemberian tergolong gratifikasi atau bukan, termasuk juga dengan penilaian lembaga itu terhadap harga iPod yang dibeli pihak Nurhadi dari Amerika Serikat (AS). "Itu kan sudah jadi kewenangan KPK," tandasnya.
      
Lalu, bagaimana dengan dirinya sendiri yang juga sempat menerima iPod tersebut? Taufiq mengatakan bahwa dirinya kemarin telah menyerahkan iPod tersebut ke KPK. "Sudah saya serahkan melalui staf saya. Mungkin saya yang pertama," ucap dia.
      
Namun dia mengaku enggan membawa sendiri iPod tersebut untuk diserahkan ke KPK. Alasannya, untuk menghindari pencitraan. "Nggak ah, nanti dikira pencitraan lagi," celetuknya.
      
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P memastikan pihaknya segera mengeluarkan surat keputusan resmi terkait iPod tersebut. Sesuai ketentuan para penerima harus menyerahkan alat pemutar musik itu maksimal 7 hari setelah keluarnya surat resmi. "Keputusan pimpinan memang sudah ada, tapi surat resminya segera dikeluarkan," ucapnya.
      
Meski demikian, bukan tidak mungkin ada penyelenggara negara yang membandel dan tidak menyerahkan iPod tersebut. Untuk yang seperti itu, Johan menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena itulah kelemahan UU saat ini. Pihaknya tidak bisa menjerat langsung kecuali ada laporan bahwa pejabat tersebut telah menerima suap berupa iPod. (dod/dim)

Tidak ada komentar: