BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 28 April 2014

Kadis Pajak Tertawakan Ahok Minta Reklame Parpol Ditarik Pajak

Laporan: Elitha Tarigan

RMOL. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Iwan Setyawandi mentertawakan ketidakpahaman Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengenai Perda yang mengatur pajak reklame di ibukota. 

Menurut Iwan, tidak masuk akal jika Ahok meminta agar bus berlogo Win-HT milik partai Hanura ditarik pajaknya. Hal ini jelas melanggar Perda 7/2004 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dimana dalam pasal 10 huruf G bab IV tertulis bahwa izin pembayaran pajak reklame tidak berlaku terhadap reklame yang diselenggarakan oleh origanisasi politik atau ormas yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan.

"Win-HT kan partai politik. Aturannya kan memang begitu, makanya anda baca Perda tentang pajak reklame. Definisi reklame itu apa, yakni perbuatan menurut corak dan ragam untuk mempromosikan barang dan jasa untuk tujuan komersial. Kan reklame Win-HT itu tujuannya bukan untuk komersialnya," kata Iwan panjang lebar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/4).

Dengan kata lain, lanjutnya, seluruh iklan-iklan politik yang tersebar di Jakarta tidak akan dikenakan pajak. Aturan ini berlaku terhadap seluruh partai yang ada di Jakarta.

"Enggak ada yang dikenai pajak, semua partai kan sama," jelasnya. 

Selama bukan tujuan komersil, semua partai politik bebas memasang iklan. 

"Tapi kalau ada yang mau masang iklan untuk komersial terus pemilik busnya bilang enggak boleh ya tergantung yang punya," katanya lagi.[wid]

Tidak ada komentar: